Minggu, Maret 07, 2021

Munakahat


PERKAWINAN DAN RUANG LINGKUPNYA

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan (1) perjodohan laki laki dengan perempuan menjadi suami istri : nikah (2) sudah beristri atau berbini (3) dalam bahasa pergaulan artinya bersetubuh.[1] Selain itu dalam kamus lengkap bahasa Indonesia, kawin diartikan dengan “menjalin menjalin kehidupan baru dengan bersuami atau istri, menikah, melakukan hubungan seksual, bersetubuh.[2] Perkawinan disebut juga”pernikahan”, berasal dari kata nikah yang artinya pengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wath’i).[3] kata “nikah” sering digunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah.[4]

Al-qur’an dan hadist, perkawinan disebut dengan an-nikh dan az-ziwaj atau Az-zawaj dan Az-zijah. Secara harfiah An-nikh berarti al-wat’u,adh dhammu, dan al-jam’u. al-wath’u berasal dari kata wath’I a-yatha’u wath’an artinya berjalan diatas, melalui,meminjak, memasuki, menaiki, menggauli dan bersetubuh atau bersenggama.[5] Adh-dhammu diambil dari akar kata dhamma-yadhummu dhamman, secara harfiah berarti mengumpulkan, memegang, menggenggam, menyatukan, menggabungkan, menyadarkan, merangkul, memeluk, dan menjumlahkan. Juga bersikap lunak dan ramah.[6] Sedangkan al-jam’u berasal dari kata jama’a-yajma’u-jam’an, berarti mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menggabungkan, menjumlahkan, dan menyusun.[7] Itulah sebabnya mengapa bersetubuh dan berenggama dalam istilah fiqhi disebut al-jima’ mengingat persetubuhan secara langsung mengisyaratkan semua aktifitas yang terkadang dalam makna makna harfiah dari kata al-jam’u.

Sebutan lain buat perkawinan (pernikahan) ialah az-zawaj atau az-ziwaj dan az-zijah. Terambil dari akar kata zaja-yazuju-zaujan yang secara harfiah menghasut, menaburkan benih perselisihan dan mengadu domba.[8] Namun yang dimaksud dengan az-zawaj atau az-ziwaj disini ialah at-tazwij yang terambil dari kata zawwaja-yatazwiju-zawwijun dalam bentuk timbangan fa’ala yufa’ilu taf’ilan  yang secara harfiah berarti mengawinkan, mencampuri, menemani, mempergauli, menyertai, dan memperistri.

a.    Perkawinan Menurut Undang Undang Nomor I Tahun 1974

Di dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1 ayat 2 tentang perkawinan, di definisikan sebagai berikut :

“ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagia suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.

Pencantuman "berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah karena Negara Indonesia berdasakan pancasila sila pertama. Sampai disini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur  lahiriah/jasmani tetapi juga mempunyai unsur batin/rohani.[9]

b.    Perkawinan Dalam Hukum Islam

Nikah menurut bahasa al-jam’u dan ad-dhammu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri difinisi yang hampir sama dengan diatas juga dikemukakan oleh Rahman hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab ”nikun” yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja (fi’il madhi) “nakaha” sinonimnya “tazawwaja” kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Kata nikah sering juga dikatakan sebab telah masuk dalam bahasa Indonesia.[10]

Adapun menurut syara’, nikah adalah akad sera terima antara laki laki dan perempuan degan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtra. Para ahli fikhi berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan di dalamnya mengandung kata; nikah atau tajwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang dditulis oleh zakiyyah Darajat dan kawan kawan memberikan devinisi perkawinan sebagai berikut, “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadz nikah atau tazwij atau yang semakna keduanya”. Menurut hukum islam perkawinan yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah allah dan melaksanakan yang berupa ibadah.[11] Menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki laki dan seorang perempuan untuk waktu yang sangat lama.[12]

Akad nikah yang dilakukan akan memberikan status kepemilikan bagi kedua belah pihak (suami istri), dimana status kepemilikan akibad akad tersebut bagi si lelaki (suami) berhak memperoleh kenikmatan biologis dan segala yang terkait dengan itu secara sendirian tampa dicampuri atau diikut oleh lainnya yang dalm fiqhi disebut milku al-intifa hak memiliki penggunaan atau pemakaian terhadap suatu benda (istri) yang digunakan untuk dirinya sendiri.[13]

Sedangkan dalam undang undang nomor 1 tahun 1947 pasal 1 tentamg perkawinan disebutkan bahwa; “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tajwij dan merupakan ucapan  seremonial sakral. Kompilasi hukum islam, perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan melalui akad yang sangat kuat atau midsakaqan ghallidhan  yang merupakan ibadah untuk mentaati dan melaksanakannya perintah Allah SWT.[14]

1.    Dasar Hukum Perkawinan

Hukum melakukan perkawinan menurut Ibnu Rusyid, menjelaskan bahwa segolongan fuqaha, yakni jumhur ulama berpendapat nikah itu adalah hukumnya sunnah. Golongan Dhahariyah berpendapat nikah itu hukumnya wajib. Ulama Malikiyyah Mutahhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang. Sunnah untuk sebagian lainnya dan makruh untuk segolongan orang yang lain.[15]

Selain itu menurut Al-jaziry bahwa sesuai dengan keadaan seseorang yang melakukan perkawinan, hukum nikah berlaku untuk hukum hukum syara’ yang lima, ada kalanya wajib, haram, makruh, sunnah dan mubah.[16] Ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah, disamping ada yang sunnah, wajib, haram, dan makruh.[17]

Terlepas dari pendapat para imam mazhab, berdasarkan nash-nash baik Al-Qur’an maupun sunnah islam sangat menganjurkan kaum muslim yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun kalau dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan serta tujuan melaksanakannya maka melakukan perkawinan itu dapat dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.

a) Melakukan perkawinan yang hukumnya wajib

Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuataan haram. Kewajiban ini tidak akan tidak dapat terlaksana kecuali dengan nikah.

b) Melakukan perkawinan yang hukumnya sunnah

Nikah disunnahkan bagi orang orang yang sudah mampu tetapi ia masi sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram, dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik daripada membujang karena membujang tidak diajarkan oleh islam.

c)  Melakukan perkawinan yang hukumnya haram

Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya.

d)  Melakukan perkawinan yang hukumnya makruh

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin.

e) Melakukan perkawinan yang hukumnya mubah

    Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan melantarkan istri.[18]

2.    Tujuan Dalam Perkawinan

Perkawinan adalah merupakan tujuan syariat yang dibawa rasulullah saw, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrowi. Dengan pengamatan sepintas lalu pada batang tubuh ajaran fiqhi, dapat dilihat dari empat garis penataan itu yakni ; a) Rub’ al-ibadat, yang menata hubungan manusia selaku makhluk dan khaliknya, b) Rub’ al-muamalat, yang menata hubungan manusia dengan lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari hari, c) Rub’ al-munakahad, yaitu yang menata hubungan manusia dengan lingkungan keluarga dan d) Rub’ al-jinayat, yang menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentramannya. Zakiyyah dkk mengemukakan lima tujuan dalam perkawinan yaitu;[19]

1) Mendapatkan dan melangsungkan perkawinan Bahwa naluri manusia mempunyai kecenderungan untuk mempunyai keturunan yang sah, keabsahan anak keturunan yang diakui oleh dirinya sendiri, masyarakat, Negara dan kebenaran keyakinan agama islam memberikan jalan untuk itu. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa. Banyak orang yang hidup berumah tangga kandas karena tidak mendapat karunia anak sebagaimana yang terkandug dalam QS Al-Furqon Surah 25 Ayat 47 berbunyi : Terjemahnya : Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istrahat, dan dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.[20]

2) Memenuhi hajat manusia menyalurkan sahwatnya dan menumpahkan kasi sayangnya Manusia diciptakan oleh Allah SWT mempunyai keinginan untuk berhubungan antara pria dan wanita, sebagaimana firman Allah SWT pada QS Al-Baqarah surah 2 ayat 187 yang menyatakan : Terjemahnya : Dihalalkan bagi kamu pada hari bulan puasa bercampur dengan istri istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu allah mengampuni kamu dan member maaf kepadamu. maka sekarang campurilah kamu dan ikutlah apa yang telah ditetapkan untukmu, dan maka minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. Yaitu fajar, kemudian sempurnkanlah puasa itu sampai (dating) malam (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jaganlah kamu mendekatinya. Demikianlah allah menerangkan ayat ayatnya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.[21]

Disamping perkawinan itu untuk pengaturan naluri seksual juga untuk menyalurkan cinta dan kasi sayang di kalangan pria dan wanita secara harmonis dan tanggung jawab. Namun, penyaluran cinta dan kasi sayang diluar perkawinan tidak akan menghasilkan keharmonisan dan tanggung jawab yang layak, karena didasarkan atas kebebasan yang tidak terikat oleh satu norma.[22]

a)    Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan Orang orang yang tidak melakukan penyalurannya dengan perkawinan akan mengalami ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, baik kerusakan diri sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu sedangkan nafsu itu cenderung untuk mengajak kepada perbuatan yang tidak baik. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 53 : Terjemahnya : dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh tuhanku. Sesungguhnya tuhanku maha pengampun lagi maha penyayang.[23]

b)     Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.

c)     Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasi sayang perkawinan juga bertujuan untuk menata keluarga sebagai subjek untuk membiasakan pengalaman pengalaman ajaran agama islam.[24]

