Minggu, Maret 07, 2021

Muamalah


 MUAMALAH

A. Fiqih muamalah.

Mengenai pembahasan dalam buku ajar ini ialah memfokuskan pada dasar dan konsep muamalah. Harapanya pada bab-bab ini ialah pembaca atau mahasiswa dapat mengetahui dan memahami dasar dan konsep fiqih muamalah secara efektif dalam mengaplikasikannya sehari-hari.

Secara normatifnya, pembaca atau mahasiswa dapat menelaah tentang dasar, konsep, mekanisme muamalah dan problematikanya secara modern serta larangan-larangan dalam praktik muamalah. Selain itu mahasiswa juga di arahkan untuk mendiskusikan tentang materi-materi dasar konsep muamalah dengan gejala-gejala yang sering muncul pada saat praktik muamalah secara umum.

Dalam mencapai tujuan pembelajaran yang efektif. Salah satu media pembelajaran yang perlu di siapkan ialah layar LCD, net book/ note book (laptop), lembar kerja mahasiswa, white board, spidol dan jaringan wifi.

B.  Pengertian fiqih muamalah

Fiqih muamalah terdiri dari dua suku kata yaitu fiqh dan muamalah. Agar definisi fiqih muamalah lebih jelas, maka terlebih dahulu akan di uraikan sekilas tentang pengertian fiqih.

1.      Fiqih.

Fiqih menurut bahasa (etimologi) ialah paham. Sedangkan menurut istilah (terminologi) ialah pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlaq, maupun amaliyah (ibadah), yakni sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun pada perkembangan selanjutnya fiqih di artikan sebagai bagian dari syari’ah islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang di ambil dari dalil-dalil terinci.[1]

Hal ini sejalan dengan pandangan para ahli ushul yang menegaskan bahwa fiqih memiliki beberapa karakteristik di antaranya ialah:

a.       Fiqih di hasilkan melalui proses ijtihaj dengan kaidah-kaidah tertentu.

b.      Fiqih bersumberkan dari hukum syar’iyah (lewat kitabullah dan sunnah rasulullah)

c.       Fiqih berkaitan dengan perbuatan manusia baik muamalah maupun ibadah.

d.      Di peroleh dari dalil-dalil yang bersifat tafshili, yaitu dari al-qur’an, al-sunnah, ijma’, qiyas, dan lain-lain dengan melalui proses istidlal, istinbath, al-nadzr dan lain-lain.[2]

2.      Muamalah

Muamalah menurut etimologisnya ialah bentuk masdar dari ‘amala - yu’amilu - mu’amalah yang wajarnya ialah fa’ala – yufa’ilu – mufa’alah yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.[3]

Dan secara terminologisnya muamalah ialah hubungan kepentingan antar sesama manusia untuk saling memenuhi kebutuhanya.[4]

Ketika lafadz fiqih dan muamalah di gabung menjadi satu, maka ia memiliki artian atau maksud tertentu. Ia (fiqih muamalah) ialah kumpulan hukum yang di syari’atkan (di kenali lewat pesan-pesan suci Al-qur’an dan Al-hadits) dengan metode dan prosedure tertentu oleh orang yang kompeten (mujtahid) yang mengatur hubungan tentang kepentingan antar sesama manusia. Dari penelusuran seperti ini, maka fiqih muamalah lebih bermuatan isu-isu hukum di bandingkan dengan isu-isu ekonomi. Dengan bahasa lain fiqih muamalah adalah aturan yang di tetapkan untuk mengatur bagaimana orang berinteraksi dengan sesamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.[5]

Dari segi terminologisnya fiqih muamalah dapat di bagi menjadi dua arti yaitu fiqih muamalah dalam arti luas dan fiqih muamalah dalam arti sempit.

a)         Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas

Di antara definisi yang di kemukakan oleh para ulama mengenai fiqih muamalah ialah :

·         Menurut ad-dimyati:

Aktivitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrowi.”

·         Menurut muhammad yusuf musa:

Peraturan-peraturan Allah yang di ikuti dan di niati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”

 

Dari dua pengertian di atas dapat di ketahui bahwa fiqih muamalah ialah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang di tujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan duniawi dan sosial kemasyarakatan. [6]

Dengan kata lain bahwa fiqih muamalah juga merupakan bentuk perwujudan dari fiqih ibadah dan begitu juga sebaliknya. Sebab di antara keduanya merupakan aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang senantiasa membimbing dan menunjukan kepada umat manusia dalam menjalankan amalan dunia dan juga amalan akhirat.

b)        Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit

Berikut beberapa definisi mengenai fiqih muamalah  menurut ulama-ulama :

·         Menurut hudhori beik:

Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat

·         Menurut idris ahmad:

Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik

·         Menurut rasyid ridha:

Muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara cara yang telah di tentukan[7]

            Fiqih muamalah dalam artian sempit ini jika merujuk dari ketiga pendapat para ulama yang tersebut di atas, maka dapat di artikan bahwa fiqih muamalah adalah aturan (hukum) yang menyangkut hubungan kebendaan mengenai hak antar sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang dapat memberi nilai manfaat (sesuai dengan syari’at islam).

