Munakahat
PERKAWINAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan (1)
perjodohan laki laki dengan perempuan
menjadi suami istri : nikah (2) sudah beristri atau berbini (3) dalam bahasa pergaulan artinya bersetubuh.[1] Selain itu
dalam kamus lengkap bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan “menjalin
menjalin kehidupan baru dengan
bersuami atau istri, menikah, melakukan hubungan seksual, bersetubuh.[2] Perkawinan disebut juga”pernikahan”, berasal
dari kata nikah yang artinya
pengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wath’i).[3]
kata “nikah” sering digunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti
akad nikah.[4]
Al-qur’an dan hadist, perkawinan disebut dengan an-nikh dan az-ziwaj atau Az-zawaj dan Az-zijah. Secara harfiah An-nikh berarti al-wat’u,adh dhammu, dan al-jam’u. al-wath’u
berasal dari kata wath’I a-yatha’u wath’an
artinya berjalan diatas,
melalui,meminjak, memasuki, menaiki, menggauli dan bersetubuh atau bersenggama.[5] Adh-dhammu diambil dari akar kata dhamma-yadhummu dhamman, secara harfiah
berarti mengumpulkan, memegang,
menggenggam, menyatukan, menggabungkan, menyadarkan, merangkul, memeluk,
dan menjumlahkan. Juga
bersikap lunak dan ramah.[6]
Sedangkan al-jam’u berasal dari kata jama’a-yajma’u-jam’an,
berarti mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menggabungkan, menjumlahkan, dan menyusun.[7] Itulah sebabnya mengapa
bersetubuh dan berenggama dalam istilah fiqhi disebut al-jima’ mengingat persetubuhan secara langsung
mengisyaratkan semua aktifitas
yang terkadang dalam
makna makna harfiah dari kata al-jam’u.
Sebutan lain buat perkawinan (pernikahan) ialah
az-zawaj atau az-ziwaj dan az-zijah. Terambil dari akar kata zaja-yazuju-zaujan yang
secara harfiah menghasut, menaburkan benih perselisihan
dan mengadu domba.[8]
Namun yang dimaksud dengan az-zawaj atau az-ziwaj disini ialah at-tazwij
yang terambil dari kata zawwaja-yatazwiju-zawwijun dalam bentuk
timbangan fa’ala yufa’ilu taf’ilan yang secara harfiah berarti
mengawinkan, mencampuri, menemani, mempergauli,
menyertai, dan memperistri.
a.
Perkawinan Menurut
Undang Undang Nomor I
Tahun 1974
Di dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1 ayat 2 tentang perkawinan, di definisikan sebagai berikut :
“ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagia suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
( rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.
Pencantuman "berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa" adalah karena
Negara Indonesia berdasakan pancasila sila pertama.
Sampai disini tegas dinyatakan
bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga
perkawinan bukan saja mempunyai unsur
lahiriah/jasmani tetapi juga mempunyai unsur batin/rohani.[9]
b.
Perkawinan Dalam
Hukum Islam
Nikah menurut bahasa al-jam’u
dan ad-dhammu yang artinya
kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri difinisi yang hampir sama dengan diatas juga dikemukakan oleh Rahman hakim, bahwa kata nikah berasal dari
bahasa arab ”nikun” yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja (fi’il madhi) “nakaha” sinonimnya “tazawwaja” kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
sebagai perkawinan. Kata nikah
sering juga dikatakan sebab telah masuk dalam bahasa Indonesia.[10]
Adapun menurut syara’, nikah adalah akad sera terima antara laki
laki dan perempuan degan tujuan untuk
saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk
membentuk bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtra. Para ahli fikhi berkata, zawwaj
atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan
di dalamnya mengandung kata; nikah atau tajwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan
yang dditulis oleh zakiyyah Darajat
dan kawan kawan memberikan devinisi
perkawinan sebagai berikut,
“akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadz nikah
atau tazwij atau yang semakna
keduanya”. Menurut hukum islam perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah allah dan melaksanakan
yang berupa ibadah.[11] Menurut
Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki laki dan seorang perempuan untuk waktu yang sangat
lama.[12]
Akad nikah yang dilakukan akan memberikan status kepemilikan bagi kedua belah pihak (suami istri),
dimana status kepemilikan akibad akad tersebut bagi si lelaki (suami) berhak
memperoleh kenikmatan biologis dan segala yang terkait dengan itu secara sendirian tampa dicampuri atau diikut oleh lainnya yang dalm fiqhi disebut “milku al-intifa” hak memiliki penggunaan atau pemakaian terhadap suatu
benda (istri) yang digunakan untuk dirinya sendiri.[13]
Sedangkan dalam undang undang nomor 1 tahun 1947 pasal 1 tentamg perkawinan disebutkan bahwa; “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tajwij dan merupakan ucapan seremonial sakral. Kompilasi hukum islam, perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan melalui akad yang sangat kuat atau “midsakaqan ghallidhan” yang merupakan ibadah untuk mentaati dan melaksanakannya perintah Allah SWT.[14]
1. Dasar Hukum Perkawinan
Hukum melakukan perkawinan menurut Ibnu Rusyid,
menjelaskan bahwa segolongan fuqaha,
yakni jumhur ulama berpendapat nikah itu adalah hukumnya sunnah. Golongan Dhahariyah berpendapat nikah itu hukumnya wajib. Ulama Malikiyyah Mutahhirin berpendapat bahwa
nikah itu wajib untuk sebagian orang. Sunnah untuk
sebagian lainnya dan makruh untuk segolongan
orang yang lain.[15]
Selain itu menurut Al-jaziry bahwa sesuai
dengan keadaan seseorang yang melakukan
perkawinan, hukum nikah berlaku untuk hukum hukum syara’ yang lima, ada kalanya wajib, haram, makruh,
sunnah dan mubah.[16]
Ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa
hukum asal nikah adalah mubah, disamping ada
yang sunnah, wajib, haram,
dan makruh.[17]
Terlepas dari pendapat para imam mazhab,
berdasarkan nash-nash baik Al-Qur’an maupun sunnah islam sangat menganjurkan kaum muslim yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun kalau dilihat
dari kondisi orang yang melaksanakan serta tujuan melaksanakannya maka melakukan perkawinan itu dapat dikenakan hukum
wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.
a) Melakukan perkawinan yang hukumnya
wajib
Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah
takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuataan haram. Kewajiban ini tidak akan tidak dapat
terlaksana kecuali dengan
nikah.
b) Melakukan perkawinan yang hukumnya
sunnah
Nikah
disunnahkan bagi orang orang yang sudah mampu tetapi ia masi sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan
haram, dalam hal seperti
ini maka nikah lebih baik daripada membujang karena membujang tidak diajarkan
oleh islam.
c) Melakukan perkawinan yang hukumnya
haram
Bagi
orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung
jawab untuk melaksanakan kewajiban kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila
melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya.
d) Melakukan perkawinan yang hukumnya
makruh
Bagi orang yang mempunyai
kemampuan untuk melakukan
perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan
untuk menahan diri sehingga
tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin.
e) Melakukan perkawinan yang hukumnya mubah
Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan melantarkan istri.[18]
2. Tujuan Dalam Perkawinan
Perkawinan adalah merupakan tujuan syariat yang
dibawa rasulullah saw, yaitu penataan
hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Dengan pengamatan sepintas lalu pada batang tubuh
ajaran fiqhi, dapat dilihat dari empat garis
penataan itu yakni ; a) Rub’ al-ibadat, yang menata hubungan
manusia selaku makhluk dan khaliknya, b) Rub’ al-muamalat, yang menata hubungan manusia dengan lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari hari, c) Rub’ al-munakahad, yaitu yang menata
hubungan manusia dengan lingkungan keluarga
dan d) Rub’ al-jinayat, yang menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan
yang menjamin ketentramannya. Zakiyyah dkk mengemukakan lima tujuan dalam perkawinan yaitu;[19]
1) Mendapatkan dan melangsungkan perkawinan Bahwa naluri manusia mempunyai kecenderungan untuk mempunyai
keturunan yang sah, keabsahan anak keturunan
yang diakui oleh dirinya sendiri,
masyarakat, Negara dan kebenaran keyakinan
agama islam memberikan jalan untuk itu. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa.
Banyak orang yang hidup berumah tangga kandas karena tidak mendapat karunia
anak sebagaimana yang terkandug dalam QS Al-Furqon Surah 25 Ayat 47 berbunyi
: Terjemahnya : Dialah yang menjadikan untukmu
malam (sebagai) pakaian,
dan tidur untuk
istrahat, dan dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.[20]
2) Memenuhi hajat manusia
menyalurkan sahwatnya dan menumpahkan kasi sayangnya
Manusia diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita, sebagaimana firman Allah SWT pada QS Al-Baqarah surah 2 ayat 187 yang menyatakan : Terjemahnya : Dihalalkan bagi kamu pada hari bulan puasa bercampur dengan istri
istri kamu; mereka adalah pakaian
bagimu, dan kamupun
pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa sanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,
karena itu allah mengampuni kamu dan member
maaf kepadamu. maka sekarang campurilah kamu dan ikutlah
apa yang telah ditetapkan untukmu, dan maka
minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam. Yaitu fajar, kemudian sempurnkanlah puasa itu sampai (dating) malam (tetapi) janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jaganlah
kamu mendekatinya. Demikianlah allah menerangkan ayat ayatnya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.[21]
Disamping perkawinan itu untuk pengaturan naluri seksual juga untuk menyalurkan cinta dan kasi sayang di
kalangan pria dan wanita secara harmonis dan
tanggung jawab. Namun, penyaluran cinta dan kasi sayang diluar perkawinan tidak akan menghasilkan keharmonisan dan
tanggung jawab yang layak, karena didasarkan atas kebebasan yang tidak terikat
oleh satu norma.[22]
a) Memenuhi
panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan Orang orang yang tidak melakukan
penyalurannya dengan perkawinan akan mengalami
ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, baik kerusakan diri sendiri ataupun orang lain bahkan
masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu
sedangkan nafsu itu cenderung untuk mengajak kepada perbuatan yang tidak baik. Sebagaimana dinyatakan dalam
Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 53 : Terjemahnya : dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan) karena
sesungguhnya nafsu itu selalu
menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh tuhanku. Sesungguhnya tuhanku maha pengampun lagi
maha penyayang.[23]
b) Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh sungguh untuk
memperoleh harta kekayaan yang halal.
c) Membangun rumah
tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasi sayang perkawinan juga bertujuan untuk
menata keluarga sebagai subjek untuk membiasakan pengalaman pengalaman ajaran agama islam.[24]
3. Prinsip dalam Perkawinan
Perkawinan merupakan suatu jalan terbaik
(Shirat Al-Mustaqim) jalan yang diindahkan
dalam Agama Islam sehingga melaksanakannya adalah ibadah, karena hal tersebut sehingga pernikahan harus
tetap terjaga dari berbagai I’tikad buruk dari pelakunya
maupun orang lain sehingga prinsip-prinsip dasar perlu untuk
dirumuskan sebagaimana pada poin-poin
berikut:
a) Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga yang bahagia
dan kekal. Untuk itu, suami Istri perlu saling membantu.
b) Dalam Undang-Undang dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bila
dilakukan menurut Hukum
masing-masing Agama dan kepercayaannya itu, dan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Menganut Asas Monogami
terbuka
d) Kedua mempelai harus matang jiwa raganya, mental maupun jasmaninya untuk melangsungkan
sebuah akad yang sacral.
e) Mempersukar terjadinya perceraian
f) Hak dan kedudukan Istri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami
4. Hikmah Dalam Perkawinan
Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena
akan berpengaruh baik bagi
pelakunnya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan adalah :
a) Nikah adalah
jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks, dengan kawin badan
jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang
melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang berharga.
