Jumat, Februari 05, 2021

Public Policy


Berbicara mengenai isitilah kebijakan (policy), akhir-akhir ini seringkali diistilahkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan besar. Bagi para pembuat kebijakan (policy makers) istilah-istilah tersebut tidaklah akan menimbulkan masalah apapun karena mereka menggunakan referensi yang sama. Namun bagi orang-orang yang berada di luar struktur pengambilan kebijakan istilah-istilah tersebut mungkin akan membingungkan.

Kebijakan merupakan serangkaian prinsip, atau kondisi yang diinginkan, sebagai suatu produk, kebijakan dipandang sebagai serangkaian kesimpulan atau rekomendasi, dan sebagai suatu proses, kebijakan dipandang sebagai suatu cara dimana melalui cara tersebut suatu organisasi dapat mengetahui apa yang diharapkan darinya, yaitu program dan mekanisme dalam mencapai produknya, dan sebagai suatu kerangka kerja, kebijakan merupakan suatu proses tawar menawar dan negosiasi untuk merumus isu-isu dan metode implementasinya.

Formulasi kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik yang merupakan tahap yang paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi. Aktivitas-aktifitas sekitar formulasi adalah interaksi peranan antar peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupu yang tidak formal. Peserta perumusan kebijakan tersebut sangat bergantung seberapa besar para peserta dapat memainkan peranannya masing-maisng dalam memformulasikan kebijakan. Dengan demikian rumusan kebijakan adalah karya group, baik group yang menjadi penguasa formal maupun yang menjadi mitra dan rivalnya. Mereka saling mengintervensi, Saling melobi bahkan salin mengadakan bargaining. Setiap produk kebijakan haruslah memperhatikan substansi dari keadaan sasaran, melahirkan sebuah rekomendasi yang memperhatikan berbagai program yang dapat dijabarkan dan diimplementasikan sebagaimana tujuan dari kebijakan tersebut. Efektivitas kebijakan pendidikan yang dinamis memerlukan dukungan informasi yang secara sistematis dan ekstensif. Penelitian sosial (pendidikan) dapat menjadi sumber informasi yang sesuai dengan kriteria tersebut. Pada posisi inilah pentingnya penelitian kebijakan pendidikan, yaitu memberikan informasi yang sistematis dan ekstensif agar kebijakan-kebijakan pendidikan dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Menurut bakry Kebijakan pendidikan tidak bisa lepas dari hakikat pendidikan, yaituusaha untuk memanusiakan anak manusia dan menyiapkannya menjadi generasi penerus yang cerdas lagi pancasilais serta beriman kepada Tuhan yang Maha Esa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat(Bakry, 2010). Kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik yang merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung dibuat oleh pihak tertentu (dalam hal ini pemerintah) guna mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga negara(Bakry, 2010). Tahapan dalam pembuatan suatu kebijakan pendidikan dimulai dengan tahap perencanaan atau agenda kebijakan (Formulasi kebijakan) atau latar belakang suatu kebijakan dibuat, selanjutnya dilanjutkan pada tahap pengesahan, lalu pada tahap pelaksanaan atau implementasi serta diakhiri dengan tahap penilaian dan evaluasi.

Negara Indonesia dalam kaitannya tentang pendidikan, pemerintah telah memberikan perhatian khusus mengenai pendidikan yang tertuang dalamUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,yang di dalamnya memuat berbagai hal yang berkenaan dengan pendidikanyang dikehendaki oleh negara. Namun kebijakan yang terkandung dalam UU tersebut dianggap masih sangat umum dan mengikat setiap daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga sulit diterapkan terlebih lagi disebabkan banyaknya permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan yang dikehendaki, mulai dari pemerataan kebijakan, pelaksanaan hingga padaproses evaluasi kebijakan pendidikan. Seperti disebutkan sebelumnya, perkembangan studi kebijakan publik sebagian juga dirangsang oleh perubahan yang terjadi dalam lingkungan birokrasi. Rasionalitas masyarakat yang semakin tinggi menuntut para pejabat publik untuk memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merumuskan kebijakan pemetintah/ lembaga. Akibatnya, tidaklah mengherankan kalau semakin banyak keluhan dan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemetintah/ lembaga. Keluhan dan kritik terhadap serangkaian kebijakan pemerintah itu bisa menjadi indikator dari ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan pemetintah/ lembaga.

Rasionalitas yang semakin tinggi membuat mereka dengan mudah menilai secara kritis kebijakan pemetintah/ lembaga. Mereka akan dengan mudah menilai seberapa besar pemetintah/ lembaga memperhatikan kepentingan mereka dalam proses kebijakan. Keluhan dan kritik masyarakat itu tentunya tidak bisa diabaikan oleh pemetintah/ lembaga, kalau pemetintah/ lembaga  tidak ingin kehilangan simpati dan pengaruh terhadap masyarakat.

Tuntutan akan kualitas kebijakan pemetintah/ lembaga  yang semakin baik, yang dapat memaksimalkan manfaat untuk sebagian besar masyara- kat, telah menyadarkan pemetintah/ lembaga  akan perlunya mereka meningkatkan kemampuan aparat mereka dalam perumusan dan perencanaan kebijakan. Hal ini ditandai dengan banyaknya aparat pemetintah/ lembaga  yang kuliah lagi untuk mempelajari teori-teori administrasi negara di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Ini tentunya memiliki kontribusi positif terhadap perkembangan studi kebijakan publik di Indonesia.

Kebijakan sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu pertama kebijakan harus cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu cara yang mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahnya. Jadi sebuah kebijakan harus disusun setelah meneliti data dan disusun dengan cara-cara yang ilmiah. Kedua, kebijakan haruslah “bijaksana”, yaitu menyelesaikan masalah tanpa membuat masalah (baru). Selain itu, kebijakan publik haruslah memberikan harapan kepada semua pihak bahwa kebijakan akan membawa kearah perubahan yang lebih baik dari sekarang. Jenjang pendidikan tinggi diyakini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Pendidikan tinggi yang dilaksanakan melalui enam jenis perguruan tinggi (termasuk akademi komunitas) memiliki makna startegis untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, sehingga perlu diupayakan agar pendidikan tinggi mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan individu yang intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.


0 Comments: