Tampilkan postingan dengan label Pembelajaran Fiqh MI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembelajaran Fiqh MI. Tampilkan semua postingan

Jumat, Januari 02, 2026

Perencanaan Pembelajaran Fikih MI



Materi Perkuliahan: Perencanaan Pembelajaran Fikih MI

A. Pendahuluan

Definisi Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran adalah proses sistematis yang dilakukan guru untuk memetakan tujuan, materi, metode, media, strategi, dan evaluasi sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan agar tujuan pembelajaran tercapai secara efektif dan efisien.

Pentingnya Perencanaan dalam Pembelajaran Fikih

Perencanaan merupakan tahap awal dari keseluruhan proses pembelajaran. Perencanaan yang matang membantu guru dalam:

  1. Merumuskan tujuan pembelajaran.

  2. Menentukan strategi dan pendekatan pembelajaran.

  3. Menyiapkan materi dan media yang sesuai dengan karakter peserta didik MI.

  4. Menyusun alat penilaian yang tepat (Masyhadi, 2020).


B. Landasan Teoretis Perencanaan Pembelajaran Fikih

Teori Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran harus diawali dengan analisis kebutuhan siswa berdasarkan kurikulum dan karakteristik perkembangan anak usia Madrasah Ibtidaiyah.

Tujuan pembelajaran yang dirumuskan dalam perencanaan harus bersifat spesifik, terukur, dan sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik (Masyhadi, 2020).

Model Perencanaan Pembelajaran

Model ADDIE (Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation) merupakan kerangka konseptual perencanaan pembelajaran yang sistematis dan adaptif terhadap kebutuhan siswa pada pendidikan dasar, termasuk pembelajaran Fikih di MI (Abbas & Hukrandi, 2020.).


C. Komponen Utama Perencanaan Pembelajaran Fikih MI

Analisis Kurikulum dan Kompetensi Dasar

Guru perlu memetakan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Fikih berdasarkan kurikulum nasional. Materi pembelajaran harus relevan dengan perkembangan kognitif peserta didik kelas MI (Prastowo, 2021.).

Penetapan Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran Fikih di MI harus mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik agar peserta didik tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai Fikih dalam kehidupan sehari-hari (Hadi & Raharjo, 2024).

Pemilihan Strategi dan Metode Pembelajaran

Strategi pembelajaran harus disesuaikan dengan karakteristik siswa MI, seperti penggunaan pembelajaran kontekstual, problem based learning, atau model kooperatif untuk meningkatkan keterlibatan aktif siswa (Hadi & Raharjo, 2024).

Pemilihan media pembelajaran yang menarik, seperti media audio-visual, terbukti dapat meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap materi Fikih (Dirgahayu Sri Razak et al., 2024.).

Pengembangan Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran Fikih perlu dikembangkan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap nilai-nilai ajaran Islam serta relevan dengan pengalaman dan kehidupan sehari-hari peserta didik MI (Hadi & Raharjo, 2024).

Instrumen Penilaian

Rencana penilaian harus mencakup penilaian formatif dan sumatif. Penilaian dalam pembelajaran Fikih tidak hanya menekankan aspek pengetahuan, tetapi juga sikap dan keterampilan praktik ibadah peserta didik (Akhid Afnan & Rahmat, 2023).


D. Proses Perencanaan Langkah demi Langkah

Analisis Kebutuhan Siswa dan Lingkungan Belajar

Guru melakukan observasi awal untuk mengetahui kesiapan siswa dalam menerima materi Fikih serta menyesuaikan strategi pembelajaran dengan perkembangan psiko-sosial anak MI.

Penyusunan Silabus dan RPP

Guru menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan kompetensi yang ditargetkan dengan memuat indikator pencapaian, tujuan pembelajaran, strategi dan metode, media pembelajaran, alokasi waktu, serta teknik penilaian.

Berikut contoh Silabus dan RPP Pembelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI)  dengan tujuan melatih mahasiswa mampu menyusun perencanaan pembelajaran Fikih MI. Struktur disesuaikan dengan praktik akademik LPTK dan kebijakan kurikulum MI.


I. SILABUS (ATP) FIKIH MI – KURIKULUM MERDEKA

Identitas


Capaian Pembelajaran (CP)

CP

Peserta didik mampu memahami dan mempraktikkan ketentuan bersuci (thaharah) sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah sehari-hari secara benar dan bertanggung jawab.


Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Tujuan Pembelajaran (TP)

Materi

Aktivitas Pembelajaran

Asesmen

Peserta didik mampu menjelaskan pengertian thaharah

Pengertian thaharah

Diskusi, tanya jawab

Lisan

Peserta didik mampu menyebutkan alat-alat bersuci

Alat bersuci

Observasi, diskusi

Tertulis

Peserta didik mampu mempraktikkan wudu dengan urutan benar

Tata cara wudu

Demonstrasi, praktik

Kinerja


II. MODUL AJAR (RPP KURIKULUM MERDEKA)
Identitas Modul
Profil Pelajar Pancasila & Moderasi Beragama
Tujuan Pembelajaran
Langkah Pembelajaran
Asesmen Pembelajaran

Komponen

Keterangan

Satuan Pendidikan

Madrasah Ibtidaiyah

Mata Pelajaran

Fikih

Fase

B

Kelas

III

Semester

Ganjil

Alokasi Waktu

4 × 35 menit

Komponen

Keterangan

Mata Pelajaran

Fikih

Fase/Kelas

B / III

Materi

Thaharah

Alokasi Waktu

2 × 35 menit

Dimensi

Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT

Mandiri

Bergotong royong

No

Tujuan

1

Menjelaskan pengertian thaharah

2

Menyebutkan alat-alat bersuci

3

Mempraktikkan tata cara wudu dengan benar

Tahap

Aktivitas Guru

Aktivitas Peserta Didik

Waktu

Pendahuluan

Apersepsi, motivasi

Menyimak

10 mnt

Inti

Penjelasan & demonstrasi

Diskusi & praktik

45 mnt

Penutup

Refleksi & umpan balik

Menyimpulkan

15 mnt

Jenis Asesmen

Teknik

Diagnostik

Tanya jawab

Formatif

Observasi, praktik

Sumatif

Tes dan kinerja


E. Tantangan dan Solusi dalam Perencanaan Pembelajaran Fikih MI

Tantangan

Materi Fikih sering kali bersifat abstrak sehingga sulit dipahami oleh peserta didik usia MI. Ketidaksesuaian materi dengan perkembangan kognitif siswa dapat menghambat proses pembelajaran (Prastowo, 2021.).

Solusi

Guru perlu menggunakan pendekatan pembelajaran yang kontekstual dan sesuai dengan tahap perkembangan siswa, serta mengintegrasikan media pembelajaran yang menarik dan dekat dengan kehidupan peserta didik.


F. Evaluasi dalam Perencanaan Pembelajaran Fikih

Fungsi Evaluasi

Evaluasi merupakan bagian penting dari perencanaan pembelajaran yang berfungsi untuk memetakan indikator keberhasilan pembelajaran dan menilai efektivitas strategi yang digunakan (Akhid Afnan & Rahmat, 2023).

Jenis Penilaian

  1. Penilaian formatif: penilaian proses, kuis singkat, dan diskusi.

  2. Penilaian sumatif: tes akhir materi atau proyek berbasis praktik ibadah.


G. Implementasi Perencanaan Pembelajaran Fikih di MI

Tahap Persiapan

Guru menyiapkan seluruh komponen pembelajaran, termasuk materi, media, dan instrumen evaluasi, serta melakukan simulasi pembelajaran sebelum pelaksanaan di kelas (Abbas & Hukrandi, 2020.).

Pelaksanaan

Guru melaksanakan pembelajaran sesuai RPP yang telah disusun dengan tetap menyesuaikan dinamika kelas dan mencatat hasil pembelajaran sebagai bahan evaluasi lanjutan.


Daftar Pustaka (APA 7th Edition)

Abbas, A., & Hukrandi. (2020). Islamic Religious Education Lesson Learning Design Using the ADDIE Model. Shautut Tarbiyah. IAIN Kendari E-Journal

Hadi, S., & Raharjo, R. (2024). Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah Semarang. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 5(1), 90–102. https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i01.5609 Omah Jurnal Sunan Giri

Masyhadi, M. (2020). Peningkatan Prestasi Belajar Siswa Mata Pelajaran Ushul Fiqh melalui Perencanaan Sistem Pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah. SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 2(2), 139–154. Jurnal STITNU Al Hikmah

Puspita, T., & Hasnah, M. (2021). Perencanaan Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. Ejournal Nusantara Global

Dirgahayu Sri Razak, et al. (2024). Pengembangan Media Pembelajaran Fiqih berbasis Audio Visual untuk Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jurnal Pendidikan Tambusai. JPTAM

Akhid Afnan & Rahmat. (2023). Implementasi Penilaian Pembelajaran Fiqih Berbasis E-Assessment di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Mojokerto. Khazanah: Journal of Islamic Studies, 2(3). pusdikra-publishing.com

Andi Prastowo. (2021). Keselarasan Materi Fiqih MI Kurikulum 2006 Terhadap Karakteristik Perkembangan Peserta Didik. Al-Bidayah: Jurnal Pendidikan Dasar Islam. E-JOURNAL

Sabtu, Desember 13, 2025

Proses Penilaian dalam Pembelajaran Fikih MI


 


Proses Penilaian dalam Pembelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah (MI)


A. Pendahuluan

Penilaian merupakan salah satu komponen esensial dalam proses pembelajaran, termasuk dalam pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Penilaian tidak hanya berfungsi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik, tetapi juga sebagai sarana untuk memantau proses, memperbaiki strategi pembelajaran, serta memastikan tercapainya tujuan pendidikan secara holistik. Dalam konteks Fikih MI, penilaian memiliki karakteristik khusus karena mata pelajaran Fikih tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga pembentukan sikap religius dan keterampilan ibadah peserta didik.

Pembelajaran Fikih di MI diarahkan untuk menanamkan pemahaman dasar hukum-hukum Islam serta membiasakan peserta didik mengamalkan ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, proses penilaian harus dirancang secara komprehensif, berkesinambungan, dan autentik agar mampu mencerminkan kemampuan nyata peserta didik.


B. Pengertian Penilaian dalam Pembelajaran

Penilaian dalam pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian mencakup kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan menindaklanjuti hasil penilaian secara sistematis.

Dalam pembelajaran Fikih MI, penilaian dimaknai sebagai upaya untuk mengukur:

  1. Pemahaman peserta didik terhadap konsep dan hukum Fikih (pengetahuan).

  2. Sikap religius dan sosial yang mencerminkan nilai-nilai Islam.

  3. Keterampilan peserta didik dalam melaksanakan praktik ibadah secara benar.


C. Prinsip-prinsip Penilaian dalam Pembelajaran Fikih MI

Proses penilaian dalam pembelajaran Fikih MI harus berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Objektif
    Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur, bukan atas dasar subjektivitas guru.

  2. Adil
    Penilaian tidak membedakan latar belakang peserta didik dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa.

  3. Transparan
    Kriteria, teknik, dan hasil penilaian diketahui oleh peserta didik dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Berkelanjutan
    Penilaian dilakukan secara terus-menerus selama proses pembelajaran, tidak hanya pada akhir semester.

  5. Mendidik
    Penilaian harus mampu memotivasi peserta didik untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas belajar serta pengamalan ibadah.


D. Ruang Lingkup Penilaian dalam Pembelajaran Fikih MI

Penilaian dalam pembelajaran Fikih MI mencakup tiga ranah utama, yaitu:

1. Penilaian Ranah Kognitif

Penilaian kognitif bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta didik terhadap materi Fikih, seperti pengertian, rukun, syarat, dan ketentuan ibadah.

Teknik penilaian kognitif antara lain:

  • Tes tertulis (pilihan ganda, isian, uraian)

  • Tes lisan

  • Penugasan individu atau kelompok

2. Penilaian Ranah Afektif

Penilaian afektif bertujuan untuk menilai sikap religius dan sosial peserta didik yang berkaitan dengan pengamalan nilai-nilai Fikih.

Aspek yang dinilai antara lain:

  • Disiplin dalam melaksanakan ibadah

  • Tanggung jawab

  • Kejujuran

  • Kepedulian sosial

Teknik penilaian afektif meliputi:

  • Observasi sikap

  • Jurnal guru

  • Penilaian diri dan penilaian antarteman

3. Penilaian Ranah Psikomotorik

Penilaian psikomotorik bertujuan untuk mengukur keterampilan peserta didik dalam mempraktikkan ibadah sesuai tuntunan syariat.

Contoh objek penilaian:

  • Praktik wudu

  • Praktik salat

  • Simulasi manasik haji

Teknik penilaian psikomotorik:

  • Penilaian praktik

  • Unjuk kerja

  • Proyek sederhana


E. Teknik dan Instrumen Penilaian Fikih MI

Agar penilaian berjalan efektif, guru perlu menggunakan instrumen yang tepat, antara lain:

  1. Lembar Observasi untuk menilai sikap dan praktik ibadah.

  2. Rubrik Penilaian untuk menilai keterampilan secara objektif.

  3. Soal Tes yang disusun sesuai indikator pencapaian kompetensi.

  4. Portofolio sebagai kumpulan hasil karya dan perkembangan belajar peserta didik.

Instrumen penilaian harus disesuaikan dengan karakteristik peserta didik MI yang berada pada tahap perkembangan konkret operasional.


F. Penilaian Autentik dalam Pembelajaran Fikih MI

Penilaian autentik merupakan penilaian yang menilai kemampuan peserta didik dalam konteks nyata kehidupan sehari-hari. Dalam pembelajaran Fikih MI, penilaian autentik sangat relevan karena menekankan pengamalan ajaran Islam.

Contoh penilaian autentik dalam Fikih MI:

  • Mengamati kebiasaan siswa dalam melaksanakan salat zuhur berjamaah di sekolah.

  • Proyek laporan sederhana tentang praktik berbagi dan bersedekah.

  • Simulasi pembayaran zakat fitrah.


G. Tindak Lanjut Hasil Penilaian

Hasil penilaian dalam pembelajaran Fikih MI harus ditindaklanjuti secara pedagogis, antara lain:

  1. Program Remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi.

  2. Program Pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai atau melampaui target pembelajaran.

  3. Refleksi Guru untuk memperbaiki metode dan strategi pembelajaran.


H. Penutup

Proses penilaian dalam pembelajaran Fikih MI merupakan bagian integral dari upaya membentuk peserta didik yang tidak hanya memahami hukum-hukum Islam, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penilaian harus dirancang secara menyeluruh, berimbang antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta dilaksanakan secara berkelanjutan dan autentik.

Materi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi mahasiswa calon guru MI dalam memahami dan menerapkan penilaian pembelajaran Fikih secara profesional dan bertanggung jawab.

Daftar Referensi

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia.
    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Jakarta: Kemenag RI.

  2. Kementerian Agama Republik Indonesia.
    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Jakarta: Kemenag RI.

  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
    Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Jakarta: Kemendikbud.

  4. Arifin, Zainal.
    Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, dan Prosedur. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

  5. Kunandar.
    Penilaian Autentik (Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Berdasarkan Kurikulum 2013). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

  6. Sudjana, Nana.
    Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2016.

  7. Mulyasa, E.
    Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

  8. Majid, Abdul.
    Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

  9. Suyanto & Jihad, Asep.
    Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta: Erlangga, 2019.

  10. Daradjat, Zakiah, dkk.
    Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

  11. Rahman, Abd.
    “Penilaian Autentik dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah.”
    Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, No. 2, 2020.

  12. Hidayat, Nur.
    “Implementasi Penilaian Sikap pada Pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah.”
    Jurnal Al-Bidayah, Vol. 12, No. 1, 2021.

Sabtu, November 01, 2025

Media Pembelajaran Fiqih MI


 



Media Pembelajaran Fiqih MI


A. Pendahuluan

Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman hukum Islam dan nilai-nilai religius kepada peserta didik. Namun, pembelajaran ini sering kali dianggap monoton dan bersifat teoritis apabila tidak didukung oleh penggunaan media pembelajaran yang tepat dan menarik. Media pembelajaran berfungsi sebagai perantara antara guru dan peserta didik agar pesan pembelajaran tersampaikan secara efektif, kontekstual, dan bermakna (Arsyad, 2020).

