Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Minggu, Januari 05, 2025

Gadai Syariah (Rahn)


Gadai Syariah (Rahn)










1. Definisi dan Berbagai Kondisi dalam Gadai Syariah (Rahn)

Definisi:
Rahn dalam syariah berasal dari bahasa Arab yang berarti “penahanan” atau “penjaminan.” Dalam istilah fikih, rahn adalah suatu akad untuk menjadikan barang berharga sebagai jaminan utang sehingga barang tersebut dapat dijual jika pihak yang berutang (rahin) tidak mampu melunasi kewajibannya.

Kondisi-kondisi dalam gadai syariah:

  1. Barang yang Digadaikan (Marhun):

    • Harus berharga dan dapat digunakan sebagai pelunasan utang.
    • Barang harus halal dan dimiliki sepenuhnya oleh rahin.
  2. Pihak yang Melakukan Akad:

    • Rahin (orang yang berutang) dan murtahin (penerima gadai/creditor) harus memenuhi syarat ahli hukum, seperti baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum.
  3. Hutang yang Dijaminkan:

    • Utang yang menjadi dasar akad harus jelas jumlahnya, waktu pelunasannya, dan sesuai dengan syariah.
  4. Kesepakatan Akad:

    • Harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
    • Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau zalim.

2. Hukum dalam Akad Rahn

Rahn diperbolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma’ Ulama.

  • Al-Qur'an:
    "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang." (QS. Al-Baqarah: 283)

  • Hadis:
    Nabi Muhammad SAW bersabda:
    "Rasulullah SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah untuk membeli makanan." (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Ijma’ Ulama:
    Mayoritas ulama sepakat bahwa rahn adalah akad yang dibolehkan dengan syarat tidak melanggar prinsip syariah, seperti adanya riba atau eksploitasi.

3. Gadai atas Barang yang Berkembang atau Tumbuh

Dalam fikih, barang yang digadaikan bisa berupa barang yang berkembang atau menghasilkan keuntungan, seperti:

  • Hewan ternak yang menghasilkan susu.
  • Tanaman yang menghasilkan buah.
  • Properti yang dapat disewakan.

Ketentuan terkait barang berkembang atau tumbuh:

  1. Barang yang berkembang tetap menjadi hak milik rahin, tetapi hasil pengembangannya harus disepakati penggunaannya.
  2. Jika barang berkembang menghasilkan manfaat (misalnya hasil sewa), manfaat tersebut harus digunakan untuk kepentingan rahin kecuali disepakati lain.
  3. Tidak boleh ada unsur riba dalam pemanfaatan hasil barang berkembang.

4. Contoh Kasus dan Solusi

Kasus:
Seorang petani (Ali) membutuhkan dana sebesar Rp5.000.000 untuk keperluan mendesak. Karena tidak memiliki uang tunai, Ali menggadaikan sebidang tanah sawah miliknya kepada seorang tetangga (Ahmad) sebagai jaminan utang. Sawah tersebut menghasilkan padi setiap musim panen. Ahmad mengelola sawah tersebut tanpa izin Ali dan mengambil semua hasil panennya sebagai pengganti keuntungan dari utang yang diberikan.

Permasalahan:

  1. Ahmad mengambil hasil panen sawah tanpa izin.
  2. Ada indikasi riba karena hasil panen menjadi pengganti bunga atas utang.

Solusi:

  1. Ahmad hanya berhak menjaga sawah sebagai jaminan, bukan memanfaatkan hasil panennya tanpa izin.
  2. Hasil panen tetap menjadi hak Ali (rahin), dan harus digunakan untuk pelunasan utang jika Ali setuju.
  3. Jika Ali tidak bisa melunasi utangnya, sawah dapat dijual untuk melunasi utang sesuai nilai yang disepakati.

Referensi

  1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah: 283
  2. Shahih Bukhari dan Muslim
  3. Buku Fikih Muamalah, Dr. Wahbah Az-Zuhaili
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang Rahn
  5. Artikel dan kajian dari jurnal hukum syariah terpercaya

Kontrak Berbasis Keagenan (Wakalah)


Kontrak Berbasis Keagenan (Wakalah)










Definisi Wakalah

Wakalah adalah suatu akad di mana seseorang (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan atas nama dirinya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syariah. Wakalah sering digunakan dalam berbagai transaksi ekonomi seperti perbankan syariah, asuransi syariah, hingga pengelolaan zakat.


Dasar Hukum:

1. Al-Qur’an:

   _“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini...”_ 

   (QS. Al-Kahfi: 19) 

   Ayat ini menunjukkan pemberian kuasa untuk melakukan tugas tertentu.

2. Hadis Rasulullah:

   _"Wahai Urwah, belilah seekor kambing untuk kami."_ 

   (HR. Bukhari dan Muslim) 

   Hadis ini menunjukkan adanya pemberian tugas atau perwakilan oleh Rasulullah.

Referensi:

- Al-Qur'an dan terjemahan Departemen Agama RI. 

- Kitab Hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

 

Jenis-Jenis Wakalah

1. Wakalah Mutlaqah (Umum): Kuasa yang diberikan tanpa batasan tertentu, misalnya mengelola usaha secara penuh.

2. Wakalah Muqayyadah (Khusus): Kuasa yang diberikan dengan batasan tertentu, misalnya menjual suatu barang dengan harga minimal yang ditentukan.

3. Wakalah Bi Al-Ujrah: Kuasa yang diberikan dengan imbalan tertentu.

4. Wakalah Ghairu Al-Ujrah: Kuasa yang diberikan secara sukarela tanpa imbalan.

Referensi:

- Antonio, Muhammad Syafi’i. "Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik." Jakarta: Gema Insani Press, 2001. 

- Al-Zuhaili, Wahbah. "Fiqh Islam wa Adillatuhu." Terj. Jakarta: Gema Insani, 2011.

 

Status Hukum Wakalah

Wakalah adalah akad yang dianjurkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun, yaitu: 

1. Syarat:

   - Pihak yang berakad harus memiliki kompetensi hukum (_ahliyyah_).

   - Objek wakalah harus jelas dan dibolehkan syariah.

2. Rukun:

   - Ada pemberi kuasa (muwakkil).

   - Ada penerima kuasa (wakil).

   - Ada objek yang diwakilkan.

   - Ada akad atau pernyataan penerimaan kuasa.

Referensi:

- Karim, Adiwarman A. *Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro.* Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.


Multiple Agents dalam Wakalah

Wakalah dapat melibatkan lebih dari satu agen (multiple agents) dengan syarat: 

1. Kewenangan harus jelas: Pembagian tugas di antara agen harus diatur secara detail. 

2. Kesesuaian akad: Setiap agen bertindak sesuai dengan instruksi pemberi kuasa. 

3. Tanggung jawab bersama: Apabila ada kegagalan, tanggung jawab bisa bersifat kolektif atau individual tergantung pada kesepakatan awal. 

Referensi:

- Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bab "Wakalah".

 

Berakhirnya Kontrak Wakalah

Kontrak wakalah dapat berakhir karena: 

1. Pelaksanaan tugas: Wakil telah melaksanakan tugas yang diberikan. 

2. Kematian: Salah satu pihak meninggal dunia (kecuali bila wakalah diikat dengan syarat pewarisan tugas). 

3. Pengakhiran oleh salah satu pihak: Salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri akad dengan atau tanpa alasan tertentu. 

4. Objek akad tidak ada lagi: Misalnya, barang yang hendak dijual hancur. 

5. Force majeure: Kondisi luar biasa yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan. 

Referensi:

- As-Sa’di, Abd al-Rahman. "Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan"

 

Contoh Kasus dan Solusi

v  Kasus:

Seorang pemilik properti (A) menunjuk seorang agen (B) untuk menjual propertinya dengan harga minimal Rp500 juta. Agen tersebut menjual properti tersebut seharga Rp450 juta tanpa persetujuan pemilik.

 

v  Permasalahan:

1. Agen bertindak di luar kewenangan yang diberikan. 

2. Harga jual lebih rendah dari yang disepakati, sehingga merugikan pemilik. 

 

v  Solusi:

1. Tinjau akad awal: Periksa kesepakatan awal untuk memastikan apakah agen memiliki kewenangan diskresi harga. 

2. Mediasi: Lakukan musyawarah antara pemilik dan agen untuk menyelesaikan perselisihan. 

3. Restitusi: Jika kerugian terjadi karena kelalaian agen, agen harus mengganti selisih harga jual. 

4. Pengakhiran kontrak: Pemilik dapat mengakhiri kontrak wakalah dan menunjuk agen baru, jika diperlukan. 

 

Referensi:

- Al-Zuhaili, Wahbah. "Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu". 

- Buku Hukum Ekonomi Syariah oleh A. Saefudin dan A. Anwar.

Sabtu, Desember 07, 2024

Mudharabah


Mudharabah (Kerja sama)

1. Definisi

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal, dan pihak kedua (mudharib) mengelola usaha tersebut. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian atau kesalahan dari pihak pengelola.

2. Karakteristik dan Persyaratan

Karakteristik Mudharabah:

  • Kerja sama berbasis kepercayaan antara shahibul maal dan mudharib.
  • Modal harus dalam bentuk tunai, bukan aset atau barang.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
  • Shahibul maal tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha.

