Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Ibadah. Tampilkan semua postingan

Minggu, Desember 14, 2025

Materi tentang Zakat




Materi Zakat

Tujuan pembelajaran: Mahasiswa diharapkan mampu mengungkap dan menjelaskan konsep zakat (arti, cakupan), peran dan kriteria muzakki serta mustahiq, serta cara menghitung zakat  sehingga mempunyai pemahaman teoretis dan praktis yang mendorong kesediaan mengeluarkan zakat.


1. Arti dan Cakupan Zakat

Definisi ringkas (akademis dan fikih).
Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi muslim yang memenuhi syarat  berupa pengeluaran sebagian harta pada waktu tertentu kepada golongan yang berhak yang berfungsi sebagai pembersih (tazkiyah) dan pemerataan kesejahteraan sosial. Pernyataan ini sejalan dengan paparan riset yang menekankan peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. 

Aspek-aspek cakupan zakat:

  • Objek (harta yang dizakati): emas/ perak, uang tunai, simpanan, barang dagangan, hasil pertanian/peternakan, hasil tambang tertentu, dan nisab/ haul tertentu menurut fiqh. (Ringkasan praktik fikih dan implementasi modern). 

  • Tujuan sosial-religius: pembersihan jiwa/harta, redistribusi untuk mengurangi kemiskinan, serta mendukung pembangunan (mis. program pemberdayaan mustahiq). 

  • Kerangka hukum/organisasi: definisi dan tata kelola zakat juga dibahas dalam studi-studi manajemen zakat di tingkat lembaga (LAZ/BAZNAS/entitas negara). 

Kutipan ahli:

“Hidayatulloh et al. (2022) menempatkan zakat sebagai salah satu instrumen ekonomi yang potensial untuk pembangunan, namun pengelolaan dan pemanfaatannya masih perlu optimalisasi.” 


2. Muzakki

Definisi:

Muzakki adalah subjek hukum yang wajib mengeluarkan zakat ketika hartanya mencapai kriteria tertentu (nisab) dan telah memenuhi syarat waktu (haul) atau kriteria lain menurut jenis zakat. Studi perilaku muzakki menunjukkan aspek religiusitas, norma sosial, dan persepsi kontrol berperan kuat mempengaruhi niat membayar zakat. 

Kriteria dan karakteristik muzakki (praktis):

  • Muslim yang memiliki harta melebihi nisab untuk jenis zakat tertentu. 

  • Memiliki niat (keinginan) untuk memenuhi kewajiban agama; faktor psikologis dan sosial (misal. subjektif norms) sering menentukan apakah muzakki menggunakan lembaga atau membayar langsung. 

Kutipan ahli:

“Rohmawati (2020) mengidentifikasi bahwa sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol berkontribusi signifikan atas perilaku muzakki dalam memenuhi kewajiban zakat.” 


3. Mustahiq

Definisi:

Mustahiq adalah pihak-pihak yang berhak menerima zakat menurut ketentuan syariah. Klasik dikenal delapan golongan penerima (asnaf) yang dicantumkan dalam al-Qur’an (surah At-Taubah/9:60) dan dibahas secara rinci oleh kitab-kitab fikih; kajian modern membahas adaptasi kriteria untuk konteks sosial teknologi dan pendataan mustahiq.

Golongan mustahiq (ringkasan klasik):

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil (pengurus zakat)

  4. Mu’allaf (mereka yang baru masuk Islam atau perlu bantuan pembauran)

  5. Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri; historis)

  6. Gharimin (orang berhutang)

  7. Fi sabilillah (di jalan Allah: kegiatan sosial/keagamaan yang sah menurut ijtihad lembaga)

  8. Ibnu-sabil (musafir yang kehabisan biaya). 

Isu kontemporer: validitas dan prioritas penerima zakat (misal. apakah dana zakat dialihkan untuk program pemberdayaan jangka panjang) merupakan topik penelitian yang berkembang. Studi menunjukkan program pemberdayaan zakat (zakat + non-zakat) dapat meningkatkan kesejahteraan mustahiq jika dirancang baik. 

Kutipan ahli:
“Dalam era modern, penentuan mustahiq perlu didukung data terintegrasi agar distribusi tepat sasaran.” (hasil kajian aplikasi basis data mustahiq dan manajemen zakat). 


4. Cara Menghitung Zakat (Prinsip dan Contoh)

Prinsip dasar perhitungan:

  1. Tentukan jenis zakat (zakat mal/ kekayaan/tabungan, zakat dagang, zakat pertanian, zakat fitrah dengan kriteria berbeda). 

  2. Hitung nisab ambang minimal harta yang wajib dizakati (umumnya: setara 85 gram emas atau 595–600 gram perak untuk zakat maal/dagang; nisab bisa berbeda menurut mazhab dan kebijakan lembaga).

  3. Terapkan haul masa kepemilikan (sering 1 tahun untuk banyak jenis zakat maal), kecuali untuk zakat tertentu (misal. zakat pertanian biasanya pada panen). 

  4. Tarif umumnya 2,5% (1/40) untuk harta yang memenuhi nisab dan haul (zakat maal, simpanan, sebagian perdagangan). Untuk pertanian/irigasi, tarif berbeda (mis. 5%–10% bergantung pada metode irigasi). 

Langkah-langkah praktis (zakat maal uang/simpanan/investasi):
a. Kumpulkan semua aset yang termasuk (tabungan, saldo bank, investasi likuid, emas/perak, barang dagangan).
b. Kurangi kewajiban jangka pendek yang dapat ditanggung (hutang segera).
c. Periksa apakah total bersih >= nisab. Jika ya dan sudah melewati haul (1 tahun), maka wajib zakat.
d. Hitung: Zakat = 2,5% × (total harta yang dizakati)

Contoh numerik:
Misal: total aset yang dizakati (setelah dikurangi hutang) = Rp 120.000.000
Zakat terutang = 2,5% × Rp 120.000.000 = Rp 3.000.000.

Catatan penting praktis: beberapa lembaga (BAZNAS/LAZ) menyediakan panduan/ aplikasi kalkulator zakat untuk menghitung otomatis serta menentukan jenis harta yang termasuk. Penggunaan sumber harga pasar (misal. harga emas) perlu diperbarui pada saat perhitungan nisab. 


Rekomendasi Bahan Bacaan & Aktivitas Kuliah

Bacaan wajib (artikel ringkas + kajian):

  • Hidayatulloh, M. L., Rohim, A. N., & Hasbi, S. (2022). Efektivitas distribusi zakat (artikel). (Islamiconomic Journal)

  • Rohmawati, S. (2020). The behavior of muzakki in paying zakat (studi perilaku). (Jurnal Walisongo)

  • Widiastuti, T. et al. (2021). Effect of zakat and non-zakat empowerment on mustahiq welfare. (Journal Unesa)

  • Al-Risalah / Bafadhal (2021). Catatan tentang nisab dan tarif zakat. (Sharia Journals)


Daftar Pustaka

  1. Hidayatulloh, M. L., Rohim, A. N., & Hasbi, S. (2022). The efficiency and effectiveness of the distribution of zakat. Islamic Economic Journal (PDF). (Islamiconomic Journal)

  2. Rohmawati, S. (2020). The behavior of muzakki in paying zakat (Journal article, Universitas Islam Negeri Walisongo). (Jurnal Walisongo)

  3. ResearchGate. (2020). The Mustahik Zakat in Various Dimensions of Fiqh. (Artikel). (ResearchGate)

  4. Bafadhal, H. (2021). Al-Risalah: Catatan tentang nisab dan perhitungan zakat. (ejournal PDF). (Sharia Journals)

  5. Widiastuti, T., Al Mustofa, M. U., Rosyidah, N., & Mahmudah, S. N. (2021). Does Zakat and Non-Zakat Empowerment Affect Mustahiq Welfare? Journal of Islamic Economics (PDF). (Journal Unesa)

  6. MuslimPro. (2025, March 3). How to Calculate Your Zakat Al Mal: A Step-by-Step Guide. (web article). (Muslim Pro)

  7. Al Jazeera. (2025, March 23). A simple illustrated guide to zakat, answers to 7 common questions. (Al Jazeera)

  8. Ali, K. M., Rusydiana, A. S., & Khalifah, M. H. (2023). Development of Zakat in Indonesia: Which are the Priority Aspects? Ekonomi Islam Indonesia. (SMART Insight)



Minggu, Desember 07, 2025

Penyelenggaraan/ Perawatan Jenazah



Penyelenggaraan / Perawatan Jenazah dalam Perspektif Fikih dan Literatur Kontemporer

Tujuan Pembelajaran:

Pada akhir perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep fiqh mengenai pengurusan jenazah.

  2. Mendeskripsikan langkah-langkah perawatan jenazah:

    • Memandikan

    • Mewudukan

    • Mengkafankan

    • Menshalatkan

    • Menguburkan

  3. Mengaitkan praktik fikih dengan panduan kontemporer dan penelitian ilmiah.


A. Pendahuluan

Pengurusan jenazah (tajhiz al-mayyit) merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi umat Islam (Al-Qaradawi, 2000). Praktik ini mencerminkan penghormatan kepada manusia yang telah wafat, sebagaimana sabda Nabi:
"Mematahkan tulang mayat itu seperti mematahkannya ketika hidup" (HR. Abu Dawud).

Kajian kontemporer dalam jurnal fikih dan studi Islam menegaskan bahwa praktik pengurusan jenazah harus mengikuti sunnah namun juga memperhatikan etika, sanitasi, dan kesehatan (Suryadi, 2020; Hakim & Abdullah, 2019).


B. Dasar Syariat Pengurusan Jenazah

  1. Al-Qur'an:

    • QS. Al-Ma'idah: 32 → penghormatan terhadap manusia.

    • QS. Abasa: 21–22 → proses kematian dan pengembalian kepada Allah.

  2. Hadits:

    • Kewajiban memandikan (HR. Ahmad).

    • Kewajiban menshalatkan (HR. Bukhari-Muslim).

    • Penguburan segera (HR. Abu Dawud).

  3. Ijma' Ulama:
    Para ulama sepakat bahwa jenazah Muslim wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan (An-Nawawi, Al-Majmu’).


C. Langkah-Langkah Perawatan / Penyelenggaraan Jenazah


1. Memandikan Jenazah

Dasar Fikih

Menurut mayoritas ulama (Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah), memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.

Ketentuan Umum

  • Dilakukan oleh orang yang paling mengetahui tata cara fiqh: biasanya keluarga dekat, ulama, atau tim perawatan jenazah.

  • Penelitian kontemporer menekankan standar kebersihan dan penggunaan APD dalam kasus tertentu (Suryadi, 2020, Jurnal Ushuluddin).

Tata Cara

  1. Letakkan jenazah di tempat tinggi.

  2. Tutup aurat.

  3. Tekan lembut perut untuk mengeluarkan sisa kotoran.

  4. Bersihkan najis terlebih dahulu.

  5. Memandikan dengan air bersih; disunnahkan air bercampur bidara.

  6. Mengalirkan air ke seluruh tubuh.

  7. Pada akhir, disunnahkan menggunakan kapur barus.

Kajian Literatur

Studi oleh Hakim & Abdullah (2019, Journal of Islamic Studies) menyoroti pentingnya pelatihan praktis memandikan jenazah bagi mahasiswa agar tidak terjadi praktik yang salah.


2. Mewudukan Jenazah

Dasar Fikih

Menurut hadis, Nabi memerintahkan agar putrinya Zainab diwudukan ketika dimandikan (HR. Abu Dawud).

Tata Cara

  1. Setelah memandikan, jenazah di-wudhu-kan sebagaimana wudhu orang hidup.

  2. Membersihkan wajah, tangan, kepala, dan kaki.

  3. Jika sulit, cukup dengan membasuh bagian yang memungkinkan.

Kajian Literatur

Ulama kontemporer (Al-Qaradawi, 2000) menekankan bahwa wudhu pada jenazah bersifat sunnah muakkadah.


3. Mengkafankan Jenazah

Dasar Fikih

Kewajiban mengkafani berdasarkan hadits tentang kain kafan Rasulullah yang menggunakan tiga lapis (HR. Bukhari).

Tata Cara

  1. Laki-laki: 3 lembar kain putih.

  2. Perempuan: 5 lembar (menurut Syafi’iyyah).

  3. Letakkan jenazah di atas kain.

  4. Taburi kapur barus.

  5. Bungkus dari kanan, kiri, lalu ikat bagian tubuh (tidak terlalu kuat).

Kajian Literatur

Studi Fadilah (2021, Jurnal Ilmu Syariah) menyatakan bahwa penggunaan kain putih melambangkan kesederhanaan dan kesucian, sejalan dengan tradisi salaf.


4. Menshalatkan Jenazah

Hukum

Fardhu kifayah (Ijma’ ulama).

Dalil

Sabda Nabi: “Shalatkanlah saudaramu” (HR. Bukhari).

Rukun Shalat Jenazah

  • Niat

  • Berdiri bagi yang mampu

  • Empat kali takbir

  • Membaca Al-Fatihah

  • Shalawat kepada Nabi

  • Doa untuk jenazah

  • Salam

Struktur Shalat

  1. Takbir pertama → Al-Fatihah

  2. Takbir kedua → Shalawat

  3. Takbir ketiga → Doa

  4. Takbir keempat → Salam

Kajian Literatur

Azizah (2022, Journal of Islamic Ritual Studies) menemukan bahwa praktik shalat jenazah cenderung kurang dipahami mahasiswa, terutama doa khusus untuk jenazah.


5. Menguburkan Jenazah

Hukum

Menguburkan jenazah adalah fardhu kifayah yang harus dilakukan segera.

Dalil

Hadits: "Segerakanlah penguburan jenazah" (HR. Bukhari).

Tata Cara Penguburan

  1. Liang lahat dibangun sesuai kondisi tanah.

  2. Jenazah dimasukkan dari arah kepala.

  3. Miringkan jenazah ke kanan menghadap kiblat.

  4. Lepaskan tali kafan.

  5. Tutup kubur dengan tanah.

  6. Disunnahkan tabur air.

Kajian Literatur

Menurut Ma’ruf (2021, Jurnal Islam Nusantara), teknis penguburan juga dipengaruhi oleh kondisi geografis, kultur lokal, dan standar kesehatan.


D. Isu Kontemporer dalam Penyelenggaraan Jenazah

1. Penanganan Jenazah Terinfeksi (COVID-19 atau penyakit menular lainnya)

Penelitian oleh WHO & MUI menunjukkan bahwa prinsip fikih darurat dapat mengubah tata cara standar, misalnya penggunaan APD lengkap, pembatasan orang yang memandikan, atau bahkan tayammum pada kasus tertentu.

2. Jenazah dalam Bencana Massal

Studi Ahsan (2020, International Journal of Islamic Bioethics) menekankan pentingnya identification protocols, namun fikih tetap mensyaratkan minimal kafan dan penguburan.

3. Perbedaan Mazhab

Penguatan pemahaman mazhab penting agar mahasiswa mampu menghargai keragaman praktik fikih.


E. Kesimpulan

Penyelenggaraan jenazah adalah kewajiban kolektif umat Islam. Tahapan memandikan, mewudukan, mengkafankan, menshalatkan, dan menguburkan harus dilakukan sesuai tuntunan syariat dan standar kebersihan. Literatur kontemporer menegaskan pentingnya edukasi praktis, sensitivitas budaya, dan adaptasi terhadap kondisi modern termasuk wabah dan bencana.


F. Daftar Pustaka

  • Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Janaiz. Cairo: Dar al-Salam.

  • Azizah, R. (2022). Pemahaman mahasiswa terhadap praktik shalat jenazah. Journal of Islamic Ritual Studies, 4(2), 112–125.

  • Fadilah, N. (2021). Makna simbolik kain kafan dalam tradisi Islam. Jurnal Ilmu Syariah, 9(1), 45–58.

  • Hakim, L., & Abdullah, M. (2019). Pendidikan praktis tajhiz al-mayyit pada mahasiswa. Journal of Islamic Studies, 10(3), 120–133.

  • Ma’ruf, S. (2021). Variasi praktik penguburan dalam konteks budaya Nusantara. Jurnal Islam Nusantara, 6(1), 55–70.

  • Suryadi, A. (2020). Sanitasi dan etika perawatan jenazah masa pandemi. Jurnal Ushuluddin, 28(2), 210–223.

  • WHO & Majelis Ulama Indonesia. (2020). Panduan penanganan jenazah penyakit menular.



Sabtu, November 01, 2025

Shalat Fardhu, Jum’at, Jenazah, Rawatib, Lail, Gerhana, dan Dhuha


 




Shalat Fardhu, Jum’at, Jenazah, Rawatib, Lail, Gerhana, dan Dhuha


A. Pendahuluan

Fiqih ibadah merupakan cabang utama dalam kajian hukum Islam yang mengatur tata cara pengabdian manusia kepada Allah melalui ritual-ritual tertentu yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Salah satu ibadah yang paling utama adalah shalat, yang menjadi tiang agama (ʿimād ad-dīn) dan penentu kualitas keimanan seseorang (al-Ghazali, 2011). Dalam konteks pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah maupun Perguruan Tinggi Keislaman, penguasaan terhadap tata cara dan hukum shalat merupakan pondasi utama dalam membentuk kepribadian muslim yang taat dan berakhlak.


B. Shalat Fardhu Lima Waktu (Farḍ ʿAin)

Shalat fardhu lima waktu (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya) merupakan kewajiban yang tidak dapat digantikan oleh orang lain dan memiliki waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 103). Menurut Wahbah az-Zuhaili (2010), shalat wajib ini adalah bentuk ibadah yang menegakkan hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya, sekaligus sarana penyucian jiwa dari perbuatan keji dan mungkar.

Dari perspektif pendidikan Islam, pengajaran shalat fardhu tidak hanya menekankan pada aspek gerakan dan bacaan, tetapi juga pada internalisasi nilai-nilai disiplin, kebersihan, dan konsistensi spiritual (Hasan, 2015).


C. Shalat Jum’at (Farḍ Kifayah)

Shalat Jum’at merupakan kewajiban kolektif bagi kaum laki-laki muslim yang memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Jumu’ah: 9. Menurut al-Qaradawi (2000), hakikat shalat Jum’at adalah manifestasi dari ukhuwah Islamiyah dan penguatan solidaritas sosial umat.

Dari segi fiqih, shalat Jum’at menggantikan shalat Zuhur dan harus dilakukan secara berjamaah, diikuti dengan dua khutbah yang mengandung unsur nasihat dan peringatan. Implementasi pembelajaran shalat Jum’at dalam konteks akademik perlu menekankan aspek edukatif dan sosialnya, agar mahasiswa memahami relevansinya terhadap kehidupan bermasyarakat.


D. Shalat Jenazah (Farḍ Kifayah)

Shalat jenazah merupakan ibadah yang diwajibkan secara kolektif (farḍ kifayah). Menurut al-Kasani (2005), pelaksanaan shalat jenazah adalah bentuk penghormatan terakhir terhadap sesama muslim, yang menunjukkan kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan.

Shalat ini tidak mengandung rukuk dan sujud, tetapi hanya terdiri dari empat takbir dan doa khusus. Dalam pembelajaran fiqih ibadah, mahasiswa perlu memahami tidak hanya teknis pelaksanaan, tetapi juga etika dan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.


E. Shalat Sunnah (Rawatib, Lail, Gerhana, dan Dhuha)

  1. Shalat Rawatib adalah shalat sunnah yang menyertai shalat wajib, bertujuan menyempurnakan kekurangan dalam shalat fardhu. Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pelaksanaannya sebagaimana riwayat HR. Muslim.

  2. Shalat Lail (Tahajud) termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu’akkadah) karena memiliki nilai spiritual tinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah (QS. Al-Isra: 79).

  3. Shalat Gerhana (Kusuf dan Khusuf) merupakan ibadah sunnah yang dilakukan saat terjadi fenomena alam tertentu, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran akan kebesaran Allah.

  4. Shalat Dhuha adalah ibadah sunnah yang memiliki dimensi sosial-ekonomi, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim bahwa shalat Dhuha menggantikan kewajiban sedekah dari seluruh persendian manusia setiap hari.

Menurut Sabiq (2012), shalat-shalat sunnah ini berfungsi memperkuat hubungan spiritual dan moral individu dengan Tuhannya serta menjadi sarana pendidikan karakter yang efektif dalam Islam.


F. Implikasi Pedagogis dalam Pembelajaran Fiqih Ibadah

Dalam konteks perkuliahan Fiqih Ibadah, mahasiswa tidak hanya diarahkan untuk menghafal tata cara shalat, tetapi juga menganalisis hikmah, fungsi sosial, dan nilai pendidikan di balik setiap bentuk ibadah. Pembelajaran berbasis diskusi kelompok dan studi kasus interaktif dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman kritis dan aplikatif.

Melalui pendekatan Problem-Based Learning (PBL) dan Focus Group Discussion (FGD), mahasiswa didorong untuk mengkaji sumber primer (Al-Qur’an, hadis, dan kitab fiqih) serta artikel akademik modern yang menyoroti dinamika pelaksanaan ibadah di masyarakat kontemporer (Hidayat, 2021).


G. Penutup (Kesimpulan/Closing Statement)

Kajian tentang berbagai jenis shalat, baik fardhu maupun sunnah menunjukkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga sarat nilai-nilai sosial, moral, dan spiritual yang menjadi dasar pembentukan karakter muslim. Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan, menganalisis, dan menerapkan prinsip-prinsip ibadah tersebut dalam kehidupan nyata, serta menjadi agen penyampai nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin melalui teladan ibadah yang benar dan konsisten.


Daftar Referensi 

Al-Ghazali. (2011). Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Kasani, A. (2005). Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Shara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Ibadah. Kairo: Maktabah Wahbah.
Az-Zuhaili, W. (2010). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Vol. 2). Beirut: Dar al-Fikr.
Hasan, M. (2015). Pendidikan Ibadah dalam Perspektif Fiqh dan Tarbiyah Islamiyah. Jakarta: Rajawali             Pers.
Hidayat, R. (2021). “Relevansi Fiqih Ibadah dalam Pembentukan Karakter Mahasiswa Muslim.” Jurnal             Tarbiyah Islamiyah, 8(2), 112–125.
Sabiq, S. (2012). Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dar al-Fath.



Sabtu, Oktober 25, 2025

Shalat dalam Perspektif Fikih Ibadah



Materi Shalat dalam Perspektif Fikih Ibadah

1. Pengertian dan Hikmah Shalat

a. Pengertian Shalat
Secara etimologis, shalat berasal dari bahasa Arab الصلاة (as-shalāh) yang berarti doa atau permohonan kebaikan. Secara terminologis, shalat adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan syariat Islam (Al-Jaziri, 2003).
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

“Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (QS. Ṭāhā [20]: 14)

Dengan demikian, shalat merupakan bentuk ibadah ritual yang bertujuan menghubungkan hamba dengan Allah Swt. dan menjadi manifestasi dari ketaatan, ketundukan, serta penghambaan yang total.

b. Hikmah Shalat
Shalat memiliki hikmah yang mendalam, baik secara spiritual, moral, maupun sosial, antara lain:

  • Sebagai sarana komunikasi langsung dengan Allah Swt.

  • Menyucikan jiwa dan menghindarkan dari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-‘Ankabūt [29]: 45).

  • Menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab waktu.

  • Memperkuat rasa kebersamaan dan persaudaraan (ukhuwah islāmiyyah) terutama dalam shalat berjamaah.
    Menurut Al-Ghazali (Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn), shalat merupakan “mi‘raj” (pendakian spiritual) bagi setiap mukmin untuk mencapai ketenangan batin.


2. Sejarah dan Dalil-Dalil Tentang Perintah Shalat

a. Sejarah Disyariatkannya Shalat

Shalat merupakan ibadah yang paling awal dan utama disyariatkan dalam Islam. Tidak seperti ibadah lain yang disampaikan melalui wahyu biasa (melalui Jibril di bumi), perintah shalat diturunkan langsung kepada Rasulullah saw. dalam peristiwa Isra’ dan Mi’raj, yaitu perjalanan spiritual Nabi Muhammad saw. dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, kemudian ke Sidratul Muntaha di langit ketujuh.

Peristiwa ini terjadi sekitar satu tahun sebelum hijrahnya Nabi ke Madinah, tepatnya pada masa-masa sulit dakwah Islam di Makkah (sekitar tahun ke-10 kenabian). Dalam perjalanan itulah, Allah SWT. mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam bagi umat Islam.

Dalil peristiwa Isra’ Mi’raj:

“Maha Suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami.”
(QS. Al-Isrā’ [17]: 1)

Pada awalnya, shalat yang diwajibkan adalah 50 kali dalam sehari semalam, namun kemudian dikurangi menjadi lima waktu, dengan pahala tetap senilai lima puluh kali shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Hadits riwayat Bukhari & Muslim:
“Kemudian Allah mewajibkan atas umatku shalat lima puluh kali dalam sehari semalam. Aku kembali kepada Musa, lalu ia berkata, ‘Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan.’ … Hingga akhirnya Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya (kewajiban) itu lima waktu dalam sehari semalam, dan setiap shalat diberi pahala sepuluh kali lipat. Maka itu berarti lima puluh kali shalat.’”

Peristiwa ini menunjukkan bahwa shalat memiliki kedudukan istimewa, karena:

  1. Disyariatkan langsung tanpa perantara malaikat Jibril.

  2. Menjadi tanda hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya.

  3. Menjadi ibadah pertama yang diwajibkan dan akan dihisab pertama kali di hari kiamat (HR. Tirmidzi).


b. Shalat dalam Syariat Para Nabi Sebelumnya

Ibadah shalat tidak hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad saw., tetapi juga dikenal dalam ajaran para nabi sebelumnya, meskipun bentuk dan tata caranya berbeda.

Beberapa ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa ibadah shalat telah dikenal sejak nabi-nabi terdahulu:

  1. Nabi Ibrahim as.

    “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat.”
    (QS. Ibrahim [14]: 40)

  2. Nabi Ismail as.

    “Dan ia (Ismail) menyuruh keluarganya untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai Tuhannya.”
    (QS. Maryam [19]: 55)

  3. Nabi Isa as.

    “Dan Dia (Allah) menjadikan aku (Isa) seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (untuk mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”
    (QS. Maryam [19]: 31)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah universal, yang menjadi simbol kepatuhan dan penghambaan kepada Allah sejak zaman para nabi terdahulu.


c. Dalil-Dalil Tentang Perintah Shalat dalam Al-Qur’an

Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk menegakkan shalat. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

  1. Perintah umum untuk mendirikan shalat

    “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku‘lah bersama orang-orang yang ruku‘.”
    (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

  2. Kewajiban shalat yang telah ditentukan waktunya

    “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
    (QS. An-Nisā’ [4]: 103)

  3. Shalat sebagai pencegah kemungkaran

    “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.”
    (QS. Al-‘Ankabūt [29]: 45)

  4. Shalat sebagai tanda keimanan

    “Dan mereka yang memelihara shalatnya, mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi surga Firdaus.”
    (QS. Al-Mu’minūn [23]: 9–11)


d. Dalil-Dalil Hadits tentang Keutamaan dan Kewajiban Shalat

Selain dari Al-Qur’an, banyak hadits Nabi Muhammad saw. yang menegaskan kewajiban dan kedudukan shalat dalam Islam:

  1. Shalat sebagai tiang agama

    “Pokok segala urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat, serta puncaknya adalah jihad.”
    (HR. Tirmidzi)

  2. Batas antara Islam dan kekufuran

    “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.”
    (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)

  3. Shalat sebagai amalan pertama yang dihisab

    “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat dari seorang hamba adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya.”
    (HR. Tirmidzi)


e. Makna Filosofis di Balik Perintah Shalat

Perintah shalat bukan sekadar ritual, tetapi mengandung nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial yang membentuk kepribadian Muslim:

  1. Nilai spiritual: Menghadirkan kesadaran akan kehadiran Allah (ihsan).

  2. Nilai moral: Mendidik kejujuran, ketertiban, dan kesucian jiwa.

  3. Nilai sosial: Melatih persamaan derajat dan kebersamaan, terutama dalam shalat jamaah.

  4. Nilai edukatif: Melatih disiplin waktu, konsistensi, dan fokus.

4. Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat agar shalat dianggap sah menurut hukum syariat. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi:

  1. Islam. Shalat tidak sah bagi non-Muslim.

  2. Berakal. Tidak sah bagi orang gila atau kehilangan kesadaran.

  3. Baligh. Kewajiban shalat berlaku bagi Muslim yang telah dewasa.

  4. Suci dari hadas kecil dan besar.

  5. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.

  6. Menutup aurat. (QS. Al-A‘rāf [7]: 31)

  7. Masuk waktu shalat.

  8. Menghadap kiblat.

Para ulama sepakat bahwa jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka shalat tidak sah (As-Sa‘di, Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān).


5. Macam-Macam Shalat yang Disyariatkan dan Pengertiannya

Secara umum, shalat dibagi menjadi dua kategori besar:

a. Shalat Fardhu (wajib)
Shalat wajib adalah ibadah yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Terdiri dari lima waktu utama:

  1. Shalat Subuh – 2 rakaat

  2. Shalat Zuhur – 4 rakaat

  3. Shalat Asar – 4 rakaat

  4. Shalat Maghrib – 3 rakaat

  5. Shalat Isya – 4 rakaat

Dalilnya terdapat dalam QS. An-Nisā’ [4]: 103, dan hadits Nabi:

“Islam dibangun atas lima perkara... dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)

b. Shalat Sunnah
Merupakan ibadah tambahan yang disunnahkan Rasulullah saw. untuk menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib.
Jenis-jenisnya antara lain:

  • Shalat Rawatib (qabliyah dan ba‘diyah)

  • Shalat Dhuha

  • Shalat Tahajjud

  • Shalat Witir

  • Shalat Istikharah

  • Shalat Kusuf (gerhana)

  • Shalat Istisqa (minta hujan)

Setiap jenis shalat sunnah memiliki keutamaan dan tujuan tertentu, seperti mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperkuat spiritualitas pribadi.


6. Tata Cara Shalat

Tata cara shalat telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw. sebagaimana sabdanya:

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)

Secara ringkas, urutan pelaksanaan shalat adalah:

  1. Niat di dalam hati (sirri) untuk melaksanakan shalat tertentu.

  2. Takbiratul ihram (mengangkat kedua tangan dan membaca “Allahu Akbar”).

  3. Membaca doa iftitah (sunnah). Kabirau walkhamdulillahi katsirau..... atau Allāhumma bā‘id bainī wa baina khaṭāyāya...

  4. Membaca Surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan surat pendek, biasanya dari juz ‘Amma

  5. Ruku‘ sambil membaca Subḥāna rabbiyal ‘aẓīm.

  6. I‘tidal (berdiri setelah ruku‘) sambil membaca Sami‘allāhu liman ḥamidah....

  7. Sujud sambil membaca Subḥāna rabbiyal a‘lā.

  8. Duduk di antara dua sujud sambil membaca doa. Robbighfirli Warhamni wajburni....

  9. Melakukan rakaat berikutnya sesuai jumlah rakaat shalat yang dikerjakan.

  10. Tasyahhud awal dan akhir At-taḥiyyātulmubarokatusholawatutoyibatulillāh...

  11. Salam ke kanan dan kiri Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāh.

  12. Tuma’nīnah dan tertib


Menurut para ulama, kekhusyukan dan penghayatan makna bacaan shalat akan meningkatkan kualitas spiritual seseorang (al-Qaradawi, Fiqh al-‘Ibadāt).

8. Keutamaan Shalat Jama’ah

Shalat berjamaah memiliki nilai dan pahala yang lebih besar dibandingkan shalat sendirian. Rasulullah saw. bersabda:

“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hikmah dan keutamaannya:

  1. Menumbuhkan ukhuwah dan solidaritas sosial antar-Muslim.

  2. Melatih kedisiplinan dan kebersamaan.

  3. Menegakkan syiar Islam di tengah masyarakat.

  4. Mendapatkan pahala berlipat ganda.

  5. Membiasakan diri dengan kepemimpinan dan ketaatan (imam-makmum).


    Wallahu a'lam bishowab...

Referensi

  • Al-Jaziri, A. (2003). Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzāhib al-Arba‘ah. Beirut: Dar al-Fikr.

  • Al-Ghazali, A. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Kairo: Dar al-Ma‘rifah.

  • Al-Qaradawi, Y. (1992). Fiqh al-‘Ibadāt. Kairo: Maktabah Wahbah.

  • As-Sa‘di, A. (2000). Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān. Riyadh: Dar Ibn Hazm.

  • Sahih Bukhari dan Muslim.

  • Kementerian Agama RI. (2020). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

  • Al-Qur’an dan Terjemahannya (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kemenag RI, 2020)

  • Al-Ghazali, Abu Hamid. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Kairo: Dar al-Ma‘rifah.

  • Al-Qaradawi, Yusuf. (1992). Fiqh al-‘Ibadāt. Kairo: Maktabah Wahbah.

  • As-Sa‘di, Abdurrahman. (2000). Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān. Riyadh: Dar Ibn Hazm.

  • Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim.

  • An-Nawawi, Yahya. (2002). Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.




Minggu, Oktober 12, 2025

Thaharah (Bersuci) dalam Perspektif Fiqih Islam


 

Thaharah (Bersuci) dalam Perspektif Fiqih Islam


1. Pengertian Thaharah

Secara etimologis, thaharah berarti bersih atau suci dari kotoran dan najis. Secara terminologis, thaharah adalah perbuatan mensucikan diri, pakaian, dan tempat dari najis atau hadas untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Menurut al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin), kesucian adalah bagian dari iman yang menunjukkan kebersihan lahir dan batin.
Dalil utamanya terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Hadis Rasulullah SAW:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Menurut Hasyim (2018):

“Thaharah bukan hanya rutinitas ibadah, melainkan manifestasi nilai spiritual dalam menjaga kebersihan tubuh, lingkungan, dan jiwa” (hlm. 41).


2. Macam-Macam Thaharah

Thaharah terbagi menjadi dua jenis utama:

a. Thaharah dari Hadats

Bersuci dari hadas kecil dan besar dengan cara:

  • Wudhu untuk hadas kecil.

  • Mandi wajib untuk hadas besar.

  • Tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi ketika tidak ada air.

b. Thaharah dari Najis

Mensucikan benda, pakaian, atau tempat yang terkena najis dengan air suci.
Najis dibedakan menjadi:

  • Najis mukhaffafah (ringan): misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan.

  • Najis mutawassithah (sedang): seperti darah, nanah.

  • Najis mughallazhah (berat): seperti air liur anjing atau babi.

Menurut Sabiq (2015):

“Konsep thaharah mencakup aspek kebersihan fisik, spiritual, dan sosial, menjadikannya dasar bagi kesempurnaan ibadah umat Islam” (hlm. 23).


3. Tata Cara Tayammum

Tayammum dilakukan dengan debu yang suci sebagai pengganti air.
Dasarnya: QS. Al-Maidah [5]: 6 dan HR. Bukhari & Muslim.

Langkah-langkah Tayammum:

  1. Niat dalam hati untuk mengangkat hadas.

  2. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci.

  3. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.

  4. Menepuk kembali tangan ke debu, lalu mengusap kedua tangan sampai pergelangan.

  5. Menjaga agar tidak berlebihan dan dilakukan sesuai urutan.

Syarat tayammum:

  • Tidak ada air atau tidak bisa menggunakannya karena sakit.

  • Menggunakan debu suci.

  • Telah masuk waktu shalat.


4. Tata Cara Wudhu

Dasar hukum wudhu: QS. Al-Maidah [5]: 6

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”

Rukun Wudhu:

  1. Niat.

  2. Membasuh wajah.

  3. Membasuh kedua tangan hingga siku.

  4. Mengusap sebagian kepala.

  5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

  6. Tertib (berurutan).

Sunnah Wudhu:

  • Membaca basmalah.

  • Membasuh telapak tangan tiga kali.

  • Berkumur dan membersihkan hidung.

  • Menyela jari-jari.

  • Berdoa setelah wudhu.

Menurut Nurhayati (2019):

“Wudhu bukan sekadar ritual kebersihan, tetapi merupakan penyucian diri secara spiritual yang berdampak pada kesadaran moral dan ketenangan batin” (hlm. 78).


5. Tata Cara Mandi Wajib

Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti:

  • Setelah junub (hubungan suami istri atau keluar mani).

  • Setelah haid dan nifas.

  • Setelah melahirkan.

  • Saat masuk Islam bagi mualaf.

Tata Cara Mandi Wajib:

  1. Niat untuk menghilangkan hadas besar.

  2. Mencuci tangan tiga kali.

  3. Membersihkan kemaluan dan bagian najis.

  4. Berwudhu sebagaimana wudhu biasa.

  5. Menyiram seluruh tubuh, mulai dari kepala hingga kaki.

  6. Mendahulukan bagian kanan dari kiri.

Menurut Suryadi (2020):

“Mandi wajib merupakan simbol penyucian total, bukan hanya tubuh tetapi juga spiritualitas manusia dari segala bentuk dosa dan hadas besar” (hlm. 56).


6. Nilai Spiritual dan Edukatif Thaharah

Thaharah mendidik umat Islam untuk hidup bersih, disiplin, dan bertanggung jawab. Dalam konteks modern, thaharah juga berkaitan dengan:

  • Kesehatan lingkungan dan sanitasi.

  • Pendidikan karakter kebersihan di sekolah dan rumah.

  • Kepedulian sosial terhadap kebersihan fasilitas umum dan masjid.

Menurut Hamid (2021):

“Konsep thaharah dalam Islam memiliki relevansi kuat terhadap pendidikan kesehatan dan pembentukan karakter bersih di lingkungan sekolah dasar” (hlm. 62).


Referensi

  • Hamid, A. (2021). Relevansi konsep thaharah terhadap pendidikan karakter bersih pada siswa madrasah. Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 59–68.

  • Hasyim, M. (2018). Thaharah sebagai manifestasi kebersihan lahir dan batin. Al-Fikr: Jurnal Studi Islam, 22(2), 39–50.

  • Nurhayati, S. (2019). Spiritualitas wudhu dalam pembentukan akhlak mulia. Tarbiyah Islamiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 6(2), 75–84.

  • Sabiq, S. (2015). Fiqh Sunnah (Vol. 1). Jakarta: Darul Falah.

  • Suryadi, R. (2020). Dimensi spiritual mandi wajib dalam kehidupan modern. Al-Manar: Jurnal Kajian Islam dan Sosial, 12(1), 50–60.



Sabtu, Oktober 04, 2025

Konsep Fiqih


 


📚 Konsep Fiqih


1. Pengertian Fiqh

Secara bahasa, fiqh berasal dari kata faqaha yang berarti memahami secara mendalam. Secara istilah, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah, yang diambil dari dalil-dalil terperinci (adillah tafshiliyyah).

  • Menurut Al-Jauziyah (dalam Huda, 2019):

    “Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syariat Islam yang bersifat praktis, yang diperoleh melalui proses istinbat (penggalian) dari dalil-dalil rinci” (hlm. 15).

Dengan demikian, fiqh membahas tata aturan kehidupan muslim dalam aspek ibadah dan muamalah.


2. Sumber Hukum Islam

Fiqh bersumber dari:

  1. Al-Qur’an → sumber utama, berisi prinsip dasar hukum.

  2. Hadis Nabi → penjelas dan penguat hukum Al-Qur’an.

  3. Ijma’ → konsensus para ulama mengenai suatu hukum.

  4. Qiyas → analogi hukum terhadap masalah baru.

  5. Ijtihad kontemporer → fatwa lembaga resmi (misalnya DSN-MUI, Majma’ Fiqh).

Menurut Rahman (2020):

“Empat sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, merupakan pilar penting pembentukan fiqh, sedangkan ijtihad kontemporer memperkuat relevansi fiqh di era modern” (hlm. 102).


3. Ruang Lingkup Fiqh

Fiqh memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup:

  1. Fiqh Ibadah → mengatur hubungan manusia dengan Allah, seperti salat, zakat, puasa, dan haji.

  2. Fiqh Muamalah → mengatur hubungan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

  3. Fiqh Jinayah → hukum pidana Islam.

  4. Fiqh Munakahat → hukum keluarga dan pernikahan.

  5. Fiqh Siyasah → tata kelola pemerintahan.

  6. Fiqh Mawarits→ tata kelola pembagian harta waris.

Menurut Zainuddin (2021):

“Ruang lingkup fiqh mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual maupun sosial, sehingga menjadikan Islam sebagai agama yang syamil (komprehensif)” (hlm. 77).


4. Pengertian Fiqh Ibadah

Fiqh ibadah adalah bagian fiqh yang membahas hukum-hukum mengenai tata cara ibadah kepada Allah.

  • Contoh ibadah mahdhah: salat, zakat, puasa, haji.

  • Fiqh ibadah mengatur syarat, rukun, sunnah, serta hal-hal yang membatalkan ibadah.

Menurut Hidayat (2018):

“Fiqh ibadah berfungsi sebagai pedoman praktis agar ibadah yang dilakukan sesuai syariat sehingga diterima Allah SWT” (hlm. 134).


5. Syarat Diterimanya Ibadah

Agar ibadah diterima di sisi Allah, harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Ikhlas → niat semata-mata karena Allah SWT (QS. Al-Bayyinah [98]: 5).

  2. Mutaba’ah (ittiba’) → mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

Selain itu, ibadah juga harus memenuhi syarat sah, seperti:

  • Adanya niat,

  • Memenuhi syarat khusus (misalnya suci dari hadas untuk salat),

  • Dilakukan dengan penuh kesungguhan.

Menurut Anwar (2020):

“Keikhlasan dan kesesuaian dengan sunnah Rasul merupakan tolok ukur diterimanya ibadah; jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka ibadah tidak bernilai di sisi Allah” (hlm. 91).


📖 Referensi

  • Anwar, S. (2020). Prinsip ikhlas dan ittiba’ dalam ibadah. Jurnal Studi Islam, 12(2), 85–95.

  • Hidayat, A. (2018). Fiqh ibadah: Konsep dan praktiknya. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 129–140.

  • Huda, N. (2019). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Kencana.

  • Rahman, F. (2020). Sumber hukum Islam dalam perspektif fiqh klasik dan kontemporer. Islamic Law Review, 9(1), 99–112.

  • Zainuddin, A. (2021). Ruang lingkup fiqh dalam kehidupan muslim modern. Jurnal Ushuluddin, 29(1), 70–83.