b) Nikah jalan yang terbaik membuat anak anak yang mulia,
memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh islam sangat
diperhatikan sekali.
c) Naluri kebapaan
dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak anak, dan tumbuh pula perasaan perasaan yang ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat sifat yang baik yang
menyempurnakan kemanusiaan seseorang.[25]
d) Menyadari
tanggung jawab beristri dan menaggung anak anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh sungguh dalam
memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan vekatan
bekerja karena dorongan
tanggung jawab dan memikul kewajibannya sehingga ia akan banyak bekerja
dan mencari penghasilan
yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi, juga dapat mendorong usaha mengeksploisasi
kekayaan.
e) Alam yang
dikarunikan allah bagi kepentingan hidup manusia. Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi rumah
tangga, sedangkan yang lain bekerja di
luar, susuai dengan batas batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani
tugas tugasnya.
f) Perkawinan
dapat membuahkan, diantaranya; tali kekeluargaan, memperteguh kelanggenan rasa cinta antara keluarga dan
memperkuat hubungan masyarakat yang
memang oleh islam direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling
menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
[1] W.j.s Poerwadarwinta, Kamus Umum Bahasa Inonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka.
1985) h.435
[2] Tim Prima Tima, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (t.t)
(Jakarta: Cina Media Press) h. 344
[3] Abd rahman
ghazaly, Fiqhi Munakahat (Jakarta: Kencana 2003) h. 7
[4] Wahbad al-zuhalli,alfiqhi al- islami
wa adilatu, jilid vii (Beirut: Dar Alfiqhi 1989), Cet,Ke-3 h. 29
[5] Ahmad warson munawwir, Al-munawwir qamus arab-indonesia (Yogyakarta: Pondok Al-munawwir,
1984) h. 1671-1672
[6] Ahmad warson munawwir, almunawwi qamus
arab Indonesia… h.
887
[7] Ahmad warson
munawwir Qamus Arab-Indonesia…h. 225
[8] Ahmad warson,Qamus arab Indonesia… h. 630
[9] Amir
Nuruddin, azhari akmal tarigan, Hukum
Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: kencana 2004) h.
42
[10] A. zuhdi muhdlor,
Memahami Hukum Perkawinan, Cet
Ke-I (Bandung : Al- Bayan,1994) h. 118
[11] Tihami sohari sahrani,
fiqhi Munaqahat Kajian Fiqhi Nikah lengkap,(Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2009), h. 118
[12]
Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, Cet
Ke-21 (Jakarta: PT Intermasa,1987) h. 23
[13] Ahmad Sudirman
Abbas, Pengantar Pernikahan, Cet
ke-I (Jakarta: PT Prima Heza
Lestari, 2005) h.1
[14] Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam,( Mesir: Dal Al-Irsyd,2003) h. 114
[15] Ibnu rusyid, Bidayatul Al-Mujtahid Wa Nihaya Al-Mustashid, Jilid II (Beirut:
Dar Al- Fiqr ,2004) h. 2
[16]
Abdurrahman al-jaziry,Kitab al-fiqh ala al-madzahid al arba’a, Jilid VII (Mesir Dal Al-Irsyd,2005) h. 4
[17]
Abdurrahman al-jaziry, Kitab al-fiqh
‘ala al-mudsahid, h.6
[18] Abd rahman Ghasali,
Fiqhi Munaqakat, (Jakarta: Kencana
2003) h.16
[19] Tihami, Fiqhi Munakahat Kajian Fiqhi Nikah Lengkap…h.15
[20] Kementerian
agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h.290
[21] Kementerian
agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h.21
[22] Tihami, fiqhi munakahat kajian fiqhi nikah lengkap…h.15
[23] Kementerian
agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h, 243.
[24] Tihami, Fiqhi Munakahat Kajian
Fiqhi Lengkap… h.15
[25] Tihami, Fiqhi Munaqahat Kajian
Fiqhi Lengkap…h. 19-20

