Harta
HARTA
A. Pengertian
harta
Harta dalam bahasa arab di sebut dengan al-maal artinya: “sesuatu yang di gandrungi dan di cintai oleh
manusia”. Sedangkan al-muyul yang artinya: “kecenderungan” mempunyai akar kata yang
sama dengan al-maal yaitu: sesuatu
yang hati manusia cenderung ingin memilikinya.[1]
Harta secara etimologis
ialah : Maal (amwal) : condong atau
berpaling dari tengah kesalah satu. Sedangkan secara terminologisnya ialah: segala sesuatu yang menyenangkan manusia,
dan menjadikanya condong untuk menguasai, memeliharanya baik dalam bentuk
materi maupun manfaat.[2]
Berarti harta merupakan sesuatu yang sangat di senangi dan di
minati oleh manusia untuk di cari, di simpan dan lain-lain dengan berbagai cara
atau metode guna memenuhi kebutuhan hidup manusia. Karena harta dapat memberikan
manfaat bagi manusia, dan juga dapat memberikan kesengsaraan bagi manusia. Oleh
karena itu pandai-pandai lah kita dalam mengelola harta sesuai dengan hukum syara’
yang telah di perintahkan Allah S.W.T..
Dengan demikian harta merupakan karunia dari Allah yang harus di raih, di jaga,di rawat, di kelola sebagaimana yang sudah di atur ketentuan-ketentuanya dalam hukum syara’. Sebab apabila kita pandai menjaga dan merawatnya dengan sebaik-baik mungkin, Insya Allah harta tersebut akan berkah dan barokah bagi kehidupan kita di dunia maupun akhirat. Dan sebaliknya jika kita tidak pandai menjaga, merawat, mengelola harta tersebut maka sudah tentu kita akan terjerumus ke lembah kesengsaraan baik di dunia maupun akhirat kelak.
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Baqoroh: 195)
B. Kedudukan
harta
Harta dalam kehidupan manusia amat sangat penting demi melangsungkan hidup di alam semesta ini. Sebab dengan harta manusia akan mampu mengendalikan proses kehidupanya. Dan sebaliknya tanpa harta manusia akan lemah dan kehilangan kendali dalam mengarungi kehidupanya.
Artinya: “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Q.S. Al-Anfal:28)
Dari kutipan ayat di atas dapat diketahui bahwa kedudukan
harta kekayaan dan anak-anak merupakan
sebuah intan permata yang dapat menghiasi kehidupan manusia seutuhnya. Namun
harta kekayaan dan anak-anak juga bisa menjelma sebagai pedang yang amat tajam.
Jika tidak mampu mengendalikanya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum
syara’, maka harta dan anak-anak tersebut akan dapat menyiksa dan membunuh
manusia itu sendiri.
Harta ibarat pedang yang amat tajam. Apabila tuanya pandai menjaga, merawat dan menggunakanya sesuai fungsinya dengan benar dan tepat. Maka pedang tersebut akan dapat melindungi tuanya. Kedudukan harta dalam islam ialah sebagai bekal untuk berjuang di jalan Allah S.W.T. (ibadah). Apabila harta di gunakan untuk berjuang di jalan yang sesat (jalan yang tidak di ridhoi Allah), maka sengsara dan celakalah manusia tersebut.
Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (Q.S. Al-Hadid: 7)
C. Konsep
kepemilikan harta
Islam telah mengatur tata cara berinteraksi dengan orang lain dan
penjagaan terhadap harta, tidak boleh melanggar batasanya, dan tidak boleh
mengambil harta orang lain kecuali dengan kerelaan hatinya, karena harta adalah
hak bagi pemiliknya, ia adalah pendamping ruh. Sebagian besar perseteruan dan
persengketaan terjadi di seabkan harta. Sedangkan islam menginginkan
ketentraman dan terjaganya cinta kasih dan hak-hak di antara manusia. Allah
S.W.T. berfirman;[3]
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan
aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu
adalah mudah bagi Allah.” (An-Nisaa’ : 29-30).
Islam
telah menetapkan konsep kepemilikan dalam tiga hal. Hal itu seperti yang di
kemukakan oleh samith atif az-zain bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan islam di bedakan menjadi tiga kelompok:
·
Kepemilikan individu (private
property)
·
Kepemilikan umum (collective
property)
·
Kepemilikan negara (state
property)
1.
Kepemilikan
individu (private property)
Kepemilikan
individu adalah ketetapan hukum syara’ yang berlaku bagi zat atau manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa
saja yang mendapatkanya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh
kompensasi jika barangnya di ambil kegunaanya oleh orang lain seperti di sewa,
ataupun karena di konsumsi untuk di habiskan zatnya seperti di beli dari barang
tersebut. Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.[4]
Dengan
demikian konsep kepemilikan harta secara individu dalam islam dapat di artikan
bahwa setiap manusia berhak untuk mendapatkan harta sesuai dengan proses
masing-masing seperti melalui dengan
perniagaan (jual-beli atau ba’i),
kerjasama (syirkah), sewa menyewa,
bekerja atau buruh, sebab hibah, waris, dan lain-lain yang sesuai dengan
aturan-aturan atau hukum syara’ yang telah di tentukan dalam islam.
2.
Kepemilikan
umum (collective property)
Kepemilikan umum merupakan izin syar’i kepada suatu komunitas untuk
sama-sama memanfaatkan benda. Hal ini memiliki bentuk yang berbeda, misalnya
saja sebuah object yang di miliki oleh dua orang atau lebih, oleh organisasi
atau asosiasi. Setiap object yang di miliki oleh masyarakat biasanya di gunakan
untuk kepentingan sosial.[5]
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kepemilikan umum ialah
merupakan fasilitas-fasilitas yang dapat di gunakan atau di manfaatkan oleh
khalayak umat secara bersama-sama baik bagi tiap-tiap orang ataupun kelompok
dengan sewajarnya dan seperlunya secara hukum syara’. Tanpa mengganggu dan
mengusik ataupun merusak kepemilikan umum orang lain. Maka dari itu perlu
kesadaran diri dalam menjaga, merawat, mengelola kepemilikan umum ini dengan
baik dan benar secara bersama-sama.
3.
Kepemilikan
negara (state property)
Hak lain yang di legitimasi oleh syar’i adalah hak milik negara (state property) pada sebuah negara
tertentu harus ada dana untuk menjalankan pemerintahan. Untuk itu negara-negara
membutuhkan hak milik untuk memperoleh penghasilan, sumber-sumber penghasilan
dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibanya. Contohnya saja untuk
menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, hukum yang keseluruhanya
untuk melindungi kepentingan materiil dan spiritual penduduknya.
Hak milik negara maksudnya ialah harta yang merupakan hak seluruh
kaum muslimin, sementara pengelolaanya menjadi wewenang negara, sehingga negara
dapat memanfaatkannya untuk kepentingan rakyatnya. Jadi negara hanya sebagai
pemegang amanah (care taker).
Keseluruhan harta kekayaan di fungsikan melalui Baitul Maal.[6]
Dengan makna lain bahwa kepemilikan harta oleh negara secara islami
merupakan amanah dari rakyat atau umat muslim yang di wewenangkan kepada negara
(para umaro atau pemimpin) untuk di jaga, di kelola dan di manfaatkan dengan
sebaik-baiknya dan seperlunya demi kepentingan dan kebutuhan bersama (seluruh umat), bukan untuk di manfaatkan
bagi kepentingan individual atau kelompok-kelompok tertentu saja. Oleh karena
itu kepemilikan harta oleh negara yang dalam hal ini di kelola oleh Baitul Maal, maka mekanismenya harus di
jalankan sesuai dengan aturan-aturan hukum syara’ yang bersumber dari
Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Banyak
orang yang kadang melakukan perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan materi,
namun tanpa pengetahuan yang semestinya sehingga tidak ada kemashlahatan yang
terwujud darinya tidak pula ada manfaat yang di dapat di sebabkan kebodohan dan
kedunguan. Atau di sebabkan fanatisme buta, dan kedengkian yang mendalam,
hingga berakibat pada hilangnya harta dengan sia-sia, kekayaan pun di
hambur-hamburkan tanpa guna. Pada saat itulah mereka baru merasakan penyesalan.
Itu semua mudah terjadi terkait perkara-perkara dunia, karena pengeluaran harta
untuk menghalangi orang lain di jalan Allah dan menentang syari’at-Nya dan
memerangi nilai-nilai yang di turunkan dalam syari’at-syari’at Allah akan
berakibat sangat buruk dan menimbulkan petaka yang sangat menyakitkan di
akhirat, karena di sana ada adzab yang sangat pedih. Allah S.W.T. berfirman
seraya mengungkap beberapa tindakan orang-orang musyrik quraisy dalam hal ini;[7]
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan, supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukkan-Nya ke dalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi.”(Al-Anfaal : 36-37)
[1] Prof. Dr. KH.
Didin hafidhuddin, Agar Harta Berkah Dan
Bertambah (jakarta:gema insani press. Th.2007), hal.8
[2] M. Yazid
afandi, op.cit, hal.18
[3] Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith,(jakarta:gema
insani. Th.2012) hal.279
[4] Prof. Dr. KH.
Didin hafidhuddin, op.cit.hal.21
[5] Ibid, hal.22
[6] Ibid, hal.23
[7] Prof. Dr.
Wahbah Az-Zuhaili, op.cit, hal.697






