Muamalah
MUAMALAH
A. Fiqih muamalah.
Mengenai pembahasan dalam buku ajar ini ialah memfokuskan pada dasar
dan konsep muamalah. Harapanya pada bab-bab ini ialah pembaca atau mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami dasar dan konsep fiqih muamalah secara efektif
dalam mengaplikasikannya sehari-hari.
Secara normatifnya, pembaca atau mahasiswa dapat menelaah tentang dasar,
konsep, mekanisme muamalah dan problematikanya secara modern serta
larangan-larangan dalam praktik muamalah. Selain itu mahasiswa juga di arahkan
untuk mendiskusikan tentang materi-materi dasar konsep muamalah dengan
gejala-gejala yang sering muncul pada saat praktik muamalah secara umum.
Dalam mencapai tujuan pembelajaran yang efektif. Salah satu media
pembelajaran yang perlu di siapkan ialah layar LCD, net book/ note book
(laptop), lembar kerja mahasiswa, white board, spidol dan jaringan wifi.
B. Pengertian
fiqih muamalah
Fiqih muamalah terdiri dari dua suku kata yaitu fiqh dan muamalah. Agar definisi fiqih
muamalah lebih jelas, maka terlebih dahulu akan di uraikan sekilas tentang
pengertian fiqih.
1.
Fiqih.
Fiqih menurut bahasa (etimologi)
ialah paham. Sedangkan menurut istilah (terminologi)
ialah pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa
aqidah, akhlaq, maupun amaliyah (ibadah),
yakni sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun pada perkembangan selanjutnya
fiqih di artikan sebagai bagian dari syari’ah islamiyah, yaitu pengetahuan
tentang hukum syari’ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang
telah dewasa dan berakal sehat yang di ambil dari dalil-dalil terinci.[1]
Hal ini sejalan dengan pandangan para ahli ushul yang menegaskan
bahwa fiqih memiliki beberapa karakteristik di antaranya ialah:
a.
Fiqih
di hasilkan melalui proses ijtihaj dengan kaidah-kaidah tertentu.
b.
Fiqih
bersumberkan dari hukum syar’iyah (lewat
kitabullah dan sunnah rasulullah)
c.
Fiqih
berkaitan dengan perbuatan manusia baik muamalah maupun ibadah.
d.
Di
peroleh dari dalil-dalil yang bersifat tafshili, yaitu dari al-qur’an,
al-sunnah, ijma’, qiyas, dan lain-lain dengan melalui proses istidlal,
istinbath, al-nadzr dan lain-lain.[2]
2.
Muamalah
Muamalah menurut etimologisnya ialah bentuk masdar dari ‘amala -
yu’amilu - mu’amalah yang wajarnya ialah fa’ala – yufa’ilu – mufa’alah yang
artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.[3]
Dan
secara terminologisnya muamalah ialah hubungan kepentingan antar sesama manusia
untuk saling memenuhi kebutuhanya.[4]
Ketika lafadz fiqih dan muamalah di gabung menjadi satu, maka ia
memiliki artian atau maksud tertentu. Ia (fiqih
muamalah) ialah kumpulan hukum yang
di syari’atkan (di kenali lewat
pesan-pesan suci Al-qur’an dan Al-hadits) dengan metode dan prosedure
tertentu oleh orang yang kompeten (mujtahid)
yang mengatur hubungan tentang kepentingan antar sesama manusia. Dari
penelusuran seperti ini, maka fiqih muamalah lebih bermuatan isu-isu hukum di
bandingkan dengan isu-isu ekonomi. Dengan bahasa lain fiqih muamalah adalah
aturan yang di tetapkan untuk mengatur bagaimana orang berinteraksi dengan
sesamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.[5]
Dari segi terminologisnya fiqih muamalah dapat di bagi menjadi dua arti
yaitu fiqih muamalah dalam arti luas dan fiqih muamalah dalam arti sempit.
a)
Pengertian
fiqih muamalah dalam arti luas
Di antara
definisi yang di kemukakan oleh para ulama mengenai fiqih muamalah ialah :
·
Menurut
ad-dimyati:
“Aktivitas untuk menghasilkan duniawi
menyebabkan keberhasilan masalah ukhrowi.”
·
Menurut
muhammad yusuf musa:
“Peraturan-peraturan Allah yang di ikuti dan
di niati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”
Dari dua
pengertian di atas dapat di ketahui bahwa fiqih muamalah ialah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang di tujukan untuk
mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan
dengan duniawi dan sosial kemasyarakatan. [6]
Dengan kata
lain bahwa fiqih muamalah juga merupakan bentuk perwujudan dari fiqih ibadah
dan begitu juga sebaliknya. Sebab di antara keduanya merupakan aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang senantiasa
membimbing dan menunjukan kepada umat manusia dalam menjalankan amalan dunia
dan juga amalan akhirat.
b)
Pengertian
fiqih muamalah dalam arti sempit
Berikut
beberapa definisi mengenai fiqih muamalah
menurut ulama-ulama :
·
Menurut
hudhori beik:
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan
manusia saling menukar manfaat”
·
Menurut
idris ahmad:
“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat
keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik”
·
Menurut
rasyid ridha:
“Muamalah adalah tukar menukar barang atau
sesuatu yang bermanfaat dengan cara cara yang telah di tentukan”[7]
Fiqih muamalah
dalam artian sempit ini jika merujuk dari ketiga pendapat para ulama yang
tersebut di atas, maka dapat di artikan bahwa fiqih muamalah adalah aturan (hukum) yang menyangkut hubungan
kebendaan mengenai hak antar sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang
dapat memberi nilai manfaat (sesuai
dengan syari’at islam).
C. Pembagian
fiqih muamalah
a.
Menurut
Ibn Abidin fiqih muamalah dalam arti luas dapat di bagi menjadi:
1.
Muawwadah
maaliyah (hukum kebendaan)
2.
Munakahat
(hukum perkawinan)
3.
Muhasanat
(hukum acara)
4.
Amanat
dan ariyah (pinjaman)
5.
Tirkah
(harta)[8]
b.
Menurut
al-fikri fiqih muamalah dalam artian sempit dapat di spesifikan menjadi:
1.
Al-mu’amalah
al-madiyah ialah muamalah yang mengkaji segi objectnya, yaitu benda. Dalam
aspek ini fiqih muamalah mengatur aspek kebendaan yang di pandang oleh syara’
halal, haram, syubhat untuk di miliki, di perjual-belikan, atau di usahakan.
Al-mu’amalah
almadiyah memberikan panduan kepada manusia tentang benda-benda yang layak atau
tidak untuk di miliki dan di lakukan tindakan hukum atasnya. Maka dari
perspektif ini dalam pandangan fiqih muamalah tidak semua benda (harta) boleh di miliki (di kuasai) meskipun mungkin benda
tersebut memiliki nilai guna bagi manusia.
2.
Al-mu’amalah
al-adabiyah ialah mengkaji aturan-aturan Allah S.W.T., yang berkaitan dengan
aktivitas manusia sebagai subjek hukum terhadap sebuah benda. Dari aspek ini
fiqih muamalah mengatur tentang batasan-batasan yang seharusnya di lakukan atau
tidak oleh manusia terhadap benda. Al-mu’amalah al-adabiyah memberikan panduan
bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda.
Maka dari perspektif ini dalam pandangan fiqih muamalah semua perilaku manusia
harus memenuhi pra-syarat “etis-normatif”
agar perilaku tersebut di pandang layak untuk di lakukan.[9]
Namun secara
praktiknya, al-mu’amalah al-madiyah
dan al-mu’amalah al-adabiyah saling
melengkapi. Dengan artian bahwa keduanya tidak dapat di pisahkan dalam fiqih
muamalah. Oleh karena itu, pembagian fiqih muamalah ini yaitu al-mu’amalah al-madiyah dan al-mu’amalah al-adabiyah hanya merupakan
pembahasan-pembahasan mengenai teori- teori saja.
D. Ruang
lingkup fiqih muamalah
Berdasarkan dari beberapa pembahasan di atas mengenai pembagian
fiqih muamalah, maka dalam ruang lingkupnya pun dapat di bagi menjadi dua.
Yaitu:
1)
Ruang
lingkup muamalah adabiyah.
Hal-hal
yang termasuk ruang lingkup muamalah adabiyah ialah : ijab dan qobul, saling
meridhoi, tidak ada keterpaksaan dan di paksa dari salah satu pihak, hak dan
kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala
sesuatu yang bersumber dari indera mausia yang ada kaitanya dengan peredaran
harta.
2)
Ruang
lingkup muamalah madiyah.
Ruang
lingkup muamalah madiyah yaitu:
·
Jual-beli
(al-ba’i at-tijaroh)
·
Gadai
(ar-rahn)
·
Jaminan
dan tanggungan (kafalah dan dhaman)
·
Pemindahan
utang (hiwalah)
·
Jatuh
bangkit (tafjis)
·
Batas
bertindak (al-hajru)
·
Perseroan
atau perkongsian (asy-syirkah)
·
Perseroan
harta dan tenaga (al-mudharobah)
·
Sewa
menyewa tanah (al-musaqoh, al-mukhabaroh)
·
Upah
(ujroh al-amah)
·
Gugatan
(asy-syuf’ah)
·
Sayembara
(al-ji’alah)
·
Pembagian
kekayaan bersama (al-qismah)
·
Pemberian
(al-hibbah)
·
Pembebasan
(al-ibra’), damai (ash-shulhu)
·
Beberapa
masalah mu’ashiroh (muhaditsah)
seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainya.[10]
E. Keterkaitan
antara fiqih muamalah dengan fiqih lainnya
Telah di singgung sebelumnya bahwa para ulama fiqih sudah mencoba
mengadakan pembidangan ilmu fiqih. Namun demikian di antara mereka (para ulama) terdapat beberapa perbedaan
pendapat dalam pembidanganya. Antara lain:
a.
Ada
yang membaginya menjadi 2 bagian yaitu:
·
Ibadah
·
Muamalah
b.
Ada
yang membaginya menjadi 3 bagian yaitu:
·
Ibadah
·
Muamalah
·
Uqubah
(pidana islam)
c.
Ada
yang membaginya menjadi 4 bagian yaitu:
·
Ibadah
·
Muamalah
·
Munakahat
·
Uqubah
(pidana islam)
Di antara
beberapa pembagian di atas, pembagian yang pertama yang lebih banyak di
sepakati oleh para ulama. Hanya saja maksud dari muamalah di atas ialah
muamalah dalam arti luas yang mencakup bidang-bidang fiqih lainya. Dengan
demikian, fiqih muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqih secara
umum, di samping fiqih ibadah yang mencakup bidang-bidang fiqih lainya seperti:
fiqih munakahat, fiqih muamalah dalam arti sempit, dan lain-lain. Adapun fiqih
muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqih muamalah dalam arti luas
yang setara dengan bidang fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas.[11]
[1] Prof. Dr. H.
Rachmad syafe’i, MA, fiqih muamalah, (bandung: pustaka setia, th.2000)
hal.13-14
[2] M. Yazid
afandi, fiqih muamalah, (yogyakarta: logung pustaka. Th.2009) hal.3-4
[3] Prof. Dr. H. Rachmad syafe’i, MA, op.cit.
hal.14
[4] M. Yazid
afandi, op.cit, hal.4
[5] Ibid, hal 4-5
[6] Prof. Dr. H.
Rachmad syafe’i, MA, op.cit. hal.15
[7] Ibid,
hal.15-16
[8] Ibid,.
[9] M. Yazid
afandi, op.cit, hal.4
[10] Prof. Dr. H.
Rachmad syafe’i, MA, op.cit. hal.17-18
[11] Ibid,
hal.18-19


0 Comments:
Posting Komentar