3.    Prinsip dalam Perkawinan

Perkawinan merupakan suatu jalan terbaik (Shirat Al-Mustaqim) jalan yang diindahkan dalam Agama Islam sehingga melaksanakannya adalah ibadah, karena hal tersebut sehingga pernikahan harus tetap terjaga dari berbagai I’tikad buruk dari pelakunya maupun orang lain sehingga prinsip-prinsip dasar perlu untuk dirumuskan sebagaimana pada poin-poin berikut:

a)  Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami Istri perlu saling membantu.

b) Dalam Undang-Undang dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bila dilakukan menurut Hukum masing-masing Agama dan kepercayaannya itu, dan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)   Menganut Asas Monogami terbuka

d) Kedua mempelai harus matang jiwa raganya, mental maupun jasmaninya untuk melangsungkan sebuah akad yang sacral.

e)   Mempersukar terjadinya perceraian

f)   Hak dan kedudukan Istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami

4.    Hikmah Dalam Perkawinan

Islam mengajarkan dan menganjurkan nikah karena akan berpengaruh baik bagi pelakunnya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia. Adapun hikmah pernikahan adalah :

a) Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks, dengan kawin badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang berharga.

b)  Nikah jalan yang terbaik membuat anak anak yang mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh islam sangat diperhatikan sekali.

c)  Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak anak, dan tumbuh pula perasaan perasaan yang ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat sifat yang baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.[25]

d)  Menyadari tanggung jawab beristri dan menaggung anak anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan vekatan bekerja karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi, juga dapat mendorong usaha mengeksploisasi kekayaan.

e)  Alam yang dikarunikan allah bagi kepentingan hidup manusia. Pembagian tugas dimana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, susuai dengan batas batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas tugasnya.

f) Perkawinan dapat membuahkan, diantaranya; tali kekeluargaan, memperteguh kelanggenan rasa cinta antara keluarga dan memperkuat hubungan masyarakat yang memang oleh islam direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.




[1] W.j.s Poerwadarwinta, Kamus Umum Bahasa Inonesia, (Jakarta: Balai Pustaka. 1985) h.435

[2] Tim Prima Tima, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (t.t) (Jakarta: Cina Media Press) h. 344

[3] Abd rahman ghazaly, Fiqhi Munakahat (Jakarta: Kencana 2003) h. 7

[4] Wahbad al-zuhalli,alfiqhi al- islami wa adilatu, jilid vii (Beirut: Dar Alfiqhi 1989), Cet,Ke-3 h. 29

[5] Ahmad warson munawwir, Al-munawwir qamus arab-indonesia (Yogyakarta: Pondok Al-munawwir, 1984) h. 1671-1672

[6] Ahmad warson munawwir, almunawwi qamus arab Indonesia… h. 887

[7] Ahmad warson munawwir Qamus Arab-Indonesia…h. 225

[8] Ahmad warson,Qamus arab Indonesia h. 630

[9] Amir Nuruddin, azhari akmal tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: kencana 2004) h. 42

[10] A. zuhdi muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, Cet Ke-I (Bandung : Al- Bayan,1994) h. 118

[11] Tihami sohari sahrani, fiqhi Munaqahat Kajian Fiqhi Nikah lengkap,(Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009), h. 118

[12] Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, Cet Ke-21 (Jakarta: PT Intermasa,1987) h. 23

[13] Ahmad Sudirman Abbas, Pengantar Pernikahan, Cet ke-I (Jakarta: PT Prima Heza Lestari, 2005) h.1

[14] Abdurrahman, Komplikasi Hukum Islam,( Mesir: Dal Al-Irsyd,2003) h. 114

[15] Ibnu rusyid, Bidayatul Al-Mujtahid Wa Nihaya Al-Mustashid, Jilid II (Beirut: Dar Al- Fiqr ,2004) h. 2

[16] Abdurrahman al-jaziry,Kitab al-fiqh ala al-madzahid al arba’a, Jilid VII (Mesir Dal Al-Irsyd,2005) h. 4

[17] Abdurrahman al-jaziry, Kitab al-fiqh ‘ala al-mudsahid, h.6

[18] Abd rahman Ghasali, Fiqhi Munaqakat, (Jakarta: Kencana 2003) h.16

[19] Tihami, Fiqhi Munakahat Kajian Fiqhi Nikah Lengkap…h.15

[20] Kementerian agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h.290

[21] Kementerian agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h.21

[22] Tihami, fiqhi munakahat kajian fiqhi nikah lengkap…h.15

[23] Kementerian agama RI, Al-Quran dan terjemahan…h, 243.

[24] Tihami, Fiqhi Munakahat Kajian Fiqhi Lengkap… h.15

[25] Tihami, Fiqhi Munaqahat Kajian Fiqhi Lengkap…h. 19-20

 


0 Comments: