Harta dan Konsep Fiqih Maaliyah dalam Fiqih Muamalah
Harta dan Konsep Fiqih Maaliyah dalam Fiqih Muamalah
1. Pengertian dan Kedudukan Harta dalam Islam
Dalam perspektif ekonomi Islam, harta (al-māl) merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara syar’i oleh manusia. Para ulama fikih mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan secara legal menurut ketentuan syariat. Harta dalam Islam tidak sekadar dipahami sebagai objek ekonomi, tetapi juga sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, konsep kepemilikan dalam Islam bersifat relatif, karena hak kepemilikan hakiki tetap berada pada Allah SWT, sementara manusia hanya berperan sebagai khalifah yang mengelola sumber daya tersebut (Chapra, 2000).
Kedudukan harta dalam Islam memiliki dimensi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Harta berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, serta menjadi instrumen distribusi kesejahteraan melalui mekanisme zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Namun demikian, Islam juga menegaskan bahwa pengelolaan harta harus dilakukan secara adil dan tidak boleh mengandung unsur kezaliman seperti riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi atau perjudian) (Antonio, 2001).
Dalam konteks maqāṣid al-syarī‘ah, perlindungan terhadap harta termasuk salah satu tujuan utama syariat (ḥifẓ al-māl). Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, pemahaman terhadap konsep harta menjadi landasan fundamental dalam mempelajari fikih muamalah, khususnya dalam bidang transaksi keuangan syariah.
2. Konsep Dasar Fikih: Sumber Hukum dalam Islam
Fikih muamalah maliyah didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yang menjadi pedoman dalam menentukan keabsahan suatu transaksi ekonomi. Sumber hukum utama dalam Islam terdiri dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama yang memuat prinsip-prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi, seperti larangan riba, perintah menunaikan akad, dan kewajiban menjaga keadilan dalam transaksi. Beberapa ayat yang sering dijadikan rujukan dalam fikih muamalah antara lain QS. Al-Baqarah ayat 275 tentang larangan riba dan QS. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan umat Islam untuk memenuhi akad yang telah disepakati.
Sunnah atau hadis Nabi Muhammad SAW berfungsi sebagai penjelas dan penguat ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam berbagai hadis, Nabi memberikan panduan mengenai praktik jual beli yang jujur, larangan penipuan dalam transaksi, serta pentingnya kejelasan dalam akad.
Selain itu terdapat ijma’, yaitu kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma’ sering digunakan untuk menetapkan hukum terhadap praktik ekonomi yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Sumber hukum berikutnya adalah qiyas, yaitu metode analogi hukum dengan membandingkan suatu kasus baru dengan kasus yang telah memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam Al-Qur’an atau Sunnah. Qiyas memungkinkan hukum Islam tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi modern, termasuk dalam sistem keuangan syariah kontemporer.
3. Macam-Macam Akad dalam Muamalah Maliyah
Dalam fikih muamalah, akad merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum terhadap objek transaksi. Akad menjadi elemen fundamental dalam aktivitas ekonomi syariah karena menentukan keabsahan dan kehalalan suatu transaksi.
Secara umum, akad dalam muamalah maliyah dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk utama. Pertama adalah akad pertukaran (akad tabādul) seperti bai’ (jual beli), yaitu pertukaran barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam akad ini, syariat menuntut adanya kejelasan objek, harga, serta kerelaan kedua pihak.
Kedua adalah akad kerja sama (syirkah) seperti mudharabah dan musyarakah. Dalam akad mudharabah, satu pihak menyediakan modal sementara pihak lain menjalankan usaha, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati. Sedangkan dalam musyarakah, kedua pihak sama-sama berkontribusi dalam modal dan pengelolaan usaha.
Ketiga adalah akad pemanfaatan jasa (ijarah), yaitu akad sewa-menyewa atau pemberian jasa dengan imbalan tertentu. Akad ini banyak digunakan dalam praktik ekonomi modern seperti leasing syariah.
Keempat adalah akad penjaminan dan kepercayaan, seperti rahn (gadai), kafalah (penjaminan), dan wakalah (perwakilan). Akad-akad tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan kelancaran transaksi ekonomi.
Keberadaan berbagai jenis akad ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam memiliki fleksibilitas dalam mengatur aktivitas ekonomi selama tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip syariah.
4. Kaidah Dasar Fikih dalam Transaksi Maliyah
Dalam praktik ekonomi syariah, terdapat sejumlah kaidah fikih (qawā‘id fiqhiyyah) yang menjadi prinsip dasar dalam menentukan hukum suatu transaksi keuangan. Kaidah-kaidah ini berfungsi sebagai pedoman umum bagi para ulama maupun praktisi ekonomi syariah dalam menghadapi berbagai persoalan muamalah kontemporer.
Salah satu kaidah yang paling fundamental adalah:
Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang luas bagi inovasi ekonomi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kaidah penting lainnya adalah:
Kaidah ini menegaskan bahwa transaksi ekonomi tidak boleh merugikan salah satu pihak atau masyarakat secara umum.
Selain itu terdapat kaidah:
Kaidah ini menjadi dasar dalam sistem bagi hasil dalam ekonomi syariah dan sekaligus membedakannya dari sistem bunga dalam ekonomi konvensional.
Dengan memahami kaidah-kaidah tersebut, mahasiswa ekonomi syariah dapat menganalisis berbagai praktik ekonomi modern secara lebih kritis dan sesuai dengan prinsip syariah.
Studi Kasus
Kasus 1
Sebuah koperasi syariah menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tetap sebesar 10% setiap bulan, tanpa mempertimbangkan kondisi usaha yang dijalankan.
Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:
Apakah praktik tersebut sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah?
Apakah terdapat potensi unsur riba atau gharar dalam praktik tersebut?
Kasus 2
Seorang petani membutuhkan modal untuk mengelola lahan pertanian. Ia kemudian bekerja sama dengan seorang investor yang memberikan modal dengan kesepakatan keuntungan dibagi 60% untuk petani dan 40% untuk investor setelah panen.
Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:
Akad apakah yang paling tepat untuk kerja sama tersebut?
Apakah akad tersebut sesuai dengan prinsip kaidah al-ghunm bil ghurm?
Pertanyaan Refleksi untuk Mahasiswa ESy
Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
Bagaimana kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?
Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Karim, A. A. (2010). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Zuhaili, W. (2003). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

12 Comments:
Kelompok : 5
Anggota :
1. Ririn tri Septiana : 791250067
2. Tati permata sari : 791250080
Prodi : Ekonomi syariah
Semester : 2 (genap)
Studi kasus : 2
Pertanyaan No 5
1. Relevansi Fikih Muamalah dalam Menghadapi Perkembangan Ekonomi Digital
Fikih muamalah adalah cabang ilmu fikih yang membahas aturan-aturan Islam yang berkaitan dengan hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, kerja sama usaha, dan transaksi lainnya. Dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, fikih muamalah memiliki peran yang sangat relevan karena menjadi pedoman agar aktivitas ekonomi modern tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Beberapa bentuk relevansi fikih muamalah dalam ekonomi digital antara lain:
1. Menjadi pedoman dalam transaksi digital
Perkembangan teknologi melahirkan berbagai bentuk transaksi baru seperti e-commerce, marketplace, pembayaran digital, dan fintech. Fikih muamalah membantu menentukan apakah transaksi tersebut halal atau tidak berdasarkan prinsip syariah seperti kejelasan akad, kejujuran, dan tidak adanya riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi).
2. Menjamin keadilan dan transparansi dalam ekonomi digital
Dalam Islam, transaksi harus dilakukan secara adil dan transparan. Fikih muamalah memberikan aturan agar setiap pihak yang terlibat mendapatkan haknya secara seimbang serta tidak ada pihak yang dirugikan.
3. Menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman
Para ulama menggunakan metode ijtihad untuk menyesuaikan hukum Islam dengan fenomena ekonomi baru seperti cryptocurrency, digital banking, crowdfunding syariah, dan investasi online.
4. Mendorong perkembangan ekonomi syariah
Dengan adanya prinsip fikih muamalah, sistem ekonomi digital dapat dikembangkan dalam bentuk yang sesuai syariah, seperti marketplace halal, fintech syariah, dan investasi berbasis akad syariah.
Dengan demikian, fikih muamalah tetap relevan karena mampu memberikan landasan hukum dan etika bagi aktivitas ekonomi modern, termasuk dalam dunia digital.
⸻
2. Analisis Kasus Kerja Sama Petani dan Investor
a. Akad yang Paling Tepat
Kerja sama antara petani dan investor tersebut paling tepat menggunakan akad mudharabah.
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana:
• Pemilik modal memberikan seluruh modal usaha.
• Pengelola menjalankan usaha.
• Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam kasus ini:
• Investor = pemilik modal (shahibul maal)
• Petani = pengelola usaha (mudharib)
• Keuntungan dibagi 60% untuk petani dan 40% untuk investor sesuai kesepakatan.
Akad ini sah dalam Islam selama:
• Ada kesepakatan pembagian keuntungan di awal.
• Tidak ada unsur riba.
• Kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika terjadi kelalaian dari pengelola.
⸻
b. Kesesuaian dengan Kaidah Al-Ghunm bil Ghurm
Kaidah fikih “al-ghunm bil ghurm” berarti:
الغنم بالغرم
Artinya: “Keuntungan sebanding dengan risiko.”
Maksudnya adalah seseorang berhak mendapatkan keuntungan apabila ia juga siap menanggung risiko atau kerugian.
Dalam kasus kerja sama petani dan investor:
• Investor menanggung risiko kehilangan modal jika usaha gagal.
• Petani menanggung risiko tenaga, waktu, dan usaha dalam mengelola lahan.
• Jika usaha berhasil, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (60% : 40%).
Kelompok : 3
Anggota/NIM :
1.Ananda Febriani / (791250001)
2.Nabila Ananda / (791250054)
3.mauladan ta'if / (793250032)
Prodi/semester: Ekonomi Syari'ah/2
Kasus 1
Sebuah koperasi syariah menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tetap sebesar 10% setiap bulan, tanpa mempertimbangkan kondisi usaha yang dijalankan.
Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:
Apakah praktik tersebut sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah?
Apakah terdapat potensi unsur riba atau gharar dalam praktik tersebut?
Jawaban :
Dalam kajian muamalah maliyah, praktik investasi harus sesuai dengan prinsip akad syariah seperti kejelasan akad, keadilan, pembagian risiko, dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir. Mari dianalisis kasus tersebut.
1. Kesesuaian dengan Konsep Akad dalam Muamalah Maliyah
Dalam investasi syariah, akad yang biasa digunakan misalnya:
Akad Mudharabah → pemilik modal memberikan modal kepada pengelola usaha, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (persentase) yang disepakati, bukan nominal tetap.
Akad Musyarakah → kedua pihak sama-sama menanamkan modal dan berbagi keuntungan serta risiko.
Pada kasus koperasi tersebut:
Koperasi menjanjikan keuntungan tetap 10% setiap bulan.
Keuntungan tidak dikaitkan dengan hasil usaha yang sebenarnya.
Hal ini tidak sesuai dengan konsep akad syariah, karena dalam akad syariah:
Keuntungan harus berbentuk nisbah, bukan angka pasti.
Ada pembagian risiko (profit and loss sharing).
Jika usaha rugi, investor juga ikut menanggung sesuai porsi modal (kecuali karena kelalaian pengelola).
Dengan demikian, praktik tersebut tidak mencerminkan akad mudharabah atau musyarakah yang sah secara syariah.
2. Potensi Unsur Riba dan Gharar
a. Potensi Riba
Terdapat indikasi riba karena:
Investor mendapatkan keuntungan yang sudah ditentukan di awal.
