Tampilkan postingan dengan label ESY-2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ESY-2. Tampilkan semua postingan

Rabu, Maret 11, 2026

Akad Ijarah dalam Fiqh Muamalah



Akad Ijarah dalam Fiqh Muamalah


1. Definisi dan Karakteristik Transaksi Ijarah

Dalam kajian fiqih muamalah, ijarah merupakan salah satu bentuk akad yang sangat penting dalam aktivitas ekonomi Islam. Secara etimologis, kata ijarah berasal dari bahasa Arab “al-ajru” yang berarti imbalan, kompensasi, atau upah atas suatu pekerjaan atau manfaat yang diberikan. Secara terminologis, para ulama fiqih mendefinisikan ijarah sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan tertentu tanpa disertai perpindahan kepemilikan barang tersebut (Antonio, 2001).

Dalam perspektif ekonomi syariah modern, ijarah sering dipahami sebagai kontrak sewa atau kontrak jasa yang memungkinkan seseorang memanfaatkan suatu aset atau tenaga kerja dengan memberikan kompensasi yang disepakati. Konsep ini sejalan dengan prinsip dasar muamalah dalam Islam yaitu keadilan, transparansi, dan kerelaan antar pihak yang bertransaksi (Karim, 2010).

Karakteristik utama akad ijarah terletak pada objek transaksi yang berupa manfaat (usufruct), bukan kepemilikan barang. Artinya, seseorang yang menyewa rumah tidak menjadi pemilik rumah tersebut, tetapi hanya memiliki hak untuk memanfaatkan rumah itu selama masa sewa. Hal ini membedakan ijarah dari akad jual beli (bay’) yang memindahkan kepemilikan barang secara permanen (Hidayat, 2015).

Selain itu, akad ijarah memiliki unsur-unsur penting yang harus terpenuhi agar transaksi dianggap sah menurut hukum Islam. Unsur tersebut meliputi pihak yang berakad (mu’jir dan musta’jir), objek ijarah, harga sewa atau upah, serta sighat akad yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak. Kejelasan unsur-unsur ini bertujuan untuk menghindari praktik gharar atau ketidakpastian dalam transaksi ekonomi (Ascarya, 2011).

Dalam praktik ekonomi modern, akad ijarah berkembang dalam berbagai sektor, seperti sewa properti, jasa tenaga kerja, leasing syariah, hingga layanan transportasi berbasis aplikasi. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ijarah memiliki fleksibilitas tinggi dan dapat beradaptasi dengan perkembangan sistem ekonomi kontemporer tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah (Usmani, 2002).


2. Dalil Al-Qur’an tentang Ijarah

a. QS. القصص (Al-Qashash) : 26

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata: Wahai ayahku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi terpercaya.”

Ayat ini menjadi dalil kebolehan mempekerjakan seseorang dengan sistem upah (ijarah).


b. QS. الطلاق (At-Thalaq) : 6

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Jika mereka menyusukan anak-anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.”

Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan upah atas jasa yang diberikan.


c. QS. البقرة (Al-Baqarah) : 233

فَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.”

Ayat ini menjadi dasar akad ijarah dalam bentuk jasa penyusuan.


3. Dalil Hadis tentang Ijarah

a. Hadis tentang upah pekerja

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Sunan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi prinsip dasar keadilan dalam pembayaran upah.


b. Hadis Qudsi tentang orang yang tidak membayar upah

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ... وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja lalu mengambil manfaat darinya tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Sahih al-Bukhari)

Hadis ini menegaskan larangan menzalimi pekerja dalam akad ijarah.


4. Dalil Kaidah Fiqih terkait Ijarah

Selain dalil nash, para ulama juga merumuskan kaidah fiqih yang mendukung praktik ijarah:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا

“Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Kaidah ini menjadi landasan bahwa akad ijarah diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan zalim.


5. Jenis-Jenis Transaksi Ijarah

Dalam literatur fiqih muamalah, para ulama mengklasifikasikan akad ijarah ke dalam beberapa jenis berdasarkan objek manfaat yang diperjanjikan.

a. Ijarah atas manfaat barang (Ijarah al-A’yan)

Jenis ijarah ini berkaitan dengan pemanfaatan barang atau aset tanpa perpindahan kepemilikan. Contohnya adalah menyewa rumah, kendaraan, atau alat pertanian. Dalam hal ini, pemilik barang memperoleh pendapatan dari biaya sewa, sementara penyewa memperoleh manfaat dari penggunaan barang tersebut (Karim, 2010).

b. Ijarah atas jasa (Ijarah al-A’mal)

Jenis ini berkaitan dengan pemanfaatan tenaga atau jasa seseorang. Contohnya adalah pembayaran upah kepada pekerja, guru, dokter, atau buruh. Dalam konteks ini, objek akad bukan barang, melainkan tenaga atau keahlian seseorang yang digunakan untuk menghasilkan manfaat tertentu (Antonio, 2001).

c. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Dalam perkembangan ekonomi syariah modern, terdapat bentuk ijarah yang disebut Ijarah Muntahiyah Bittamlik, yaitu akad sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir. Skema ini banyak digunakan dalam pembiayaan syariah di lembaga keuangan, seperti pembiayaan kendaraan atau properti (Ascarya, 2011).


6. Bentuk Pelanggaran dalam Akad Ijarah

Walaupun ijarah merupakan akad yang sah dalam Islam, praktiknya dapat mengandung pelanggaran jika tidak memenuhi prinsip syariah.

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah ketidakjelasan objek atau manfaat yang disewakan. Jika manfaat yang diberikan tidak jelas atau tidak dapat diukur secara pasti, maka akad tersebut mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam (Usmani, 2002).

Pelanggaran lain adalah ketidakjelasan upah atau harga sewa. Dalam Islam, upah harus diketahui secara jelas sejak awal akad. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan pentingnya kejelasan upah pekerja melalui hadis yang menganjurkan agar upah diberikan sebelum keringat pekerja mengering.

Selain itu, pelanggaran juga dapat terjadi jika pihak penyewa menggunakan barang di luar kesepakatan akad. Misalnya, seseorang menyewa kendaraan untuk penggunaan pribadi, tetapi kemudian digunakan untuk aktivitas komersial tanpa izin pemilik. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak (Hidayat, 2015).

Bentuk pelanggaran lain adalah tidak memenuhi kewajiban perawatan atau tanggung jawab terhadap barang sewaan. Jika penyewa merusak barang karena kelalaian, maka ia wajib mengganti kerugian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam fiqih muamalah (Ascarya, 2011).


7. Berakhirnya Akad Ijarah

Akad ijarah tidak berlangsung selamanya, tetapi memiliki batas waktu tertentu yang disepakati oleh para pihak. Dalam fiqih muamalah, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan akad ijarah berakhir.

Pertama, akad ijarah berakhir ketika masa sewa telah selesai sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa tersebut habis, penyewa wajib mengembalikan barang kepada pemiliknya.

Kedua, akad dapat berakhir jika objek ijarah tidak dapat lagi memberikan manfaat, misalnya rumah yang disewa mengalami kerusakan berat akibat bencana sehingga tidak dapat ditempati (Karim, 2010).

Ketiga, akad juga dapat berakhir karena kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri kontrak lebih awal. Hal ini diperbolehkan selama dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Keempat, dalam beberapa kondisi tertentu, akad ijarah dapat berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, terutama jika akad berkaitan dengan jasa personal yang tidak dapat digantikan oleh orang lain (Usmani, 2002).


8. Diagram Visualisasi Konsep Ijarah

Berikut pola sederhana mekanisme akad ijarah:

PEMILIK ASET / PEMBERI JASA
(Mu’jir)
│ Akad Ijarah
│ (Kesepakatan Manfaat + Upah)
PENYEWA / PENGGUNA JASA
(Musta’jir)
Alur Transaksi:
1. Kesepakatan manfaat
2. Penentuan harga sewa / upah
3. Pemanfaatan barang atau jasa
4. Pembayaran imbalan
5. Akad berakhir sesuai kesepakatan

Skema ini menunjukkan bahwa yang dipertukarkan dalam ijarah adalah manfaat dan imbalan, bukan kepemilikan barang.


9. Studi Kasus (Case Study)

Kasus 1: Sewa Alat Pertanian

Seorang petani di Desa Lambur menyewa traktor milik tetangganya untuk membajak sawah selama 2 hari dengan biaya Rp500.000. Dalam perjanjian awal disepakati bahwa traktor hanya digunakan untuk lahan seluas 1 hektar. Namun penyewa menggunakan traktor tersebut untuk membajak lahan tambahan milik orang lain tanpa izin pemilik.

Analisis:
Dalam perspektif fiqih muamalah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran akad ijarah karena penggunaan barang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.


Kasus 2: Upah Buruh Bongkar Muat

Sebuah perusahaan sawit mempekerjakan buruh bongkar muat dengan sistem upah harian. Namun perusahaan tidak menentukan jumlah upah secara jelas sebelum pekerjaan dimulai.

Analisis:
Praktik ini berpotensi mengandung unsur gharar karena ketidakjelasan upah, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ijarah dalam Islam.


10. Pertanyaan Diskusi Mahasiswa

  1. Jelaskan perbedaan mendasar antara akad ijarah dan akad jual beli (bay’) dalam perspektif fiqih muamalah.

  2. Mengapa kejelasan manfaat dan upah menjadi syarat penting dalam akad ijarah?

  3. Bagaimana penerapan konsep ijarah dalam ekonomi digital, seperti layanan transportasi online?

  4. Analisis apakah sistem leasing kendaraan konvensional dapat disesuaikan dengan akad ijarah dalam ekonomi syariah.

  5. Berdasarkan kasus buruh bongkar muat, bagaimana solusi akad yang sesuai dengan prinsip ijarah?


Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hidayat, E. (2015). Fiqh Muamalah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Maktaba Ma’ariful Qur’an.



Akad Salam dan Istishna’ dalam Fiqih Muamalah



Akad Salam dan Istishna’ dalam Fiqih Muamalah

1. Pengantar Konsep Akad dalam Muamalah

Dalam kajian fiqih muamalah, akad merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hak dan kewajiban dalam transaksi ekonomi. Sistem akad dalam ekonomi Islam dirancang untuk memastikan aktivitas ekonomi berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi). Oleh karena itu, berbagai bentuk akad dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk akad jual beli yang berbasis pesanan seperti Salam dan Istishna’.

Akad Salam dan Istishna’ termasuk kategori jual beli dengan penyerahan barang di masa depan (forward sale), di mana barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat akad berlangsung, tetapi spesifikasinya telah disepakati secara jelas oleh para pihak. Kedua akad ini memiliki peran penting dalam pembiayaan sektor produksi, khususnya dalam bidang pertanian, manufaktur, dan konstruksi (Putra et al., 2025). Kedua akad ini juga menjadi instrumen penting dalam sistem keuangan syariah karena memungkinkan pembiayaan kegiatan ekonomi riil tanpa melibatkan praktik riba.


2. Definisi Akad Salam

Secara terminologis, akad salam adalah transaksi jual beli di mana pembeli membayar harga barang secara penuh di awal akad, sedangkan barang yang dibeli akan diserahkan di masa yang akan datang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam praktiknya, akad ini sering digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian atau komoditas yang produksinya membutuhkan waktu (Jannah et al., 2024).

Salah satu ayat yang menjadi dasar umum kebolehan transaksi jual beli dengan penyerahan di masa depan adalah QS. Al-Baqarah ayat 282, yang menjelaskan tentang transaksi utang piutang dan kewajiban pencatatan transaksi secara jelas.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.”

Ayat ini menjadi landasan penting dalam ekonomi Islam karena menunjukkan bahwa transaksi tidak tunai atau berjangka diperbolehkan selama dilakukan secara jelas, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Prinsip ini menjadi dasar legitimasi bagi akad salam dan istishna yang melibatkan penyerahan barang pada waktu yang akan datang (Usmani, 2002).

Selain itu, prinsip kebolehan jual beli juga ditegaskan dalam ayat berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam mendorong aktivitas perdagangan yang produktif seperti salam dan istishna selama tidak mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar) (Ayub, 2007).

Dasar hukum paling kuat mengenai akad salam berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya:

“Barang siapa melakukan transaksi salam, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar normatif bahwa akad salam diperbolehkan dengan syarat adanya kejelasan kuantitas, kualitas, dan waktu penyerahan barang. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi ekonomi (Saeed, 2004).

Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa praktik salam telah dilakukan pada masa Rasulullah SAW, khususnya di Madinah, ketika para petani membutuhkan modal untuk menanam kurma sebelum masa panen (Usmani, 2002).

Dalam perspektif ekonomi syariah, akad salam memberikan manfaat bagi produsen karena mereka memperoleh modal kerja sejak awal untuk memulai produksi. Misalnya, petani dapat memperoleh dana dari pembeli sebelum masa panen sehingga dapat membeli bibit, pupuk, dan biaya produksi lainnya. Dengan demikian, akad salam berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan yang produktif dan berorientasi pada sektor riil (Amalia et al., 2024).

Dari sisi hukum fiqih, akad salam memiliki beberapa syarat penting, antara lain:

  1. Harga harus dibayar penuh saat akad.

  2. Spesifikasi barang harus jelas (jenis, kualitas, jumlah).

  3. Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

  4. Barang yang diperjualbelikan harus memungkinkan untuk diproduksi atau disediakan di masa depan.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menghindari unsur gharar dalam transaksi. Oleh karena itu, akad salam dianggap sebagai pengecualian yang dibolehkan dalam syariat terhadap larangan menjual barang yang belum dimiliki, selama memenuhi syarat-syarat tertentu (Wikipedia, 2024).


3. Definisi Akad Istishna’

Berbeda dengan salam, akad istishna’ merupakan akad pemesanan barang kepada produsen untuk dibuat sesuai spesifikasi tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam akad ini, produsen bertindak sebagai pihak yang memproduksi barang, sedangkan pembeli memesan barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan (Putra et al., 2025).

Walaupun tidak ada hadis yang secara eksplisit menyebut istilah istishna’, para ulama menyimpulkan kebolehannya dari praktik pemesanan barang pada masa Nabi. Salah satu riwayat yang sering dijadikan dasar adalah hadis tentang pemesanan cincin oleh Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW pernah memesan cincin kepada seorang pengrajin, kemudian cincin tersebut dibuat sesuai permintaan beliau".

Hadis ini menunjukkan bahwa akad pemesanan barang kepada produsen diperbolehkan dalam Islam, selama spesifikasi barang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak (Ayub, 2007).

Di dalam Kitab Bada'i al-Sana'i – karya Ala' al-Din al-Kasani yang merupakan salah satu referensi utama dalam mazhab Hanafi yang membahas fiqih secara sistematis, termasuk masalah muamalah dan akad-akad ekonomi.

Dalam kitab ini dijelaskan bahwa akad istishna’ diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat (hajah) dalam transaksi produksi barang oleh para pengrajin. Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang paling awal mengembangkan konsep istishna’ sebagai akad tersendiri dalam fiqih muamalah.

Contoh pernyataan dalam kitab tersebut:

وَالِاسْتِصْنَاعُ جَائِزٌ لِتَعَامُلِ النَّاسِ بِهِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ

Artinya:

“Akad istishna’ diperbolehkan karena masyarakat telah mempraktikkannya secara luas tanpa ada pengingkaran.”

Ini menunjukkan bahwa dasar hukum istishna’ menurut ulama Hanafi adalah ‘urf (praktik masyarakat) yang diterima dalam syariat.

Akad istishna’ sering digunakan dalam proyek manufaktur atau konstruksi, seperti pembangunan rumah, pembuatan kapal, atau produksi mesin industri. Dalam transaksi ini, pembayaran tidak harus dilakukan di awal, tetapi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, misalnya melalui pembayaran termin atau setelah barang selesai diproduksi (Amalia et al., 2024).

Dalam praktik perbankan syariah, akad istishna’ sering digunakan dalam pembiayaan proyek konstruksi atau pengadaan barang industri. Bank dapat bertindak sebagai perantara antara pemesan dan produsen melalui mekanisme parallel istishna’, yaitu dua akad yang terpisah antara bank dengan pembeli dan bank dengan produsen (Amalia et al., 2024).


4. Perbedaan Konseptual Salam dan Istishna’

Walaupun keduanya merupakan akad jual beli dengan penyerahan barang di masa depan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akad salam dan istishna’.

Aspek

Salam

Istishna

Pembayaran

Harus dibayar penuh di awal

Bisa di awal, bertahap, atau setelah selesai

Objek transaksi

Umumnya komoditas standar

Barang manufaktur atau konstruksi

Waktu produksi

Tidak harus diproduksi oleh penjual

Harus diproduksi oleh produsen

Pembatalan

Tidak dapat dibatalkan sepihak

Lebih fleksibel tergantung kesepakatan

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akad salam lebih cocok untuk sektor pertanian atau komoditas standar, sedangkan akad istishna’ lebih relevan untuk sektor manufaktur dan konstruksi.


5. Visualisasi Pola Transaksi

Skema Akad Salam

Pembeli / Bank
│ (pembayaran penuh di awal)
Produsen / Petani
│ (produksi barang)
Penyerahan barang di masa depan

Skema Akad Istishna’

Pemesan / Konsumen
│ (pesanan barang dengan spesifikasi tertentu)
Produsen / Kontraktor
│ (proses produksi / pembangunan)
Barang jadi diserahkan kepada pemesan

Skema Parallel Istishna (Perbankan Syariah)

Nasabah
│ Akad Istishna
Bank Syariah
│ Parallel Istishna
Produsen / Kontraktor

6. Berbagai Situasi Transaksi Salam dan Istishna’

1. Pembiayaan Pertanian

Seorang petani padi membutuhkan modal untuk menanam padi. Bank syariah melakukan akad salam dengan membayar di awal kepada petani dengan kesepakatan bahwa petani akan menyerahkan sejumlah beras setelah masa panen.

2. Pembiayaan Industri Manufaktur

Sebuah perusahaan memesan mesin industri dengan spesifikasi khusus kepada produsen melalui akad istishna. Produsen membuat mesin sesuai pesanan dan pembayaran dilakukan secara bertahap.

3. Pembiayaan Konstruksi

Dalam pembangunan perumahan, bank syariah dapat menggunakan akad istishna untuk membiayai pembangunan rumah yang dipesan oleh nasabah.


7. Studi Kasus

Kasus 1 (Akad Salam)

Seorang pedagang beras melakukan akad salam dengan petani dengan pembayaran Rp50 juta di awal untuk membeli 10 ton gabah yang akan dipanen 4 bulan kemudian.

Analisis:

  • Apakah spesifikasi barang sudah jelas?

  • Apakah waktu penyerahan telah ditentukan?

  • Apakah pembayaran sudah dilakukan secara penuh?

Kasus 2 (Akad Istishna)

Seorang pengusaha memesan 100 unit perahu nelayan kepada pengrajin kapal dengan spesifikasi tertentu dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Analisis:

  • Apakah akad ini termasuk istishna?

  • Bagaimana risiko produksi ditanggung oleh produsen?


8. Pertanyaan Diskusi Mahasiswa

  1. Mengapa akad salam diperbolehkan dalam Islam meskipun barang belum tersedia pada saat akad?

  2. Bagaimana akad salam dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani?

  3. Apa perbedaan utama antara akad salam dan istishna dalam perspektif fiqih muamalah?

  4. Mengapa akad istishna lebih cocok digunakan dalam sektor konstruksi dan manufaktur?

  5. Bagaimana bank syariah meminimalkan risiko dalam pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna?


9. Kesimpulan

Akad salam dan istishna merupakan dua instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memungkinkan transaksi jual beli dengan penyerahan barang di masa depan. Kedua akad ini memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah karena menghindari unsur riba dan spekulasi. Akad salam lebih banyak digunakan dalam sektor komoditas seperti pertanian, sedangkan akad istishna digunakan dalam sektor manufaktur dan konstruksi. Dengan memahami konsep, mekanisme, dan penerapannya, mahasiswa ekonomi syariah diharapkan mampu menganalisis dan mengaplikasikan kedua akad tersebut dalam praktik ekonomi modern.


Daftar Pustaka

Amalia, E., Rahma, E., Aulia, M., & Qamariah, Z. (2024). Regulation and practice of salam and istishna contracts in the Islamic banking system in Indonesia.

Jannah, Z., Husna, Z., Meiroza, M., Assyfa, N., & Hartono, R. (2024). Akad dalam jual beli: Murabahah, salam, dan istishna.

Putra, A. A., Rahmawati, R., & Susilowati, S. (2025). Implementasi akad salam dan istishna dalam akuntansi syariah.

Wikipedia. (2024). Islamic banking and finance.

Al-Kasani, A. A. (1986). Bada'i al-sana'i fi ترتيب الشرائع. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Kluwer Law International.

Sahih al-Bukhari. Kitab al-Libas.

Sahih Muslim. Kitab al-Libas wa al-Zinah.



Hak Memilih (Khiyār) dalam Fiqih Muamalah



Hak Memilih (Khiyār) dalam Fiqih Muamalah

1. Pendahuluan

Dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kerelaan, dan transparansi antara para pihak yang berakad. Prinsip tersebut bertujuan untuk menghindari unsur penipuan, gharar (ketidakjelasan), maupun kerugian yang dapat merugikan salah satu pihak. Salah satu instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap para pihak dalam transaksi adalah konsep khiyār atau hak memilih. Khiyār memberikan kesempatan kepada penjual maupun pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi apabila ditemukan kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi keabsahan atau kepuasan terhadap transaksi tersebut (Karim, 2017).

Konsep khiyār merupakan bagian penting dalam fiqih muamalah, khususnya dalam akad jual beli (al-bay’). Islam memberikan fleksibilitas kepada para pelaku transaksi agar mereka tidak terjebak dalam akad yang merugikan. Dengan adanya khiyār, pihak yang bertransaksi memperoleh ruang untuk meninjau kembali keputusan ekonominya setelah akad dilakukan (Hidayat, 2019).

Dalam perspektif ekonomi Islam, mekanisme khiyār tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen etika bisnis Islam. Prinsip ini mencerminkan nilai kejujuran, keadilan, serta tanggung jawab sosial dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep khiyār menjadi sangat penting bagi mahasiswa ekonomi syari’ah sebagai dasar dalam memahami praktik transaksi yang sesuai dengan syariat Islam (Antonio, 2018).


2. Definisi Khiyār

Secara etimologis, kata khiyār berasal dari bahasa Arab ikhtiyār yang berarti memilih atau menentukan pilihan. Dalam konteks fiqih muamalah, khiyār merujuk pada hak yang dimiliki oleh salah satu atau kedua pihak dalam akad untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi (Zuhaili, 2011).

Secara terminologis, khiyār didefinisikan sebagai hak opsional yang diberikan oleh syariat kepada para pihak dalam akad untuk menetapkan keberlanjutan atau pembatalan suatu transaksi berdasarkan kondisi tertentu (Ascarya, 2015).

Dengan demikian, khiyār memiliki fungsi sebagai mekanisme korektif dalam transaksi agar tidak terjadi praktik ekonomi yang merugikan salah satu pihak. Dalam perspektif ekonomi modern, konsep ini dapat dianalogikan dengan prinsip consumer protection atau perlindungan konsumen.


3. Karakteristik Khiyār dalam Transaksi

Beberapa karakteristik utama dari khiyār dalam hukum ekonomi Islam antara lain:

1. Hak Opsional dalam Akad

Khiyār memberikan hak kepada pihak yang bertransaksi untuk menentukan apakah akad akan dilanjutkan atau dibatalkan. Hak ini tidak bersifat wajib digunakan tetapi menjadi opsi jika terdapat alasan tertentu (Karim, 2017).

2. Berlaku dalam Akad Muamalah

Khiyār terutama diterapkan dalam akad yang bersifat pertukaran seperti jual beli, sewa menyewa, dan beberapa akad komersial lainnya (Zuhaili, 2011).

3. Bertujuan Menghindari Kerugian

Tujuan utama khiyār adalah mencegah kerugian akibat penipuan, cacat barang, atau ketidaksesuaian informasi dalam transaksi.

4. Berbasis Prinsip Kerelaan (Tarāḍī)

Konsep khiyār sangat berkaitan dengan prinsip kerelaan kedua belah pihak sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa transaksi dalam Islam harus dilaksanakan dengan kesepakatan yang adil dan tanpa paksaan.


4. Jenis-Jenis Khiyār dalam Fiqih Muamalah

Para ulama fiqih mengklasifikasikan khiyār dalam beberapa jenis utama.

1. Khiyār Majlis

Khiyār majlis adalah hak memilih yang dimiliki oleh penjual dan pembeli selama keduanya masih berada dalam satu tempat transaksi dan belum berpisah (Ascarya, 2015).

Contoh:
Seorang mahasiswa membeli buku di toko. Selama ia masih berada di toko dan belum meninggalkan tempat transaksi, ia masih memiliki hak untuk membatalkan pembelian tersebut.


2. Khiyār Syarat

Khiyār syarat adalah hak memilih yang disepakati oleh para pihak dalam akad dengan menetapkan jangka waktu tertentu untuk mempertimbangkan keputusan transaksi (Hidayat, 2019).

Contoh:
Seorang pembeli membeli laptop dengan syarat ia boleh mengembalikannya dalam waktu 3 hari jika tidak sesuai dengan kebutuhan.


3. Khiyār ‘Aib

Khiyār ‘aib adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi apabila ditemukan cacat pada barang yang tidak diketahui pada saat akad berlangsung (Zuhaili, 2011).

Contoh:
Seorang konsumen membeli sepeda motor bekas. Setelah digunakan beberapa hari, ia menemukan kerusakan pada mesin yang sebelumnya tidak dijelaskan oleh penjual.


4. Khiyār Ru’yah

Khiyār ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan transaksi setelah melihat barang yang sebelumnya belum dilihat pada saat akad (Karim, 2017).

Contoh:
Seorang pembeli memesan barang melalui katalog atau marketplace tanpa melihat barang secara langsung.


5. Visualisasi Konsep Khiyār

Agar mahasiswa lebih mudah memahami struktur konsep khiyār, berikut skema sederhananya.

TRANSAKSI JUAL BELI (AKAD)
Hak Khiyar
┌──────┼─────────┐
│ │ │
▼ ▼ ▼
Khiyar Khiyar Khiyar
Majlis Syarat 'Aib
Khiyar Ru’yah


Atau secara konseptual:

Perlindungan Transaksi dalam Islam
KH I Y A R
┌──────┼───────────┬───────────┐
│ │ │ │
Majlis Syarat 'Aib Ru’yah

Skema ini menunjukkan bahwa khiyār merupakan mekanisme perlindungan transaksi dalam ekonomi Islam.


6. Studi Kasus Ekonomi Syari’ah

Kasus 1 – Marketplace Syariah

Seorang konsumen membeli pakaian melalui marketplace dengan deskripsi “bahan premium”. Setelah barang diterima, ternyata kualitas kain tidak sesuai dengan deskripsi.

Analisis:

  • Pembeli berhak menggunakan khiyār ‘aib karena terdapat ketidaksesuaian kualitas barang.


Kasus 2 – Pembelian Kendaraan

Seorang pembeli membeli mobil bekas dan membuat kesepakatan dengan penjual bahwa ia memiliki waktu 2 hari untuk memeriksa kondisi kendaraan.

Analisis:

  • Termasuk khiyār syarat karena terdapat batas waktu yang disepakati.


Kasus 3 – Transaksi di Toko

Seorang pembeli membeli sepatu di toko. Beberapa menit setelah transaksi, ia berubah pikiran sebelum keluar dari toko.

Analisis:

  • Termasuk khiyār majlis.


7. Pertanyaan Diskusi untuk Mahasiswa

  1. Mengapa konsep khiyār dianggap sebagai mekanisme perlindungan konsumen dalam ekonomi Islam?

  2. Bagaimana penerapan khiyār dalam transaksi digital atau e-commerce syariah saat ini?

  3. Apakah kebijakan return barang dalam marketplace modern dapat disamakan dengan konsep khiyār? Jelaskan.

  4. Bagaimana implikasi khiyār terhadap etika bisnis Islam?

  5. Berikan contoh praktik khiyār yang pernah Anda temui dalam kehidupan sehari-hari.


8. Kesimpulan

Khiyār merupakan salah satu konsep penting dalam fiqih muamalah yang memberikan hak kepada pihak-pihak dalam transaksi untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad. Konsep ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan dalam aktivitas ekonomi. Dalam praktiknya, khiyār terbagi ke dalam beberapa jenis seperti khiyār majlis, khiyār syarat, khiyār ‘aib, dan khiyār ru’yah. Pemahaman terhadap konsep ini sangat penting bagi mahasiswa ekonomi syari’ah agar mampu menganalisis praktik transaksi modern sesuai dengan prinsip syariah.


Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2018). Islamic banking: Theory and practice. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Press.

Hidayat, E. (2019). Fiqh muamalah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Karim, A. A. (2017). Ekonomi mikro Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.



Transaksi Jual Beli Dalam Islam (Al-Bai’)



Transaksi Jual Beli Dalam Islam (Al-Bai’)


1. Pengantar Konsep Jual Beli dalam Islam

Dalam kajian fiqih muamalah, transaksi ekonomi merupakan bagian penting dari aktivitas kehidupan manusia. Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana interaksi ekonomi dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak lain. Salah satu bentuk transaksi yang paling umum dalam kehidupan masyarakat adalah jual beli (al-bai’). Aktivitas ini telah menjadi mekanisme utama dalam distribusi barang dan jasa sejak masa awal peradaban manusia.

Secara normatif, Islam tidak hanya membolehkan praktik jual beli, tetapi juga mendorongnya selama dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Prinsip ini menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan aktivitas ekonomi yang sah selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep jual beli dalam fiqih muamalah menjadi penting bagi mahasiswa ekonomi syariah agar mampu membedakan antara transaksi yang sah dan yang dilarang (Antonio, 2011).

Dalam praktik ekonomi modern, konsep jual beli dalam Islam tidak hanya relevan pada perdagangan tradisional, tetapi juga dapat diaplikasikan pada sistem ekonomi kontemporer seperti perdagangan digital, marketplace, hingga sistem perdagangan global. Oleh karena itu, kajian mengenai akad jual beli, syarat-syarat sah transaksi, serta bentuk-bentuk jual beli yang dilarang menjadi landasan penting dalam membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah (Karim, 2014).


2. Definisi Akad Jual Beli (Ba’i)

Secara etimologis, kata al-bai’ dalam bahasa Arab berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam terminologi fiqih muamalah, jual beli diartikan sebagai proses pertukaran harta dengan harta melalui mekanisme tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Para ulama memberikan definisi yang berbeda-beda namun memiliki substansi yang sama. Menurut ulama mazhab Hanafi, jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta melalui cara yang khusus yang menunjukkan perpindahan kepemilikan secara permanen. Definisi ini menekankan pada aspek perpindahan hak milik antara penjual dan pembeli (Zuhaili, 2011).

Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai akad yang mengandung pertukaran harta dengan harta yang dilakukan secara sukarela dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Definisi ini menekankan unsur kerelaan (taradhi) sebagai syarat utama dalam transaksi ekonomi Islam (Sabiq, 2013).

Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akad jual beli memiliki beberapa unsur penting yaitu adanya pihak yang bertransaksi, objek yang diperjualbelikan, serta kesepakatan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak. Dalam perspektif ekonomi Islam, akad jual beli tidak hanya dilihat sebagai transaksi ekonomi semata, tetapi juga sebagai bentuk interaksi sosial yang harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan keberkahan (Karim, 2014).


3. Rukun dan Syarat Sah Akad Jual Beli

Dalam fiqih muamalah, suatu transaksi jual beli dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Rukun jual beli merupakan unsur pokok yang harus ada dalam suatu akad. Mayoritas ulama menyebutkan bahwa rukun jual beli terdiri dari penjual, pembeli, objek transaksi, dan sighat (ijab qabul) (Antonio, 2011).

Penjual dan pembeli harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi. Artinya, kedua pihak harus berakal sehat, baligh, serta tidak berada dalam kondisi terpaksa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sadar dan atas dasar kerelaan masing-masing pihak.

Objek jual beli juga harus memenuhi kriteria tertentu. Barang yang diperjualbelikan harus memiliki nilai manfaat, dapat diserahkan, serta bukan termasuk barang yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, objek transaksi harus diketahui secara jelas baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun harganya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian atau sengketa di kemudian hari (Zuhaili, 2011).

Sementara itu, sighat akad merupakan bentuk pernyataan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang biasanya diwujudkan melalui ijab dan qabul. Dalam konteks modern, sighat akad tidak selalu harus dilakukan secara verbal tetapi dapat pula dilakukan melalui tulisan, kontrak digital, atau mekanisme transaksi elektronik selama menunjukkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (Karim, 2014).


4. Diagram Pola Transaksi Jual Beli Syariah

Berikut visualisasi sederhana mekanisme akad jual beli.

AKAD JUAL BELI (AL-BAI’)
┌─────────────┼─────────────┐
│ │
PENJUAL PEMBELI
│ │
└─────────────┬─────────────┘
OBJEK JUAL BELI
(Barang / Jasa yang Halal)
HARGA
IJAB – QABUL
PERPINDAHAN HAK MILIK

Diagram ini menunjukkan bahwa akad menjadi titik utama dalam proses transaksi yang menghubungkan penjual, pembeli, barang, dan harga.


5. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Islam memberikan batasan terhadap praktik jual beli agar tidak menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, atau kerugian bagi pihak lain. Beberapa bentuk jual beli yang dilarang antara lain adalah jual beli yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, serta transaksi terhadap barang yang diharamkan (Sabiq, 2013).

Salah satu bentuk transaksi yang dilarang adalah jual beli gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian mengenai objek atau hasil transaksi. Contohnya adalah menjual ikan yang masih berada di laut tanpa kepastian jumlah atau kualitasnya. Ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan potensi sengketa sehingga dilarang dalam Islam (Zuhaili, 2011).

Selain itu, Islam juga melarang praktik tadlis atau penipuan dalam perdagangan. Penjual tidak diperbolehkan menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada pembeli. Prinsip kejujuran menjadi nilai utama dalam etika bisnis Islam.

Bentuk lain yang dilarang adalah jual beli barang haram, seperti minuman keras, narkotika, atau barang yang secara jelas dilarang dalam syariat. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi barang tersebut (Antonio, 2011).

Dalam konteks ekonomi modern, larangan-larangan ini juga dapat diterapkan pada berbagai praktik perdagangan digital seperti manipulasi harga di marketplace, penjualan produk ilegal, serta praktik spekulasi yang berlebihan dalam pasar keuangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih muamalah menjadi sangat relevan bagi pengembangan sistem ekonomi syariah di era globalisasi (Karim, 2014).


6. Studi Kasus

Kasus 1

Seorang pedagang online menjual smartphone bekas di marketplace. Dalam deskripsi produk ia menuliskan bahwa kondisi barang masih sangat baik, tetapi ternyata terdapat kerusakan pada bagian baterai yang tidak dijelaskan kepada pembeli.

Analisis:

  • Apakah transaksi tersebut sah menurut fiqih muamalah?

  • Apakah terdapat unsur tadlis (penipuan)?


Kasus 2

Seorang nelayan menjual hasil tangkapan ikan yang masih berada di laut kepada pedagang sebelum ikan tersebut ditangkap.

Analisis:

  • Apakah transaksi tersebut mengandung unsur gharar?

  • Bagaimana solusi akad yang sesuai syariah?


7. Pertanyaan Diskusi Kelas

  1. Mengapa Islam menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba? Jelaskan dari perspektif ekonomi dan sosial.

  2. Bagaimana penerapan konsep ijab qabul dalam transaksi digital seperti marketplace atau e-commerce?

  3. Apakah praktik diskon besar-besaran dalam perdagangan modern dapat menimbulkan unsur ketidakadilan? Jelaskan.

  4. Bagaimana fiqih muamalah memandang praktik dropshipping dalam perdagangan online?

  5. Menurut Anda, bagaimana cara mengintegrasikan prinsip fiqih muamalah dalam sistem ekonomi modern?


8. Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2011). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Karim, A. A. (2014). Ekonomi mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sabiq, S. (2013). Fiqh al-sunnah. Cairo: Dar al-Fath.

Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.



Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah



Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah

1. Pendahuluan Konsep Riba dalam Ekonomi Islam

Dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas muamalah merupakan bagian dari syariat yang mengatur hubungan ekonomi antar manusia. Salah satu prinsip fundamental dalam muamalah adalah larangan riba, yang dipandang sebagai praktik ekonomi yang menimbulkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi keuangan. Riba tidak hanya dipahami sebagai tambahan bunga dalam pinjaman, tetapi mencakup berbagai bentuk transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa adanya aktivitas produktif atau risiko yang seimbang antara pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, konsep riba menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan sistem ekonomi Islam yang adil dan berkeadilan sosial (Chapra, 2000).

Dalam Al-Qur’an, larangan riba disebutkan secara tegas dalam beberapa ayat, terutama dalam Surah Al-Baqarah ayat 275–279. Ayat tersebut menegaskan bahwa praktik riba bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi dan dapat merusak keseimbangan sosial masyarakat. Dalam perspektif ekonomi modern, larangan riba juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik eksploitasi finansial yang dapat memperlebar kesenjangan ekonomi antara kelompok masyarakat yang memiliki modal dan yang membutuhkan modal (Siddiqi, 2004).

Para ulama fiqih memandang riba sebagai bentuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun) dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, kajian mengenai riba menjadi sangat penting bagi mahasiswa ekonomi syariah agar dapat memahami perbedaan antara sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga dan sistem keuangan syariah yang berbasis bagi hasil serta transaksi riil (Haneef, 2011).


2. Definisi Riba Menurut Para Ulama

Secara bahasa, kata riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan, pertumbuhan, atau peningkatan. Dalam terminologi fiqih, riba merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tertentu tanpa adanya imbalan yang sepadan dalam perspektif syariat.

Beberapa ulama memberikan definisi riba sebagai berikut:

Mazhab Hanafi
Riba adalah tambahan tanpa imbalan dalam transaksi pertukaran harta tertentu yang ditetapkan oleh syariat (Al-Kasani, 1986).

Mazhab Maliki
Riba adalah tambahan dalam pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi syarat kesetaraan atau penyerahan secara langsung (Ibn Rushd, 2004).

Mazhab Syafi’i
Riba adalah tambahan yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis atau dalam transaksi yang ditangguhkan (Al-Nawawi, 1996).

Mazhab Hanbali
Riba adalah tambahan dalam transaksi pinjaman atau jual beli barang ribawi yang melanggar ketentuan syariat mengenai kesetaraan dan penyerahan langsung (Ibn Qudamah, 1997).

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa riba memiliki tiga unsur utama:

  1. Adanya tambahan atau kelebihan

  2. Tambahan tersebut disyaratkan dalam transaksi

  3. Tambahan tersebut tidak disertai kompensasi yang sah menurut syariat

(Mohammad & Shahwan, 2013).


3. Jenis-Jenis Riba dalam Fiqih Muamalah

Para ulama mengklasifikasikan riba ke dalam beberapa jenis utama, yaitu:

1. Riba Qardh

Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman. Dalam praktiknya, seseorang meminjamkan uang dengan syarat pengembalian lebih besar dari jumlah yang dipinjamkan.

Contoh:
Pinjaman Rp1.000.000 dengan syarat dikembalikan Rp1.200.000.

Praktik ini termasuk riba karena keuntungan diperoleh tanpa aktivitas ekonomi yang produktif (Usmani, 2002).


2. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah riba yang terjadi ketika peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo, sehingga kreditur memberikan penangguhan dengan syarat penambahan jumlah utang.

Contoh:

“Bayar sekarang atau tambah utangnya.”

Jenis riba ini banyak dipraktikkan pada masa Arab pra-Islam dan merupakan bentuk riba yang paling keras dilarang dalam Al-Qur’an (Chapra, 2000).


3. Riba Fadl

Riba fadl terjadi dalam transaksi pertukaran barang ribawi sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Contoh:

Menukar
1 kg emas dengan 1,2 kg emas.

Padahal Rasulullah SAW mensyaratkan pertukaran barang ribawi harus sama dan tunai (Ayub, 2007).


4. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah terjadi karena adanya penundaan penyerahan barang ribawi dalam transaksi pertukaran.

Contoh:

Menukar emas sekarang dengan emas yang akan diserahkan bulan depan.

Jenis riba ini berkaitan dengan praktik transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian (gharar) (Iqbal & Mirakhor, 2011).


4. Barang Ribawi dalam Fiqih

Berdasarkan hadits Nabi, terdapat enam komoditas utama yang menjadi dasar hukum riba:

  1. Emas

  2. Perak

  3. Gandum

  4. Sya’ir (barley)

  5. Kurma

  6. Garam

Hadits ini menjadi dasar pengembangan konsep barang ribawi dalam fiqih muamalah. Para ulama kemudian melakukan qiyas sehingga kategori barang ribawi berkembang menjadi:

  • Mata uang

  • Bahan makanan pokok

  • Komoditas yang dapat ditakar atau ditimbang

(Ayub, 2007).


5. Hikmah Larangan Riba

Larangan riba dalam Islam memiliki berbagai hikmah ekonomi dan sosial, antara lain:

1. Mencegah eksploitasi ekonomi

Riba dapat menyebabkan pihak yang lemah secara ekonomi semakin terjerat utang.

2. Mendorong sistem ekonomi berbasis produktivitas

Islam mendorong investasi berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.

3. Menciptakan keadilan distributif

Larangan riba membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dalam masyarakat.

4. Mendorong solidaritas sosial

Islam mendorong praktik qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) sebagai bentuk tolong-menolong.

(Chapra, 2000).


6. Visualisasi Konsep Riba

Berikut adalah pola sederhana untuk memahami konsep riba dalam fiqih muamalah:

TRANSAKSI KEUANGAN
┌───────────────┴───────────────┐
Transaksi Halal Transaksi Riba
│ │
Bagi Hasil Tambahan Utang
(Mudharabah) tanpa risiko
│ │
Musyarakah Eksploitasi
│ │
Jual Beli Riil Ketidakadilan

Diagram ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam berbasis transaksi riil dan berbagi risiko, sedangkan riba menghasilkan keuntungan tanpa aktivitas produktif.


7. Studi Kasus untuk Mahasiswa

Kasus 1

Seorang pedagang kecil meminjam uang Rp5.000.000 kepada rentenir dengan syarat harus mengembalikan Rp6.500.000 dalam waktu tiga bulan.

Analisis:

  • Apakah transaksi ini termasuk riba?

  • Jenis riba apa yang terjadi?

  • Bagaimana solusi dalam perspektif ekonomi syariah?


Kasus 2

Seseorang menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas karena kualitas emas berbeda.

Analisis:

  • Apakah transaksi ini diperbolehkan?

  • Bagaimana cara transaksi yang benar menurut fiqih muamalah?


8. Pertanyaan Diskusi Kelas

  1. Mengapa Islam melarang riba secara tegas dalam sistem ekonomi?

  2. Apa perbedaan mendasar antara bunga bank dan bagi hasil dalam ekonomi syariah?

  3. Bagaimana pandangan mazhab fiqih terhadap riba dalam transaksi modern?

  4. Apakah sistem perbankan syariah benar-benar bebas dari riba? Jelaskan.

  5. Bagaimana strategi ekonomi Islam dalam menggantikan sistem bunga dengan sistem yang lebih adil?


9. Kesimpulan

Konsep riba merupakan salah satu pilar penting dalam fiqih muamalah yang bertujuan menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi. Larangan riba tidak hanya bersifat normatif dalam ajaran Islam, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas dalam upaya menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai definisi, jenis, serta implikasi riba menjadi sangat penting bagi mahasiswa ekonomi syariah sebagai bekal dalam mengembangkan praktik ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.


Daftar Pustaka

Al-Kasani. (1986). Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Shara'i. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Nawawi. (1996). Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ayub, M. (2007). Understanding Islamic Finance. Chichester: Wiley.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.

Haneef, M. A. (2011). Contemporary Islamic Economic Thought. Kuala Lumpur: Pearson.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: Wiley.

Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam al-Kutub.

Ibn Rushd. (2004). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Cairo: Dar al-Hadith.

Mohammad, M. O., & Shahwan, S. (2013). The Objective of Islamic Economic and Islamic Banking. Humanomics.

Siddiqi, M. N. (2004). Riba, Bank Interest and the Rationale of Its Prohibition. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif.



Sabtu, Maret 07, 2026

Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah



Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah

1. Pengertian Riba dalam Perspektif Bahasa dan Istilah

Secara etimologis, kata riba berasal dari bahasa Arab "ziyadah" yang berarti bertambah, tumbuh, atau meningkat. Dalam konteks ekonomi, istilah ini merujuk pada adanya tambahan atau kelebihan yang diperoleh secara tidak sah dalam suatu transaksi keuangan. Dalam terminologi fiqih muamalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjaman tanpa adanya kompensasi yang sah menurut syariat.

Para ulama fiqih menegaskan bahwa riba merupakan praktik ekonomi yang dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan ketimpangan dalam distribusi kekayaan. Larangan riba ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam perspektif ekonomi Islam, larangan ini bertujuan untuk menjaga keadilan ekonomi, mencegah eksploitasi pihak lemah, serta membangun sistem transaksi yang berbasis pada nilai keadilan dan kebermanfaatan bersama.

Dengan demikian, riba bukan sekadar persoalan bunga dalam sistem perbankan modern, melainkan konsep hukum ekonomi yang lebih luas yang mencakup berbagai bentuk tambahan yang tidak sah dalam transaksi keuangan.


2. Definisi Riba dalam Berbagai Mazhab Fiqih

a. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi mendefinisikan riba sebagai kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran tanpa adanya imbalan yang sepadan. Definisi ini menekankan bahwa riba terjadi ketika terdapat tambahan nilai dalam pertukaran barang sejenis yang tidak diimbangi oleh kompensasi yang sah menurut syariat. Dalam pandangan ulama Hanafi, riba dapat terjadi dalam transaksi jual beli maupun pinjaman apabila terdapat tambahan yang disyaratkan pada pokok transaksi.

b. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menempatkan fokus pada sifat barang yang menjadi objek transaksi. Menurut mazhab ini, riba terjadi pada barang yang memiliki karakteristik dapat dimakan dan dapat disimpan, seperti bahan makanan pokok. Jika terjadi pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau terdapat penundaan dalam transaksi tersebut, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai riba.

c. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i mendefinisikan riba sebagai tambahan dalam pertukaran barang tertentu atau tambahan karena penundaan pembayaran dalam transaksi. Dalam pandangan mazhab ini, riba berkaitan dengan dua kategori utama barang, yaitu barang yang berfungsi sebagai alat tukar (seperti emas dan perak) serta barang makanan pokok.

d. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam pertukaran barang sejenis. Pandangan ini menekankan bahwa riba muncul ketika terdapat ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang memiliki kesamaan jenis dan ukuran. Dengan demikian, pertukaran yang tidak setara atau penambahan nilai dalam barang sejenis dianggap sebagai riba.


3. Jenis-Jenis Riba dalam Perspektif Fiqih

Secara umum para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis utama.

1. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah tambahan yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis yang seharusnya memiliki nilai yang sama. Contohnya adalah menukar 1 gram emas dengan 1,2 gram emas dalam transaksi langsung. Praktik ini dilarang karena menimbulkan ketidakseimbangan dalam pertukaran barang sejenis.

2. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah tambahan yang muncul akibat penundaan waktu pembayaran dalam transaksi utang atau jual beli kredit. Misalnya seseorang meminjam uang dan diwajibkan mengembalikan lebih besar dari pokok pinjaman karena adanya penundaan pembayaran.

3. Riba Qardh

Riba qardh merupakan tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman. Jika seseorang meminjamkan uang dengan syarat harus mengembalikan lebih dari jumlah pinjaman, maka tambahan tersebut termasuk riba.

4. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah bentuk riba yang terjadi ketika kreditur memberikan tambahan utang karena debitur tidak mampu membayar pada waktu yang telah ditentukan. Dalam praktik masyarakat Arab sebelum Islam, utang sering dilipatgandakan apabila debitur tidak mampu melunasi tepat waktu.

Sebagian ulama juga menambahkan riba yad, yaitu riba yang terjadi karena penundaan penyerahan barang dalam transaksi pertukaran.


4. Hikmah Larangan Riba dalam Ekonomi Islam

Larangan riba memiliki sejumlah hikmah yang berkaitan dengan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Pertama, riba berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap pihak yang lemah secara ekonomi. Kedua, riba dapat menyebabkan ketimpangan distribusi kekayaan karena keuntungan diperoleh tanpa aktivitas produktif. Ketiga, riba menghambat berkembangnya sistem ekonomi yang berbasis kerja sama dan bagi hasil.

Dalam ekonomi syariah modern, larangan riba menjadi dasar lahirnya berbagai instrumen keuangan alternatif seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah yang menekankan prinsip keadilan dan berbagi risiko.


Studi Kasus (Ekonomi Syariah)

Kasus 1

Seorang pedagang meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp10.000.000 untuk modal usaha dengan kesepakatan bahwa ia harus mengembalikan Rp11.500.000 setelah 6 bulan.

Analisis:
Tambahan Rp1.500.000 yang disyaratkan dalam akad pinjaman termasuk riba qardh, karena terdapat tambahan atas pokok pinjaman yang disyaratkan sejak awal akad.


Kasus 2

Seorang petani menukar 10 kg beras kualitas biasa dengan 12 kg beras kualitas premium secara langsung.

Analisis:
Transaksi tersebut termasuk riba fadhl, karena terjadi pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.


Pertanyaan Refleksi untuk Mahasiswa ESy

  1. Mengapa Islam melarang riba dalam sistem ekonomi? Jelaskan dari perspektif keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

  2. Bagaimana perbedaan konsep riba dalam empat mazhab fiqih memengaruhi praktik ekonomi syariah kontemporer?

  3. Apakah bunga bank modern dapat dikategorikan sebagai riba? Jelaskan dengan pendekatan fiqih muamalah.

  4. Bagaimana lembaga keuangan syariah menghindari praktik riba dalam produk pembiayaannya?

  5. Berikan contoh praktik ekonomi modern yang berpotensi mengandung riba dan jelaskan alternatif syariahnya.


Daftar Pustaka

Al-Zuhaili, W. (2003). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

Ibnu Qudamah. (1997). Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.

Al-Kasani. (2003). Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Shara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.

An-Nawawi. (1997). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnu Rusyd. (1998). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Maroko: Dar al-Hadits.

Abdussalam. (2024). Definisi riba lengkap empat mazhab. (NU Online)



Harta dan Konsep Fiqih Maaliyah dalam Fiqih Muamalah



Harta dan Konsep Fiqih Maaliyah dalam Fiqih Muamalah

1. Pengertian dan Kedudukan Harta dalam Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam, harta (al-māl) merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara syar’i oleh manusia. Para ulama fikih mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara legal menurut ketentuan syariat. Harta dalam Islam tidak sekadar dipahami sebagai objek ekonomi, tetapi juga sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, konsep kepemilikan dalam Islam bersifat relatif, karena hak kepemilikan hakiki tetap berada pada Allah SWT, sementara manusia hanya berperan sebagai khalifah yang mengelola sumber daya tersebut (Chapra, 2000).

Kedudukan harta dalam Islam memiliki dimensi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Harta berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, serta menjadi instrumen distribusi kesejahteraan melalui mekanisme zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Namun demikian, Islam juga menegaskan bahwa pengelolaan harta harus dilakukan secara adil dan tidak boleh mengandung unsur kezaliman seperti riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi atau perjudian) (Antonio, 2001).

Dalam konteks maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan terhadap harta termasuk salah satu tujuan utama syariat (ḥifẓ al-māl). Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, pemahaman terhadap konsep harta menjadi landasan fundamental dalam mempelajari fikih muamalah, khususnya dalam bidang transaksi keuangan syariah.


2. Konsep Dasar Fikih: Sumber Hukum dalam Islam

Fikih muamalah maliyah didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yang menjadi pedoman dalam menentukan keabsahan suatu transaksi ekonomi. Sumber hukum utama dalam Islam terdiri dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama yang memuat prinsip-prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi, seperti larangan riba, perintah menunaikan akad, dan kewajiban menjaga keadilan dalam transaksi. Beberapa ayat yang sering dijadikan rujukan dalam fikih muamalah antara lain QS. Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba dan QS. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan umat Islam untuk memenuhi akad yang telah disepakati.

Sunnah atau hadis Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai penjelas dan penguat ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam berbagai hadis, Nabi memberikan panduan mengenai praktik jual beli yang jujur, larangan penipuan dalam transaksi, serta pentingnya kejelasan dalam akad.

Selain itu terdapat ijma’, yaitu kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma’ sering digunakan untuk menetapkan hukum terhadap praktik ekonomi yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Sumber hukum berikutnya adalah qiyas, yaitu metode analogi hukum dengan membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Qiyas memungkinkan hukum Islam tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi modern, termasuk dalam sistem keuangan syariah kontemporer.


3. Macam-Macam Akad dalam Muamalah Maliyah

Dalam fikih muamalah, akad merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap objek transaksi. Akad menjadi elemen fundamental dalam aktivitas ekonomi syariah karena menentukan keabsahan dan kehalalan suatu transaksi.

Secara umum, akad dalam muamalah maliyah dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk utama. Pertama adalah akad pertukaran (akad tabādul) seperti bai’ (jual beli), yaitu pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam akad ini, syariat menuntut adanya kejelasan objek, harga, serta kerelaan kedua pihak.

Kedua adalah akad kerja sama (syirkah) seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam akad mudharabah, satu pihak menyediakan modal sementara pihak lain menjalankan usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Sedangkan dalam musyarakah, kedua pihak sama-sama berkontribusi dalam modal dan pengelolaan usaha.

Ketiga adalah akad pemanfaatan jasa (ijarah), yaitu akad sewa-menyewa atau pemberian jasa dengan imbalan tertentu. Akad ini banyak digunakan dalam praktik ekonomi modern seperti leasing syariah.

Keempat adalah akad penjaminan dan kepercayaan, seperti rahn (gadai), kafalah (penjaminan), dan wakalah (perwakilan). Akad-akad tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan kelancaran transaksi ekonomi.

Keberadaan berbagai jenis akad ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam memiliki fleksibilitas dalam mengatur aktivitas ekonomi selama tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip syariah.


4. Kaidah Dasar Fikih dalam Transaksi Maliyah

Dalam praktik ekonomi syariah, terdapat sejumlah kaidah fikih (qawā‘id fiqhiyyah) yang menjadi prinsip dasar dalam menentukan hukum suatu transaksi keuangan. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai pedoman umum bagi para ulama maupun praktisi ekonomi syariah dalam menghadapi berbagai persoalan muamalah kontemporer.

Salah satu kaidah yang paling fundamental adalah:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
"Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang luas bagi inovasi ekonomi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kaidah penting lainnya adalah:

لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”

Kaidah ini menegaskan bahwa transaksi ekonomi tidak boleh merugikan salah satu pihak atau masyarakat secara umum.

Selain itu terdapat kaidah:

الغنم بالغرم
“Keuntungan harus disertai dengan risiko.”

Kaidah ini menjadi dasar dalam sistem bagi hasil dalam ekonomi syariah dan sekaligus membedakannya dari sistem bunga dalam ekonomi konvensional.

Dengan memahami kaidah-kaidah tersebut, mahasiswa ekonomi syariah dapat menganalisis berbagai praktik ekonomi modern secara lebih kritis dan sesuai dengan prinsip syariah.


Studi Kasus

Kasus 1

Sebuah koperasi syariah menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tetap sebesar 10% setiap bulan, tanpa mempertimbangkan kondisi usaha yang dijalankan.

Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:

  • Apakah praktik tersebut sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah?

  • Apakah terdapat potensi unsur riba atau gharar dalam praktik tersebut?


Kasus 2

Seorang petani membutuhkan modal untuk mengelola lahan pertanian. Ia kemudian bekerja sama dengan seorang investor yang memberikan modal dengan kesepakatan keuntungan dibagi 60% untuk petani dan 40% untuk investor setelah panen.

Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:

  • Akad apakah yang paling tepat untuk kerja sama tersebut?

  • Apakah akad tersebut sesuai dengan prinsip kaidah al-ghunm bil ghurm?


Pertanyaan Refleksi untuk Mahasiswa ESy

  1. Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?

  2. Bagaimana kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?

  3. Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?

  4. Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?

  5. Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?


Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.

Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Zuhaili, W. (2003). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.