Persyaratan Mudharabah:

  1. Modal: Modal harus jelas jumlahnya dan diberikan sepenuhnya di awal akad.
  2. Keuntungan: Nisbah keuntungan disepakati di awal dan proporsional.
  3. Kerugian: Ditanggung oleh shahibul maal kecuali ada kelalaian atau penyimpangan dari mudharib.
  4. Transparansi: Pengelolaan usaha harus dilakukan secara jujur dan transparan.

3. Dasar Hukum

  • Al-Qur'an: Surah Al-Baqarah (2:275): “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
  • Hadis: Rasulullah SAW bersabda, "Kaum Muhajirin biasa memberikan tanah kepada kaum Anshar untuk digarap dan diberi hasil panennya" (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Fatwa DSN-MUI: DSN-MUI mengatur prinsip-prinsip mudharabah dalam fatwanya, seperti Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

4. Jenis-jenis Mudharabah

  1. Mudharabah Mutlaqah:
    • Tidak ada batasan spesifik dari shahibul maal kepada mudharib terkait usaha yang dijalankan.
  2. Mudharabah Muqayyadah:
    • Shahibul maal memberikan batasan terkait jenis usaha, lokasi, atau mitra kerja.

5. Berakhirnya Akad Mudharabah

Akad mudharabah berakhir apabila:

  • Salah satu pihak membatalkan akad.
  • Jangka waktu yang disepakati berakhir.
  • Modal habis karena kerugian.
  • Salah satu pihak meninggal dunia atau tidak mampu melanjutkan perjanjian.
  • Tujuan akad telah tercapai.

6. Pandangan Para Ahli

Ibnu Qudamah (Al-Mughni): Mudharabah adalah akad syar'i yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW.

Antonio Syafii (2021): Mudharabah memberikan peluang investasi yang etis dengan membagi risiko secara adil.

Karim (2020): Mudharabah memiliki tantangan di era modern terkait transparansi dan monitoring usaha oleh shahibul maal.

7. Contoh Kasus Konkret

Kasus: Sebuah koperasi syariah di Yogyakarta memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada seorang pengusaha makanan ringan dengan kesepakatan pembagian keuntungan 60:40 (60% untuk pengelola, 40% untuk koperasi). Dalam waktu satu tahun, usaha tersebut berhasil memberikan keuntungan bersih sebesar Rp20 juta. Namun, pada tahun kedua, usaha mengalami kerugian karena pandemi.

Analisis:

  • Tahun pertama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
  • Tahun kedua, kerugian sepenuhnya ditanggung koperasi sebagai shahibul maal karena pengusaha tidak melakukan kesalahan atau kelalaian.

8. Isu Terkini

Mudharabah menghadapi tantangan transparansi di era digital, seperti penggunaan aplikasi investasi syariah. Beberapa platform gagal memberikan laporan yang jelas kepada investor (shahibul maal), sehingga menimbulkan ketidakpercayaan.

9. Perbandingan Teori dan Fakta

Teori: Mudharabah menjamin keadilan dalam pembagian risiko dan keuntungan. Fakta: Dalam praktiknya, pengelola sering menghadapi tantangan operasional, seperti monitoring usaha yang kurang memadai dan risiko moral hazard.

10. Saran/Rekomendasi

  • Meningkatkan penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
  • Memberikan pelatihan kepada mudharib terkait manajemen usaha dan akuntabilitas.
  • Regulasi yang lebih ketat untuk memastikan transparansi.

11. Kesimpulan

Mudharabah adalah akad berbasis kemitraan yang berpotensi menciptakan keadilan ekonomi sesuai prinsip syariah. Namun, keberhasilan pelaksanaannya membutuhkan transparansi, kepercayaan, dan pengelolaan yang profesional.

Referensi

  1. Antonio, M. S. (2021). Bank Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  2. DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
  3. Karim, A. A. (2020). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  4. Rahman, A. (2022). "Praktik Mudharabah di Era Digital," Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 15, No. 1, 45-62.

 

Jumat, Maret 19, 2021

Akad Muamalah Maaliyah


Macam - macam akad dalam fiqih muamalah maaliyah



Akad secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi biasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keingginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetepkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing masing[1]

Aspek legalitas pelaku muamalah(transaksi) dalam berakad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang memenuhi rukun dan syarat akad yaitu: Rukun yaitu: adanya penjual,pembeli,barang harga dan ijab Kabul. Sedangkan Syarat yaitu: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang diteransaksi harus sepenuhnya dalan kepemilikan.[2]

Landasan dalam berakad adalah keridaan.[3] Sebagaimanan di sebutkan dalam al qur’an surat an  nisa ayat 29  Artinnya : hay orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sessamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangalah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya  allah adalah maha penyayang kepadamu.  Konsekuensi hukum dari suatu akad adalah : pertama Terjadi perpindahan hak dan kewajiban dari para pihak ( timbal balik ), sedangkan yang kedua Terjadi perpndahan kepemilikan dari satu pihak kepada pihak lain sehingga berubahnya status hukum[4]

Akad dibagi menjadi beberapa jenis, yang setiap jenisna sangat bergantung pada sudut pandagnya. Jenis akad tersebaut adalah :

  1. Berdasarkan pemenuhan syarat dan rukun seperti sah atau tidak sahnya suatu akad.

    Berdasarkan apakah syara’ telah memberi nama atau belum, seperti contoh akad yang telah dinamai syara’ seperti jual-beli, hibah,gadai dan lain lain. Sedangkan akad yang belum dinamai syara’ tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan barang diserahkan atau tidak, (dibaca : zatnya) baik berupa benda yang berwujud ( al ‘ain) maupun tidak berwujud ( ghair al-‘ain).[5]

a)      Akad akad Transaksi syariyah

Islam telah merumuskan suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain, yang selama ini kita kenal hal ini karena ekonomi islam memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap musim dalam melaksanakan aktifitasnnya. Dari dasar tersebut, maka sistem ekonomi syariah dalam membangun jaringan trnsaksi yang disebut akad akad syariah memiliki suatu standar istilah yang bersumber dari al quean dan hadis.[6]

Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya perbangkan syariah ada dua jenis yang dikenal yaitu :

  1. Tabungan/penghimpun dana (Funding),  seperti Wadiah dan Mudharobah,

Ø  Wadi’ah artinya Titipan, dalam terminologi, artinya menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika Bank meminta imbalan (ujrah) atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh. Pada bank Syariah seperti Giro berdasarkan prinsif wadi’ah

Ø   Mudharobah  adalah Kerja sama antara dua pihak di mana yang satu   sebagai penyandang dana (shohib al-maal) dan yang kedua sebagai pengusaha (mudhorib) sementara keuntungan dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian finansial ditanggung pihak penyandang dana.[7] Dalam bank syariah seperti  Tabungan maunpun Deposito berdasarkan prinsip mudharobah

Ø   Salam adalah  pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.[8]

Ø  Istishna,  adalah merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam yang merupakan akad penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.[9]

 

  1. Berbasis bagi hasil (syirkah)seperti mudharobah,  dan musyarokah

Ø  Mudharobah, adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.[10]

Ø  Musyarokah,  adalah perjanjian (akad) antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha tertentu, yaitu masing-masing pihak akan memberikan kontribusi berdasarkan kesepakatan, misalnya : kalau adaa keuntungan atau kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menangung risiko bersama.[11]

 

  1. Berbasis Sewa Menyewa, seperti Ijarah dan Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik

Ø  Ijarah adalah, pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/jasa dengan kewajiban menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan akad. Atau kata istilah lain akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran.[12]  Aplikasinya dalam perbankan berupa leasing.

Ø  Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik,  adalah akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa, ringkasnya adalah Sewa yang berakhir dengan kepemilikan.[13]

 

  1. Berbasis Upah/Jasa Pelayanan, seperti Kafalah, Wakalah, Hiwalah, Rahn dan

Ø  Kafalah adalah  yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Dalam produk perbankan kafalah dipakai untuk LC, Bank guarantee dll.

Ø  Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dalam perbankan wakalah biasanya dengan upah (ujroh) dan dipakai dalam fee based income seperti pembayaran rekening listrik, telpon dll

Ø  Hiwalah  yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam industri perbankan hawalah  dengan upah (fee, ujroh) dipergunakan untuk pengalihan utang dan bisa juga untuk LC.[14]

Ø  Rahn (gadai)  yaitu adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh si piutang, perbedaan gadai syariah dengan kpnvensional adalah hal pengenaan bunga. Gadai Syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhun hasan (pinjaman kebajikan), mudharobah ( bagi hasil) dan muqayyadah ( jual beli).[15]

Ø  Jualah, yaitu jasa pelayanan pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk pemesanan tiket pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit/cek/transfer. Atas jasa pelayanan ini bank memperoleh fee.[16]

 


#karya.anisnurhajijah.2/a.esy.

[1] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, (Jakarta, Renaisan, 2005), h. 13

[2] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 294.

[3] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung, Pustaka Setia, 2006) h. 63

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ( Jakarta, Gema Insani,2001) h. 18

[5] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, ibid. h. 67

[6] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, ibid h. 25.

[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, ibid h. 95

[8] Muhammad Firdaus, ed.,, ibid hal. 28

[9] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid hal. 113

[10] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ( Jakarta, Kencana,2006).h. 105

[11] Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta, Sinar Grafika,2008) hal 41.

[12] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h.114

[13] Ibid. h 116

[14] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006) hal 92.

[15] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, ibid. h.314

[16] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h. 137.