Kontrak Berbasis Keagenan (Wakalah)
Definisi Wakalah
Wakalah adalah suatu akad di mana seseorang (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan atas nama dirinya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syariah. Wakalah sering digunakan dalam berbagai transaksi ekonomi seperti perbankan syariah, asuransi syariah, hingga pengelolaan zakat.
Dasar Hukum:
1. Al-Qur’an:
_“Maka suruhlah
salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu
ini...”_
(QS. Al-Kahfi: 19)
Ayat ini menunjukkan pemberian kuasa untuk
melakukan tugas tertentu.
2. Hadis
Rasulullah:
_"Wahai Urwah, belilah seekor kambing
untuk kami."_
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan adanya pemberian tugas atau perwakilan oleh Rasulullah.
Referensi:
- Al-Qur'an dan terjemahan Departemen Agama RI.
- Kitab Hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Jenis-Jenis Wakalah
1. Wakalah Mutlaqah (Umum): Kuasa yang diberikan tanpa
batasan tertentu, misalnya mengelola usaha secara penuh.
2. Wakalah Muqayyadah (Khusus): Kuasa yang diberikan dengan
batasan tertentu, misalnya menjual suatu barang dengan harga minimal yang
ditentukan.
3. Wakalah Bi Al-Ujrah: Kuasa yang diberikan dengan imbalan
tertentu.
4. Wakalah Ghairu Al-Ujrah: Kuasa yang diberikan secara sukarela tanpa imbalan.
Referensi:
- Antonio,
Muhammad Syafi’i. "Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik." Jakarta:
Gema Insani Press, 2001.
- Al-Zuhaili,
Wahbah. "Fiqh Islam wa Adillatuhu." Terj. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Status Hukum Wakalah
Wakalah adalah
akad yang dianjurkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun, yaitu:
1. Syarat:
- Pihak yang berakad harus memiliki
kompetensi hukum (_ahliyyah_).
- Objek wakalah harus jelas dan dibolehkan
syariah.
2. Rukun:
- Ada pemberi kuasa (muwakkil).
- Ada penerima kuasa (wakil).
- Ada objek yang diwakilkan.
- Ada akad atau pernyataan penerimaan kuasa.
Referensi:
- Karim, Adiwarman A. *Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro.* Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Multiple Agents dalam Wakalah
Wakalah dapat
melibatkan lebih dari satu agen (multiple agents) dengan syarat:
1. Kewenangan harus jelas: Pembagian tugas di antara agen
harus diatur secara detail.
2. Kesesuaian akad: Setiap agen bertindak sesuai dengan
instruksi pemberi kuasa.
3. Tanggung jawab bersama: Apabila ada kegagalan, tanggung jawab bisa bersifat kolektif atau individual tergantung pada kesepakatan awal.
Referensi:
- Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bab
"Wakalah".
Berakhirnya Kontrak Wakalah
Kontrak wakalah dapat berakhir karena:
1. Pelaksanaan
tugas: Wakil telah melaksanakan tugas yang diberikan.
2. Kematian:
Salah satu pihak meninggal dunia (kecuali bila wakalah diikat dengan syarat
pewarisan tugas).
3. Pengakhiran
oleh salah satu pihak: Salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri akad dengan
atau tanpa alasan tertentu.
4. Objek akad tidak ada lagi: Misalnya, barang yang hendak
dijual hancur.
5. Force majeure: Kondisi luar biasa yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
Referensi:
- As-Sa’di, Abd al-Rahman. "Taisir al-Karim ar-Rahman
fi Tafsir Kalam al-Mannan"
Contoh Kasus dan Solusi
v
Kasus:
Seorang pemilik properti (A)
menunjuk seorang agen (B) untuk menjual propertinya dengan harga minimal Rp500
juta. Agen tersebut menjual properti tersebut seharga Rp450 juta tanpa
persetujuan pemilik.
v
Permasalahan:
1. Agen bertindak di luar
kewenangan yang diberikan.
2. Harga jual lebih rendah dari
yang disepakati, sehingga merugikan pemilik.
v Solusi:
1. Tinjau akad awal: Periksa
kesepakatan awal untuk memastikan apakah agen memiliki kewenangan diskresi
harga.
2. Mediasi: Lakukan musyawarah
antara pemilik dan agen untuk menyelesaikan perselisihan.
3. Restitusi: Jika kerugian
terjadi karena kelalaian agen, agen harus mengganti selisih harga jual.
4. Pengakhiran kontrak: Pemilik
dapat mengakhiri kontrak wakalah dan menunjuk agen baru, jika diperlukan.
Referensi:
- Al-Zuhaili, Wahbah. "Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu".
- Buku Hukum Ekonomi Syariah oleh A. Saefudin dan A. Anwar.


0 Comments:
Posting Komentar