C.  Pembagian fiqih muamalah

a.       Menurut Ibn Abidin fiqih muamalah dalam arti luas dapat di bagi menjadi:

1.    Muawwadah maaliyah (hukum kebendaan)

2.    Munakahat (hukum perkawinan)

3.    Muhasanat (hukum acara)

4.    Amanat dan ariyah (pinjaman)

5.    Tirkah (harta)[8]

b.      Menurut al-fikri fiqih muamalah dalam artian sempit dapat di spesifikan menjadi:

1.    Al-mu’amalah al-madiyah ialah muamalah yang mengkaji segi objectnya, yaitu benda. Dalam aspek ini fiqih muamalah mengatur aspek kebendaan yang di pandang oleh syara’ halal, haram, syubhat untuk di miliki, di perjual-belikan, atau di usahakan.

Al-mu’amalah almadiyah memberikan panduan kepada manusia tentang benda-benda yang layak atau tidak untuk di miliki dan di lakukan tindakan hukum atasnya. Maka dari perspektif ini dalam pandangan fiqih muamalah tidak semua benda (harta) boleh di miliki (di kuasai) meskipun mungkin benda tersebut memiliki nilai guna bagi manusia.

2.      Al-mu’amalah al-adabiyah ialah mengkaji aturan-aturan Allah S.W.T., yang berkaitan dengan aktivitas manusia sebagai subjek hukum terhadap sebuah benda. Dari aspek ini fiqih muamalah mengatur tentang batasan-batasan yang seharusnya di lakukan atau tidak oleh manusia terhadap benda. Al-mu’amalah al-adabiyah memberikan panduan bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Maka dari perspektif ini dalam pandangan fiqih muamalah semua perilaku manusia harus memenuhi pra-syarat “etis-normatif” agar perilaku tersebut di pandang layak untuk di lakukan.[9]

Namun secara praktiknya, al-mu’amalah al-madiyah dan al-mu’amalah al-adabiyah saling melengkapi. Dengan artian bahwa keduanya tidak dapat di pisahkan dalam fiqih muamalah. Oleh karena itu, pembagian fiqih muamalah ini yaitu al-mu’amalah al-madiyah dan al-mu’amalah al-adabiyah hanya merupakan pembahasan-pembahasan mengenai teori- teori saja.

 

D.  Ruang lingkup fiqih muamalah

Berdasarkan dari beberapa pembahasan di atas mengenai pembagian fiqih muamalah, maka dalam ruang lingkupnya pun dapat di bagi menjadi dua. Yaitu:

1)      Ruang lingkup muamalah adabiyah.

Hal-hal yang termasuk ruang lingkup muamalah adabiyah ialah : ijab dan qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dan di paksa dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera mausia yang ada kaitanya dengan peredaran harta.

2)      Ruang lingkup muamalah madiyah.

Ruang lingkup muamalah madiyah yaitu:

·         Jual-beli (al-ba’i at-tijaroh)

·         Gadai (ar-rahn)

·         Jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman)

·         Pemindahan utang (hiwalah)

·         Jatuh bangkit (tafjis)

·         Batas bertindak (al-hajru)

·         Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)

·         Perseroan harta dan tenaga (al-mudharobah)

·         Sewa menyewa tanah (al-musaqoh, al-mukhabaroh)

·         Upah (ujroh al-amah)

·         Gugatan (asy-syuf’ah)

·         Sayembara (al-ji’alah)

·         Pembagian kekayaan bersama (al-qismah)

·         Pemberian (al-hibbah)

·         Pembebasan (al-ibra’), damai (ash-shulhu)

·         Beberapa masalah mu’ashiroh (muhaditsah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah lainya.[10]

E.  Keterkaitan antara fiqih muamalah dengan fiqih lainnya

Telah di singgung sebelumnya bahwa para ulama fiqih sudah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqih. Namun demikian di antara mereka (para ulama) terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam pembidanganya. Antara lain:

a.       Ada yang membaginya menjadi 2 bagian yaitu:

·         Ibadah

·         Muamalah

b.      Ada yang membaginya menjadi 3 bagian yaitu:

·         Ibadah

·         Muamalah

·         Uqubah (pidana islam)

c.       Ada yang membaginya menjadi 4 bagian yaitu:

·         Ibadah

·         Muamalah

·         Munakahat

·         Uqubah (pidana islam)

Di antara beberapa pembagian di atas, pembagian yang pertama yang lebih banyak di sepakati oleh para ulama. Hanya saja maksud dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas yang mencakup bidang-bidang fiqih lainya. Dengan demikian, fiqih muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqih secara umum, di samping fiqih ibadah yang mencakup bidang-bidang fiqih lainya seperti: fiqih munakahat, fiqih muamalah dalam arti sempit, dan lain-lain. Adapun fiqih muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqih muamalah dalam arti luas yang setara dengan bidang fiqih di bawah cakupan arti fiqih secara luas.[11] 



[1] Prof. Dr. H. Rachmad syafe’i, MA, fiqih muamalah, (bandung: pustaka setia, th.2000) hal.13-14

[2] M. Yazid afandi, fiqih muamalah, (yogyakarta: logung pustaka. Th.2009) hal.3-4

[3]  Prof. Dr. H. Rachmad syafe’i, MA, op.cit. hal.14

[4] M. Yazid afandi, op.cit, hal.4

[5] Ibid, hal 4-5

[6] Prof. Dr. H. Rachmad syafe’i, MA, op.cit. hal.15

[7] Ibid, hal.15-16

[8] Ibid,.

[9] M. Yazid afandi, op.cit, hal.4

[10] Prof. Dr. H. Rachmad syafe’i, MA, op.cit. hal.17-18

[11] Ibid, hal.18-19

0 Comments: