Akad Muamalah Maaliyah
Macam - macam akad dalam fiqih muamalah maaliyah
Akad secara umum,
pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi
biasa, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan
keingginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetepkan
dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Jadi akad dapat disimpulan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah
pihak berdasarkan persetujuan masing masing[1]
Aspek legalitas pelaku muamalah(transaksi) dalam berakad harus memenuhi ketentuan akad itu sendiri yang memenuhi rukun dan syarat akad yaitu: Rukun yaitu: adanya penjual,pembeli,barang harga dan ijab Kabul. Sedangkan Syarat yaitu: barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang diteransaksi harus sepenuhnya dalan kepemilikan.[2]
Landasan dalam berakad adalah keridaan.[3] Sebagaimanan di sebutkan dalam al qur’an surat an nisa ayat 29 Artinnya : hay orang orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sessamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangalah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu. Konsekuensi hukum dari suatu akad adalah : pertama Terjadi perpindahan hak dan kewajiban dari para pihak ( timbal balik ), sedangkan yang kedua Terjadi perpndahan kepemilikan dari satu pihak kepada pihak lain sehingga berubahnya status hukum[4]
Akad dibagi menjadi beberapa jenis, yang setiap jenisna sangat bergantung pada sudut pandagnya. Jenis akad tersebaut adalah :
- Berdasarkan pemenuhan syarat dan rukun seperti sah atau tidak sahnya suatu akad.
Berdasarkan apakah syara’ telah memberi nama atau belum, seperti contoh akad yang telah dinamai syara’ seperti jual-beli, hibah,gadai dan lain lain. Sedangkan akad yang belum dinamai syara’ tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan barang diserahkan atau tidak, (dibaca : zatnya) baik berupa benda yang berwujud ( al ‘ain) maupun tidak berwujud ( ghair al-‘ain).[5]
a) Akad akad Transaksi syariyah
Islam telah merumuskan
suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lain, yang
selama ini kita kenal hal ini karena ekonomi islam memiliki akar dari syariah
yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap musim dalam melaksanakan
aktifitasnnya. Dari dasar tersebut, maka sistem
ekonomi syariah dalam membangun jaringan trnsaksi yang disebut akad akad
syariah memiliki suatu standar istilah yang bersumber dari al quean dan hadis.[6]
Dalam transaksi lembaga keuangan syariah, khususnya
perbangkan syariah ada dua jenis yang dikenal yaitu :
- Tabungan/penghimpun dana (Funding),
seperti Wadiah dan Mudharobah,
Ø Wadi’ah artinya Titipan, dalam terminologi,
artinya menitipkan barang kepada orang lain tanpa ada upah. Jika Bank meminta
imbalan (ujrah) atau mensyaratkan upah, maka akad berubah menjadi ijaroh.
Pada bank Syariah seperti Giro berdasarkan prinsif wadi’ah
Ø Mudharobah adalah
Kerja sama antara dua pihak di mana yang satu sebagai penyandang
dana (shohib al-maal) dan yang kedua sebagai pengusaha (mudhorib) sementara
keuntungan dibagi bersama sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian finansial
ditanggung pihak penyandang dana.[7] Dalam bank
syariah seperti Tabungan maunpun Deposito berdasarkan prinsip mudharobah
Ø Salam adalah pembelian barang yang
diserahkan di kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.[8]
Ø Istishna,
adalah
merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam yang merupakan akad
penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam akad ini pembuat barang
menerima pesanan dari pembeli, pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain
untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan
menjualnya kepada pembeli akhir.[9]
- Berbasis bagi hasil (syirkah)seperti
mudharobah, dan musyarokah
Ø Mudharobah, adalah akad antara pihak pemilik
modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh
pendapatan atau keuntungan.[10]
Ø Musyarokah, adalah perjanjian (akad) antara dua pihak atau
lebih dalam suatu usaha tertentu, yaitu masing-masing pihak akan memberikan
kontribusi berdasarkan kesepakatan, misalnya : kalau adaa keuntungan atau
kerugian masing-masing pihak mendapat margin dan menangung risiko bersama.[11]
- Berbasis Sewa Menyewa, seperti Ijarah
dan Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik
Ø Ijarah adalah, pembiayaan berupa talangan
dana yang dibutuhkan nasabah untuk memiliki suatu barang/jasa dengan kewajiban
menyewa barang tersebut sampai jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan
akad. Atau kata istilah lain akad untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran.[12] Aplikasinya dalam perbankan berupa leasing.
Ø Ijarah Muntahiiyah Bit-Tamlik, adalah akad sewa menyewa barang
antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat ditentukan
kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa, ringkasnya adalah Sewa
yang berakhir dengan kepemilikan.[13]
- Berbasis Upah/Jasa Pelayanan,
seperti Kafalah, Wakalah, Hiwalah, Rahn dan
Ø Kafalah adalah yaitu jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Dalam produk perbankan
kafalah dipakai untuk LC, Bank guarantee dll.
Ø Wakalah
yaitu
pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan. Dalam perbankan wakalah biasanya dengan upah (ujroh) dan dipakai
dalam fee based income seperti pembayaran rekening listrik, telpon dll
Ø Hiwalah
yaitu
akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang
wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam industri perbankan hawalah dengan
upah (fee, ujroh) dipergunakan untuk pengalihan utang dan bisa juga untuk LC.[14]
Ø Rahn (gadai) yaitu adalah menyimpan sementara
harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh si
piutang, perbedaan gadai syariah dengan kpnvensional adalah hal pengenaan
bunga. Gadai
Syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhun hasan (pinjaman
kebajikan), mudharobah ( bagi hasil) dan muqayyadah ( jual beli).[15]
Ø Jualah, yaitu jasa pelayanan
pesanan/permintaan tertentu dari nasabah, misalnya untuk pemesanan tiket
pesawat atau barang dengan menggunakan kartu debit/cek/transfer. Atas jasa
pelayanan ini bank memperoleh fee.[16]
[1] Muhammad Firdaus, ed., Cara
Mudah Memahami Akad-Akad Syariah, (Jakarta, Renaisan, 2005), h. 13
[2] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan
Ekonomi Islam, (Jakarta, Kencana, 2006) h. 294.
[3] Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, (Bandung, Pustaka
Setia, 2006) h. 63
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (
Jakarta, Gema Insani,2001) h. 18
[5] Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, ibid. h. 67
[6] Muhammad Firdaus, ed., Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah,
ibid h. 25.
[7] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari
Teori ke Praktek, ibid h. 95
[8] Muhammad Firdaus, ed.,, ibid hal. 28
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, ibid hal. 113
[10] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, (
Jakarta, Kencana,2006).h. 105
[11] Zainuddin Ali, Hukum Asuransi Syariah, (Jakarta,
Sinar Grafika,2008) hal 41.
[12] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan
Asuransi Islam Di Indonesia, ibid. h.114
[13] Ibid. h 116
[14] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan
Perasuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2006) hal
92.
[15] Mustafa Edwin Nasution, et al.,eds., Pengenalan Ekonomi Islam, ibid.
h.314
[16] Wirdyaningsih, et al.,eds., Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, ibid.
h. 137.


0 Comments:
Posting Komentar