Tampilkan postingan dengan label Khitbah "Lamaran". Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khitbah "Lamaran". Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 19, 2021

Khitbah


 

PENDAHULUAN

    1.  Latar Belakang


Allah swt  menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan, seperti menciptakan siang dan malam, menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS al-Hujurat/49:13, yang artinya : “Wahai manusia, sungguh kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa untuk saling mengenal”.[1]

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan untuk saling mengenal satu sama lain sehingga dapat melahirkan keturunan, untuk membangun sebuah rumah tangga dan melahirkan keturunan  sesuai dengan fitrah manusia salah satunya pernikahan.  Pernikahan dalam islam berarti ibadah penyempurna iman dan agamanya bagi umat muslim.

Tujuan pernikahan dalam islam diantaranya menghindarkan diri dari fitnah, zina dan lain-lainnya sebagaimana firman Allah dalam QS al-Nisa/4: 3, yang artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.[2]

Sebelum melakukan akad pernikahan, biasanya laki-laki akan melakukan lamaran (khitbah) kepada wanita yang akan dinikahinya atau akan menjadi istrinya. Melamar artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau perempuan ingin melamar laki-laki dengan cara melalui perantara seseorang yang dipercayai. Namun, lebih baik ketika ingin melamar seseorang perlu mempertimbangkan kriteria agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan itu terjadi.

Sebagaimana dalam hadis Nabi saw bersabda:Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."(HR. al-Bukhari).

Maksudnya adalah jangan menikahi seseorang karena kecantikannya karena cantik itu bisa saja hilang dengan bertambahnya umur, jangan melihat dari hartannya karena harta itu bisa habis kapan saja dan bisa membuat sesat, namun apabila dengan melihat agamanya maka kamu akan beruntung dunia dan akhirat.

    2.               Rumusan Masalah: Apa itu lamaran (khitbah) ?, Apa syarat lamaran (khitbah) ?, Apa Hikmah lamaran (khitbah)?

    3.               Tujuan Penulisan: Untuk mengetahui apa itu lamaran (khitbah).  Untuk mengetahui syarat lamaran (khitbah).  Untuk mengetahui hikmah lamaran (khitbah)

 

PEMBAHASAN

 

1.          Pengertian Lamaran (khitbah)

Dalam KBBI istilah khitbah berarti peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.[3] Secara terminologi, peminangan adalah kegiatan upaya terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sering dilakukan di tengah-tengah masyarakat tertentu.[4]Lamaran merupakan pendahuluan sebelum dilakukannya pernikahan, tujuannya untuk saling mengenal antara kedua belah pihak agar pernikahan nanti benar-benar jelas.[5]Lamaran  (khitbah) adalah dimana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjngi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan keluarga tersebut pihak mempelai laki-laki akan menyampaikan maksud dan tujuannya datang, yaitu mengajak sang mempelai wanita untuk berumah tangga.Lamaran bukan hanya dilakukan seorang laki-laki namun wanita juga boleh meminang seorang laki-laki dengan pelantara yang dipercayainya.

 

2.          Syarat Khitbah

Khitbah dibagi menjadi 2 syarat, yaitu :

a)    Syarat Mustahsinah

Syarat Mustahsinah adalah syarat anjuran seorang laki-laki yang hendak melamar wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dilamarnya itu apakah sudah sesuai dengan keinginannya apa belum, syarat ini bertujuan agar kedepannya rumah tangga yang dibina bisa sakina mawaddah wa rahma.[6]

Syarat ini hanya anjuran dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sebenarnya tanpa syarat ini lamaran tetap sah. Mustahsinah juga mempunyai 3 syarat yaitu:

Ø Wanita yang dilamar hendaklah setara dengan laki-laki yang  melamarnya, seperti sama-sama baik bentuknya, sama-sama berilmu dan lainnya. Dengan keserasian ini diharapkan bisa menunjang untuk tercapainya tujuan dari suatu pernikahan. [7]

Ø Wanita yang dilamar hendaklah mempunyai sifat kasih sayang dan bisa memberikan keturunan.

Ø Sebaiknya seorang laki-laki mengetahui keadaan wanita yang akan dilamarnya seperti : jasmani, budi pekerti dan lainnya. Begitu juga dengan wanita yang dilamar harus mengetahui keadaan orang yang melamarnya.[8]

b)   Syarat Lazimah

Syarat lazimah adalah syarat yang wajib atau harus dipenuhi sebelum melakukan lamaran,[9] dengan itu maka sahnya lamaran tergantung dengan syarat lazimah. Syarat lazimah mempunyai 2  syarat, yaitu:

Ø Wanita yang dilamar tidak dalam lamaranatau dilamar laki-laki lain sampai laki-laki tersebut melepaskan lamarannya tersebut.[10] Seperti hadis Nabi saw, Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya…

Ø Wanita yang tidak dalam masa iddah, hukum melamar seorang wanita dalam masa iddah adalah haram.

3.          Hikmah Lamaran (Khitbah)

Lamaran mempuyai banyak hikmah, bukan hanya sosial ataupun ritual, namun memiliki banyak keutamaan yang membuat pernikahan kelak menjadi lebih barakah. Hikmah lamaran (khitbah) dianataranya, adalah[11]:

a)    Memudahkan pelamar dan yang dilamar serta kedua belah pihak utuk mengenal lebih jauh.

Dengan lamaran, diharapkan kedua belah pihak akan saling menjajaki kepribadian masing-masing dengan mencoba melakukan pengenalan secara mendalam. Pengenalan secara mendalam ini tetap dalam syariat islam, yaitu selalu memperhatikan batasan-batasan interaksi dengan lawan jenis yang belum terikat oleh pernikahan. Dengan ini bisa semakin mengenal anggota keluarga kedua belah pihak agar pernikahan yang akan dilakukan bisa memperkuat ikatan tali persaudaraan

b)   Menguatkan tekad untuk melaksanakan pernikahan.

Pada mulanya laki-laki dan wanita akan bimbang saat akan menentukan ke jenjang pernikahan, namun dengan adanya lamaran (khitbah) itu berarti mereka sudah selangkah menuju pernikahan atau kehidupan berumah tangga dengan begitu mereka akan merasa bertanggung jawab dan keraguan terebut bisa hilang.[12]

c)    Menumbuhkan ketentraman jiwa

Dengan cara melamar, apalagi sudah diterima lamarannya itu akan membuat seorang laki-laki atau perempuan akan merasa tenang karena mereka sudah tidak bingung masalah jodoh karena apa yang mereka inginkan telah terjawab.[13]

d)   Menjaga kesucian diri menjelang pernikahan

Dengan adanya lamaran ini maka kedua belah pihak akan senantiasa menjaga kesucian diri, karena mereka ingin menjaga kepercayaan satu sama lain. Allah telah memerintahkan agar laki-laki beriman bisa menjaga kesuciaanya, sebagaimana firman Allah yang artinya :Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".(An-nur 24:30).[14]

e)    Melengkapi persiapan diri

Dengan lamaran diharapkan kedua belah pihak  bisa saling  memperbaiki diri dan mempelajari tentang tata cara atau hukum pernikahan sebelum terjadinya akad.


RINGKASAN

 

Ø  Lamaran (khitbah) adalah proses seorang lak-laki meminta seorang perempuan untuk menjadi istrinya atau lamaran juga disebut proses pihak laki-laki mengunjungi kediaman pihak perempuan untuk mengajak perempuan tersebut untuk menjadi istrinya atau berumah  tangga. Lamaran tidak hanya dilakukan seorang laki-laki namun wanita juga boleh meminang seorang laki-laki dengan pelantara yang dipercayainya.

 

Ø  Khitbah dibagi menjadi 2 syarat, yaitu :

·      Syarat Mustahsinah

Syarat Mustahsinah adalah syarat anjuran seorang laki-laki yang hendak melamar wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dilamarnya, tanpa syarat ini lamaran tetap sah. Mustahsinah juga mempunyai 3 syarat yaitu:

ü Wanita yang dilamar hendaklah setara dengan laki-laki yang  melamarnya

ü Wanita yang dilamar hendaklah mempunyai sifat kasih sayang dan bisa memberikan keturunan.

ü Sebaiknya seorang laki-laki mengetahui keadaan wanita yang akan dilamarnya

·      Syarat Lazimah

Syarat lazimah adalah syarat yang wajib atau harus dipenuhi sebelum melakukan lamaran. Syarat lazimah mempunyai 2  syarat, yaitu:

ü Wanita yang dilamar tidak dalam lamaranatau dilamar laki-laki lain sampai laki-laki tersebut melepaskan lamarannya tersebut.

ü Wanita yang tidak dalam masa iddah.


Ø  Lamaran mempuyai banyak hikmah, bukan hanya sosial maupun ritual, namun memiliki banyak keutamaan yang membuat pernikahan kelak menjadi lebih barakah. Hikmah lamaran (khitbah) dianataranya, adalah:

·         Memudahkan pelamar dan yang dilamar serta kedua belah pihak utuk mengenal lebih jauh.

·         Menguatkan tekad untuk melaksanakan pernikahan.

·         Menumbuhkan ketentraman jiwa

·         Menjaga kesucian diri menjelang pernikahan

·         Melengkapi persiapan diri



 #karyaseifitaindriyani.4/a.esy



[1] Kementerian Agama RI, Al-Jamil al-Quran Tajwid Warna, Terjemahan Perkata, Terjemah

Inggris (Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2012), h. 518

[2] Kementerian Agama RI, Al-Jamil al-Quran Tajwid Warna, Terjemahan Perkata, Terjemah Inggris, hal. 77.

[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia/Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa (Cet. IV; Jakarta Balai

Pustaka, 2007), h. 563

[4] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat (Cet. V; Jakarta: Kencana, 2003), h. 73-74.

[5] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, h. 77.

[6]Lihat: Hady Mufa’at Ahmad, Fikih Munakahat (t. tt: Duta grafika, 1992), h. 37.

[7]Lihat: Hady Mufa’at Ahmad, Fikih Munakahat, h. 37-38

[8] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 35.

[9] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, h. 33

[10] A. Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), h .65

[11]Cahyadi Takariawan, Op., Cit., 32.

[12]Ibid 35

[13] Sayyid Sabiq, FikihSunah 6, (Bandung: Al-Ma’arif, 1990) hlm 45

[14]Ibid. 38.