Khitbah
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Allah swt menciptakan segala sesuatu dengan
berpasang-pasangan, seperti menciptakan siang dan malam, menciptakan manusia
dari laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS
al-Hujurat/49:13, yang artinya : “Wahai
manusia, sungguh kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, kemudian
Kami jadikan kamu berbangsa untuk saling mengenal”.[1]
Allah menciptakan manusia
berpasang-pasangan untuk saling mengenal satu sama lain sehingga dapat
melahirkan keturunan, untuk membangun sebuah rumah tangga dan melahirkan
keturunan sesuai dengan fitrah manusia
salah satunya pernikahan. Pernikahan
dalam islam berarti ibadah penyempurna iman dan agamanya bagi umat muslim.
Tujuan pernikahan dalam islam
diantaranya menghindarkan diri dari fitnah, zina dan lain-lainnya sebagaimana
firman Allah dalam QS al-Nisa/4: 3, yang artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.[2]
Sebelum melakukan akad pernikahan,
biasanya laki-laki akan melakukan lamaran (khitbah) kepada wanita yang akan
dinikahinya atau akan menjadi istrinya. Melamar artinya menyatakan permintaan
untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau perempuan
ingin melamar laki-laki dengan cara melalui perantara seseorang yang
dipercayai. Namun, lebih baik ketika ingin melamar seseorang perlu
mempertimbangkan kriteria agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan itu
terjadi.
Sebagaimana dalam hadis Nabi saw
bersabda:Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. beliau bersabda: "Wanita
itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu
akan beruntung."(HR. al-Bukhari).
Maksudnya adalah jangan menikahi
seseorang karena kecantikannya karena cantik itu bisa saja hilang dengan
bertambahnya umur, jangan melihat dari hartannya karena harta itu bisa habis
kapan saja dan bisa membuat sesat, namun apabila dengan melihat agamanya maka
kamu akan beruntung dunia dan akhirat.
2. Rumusan Masalah: Apa itu lamaran (khitbah) ?, Apa syarat lamaran (khitbah) ?, Apa Hikmah lamaran (khitbah)?
3. Tujuan Penulisan: Untuk mengetahui apa itu lamaran (khitbah). Untuk mengetahui syarat lamaran (khitbah). Untuk mengetahui hikmah lamaran (khitbah)
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Lamaran (khitbah)
Dalam KBBI istilah khitbah berarti peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.[3] Secara terminologi, peminangan adalah kegiatan upaya terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara yang sering dilakukan di tengah-tengah masyarakat tertentu.[4]Lamaran merupakan pendahuluan sebelum dilakukannya pernikahan, tujuannya untuk saling mengenal antara kedua belah pihak agar pernikahan nanti benar-benar jelas.[5]Lamaran (khitbah) adalah dimana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjngi kediaman calon mempelai perempuan. Dalam pertemuan keluarga tersebut pihak mempelai laki-laki akan menyampaikan maksud dan tujuannya datang, yaitu mengajak sang mempelai wanita untuk berumah tangga.Lamaran bukan hanya dilakukan seorang laki-laki namun wanita juga boleh meminang seorang laki-laki dengan pelantara yang dipercayainya.
2.
Syarat Khitbah
Khitbah
dibagi menjadi 2 syarat, yaitu :
a)
Syarat
Mustahsinah
Syarat Mustahsinah adalah syarat anjuran seorang laki-laki yang
hendak melamar wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dilamarnya
itu apakah sudah sesuai dengan keinginannya apa belum, syarat ini bertujuan
agar kedepannya rumah tangga yang dibina bisa sakina mawaddah wa rahma.[6]
Syarat ini hanya anjuran dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat,
sebenarnya tanpa syarat ini lamaran tetap sah. Mustahsinah juga mempunyai 3
syarat yaitu:
Ø Wanita yang dilamar hendaklah setara dengan laki-laki yang melamarnya, seperti sama-sama baik bentuknya,
sama-sama berilmu dan lainnya. Dengan keserasian ini diharapkan bisa menunjang
untuk tercapainya tujuan dari suatu pernikahan. [7]
Ø Wanita yang dilamar hendaklah mempunyai sifat kasih sayang dan bisa
memberikan keturunan.
Ø Sebaiknya seorang laki-laki mengetahui keadaan wanita yang akan
dilamarnya seperti : jasmani, budi pekerti dan lainnya. Begitu juga dengan
wanita yang dilamar harus mengetahui keadaan orang yang melamarnya.[8]
b)
Syarat
Lazimah
Syarat lazimah adalah syarat yang
wajib atau harus dipenuhi sebelum melakukan lamaran,[9]
dengan itu maka sahnya lamaran tergantung dengan syarat lazimah. Syarat lazimah
mempunyai 2 syarat, yaitu:
Ø Wanita yang dilamar tidak dalam lamaranatau dilamar laki-laki lain sampai
laki-laki tersebut melepaskan lamarannya tersebut.[10] Seperti hadis Nabi saw, Artinya: Telah menceritakan kepada kami
Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam
dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda:
"Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya…
Ø Wanita yang tidak dalam masa iddah, hukum melamar seorang wanita
dalam masa iddah adalah haram.
3.
Hikmah Lamaran (Khitbah)
Lamaran mempuyai banyak hikmah, bukan
hanya sosial ataupun ritual, namun memiliki banyak keutamaan yang membuat
pernikahan kelak menjadi lebih barakah. Hikmah lamaran (khitbah) dianataranya,
adalah[11]:
a)
Memudahkan
pelamar dan yang dilamar serta kedua belah pihak utuk mengenal lebih jauh.
Dengan lamaran, diharapkan kedua belah pihak akan saling menjajaki
kepribadian masing-masing dengan mencoba melakukan pengenalan secara mendalam. Pengenalan
secara mendalam ini tetap dalam syariat islam, yaitu selalu memperhatikan
batasan-batasan interaksi dengan lawan jenis yang belum terikat oleh
pernikahan. Dengan ini bisa semakin mengenal anggota keluarga kedua belah pihak
agar pernikahan yang akan dilakukan bisa memperkuat ikatan tali persaudaraan
b)
Menguatkan
tekad untuk melaksanakan pernikahan.
Pada mulanya laki-laki dan wanita akan bimbang saat akan menentukan
ke jenjang pernikahan, namun dengan adanya lamaran (khitbah) itu berarti mereka
sudah selangkah menuju pernikahan atau kehidupan berumah tangga dengan begitu
mereka akan merasa bertanggung jawab dan keraguan terebut bisa hilang.[12]
c)
Menumbuhkan
ketentraman jiwa
Dengan cara melamar, apalagi sudah
diterima lamarannya itu akan membuat seorang laki-laki atau perempuan akan
merasa tenang karena mereka sudah tidak bingung masalah jodoh karena apa yang
mereka inginkan telah terjawab.[13]
d)
Menjaga
kesucian diri menjelang pernikahan
Dengan adanya
lamaran ini maka kedua belah pihak akan senantiasa menjaga kesucian diri,
karena mereka ingin menjaga kepercayaan satu sama lain. Allah telah
memerintahkan agar laki-laki beriman bisa menjaga kesuciaanya, sebagaimana
firman Allah yang artinya :Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat".(An-nur 24:30).[14]
e)
Melengkapi
persiapan diri
Dengan lamaran diharapkan kedua
belah pihak bisa saling memperbaiki diri dan mempelajari tentang tata
cara atau hukum pernikahan sebelum terjadinya akad.
RINGKASAN
Ø Lamaran (khitbah) adalah proses seorang lak-laki meminta seorang
perempuan untuk menjadi istrinya atau lamaran juga disebut proses pihak
laki-laki mengunjungi kediaman pihak perempuan untuk mengajak perempuan
tersebut untuk menjadi istrinya atau berumah
tangga. Lamaran tidak hanya dilakukan seorang laki-laki namun wanita
juga boleh meminang seorang laki-laki dengan pelantara yang dipercayainya.
Ø Khitbah dibagi menjadi 2 syarat, yaitu :
· Syarat Mustahsinah
Syarat Mustahsinah adalah syarat anjuran seorang laki-laki yang
hendak melamar wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dilamarnya,
tanpa syarat ini lamaran tetap sah. Mustahsinah juga mempunyai 3 syarat yaitu:
ü Wanita yang dilamar hendaklah setara dengan laki-laki yang melamarnya
ü Wanita yang dilamar hendaklah mempunyai sifat kasih sayang dan bisa
memberikan keturunan.
ü Sebaiknya seorang laki-laki mengetahui keadaan wanita yang akan
dilamarnya
· Syarat Lazimah
Syarat lazimah
adalah syarat yang wajib atau harus dipenuhi sebelum melakukan lamaran. Syarat lazimah
mempunyai 2 syarat, yaitu:
ü Wanita yang dilamar tidak dalam lamaranatau dilamar laki-laki lain sampai
laki-laki tersebut melepaskan lamarannya tersebut.
ü Wanita yang tidak dalam masa iddah.
Ø Lamaran mempuyai banyak hikmah, bukan hanya sosial maupun ritual,
namun memiliki banyak keutamaan yang membuat pernikahan kelak menjadi lebih
barakah. Hikmah lamaran (khitbah) dianataranya, adalah:
·
Memudahkan
pelamar dan yang dilamar serta kedua belah pihak utuk mengenal lebih jauh.
·
Menguatkan
tekad untuk melaksanakan pernikahan.
·
Menumbuhkan
ketentraman jiwa
·
Menjaga
kesucian diri menjelang pernikahan
·
Melengkapi
persiapan diri
[1] Kementerian Agama RI,
Al-Jamil al-Quran Tajwid Warna, Terjemahan Perkata, Terjemah
Inggris (Bekasi: Cipta Bagus
Segara, 2012), h. 518
[2] Kementerian Agama RI,
Al-Jamil al-Quran Tajwid Warna, Terjemahan Perkata, Terjemah Inggris, hal. 77.
[3] Kamus Besar Bahasa
Indonesia/Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa (Cet. IV; Jakarta Balai
Pustaka, 2007), h. 563
[4] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh
Munakahat (Cet. V; Jakarta: Kencana, 2003), h. 73-74.
[5] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh
Munakahat, h. 77.
[6]Lihat: Hady Mufa’at Ahmad, Fikih
Munakahat (t. tt: Duta grafika, 1992), h. 37.
[7]Lihat: Hady Mufa’at Ahmad, Fikih
Munakahat, h. 37-38
[8] Kamal Mukhtar, Asas-asas
Hukum Islam Tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 35.
[9] Kamal Mukhtar, Asas-asas
Hukum Islam Tentang Perkawinan, h. 33
[10] A. Rofiq, Hukum Islam di
Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), h .65
[11]Cahyadi Takariawan, Op., Cit., 32.
[12]Ibid 35
[13] Sayyid Sabiq, FikihSunah 6, (Bandung: Al-Ma’arif,
1990) hlm 45
[14]Ibid. 38.