Dengan demikian, penguasaan konsep dan keterampilan dalam menyiapkan serta menggunakan media pembelajaran menjadi kompetensi esensial bagi calon guru MI. Melalui pemanfaatan media yang kreatif, seperti video, gambar, alat peraga, dan simulasi interaktif, pembelajaran Fiqih dapat menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi siswa usia MI (Sanjaya, 2019).


B. Pengertian Media Pembelajaran

Secara etimologis, kata media berasal dari bahasa Latin medius yang berarti perantara atau pengantar. Dalam konteks pendidikan, media diartikan sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan pembelajaran dari guru kepada peserta didik (Heinich et al., 2016).

Menurut Arsyad (2020), media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan minat peserta didik dalam proses belajar.

Lebih khusus dalam konteks Fiqih MI, media pembelajaran berfungsi tidak hanya sebagai alat bantu visual atau audio, tetapi juga sebagai jembatan nilai yang menghubungkan antara konsep hukum Islam dengan kehidupan nyata siswa. Misalnya, penggunaan video tentang tata cara wudu, gambar ilustratif tentang rukun shalat, atau alat peraga zakat dapat membantu peserta didik memahami makna hukum Islam secara konkret dan aplikatif (Majid, 2021).


C. Jenis Media Pembelajaran Fiqih MI

Menurut Kemp dan Dayton (dalam Sanjaya, 2019), media pembelajaran dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori besar:

  1. Media Visual (Tampilan Visual):
    Meliputi gambar, diagram, peta, bagan, poster, kartu bergambar, dan alat peraga sederhana seperti miniatur masjid atau boneka untuk praktik wudu.
    Contoh: Gambar urutan gerakan shalat, ilustrasi rukun Islam, atau infografik tata cara tayamum.

  2. Media Audio (Pendengaran):
    Meliputi rekaman ceramah, murottal Al-Qur’an, atau narasi penjelasan hukum Fiqih yang dikemas dalam bentuk podcast edukatif.
    Contoh: Rekaman audio penjelasan tentang niat dalam ibadah dan hikmahnya.

  3. Media Audiovisual dan Digital Interaktif:
    Termasuk video pembelajaran, animasi 3D, aplikasi interaktif, dan media berbasis teknologi digital seperti Canva Education, Google Slides, atau Wordwall untuk latihan hukum Fiqih.
    Contoh: Video simulasi tata cara wudu dan shalat berjamaah, kuis interaktif tentang zakat, dan animasi tata cara penyembelihan hewan.

Pemilihan media yang tepat dalam pembelajaran Fiqih MI harus mempertimbangkan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, kondisi siswa, dan fasilitas madrasah (Sadiman et al., 2020).


D. Langkah Penyiapan Media Pembelajaran Fiqih MI

Proses penyiapan media pembelajaran Fiqih MI harus dilakukan secara sistematis agar media benar-benar mendukung tujuan pembelajaran. Menurut Dick, Carey, & Carey (2015), langkah penyiapan media meliputi:

  1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran
    Guru perlu mengidentifikasi kompetensi dasar (KD), tujuan pembelajaran, dan karakteristik siswa MI. Misalnya, untuk materi tentang taharah, guru dapat menilai apakah siswa sudah memahami pentingnya kebersihan dalam Islam.

  2. Pemilihan Jenis Media yang Tepat
    Pemilihan media disesuaikan dengan jenis materi dan lingkungan belajar. Materi praktik seperti wudu dan shalat lebih efektif menggunakan media visual atau audiovisual.

  3. Perancangan Media
    Media disusun dengan memperhatikan prinsip kejelasan, kesederhanaan, dan keterpaduan pesan. Misalnya, membuat video sederhana tentang gerakan shalat menggunakan siswa sebagai model agar lebih kontekstual.

  4. Uji Coba dan Evaluasi
    Guru melakukan uji coba penggunaan media di kelas untuk menilai efektivitasnya. Evaluasi dapat dilakukan dengan observasi langsung atau angket respon siswa terhadap media yang digunakan.

  5. Refleksi dan Perbaikan
    Berdasarkan hasil evaluasi, media perlu direvisi agar lebih menarik dan sesuai kebutuhan siswa (Majid, 2021).


E. Macam-Macam Media dalam Pembelajaran Fiqih MI

Dalam konteks MI, media pembelajaran Fiqih dapat dikembangkan menjadi berbagai bentuk kreatif dan kontekstual:

  1. Media Visual Tradisional:

    • Poster rukun Islam dan rukun iman.

    • Flashcard hukum-hukum Fiqih.

    • Alat peraga mini untuk simulasi ibadah.

  2. Media Berbasis Teknologi:

    • Aplikasi interaktif Fiqih seperti Quizizz, Kahoot!, atau Wordwall.

    • Video pembelajaran di YouTube Edu atau Madrasah Digital Learning.

    • Presentasi digital dengan narasi visual.

  3. Media Lingkungan dan Realita:

    • Praktik langsung di masjid atau halaman madrasah untuk simulasi wudu dan shalat.

    • Observasi lingkungan sekitar untuk memahami hukum jual beli atau kebersihan.

  4. Media Kreatif Integratif:

    • Komik edukatif Fiqih.

    • Mini drama interaktif tentang etika jual beli dalam Islam.

    • Permainan edukatif berbasis nilai-nilai hukum Islam (game card “Fiqih Pintar”).

Menurut Suparman (2020), keberhasilan penggunaan media Fiqih MI tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi pada kreativitas guru dalam mengaitkan media dengan nilai-nilai spiritual dan moral Islam.


F. Aktivitas Pembelajaran (Diskusi Interaktif)

Langkah-Langkah:

  1. Mahasiswa dibagi dalam kelompok kecil (4–6 orang).

  2. Setiap kelompok mendiskusikan:

    • Pengertian dan fungsi media pembelajaran Fiqih MI.

    • Jenis media yang paling relevan untuk materi Fiqih tertentu (misalnya: thaharah, shalat, zakat, jual beli, dan lain-lain).

    • Menyusun desain media sederhana untuk pembelajaran Fiqih MI.

  3. Kelompok mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas.

  4. Dosen memberikan umpan balik (feedback) dan menyimpulkan poin penting.

  5. Setiap mahasiswa menulis refleksi individu tentang pengalaman merancang dan menggunakan media.


G. Kesimpulan

Media pembelajaran merupakan elemen penting dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran Fiqih di MI. Melalui penggunaan media yang tepat dan inovatif, guru dapat membantu siswa memahami hukum Islam secara kontekstual, menarik, dan aplikatif. Penyiapan media harus dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan karakteristik siswa, tujuan pembelajaran, dan konteks madrasah. Dengan pendekatan interaktif dan kreatif, calon guru MI dapat menjadi fasilitator yang tidak hanya mengajarkan ilmu Fiqih, tetapi juga menanamkan nilai-nilai Islam secara menyenangkan dan bermakna.


Daftar Pustaka 

Arsyad, A. (2020). Media Pembelajaran. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Dick, W., Carey, L., & Carey, J. O. (2015). The Systematic Design of Instruction (8th ed.). New York:             Pearson.
Heinich, R., Molenda, M., Russell, J. D., & Smaldino, S. E. (2016). Instructional Media and                           Technologies for Learning (11th ed.). Boston: Pearson Education.
Majid, A. (2021). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Kompetensi Guru. Bandung: Remaja             Rosdakarya.
Sadiman, A. S., Rahardjo, R., Haryono, A., & Rahardjito. (2020). Media Pendidikan: Pengertian,                    Pengembangan, dan Pemanfaatannya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sanjaya, W. (2019). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana             Prenada Media Group.
Suparman, A. (2020). Desain Instruksional Modern. Yogyakarta: Andi Offset.



Sabtu, Oktober 11, 2025

Indikator & Materi Pembelajaran FIQIH untuk MI


 

Indikator & Materi Pembelajaran FIQIH untuk MI 


Inti ringkasan

Pembelajaran Fiqih di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) dirancang untuk membentuk pemahaman praktis tentang ibadah dan muamalah melalui indikator yang terukur, pemilihan materi kontekstual (mengaitkan teks klasik dengan situasi kontemporer), serta langkah sistematis penyusunan indikator dan materi yang mengintegrasikan kompetensi spiritual, moral, dan literasi digital. (Bloom, 1956; Direktorat Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama RI, 2014)


1. Pengertian indikator (singkat & aplikatif)

Indikator pembelajaran adalah pernyataan terukur yang menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, sikap) peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Untuk Fiqih MI, indikator harus konkrit (mis. “menjelaskan rukun wudhu secara runtut”), dapat diamati, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari anak MI (mis. adab berwudhu di rumah dan sekolah). (Bloom, 1956)


2. Langkah-langkah pengembangan indikator untuk pembelajaran Fiqih MI

  1. Analisis KD/CP — Ambil Kompetensi Dasar (KD) dari kurikulum MI dan uraikan tujuan pembelajaran.

  2. Spesifikasi ranah — Tentukan ranah: kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), psikomotor (keterampilan).

  3. Derivikasi perilaku terukur — Ubah KD menjadi perilaku yang dapat diobservasi (kata kerja operasional: sebut, tunjukkan, praktikkan, contohkan).

  4. Tingkat kognitif — Tetapkan level: mengingat, memahami, menerapkan (sesuai usia MI — mayoritas pada tingkat memahami & menerapkan).

  5. Kontekstualisasi — Pastikan indikator menghubungkan teks fiqih dengan situasi masa kini (mis. penggunaan gadget saat adzan, etika berwudhu di ruang publik).

  6. Validasi & revisi — Minta ahli/rekannya menilai kesesuaian indikator dan revisi jika perlu.

  7. Penentuan instrumen penilaian — Susun rubrik/tes/observasi untuk tiap indikator.

Contoh singkat: KD: “Mempraktikkan wudhu” → Indikator: “Peserta didik dapat melaksanakan urutan wudhu sesuai rukun dalam 7 langkah tanpa lupa dan menjelaskan alasan tiap langkah.” (Direktorat Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama RI, 2014)


3. Langkah-langkah pemilihan materi untuk pembelajaran Fiqih MI

  1. Rujuk kurikulum nasional/ madrasah — Pilih materi inti sesuai KD dan silabus.

  2. Prioritaskan konsep dasar — Ibadah dasar (thaharah, shalat, zakat sederhana, adab), etika sehari-hari, hukum sederhana muamalah.

  3. Koneksikan ke kehidupan anak — Pilih contoh yang dekat: adab makan, salat berjamaah di kelas, bersuci setelah bermain.

  4. Pertimbangkan perkembangan kognitif — Materi disederhanakan; banyak praktik dan ilustrasi visual.

  5. Integrasi nilai dan literasi digital — Tambahkan diskusi singkat soal etika beragama di media sosial, tata krama saat mengikuti kajian online.

  6. Sumber dan multimodal — Gunakan buku teks, video pendek, role-play, modul interaktif (jika tersedia).

  7. Evaluasi relevansi & keamanan konten — Pastikan materi sesuai umur dan tidak menimbulkan kebingungan teologis.


4. Rumusan indikator — contoh lengkap (diformat KD → Indikator → Level)

  • KD: Memahami rukun wudhu.

    • Indikator 1: Menyebutkan 6 rukun wudhu secara berurutan. (Level: Mengingat)

    • Indikator 2: Menunjukkan praktik wudhu sesuai urutan dalam simulasi kelas. (Level: Menerapkan)

    • Indikator 3: Menjelaskan manfaat kebersihan menurut perspektif fiqih dan kesehatan. (Level: Memahami)

  • KD: Menunaikan shalat sederhana.

    • Indikator 1: Menjelaskan tata cara dan gerakan shalat fardu untuk anak. (Memahami)

    • Indikator 2: Melaksanakan shalat berjamaah sederhana di kelas dengan tertib. (Menerapkan)

    • Indikator 3: Menunjukkan sikap hormat saat adzan/takbir. (Afektif — menginternalisasi)

  • KD: Adab makan dan minum menurut Islam.

    • Indikator: Menerapkan doa sebelum makan, etika mengajak teman, dan membuang sampah sisa makanan pada tempatnya. (Psikomotor & Afektif)


5. Rumusan materi — contoh singkat modul per-topik untuk MI

  1. Topik: Thaharah (Bersuci)

    • Subtopik: Pengertian thaharah, wudhu (rukun & sunnah), tayammum, adab bersuci.

    • Kegiatan: Demonstrasi guru → Praktik berpasangan → Video 3 menit → Kuis cepat.

    • Alat: Wastafel, handuk kecil, gambar langkah-langkah, modul praktik.

  2. Topik: Shalat

    • Subtopik: Niat, rukun, doa pendek, shalat berjamaah di madrasah.

    • Kegiatan: Role-play imam/makmum, peta gerakan (visual), refleksi pengalaman.

  3. Topik: Adab Sosial & Muamalah Sederhana

    • Subtopik: Adab makan, memberi salam, tolong-menolong, etika sederhana di dunia digital (chat sopan, tidak menyebar hoaks agama).

    • Kegiatan: Studi kasus mini, diskusi kelompok, tugas membuat poster etika digital berbahasa sederhana.


Pendekatan & Metode Pembelajaran (singkat)

  • Pendekatan tematik-kontekstual: kaitkan teks klasik fiqih dengan kasus modern yang sesuai usia.

  • Metode aktif: demonstrasi, praktik, diskusi kecil, problem-based learning (kasus sehari-hari), dan penggunaan media (video pendek, animasi).

  • Penilaian otentik: observasi praktik, portofolio aktivitas, penilaian perilaku (rubrik), dan kuis formatif singkat.


Contoh rubrik sederhana untuk indikator praktik wudhu (skala 1–4)

  • 4 = Melaksanakan semua rukun wudhu berurutan tanpa bantuan.

  • 3 = Melaksanakan dengan satu dua koreksi minor.

  • 2 = Melakukan beberapa rukun tetapi urutan/teknik keliru.

  • 1 = Belum memahami langkah dasar.


Catatan penerapan di era digital & pandemi (relevansi kontemporer)

  • Gunakan video pendek/animasi untuk langkah-langkah ibadah; minta siswa membuat video singkat praktik (menguatkan literasi media dan pemahaman).

  • Bahas etika beribadah saat kelas/halaqah daring: menjaga kesopanan saat mute/unmute, berpakaian rapi, menjaga fokus.

  • Perkuat aspek kebersihan public-health (hubungkan wudhu & hygiene) tanpa mengubah hukum pokok fiqih.


Saran penyusunan dokumen pembelajaran akhir (format yang bisa langsung dipakai guru MI)

  1. Judul KD & Standar Kompetensi.

  2. Indikator terukur (3–5 per KD).

  3. Materi pokok & ringkasan teks.

  4. Kegiatan pembelajaran (pendahuluan, inti, penutup) + durasi.

  5. Media & sumber belajar.

  6. Instrumen penilaian & rubrik.

  7. Refleksi & tindak lanjut (remedial/peningkatan).


Referensi 

  • Bloom, B. S. (1956). Taxonomy of Educational Objectives: The Classification of Educational Goals. Handbook I: Cognitive Domain. New York: David McKay Company.

  • Direktorat Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Kurikulum 2013: Panduan Pelaksanaan untuk Madrasah Ibtidaiyah (rekomendasi edisi; cek edisi terbaru di situs Kemenag).

  • Hidayat, R., & Sulaiman, A. (2017). Model Pembelajaran Agama Islam di Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta: Pustaka Edukasi.

  • Susanto, H. (2020). "Pembelajaran Kontekstual pada Pendidikan Agama Islam." Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 45–60.



Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar


 

Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar

1) Pengantar: Fungsi SK dan KD dalam Kurikulum PAI/Fiqih

  • Definisi singkat

    • Standar Kompetensi (SK): capaian utama yang harus dimiliki peserta didik pada akhir suatu jenjang atau kompetensi inti. SK menjadi landasan penyusunan KD, silabus, RPP, dan penilaian. (https://dki.kemenag.go.id)

    • Kompetensi Dasar (KD): rincian perilaku/kompetensi yang lebih operasional (pengetahuan, sikap, keterampilan) yang harus dicapai pada tingkat semester atau tema tertentu; KD disusun mengikuti KI (Kompetensi Inti). (https://dki.kemenag.go.id)

  • Mengapa penting di era sekarang

    • Menjamin keterpaduan antara pendidikan agama dan kebutuhan abad 21 (literasi digital, nilai toleransi, berpikir kritis).

    • Menjamin pembelajaran fiqih tidak hanya hafalan ritual, tetapi pemahaman kontekstual dan sikap etis. (https://dki.kemenag.go.id)

2) Perbedaan antara SK dan KD (ringkas & aplikatif)

  • Tingkatkan pemahaman mahasiswa/guru

    • SK = “tujuan besar” (mis. memahami praktik ibadah yang sahih dan beretika).

    • KD = “langkah-langkah praktis” → indikator yang bisa diukur (mis. menjelaskan tata cara wudhu, mempraktikkan rukun shalat).

  • Contoh konkret (Fiqih MI)

    • SK (umum): Peserta didik menunjukkan perilaku beribadah sesuai tuntunan dan memahami hikmah ibadah. (https://dki.kemenag.go.id)

    • KD (kelas 1 s/d 3 contoh): Menyebutkan dan mempraktikkan tata cara wudhu; melafalkan adzan; mempraktikkan shalat berjamaah sederhana. (Scribd)

3) Temuan umum terkait Standar Kompetensi Fiqih MI (dari dokumen & riset)

  • Regulasi & pedoman

    • KMA No. 183/2019 menetapkan KI/KD PAI & Bahasa Arab (termasuk fiqih di lampiran); kurikulum diberi ruang utk respons terhadap perubahan sosial dan kebutuhan karakter. (https://dki.kemenag.go.id)

  • Temuan penelitian/implementasi

    • Banyak studi lapangan/analisis menunjukkan bahwa SK dirumuskan lebih holistik (mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan), namun implementasi di kelas masih berfokus pada kognitif dan praktik ritual — perlu penguatan aspek afektif dan kontekstualisasi. (E-Journal Insuri Ponorogo)

    • Ada kebutuhan untuk mengaitkan SK dengan kecakapan abad-21: kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, literasi digital (mis. penggunaan multimedia untuk demonstrasi wudhu/shalat). (Ejournal Edutech Jaya)

4) Temuan Kompetensi Dasar Fiqih pada masing-masing kelas MI (gambaran umum & contoh)

Catatan: KD terperinci tersedia per semester/kelas dalam lampiran KMA dan silabus MI (dokumen resmi & silabus lokal). Di bawah ini ringkasan pola topik KD menurut jenjang (sumber: lampiran KI–KD KMA & silabus Fiqih MI).

  • Kelas 1 (pada umumnya)

    • Fokus: pengenalan ibadah dasar & adab (mis. pengenalan wudhu, adzan, doa harian sederhana). KD menekankan menyebutkan, menirukan, mempraktikkan gerakan/bacaan dasar. (Scribd)

  • Kelas 2

    • Fokus: memperdalam tata cara ibadah (shalat fardhu: rukun & bacaan dasar), pengenalan puasa (konsep), adab bertetangga dan tolong-menolong. KD menggabungkan unsur pemahaman dan praktik. (Websiteedukasi.com)

  • Kelas 3

    • Fokus: penguatan praktik (shalat berjamaah, doa setelah shalat), adab beribadah dalam kondisi khusus (sakit/keluarga). KD meliputi indikator kefasihan bacaan serta keterampilan ritual. (Scribd)

  • Kelas 4–6

    • Fokus bertahap pendalaman ke muamalah sederhana (zakat, sedekah), fiqih ibadah yang lebih kompleks (wudhu dalam kondisi khusus, tayamum, puasa ramadhan, shalat jenazah), serta penanaman nilai moral. KD menuntut kemampuan menjelaskan, mendemonstrasikan, dan menerapkan dalam konteks lokal. (Kemenag Kalsel)

5) Implikasi bagi pengembangan pembelajaran Fiqih di era digital & rekomendasi praktis

  • Pendekatan pembelajaran

    • Gunakan blended learning: video demonstrasi wudhu/shalat, kuis interaktif, diskusi kasus etis (muamalah sederhana). (temuan studi menunjukkan konstruktivistik dan pendekatan partisipatif meningkatkan pemahaman). (E-Journal Insuri Ponorogo)

  • Desain KD & asesmen

    • Rancang KD yang measurable (aksi: menjelaskan, mempraktikkan, menilai). Gunakan asesmen autentik: observasi praktik, portofolio, penilaian sikap (rubrik) dan tugas proyek berbasis komunitas (mis. simulasi zakat/infak). (https://dki.kemenag.go.id)

  • Integrasi karakter dan literasi

    • Kaitkan KD fiqih dengan nilai toleransi, tanggung jawab sosial, dan literasi digital (mis. tugas membuat vlog pendek tentang adab masjid—dengan rubrik nilai sikap). (https://dki.kemenag.go.id)

6) Contoh Rencana Singkat Pembelajaran Fiqih MI / Sesi (90 menit)

  1. Pembukaan & tujuan sesi (10’) — kaitkan SK dan KD yang dibahas.

  2. Mini-lecture interaktif (15’) — ringkas SK vs KD + contoh KD kelas 1–3.

  3. Tonton video demonstrasi (10’) + diskusi (10’) — analisis kesesuaian praktik dengan KD.

  4. Activity: Role-play praktik wudhu/shalat & peer-assessment (30’) — rubrik sederhana (teknik, bacaan, adab).

  5. Refleksi & tugas (5’) — tugas: rancang satu indikator KD terukur untuk topik fiqih tertentu (semester/kelas).
    (Ini mencontohkan pengajaran berbasis kompetensi dan asesmen autentik.) (Scribd)

7) Penutup — poin penting untuk mahasiswa/guru

  • Pahami posisi SK sebagai tujuan besar; gunakan KD sebagai pedoman operasional untuk RPP dan asesmen. (https://dki.kemenag.go.id)

  • Pastikan KD dirumuskan terukur (action verbs), kontekstual (kearifan lokal), dan relevan dengan kecakapan abad-21. (Ejournal Edutech Jaya)


Referensi 

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah (Lampiran: KI dan KD untuk MI). Jakarta: Kementerian Agama. (https://dki.kemenag.go.id)

  2. Hadi, S. (2024). Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah: Evaluasi pendekatan konstruktivistik (Jurnal, 2024). e-Journal Insuri Ponorogo. (E-Journal Insuri Ponorogo)

  3. Ritonga, R. (2023). Implementasi Kurikulum Pembelajaran Fiqih di MIN: Upaya kreatif dan tantangan (Jurnal, 2023). JITK / Edutech Jaya. (Ejournal Edutech Jaya)

  4. UIN Sunan Ampel Surabaya / Repository (2019). Analisis Kurikulum Fiqih Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (tesis/penelitian). (Repository UIN Saizu)

  5. Sumber-sumber silabus/KI-KD online (lampiran KI-KD Fiqih MI sesuai KMA No.183/2019), contoh: Websiteedukasi, KamiMadrasah, dan silabus lokal MI (2018–2021). Untuk contoh KD per kelas lihat: KI-KD Fikih Kelas 1–6 (silabus). (Websiteedukasi.com)



Sabtu, Oktober 04, 2025

Standar Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah (MI)


 


📚 Standar Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah (MI)


1. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

  • Standar Kompetensi (SK):
    Rumusan kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam suatu mata pelajaran setelah mengikuti proses pembelajaran pada jenjang tertentu. SK bersifat umum, luas, dan mencakup cakupan materi pokok.

  • Kompetensi Dasar (KD):
    Seperangkat kemampuan spesifik yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai turunan dari standar kompetensi. KD lebih operasional, terukur, dan langsung bisa dijadikan indikator penilaian.

Menurut Kementerian Agama (2013):

“Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Fiqih MI berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran Fiqih untuk membentuk pemahaman dan pengamalan hukum Islam sejak dini” (Kementerian Agama RI, 2013, hlm. 7).


2. Perbedaan antara Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Mata Pelajaran Fiqih MI

Aspek Standar Kompetensi (SK) Kompetensi Dasar (KD)
Sifat Umum, konseptual Spesifik, operasional
Cakupan Lebih luas Lebih sempit, bagian dari SK
Fungsi Arah pencapaian utama Indikator keberhasilan pembelajaran
Contoh Fiqih MI Memahami ketentuan ibadah shalat Menyebutkan syarat sah shalat, rukun shalat, dan doa setelah shalat

3. Temuan Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih MI

Secara umum, Standar Kompetensi mata pelajaran Fiqih MI mencakup:

  • Kelas I–II: Pengenalan ibadah dasar seperti bersuci, doa sehari-hari, dan tata cara shalat.

  • Kelas III–IV: Pemahaman ibadah wajib dan sunnah, puasa, zakat, serta adab dalam kehidupan sehari-hari.

  • Kelas V–VI: Pendalaman ibadah haji, muamalah sederhana (jual beli, pinjam meminjam), dan penguatan akhlak Islami.

Menurut Rahman (2019):

“Standar kompetensi fiqih di madrasah ibtidaiyah diarahkan pada pemahaman praktik ibadah yang benar sejak dini sebagai dasar pembentukan kepribadian muslim” (Rahman, 2019, hlm. 56).


4. Temuan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Fiqih MI

Berikut beberapa contoh KD pada masing-masing kelas (KMA No. 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum MI):

  • Kelas I:

    • Menyebutkan doa harian (makan, tidur, belajar).

    • Menunjukkan tata cara wudhu dengan benar.

  • Kelas II:

    • Menyebutkan syarat sah shalat.

    • Mempraktikkan gerakan shalat.

  • Kelas III:

    • Menjelaskan kewajiban puasa Ramadhan.

    • Menyebutkan niat dan tata cara puasa.

  • Kelas IV:

    • Menjelaskan zakat fitrah dan zakat mal.

    • Menyebutkan ketentuan orang yang wajib zakat.

  • Kelas V:

    • Menjelaskan ibadah haji dan umrah.

    • Menyebutkan rukun haji.

  • Kelas VI:

    • Menjelaskan hukum jual beli dalam Islam.

    • Menunjukkan contoh muamalah sederhana (jual beli di sekolah).

Menurut Hidayat (2020):

“Kompetensi dasar fiqih MI harus disusun secara berjenjang mulai dari pengetahuan sederhana menuju pemahaman praktik ibadah yang lebih kompleks sesuai perkembangan peserta didik” (Hidayat, 2020, hlm. 88).


5. Kesimpulan

  • Standar Kompetensi merupakan gambaran umum kemampuan yang harus dicapai, sedangkan Kompetensi Dasar adalah rincian kemampuan spesifik dan operasional.

  • SK Fiqih MI menekankan pada penguasaan dasar-dasar ibadah, muamalah, dan akhlak Islami.

  • KD Fiqih MI dirancang bertahap dari kelas I–VI untuk membentuk pemahaman dan pengamalan hukum Islam yang aplikatif.


📖 Referensi

  • Hidayat, A. (2020). Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah: Konsep dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

  • Kementerian Agama RI. (2013). Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

  • Kementerian Agama RI. (2014). Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta: Dirjen Pendis.

  • Rahman, F. (2019). Pengembangan Kurikulum Fiqih pada Pendidikan Dasar Islam. Yogyakarta: Deepublish.