Public Policy
Berbicara mengenai isitilah kebijakan (policy), akhir-akhir ini seringkali diistilahkan dengan istilah-istilah lain seperti tujuan (goals), program, keputusan, undang-undang ketentuan-ketentuan, usulan-usulan dan rancangan besar. Bagi para pembuat kebijakan (policy makers) istilah-istilah tersebut tidaklah akan menimbulkan masalah apapun karena mereka menggunakan referensi yang sama. Namun bagi orang-orang yang berada di luar struktur pengambilan kebijakan istilah-istilah tersebut mungkin akan membingungkan.
Kebijakan
merupakan serangkaian prinsip, atau kondisi yang diinginkan, sebagai suatu
produk, kebijakan dipandang sebagai serangkaian kesimpulan atau rekomendasi,
dan sebagai suatu proses, kebijakan dipandang sebagai suatu cara dimana melalui
cara tersebut suatu organisasi dapat mengetahui apa yang diharapkan darinya,
yaitu program dan mekanisme dalam mencapai produknya, dan sebagai suatu
kerangka kerja, kebijakan merupakan suatu proses tawar menawar dan negosiasi
untuk merumus isu-isu dan metode implementasinya.
Formulasi
kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik yang merupakan tahap
yang paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat
dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu
kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian
besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolaan tahap formulasi.
Aktivitas-aktifitas sekitar formulasi adalah interaksi peranan antar peserta
perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupu yang tidak formal.
Peserta perumusan kebijakan tersebut sangat bergantung seberapa besar para
peserta dapat memainkan peranannya masing-maisng dalam memformulasikan
kebijakan. Dengan demikian rumusan kebijakan adalah karya group, baik group yang
menjadi penguasa formal maupun yang menjadi mitra dan rivalnya. Mereka saling
mengintervensi, Saling melobi bahkan salin mengadakan bargaining. Setiap produk
kebijakan haruslah memperhatikan substansi dari keadaan sasaran, melahirkan
sebuah rekomendasi yang memperhatikan berbagai program yang dapat dijabarkan
dan diimplementasikan sebagaimana tujuan dari kebijakan tersebut. Efektivitas
kebijakan pendidikan yang dinamis memerlukan dukungan informasi yang secara
sistematis dan ekstensif. Penelitian sosial (pendidikan) dapat menjadi sumber
informasi yang sesuai dengan kriteria tersebut. Pada posisi inilah pentingnya
penelitian kebijakan pendidikan, yaitu memberikan informasi yang sistematis dan
ekstensif agar kebijakan-kebijakan pendidikan dapat diimplementasikan secara
efektif dan efisien.
Menurut
bakry Kebijakan pendidikan tidak bisa lepas dari hakikat pendidikan, yaituusaha
untuk memanusiakan anak manusia dan menyiapkannya menjadi generasi penerus
yang cerdas lagi pancasilais serta beriman kepada Tuhan yang Maha Esa
sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat(Bakry,
2010). Kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik yang merupakan
keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung
dibuat oleh pihak tertentu (dalam hal ini pemerintah) guna mengatur pengelolaan
dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan
publik, yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga negara(Bakry,
2010). Tahapan dalam pembuatan suatu kebijakan pendidikan dimulai dengan tahap
perencanaan atau agenda kebijakan (Formulasi kebijakan) atau latar belakang
suatu kebijakan dibuat, selanjutnya dilanjutkan pada tahap pengesahan,
lalu pada tahap pelaksanaan atau implementasi serta diakhiri dengan tahap
penilaian dan evaluasi.
Negara
Indonesia dalam kaitannya tentang pendidikan, pemerintah telah memberikan
perhatian khusus mengenai pendidikan yang tertuang dalamUndang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,yang di dalamnya memuat berbagai
hal yang berkenaan dengan pendidikanyang dikehendaki oleh negara. Namun
kebijakan yang terkandung dalam UU tersebut dianggap masih sangat umum dan
mengikat setiap daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Sehingga sulit diterapkan terlebih lagi disebabkan banyaknya
permasalahan yang muncul dalam implementasi kebijakan yang dikehendaki, mulai
dari pemerataan kebijakan, pelaksanaan hingga padaproses evaluasi kebijakan
pendidikan. Seperti disebutkan sebelumnya, perkembangan studi kebijakan
publik sebagian juga dirangsang oleh perubahan yang terjadi dalam lingkungan
birokrasi. Rasionalitas masyarakat yang semakin tinggi menuntut para pejabat
publik untuk memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merumuskan kebijakan
pemetintah/ lembaga. Akibatnya, tidaklah mengherankan kalau semakin banyak
keluhan dan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap berbagai
kebijakan pemetintah/ lembaga. Keluhan dan kritik terhadap serangkaian
kebijakan pemerintah itu bisa menjadi indikator dari ketidakpuasan mereka
terhadap kebijakan pemetintah/ lembaga.
Rasionalitas
yang semakin tinggi membuat mereka dengan mudah menilai secara kritis kebijakan
pemetintah/ lembaga. Mereka akan dengan mudah menilai seberapa besar
pemetintah/ lembaga memperhatikan kepentingan mereka dalam proses kebijakan.
Keluhan dan kritik masyarakat itu tentunya tidak bisa diabaikan oleh
pemetintah/ lembaga, kalau pemetintah/ lembaga tidak ingin
kehilangan simpati dan pengaruh terhadap masyarakat.
Tuntutan
akan kualitas kebijakan pemetintah/ lembaga yang semakin baik, yang
dapat memaksimalkan manfaat untuk sebagian besar masyara- kat, telah
menyadarkan pemetintah/ lembaga akan perlunya mereka meningkatkan
kemampuan aparat mereka dalam perumusan dan perencanaan kebijakan. Hal ini
ditandai dengan banyaknya aparat pemetintah/ lembaga yang kuliah
lagi untuk mempelajari teori-teori administrasi negara di beberapa perguruan
tinggi di Indonesia. Ini tentunya memiliki kontribusi positif terhadap
perkembangan studi kebijakan publik di Indonesia.
Kebijakan
sebagai sebuah pedoman terdiri atas dua nilai luhur, yaitu pertama kebijakan
harus cerdas (intelligent), yang secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu
cara yang mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahnya. Jadi sebuah
kebijakan harus disusun setelah meneliti data dan disusun dengan cara-cara yang
ilmiah. Kedua, kebijakan haruslah “bijaksana”, yaitu menyelesaikan
masalah tanpa membuat masalah (baru). Selain itu, kebijakan publik haruslah
memberikan harapan kepada semua pihak bahwa kebijakan akan membawa kearah
perubahan yang lebih baik dari sekarang. Jenjang pendidikan tinggi
diyakini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran
strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Pendidikan
tinggi yang dilaksanakan melalui enam jenis perguruan tinggi (termasuk akademi
komunitas) memiliki makna startegis untuk meningkatkan daya saing bangsa
dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, sehingga perlu diupayakan agar
pendidikan tinggi mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menghasilkan individu yang intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang
berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani
membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