Keuntungan tersebut tetap, tanpa melihat hasil usaha.
Karakteristik ini mirip dengan bunga dalam sistem pinjaman, sehingga berpotensi termasuk riba nasi’ah.
b. Potensi Gharar
Ada juga potensi gharar (ketidakjelasan) karena:
Tidak jelas usaha apa yang dijalankan atau bagaimana keuntungan diperoleh.
Risiko usaha tidak transparan kepada investor.
Jika informasi usaha tidak jelas, maka akad mengandung unsur ketidakpastian yang dilarang dalam syariah.
Pertanyaan:
Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
Jawaban:
Perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah terletak pada sumber modal dan pembagian risiko. Dalam mudharabah, modal berasal dari satu pihak (pemilik modal) sedangkan pihak lain bertindak sebagai pengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian pengelola.
Sementara itu, dalam musyarakah, semua pihak yang bekerja sama sama-sama menanamkan modal dan dapat ikut mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal masing-masing.
KELOMPOK:4
MK:FIQIH MUAMALAH 1
NAMA:SALSA BILAH(791250071)
SHAFIRA SALSABILA (791250078)
PRODI:EKONOMI SYARI'AH
SEMESTER:2(GENAP)
STUDI KASUS:1
1. Analisis Kesesuaian dengan Konsep Akad dalam Muamalah Maliyah
Dalam fiqh muamalah, investasi atau kerja sama usaha biasanya menggunakan akad seperti mudharabah atau musyarakah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan prinsip bagi hasil (profit sharing). Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal atau kesepakatan.
Prinsip utama dalam akad muamalah adalah adanya:
• kejelasan akad,
• pembagian risiko,
• serta keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha yang nyata.
Dalam kasus koperasi syariah yang menjanjikan keuntungan tetap 10% setiap bulan tanpa melihat kondisi usaha, praktik tersebut tidak sesuai dengan konsep akad muamalah maliyah, karena dalam akad syariah:
• keuntungan tidak boleh ditentukan dalam jumlah tetap di awal,
• melainkan harus berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya.
Dengan demikian, penetapan keuntungan tetap menunjukkan bahwa mekanisme tersebut lebih menyerupai sistem bunga daripada sistem bagi hasil.
⸻
2. Potensi Unsur Riba dan Gharar
a. Unsur Riba
Riba terjadi ketika seseorang memperoleh tambahan keuntungan yang ditentukan secara pasti tanpa mempertimbangkan risiko usaha.
Dalam kasus ini:
• investor dijanjikan 10% keuntungan tetap setiap bulan,
• keuntungan tersebut tidak bergantung pada hasil usaha koperasi.
Hal ini menunjukkan adanya tambahan keuntungan yang pasti atas modal, yang dalam fiqh muamalah sangat dekat dengan praktik riba, karena keuntungan diperoleh tanpa menanggung risiko usaha.
⸻
b. Unsur Gharar
Gharar berarti ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian atau perselisihan. 
Dalam praktik investasi tersebut terdapat potensi gharar karena:
• tidak jelas bagaimana usaha yang dijalankan menghasilkan keuntungan tetap 10% setiap bulan,
• tidak dijelaskan mekanisme pembagian keuntungan secara transparan,
• investor tidak mengetahui risiko sebenarnya dari usaha tersebut.
Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan akad menjadi tidak sah menurut prinsip syariah.
⸻
3. Kesimpulan
Berdasarkan analisis fiqh muamalah:
1. Program investasi dengan keuntungan tetap 10% per bulan tidak sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah, karena sistem syariah menggunakan bagi hasil berdasarkan kinerja usaha, bukan keuntungan tetap.
2. Praktik tersebut berpotensi mengandung riba, karena ada penetapan keuntungan pasti atas modal.
3. Selain itu juga terdapat potensi gharar, karena mekanisme usaha dan pembagian keuntungan tidak jelas.
Dengan demikian, praktik investasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan prinsip syariah, misalnya menggunakan akad mudharabah atau musyarakah dengan sistem bagi hasil yang transparan dan adil.
4. Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Kaidah La Darar wa La Dirar berarti tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam suatu transaksi. Dalam sistem keuangan modern seperti Fintech Syariah, kaidah ini diterapkan dengan memastikan transaksi transparan, adil, dan bebas dari riba, gharar, serta penipuan.
Artinya, penyedia layanan harus menjelaskan akad, risiko, dan mekanisme keuntungan secara jelas agar tidak merugikan pengguna maupun penyedia layanan.
KELOMPOK 1
MK : FIQH MUAMALAH 1
DOSEN PENGAMPU: Dr. ZAENAL ABIDIN, M.Pd
NAMA KELOMPOK :
-TIARA DEPITA NIM:791250082
-HABIBAH NIM:791250026
-FIKRY AZWAR S NIM:791250024
Kasus 1
Sebuah koperasi syariah menawarkan program investasi kepada masyarakat dengan janji keuntungan tetap sebesar 10% setiap bulan, tanpa mempertimbangkan kondisi usaha yang dijalankan.
Analisis yang perlu dilakukan mahasiswa:
Apakah praktik tersebut sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah?
Apakah terdapat potensi unsur riba atau gharar dalam praktik tersebut?
Menurut pemahaman kami, dalam muamalah maliyah setiap transaksi harus menggunakan akad yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), bukan keuntungan yang sudah ditetapkan di awal tanpa melihat hasil usaha.
1. Kesesuaian dengan konsep akad dalam muamalah maliyah
Menurut kami ,praktik koperasi tersebut kurang sesuai dengan konsep akad dalam muamalah. Dalam investasi syariah, keuntungan biasanya dibagi berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya. Jika usaha untung maka investor mendapat bagi hasil, tetapi jika usaha rugi maka kerugian juga harus ditanggung sesuai kesepakatan.
Namun pada kasus ini koperasi langsung menjanjikan keuntungan tetap 10% setiap bulan, tanpa melihat apakah usaha itu untung atau rugi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah.
2. Potensi unsur riba atau gharar
Menurut pendapat kami, praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba, karena keuntungan sudah ditentukan di awal secara pasti seperti bunga. Dalam Islam, keuntungan dari investasi seharusnya tidak boleh dijamin secara tetap seperti itu.
Selain itu juga bisa terdapat unsur gharar (ketidakjelasan), karena tidak dijelaskan bagaimana kondisi usaha yang dijalankan dan dari mana keuntungan 10% tersebut berasal.
Kesimpulan:
Menurut kami, program investasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip muamalah maliyah karena menjanjikan keuntungan tetap. Hal ini berpotensi mengandung unsur riba dan gharar, sehingga perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.
1. Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
Menurut pemahaman kami, Islam menempatkan ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) sebagai tujuan utama syariat karena harta sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan adanya aturan dalam Islam, harta bisa dijaga agar diperoleh dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Selain itu, syariat juga mencegah hal-hal yang merusak harta seperti pencurian, penipuan, dan riba, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
kelompok:2
nama :Dimas
riansyah(791250021)
:Dewi lilis(791250020
: refi yunita(791250062)
Kaidah Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah berarti “hukum asal dalam muamalah adalah boleh” selama tidak ada dalil yang melarangnya. Muamalah di sini mencakup aktivitas ekonomi, bisnis, dan transaksi sosial. Prinsip ini menjadi fondasi penting bagi perkembangan ekonomi syariah modern karena memberi ruang fleksibilitas untuk inovasi.
Berikut cara kaidah ini mendorong inovasi:
1. Memberi ruang kreativitas dalam produk keuangan
Karena hukum asalnya boleh, para ahli fikih dan praktisi ekonomi dapat menciptakan produk keuangan baru selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti:
• riba
• gharar berlebihan
• maysir (spekulasi/judi)
Contohnya inovasi produk seperti:
• Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan)
• Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola)
• Musyarakah (kerja sama penyertaan modal)
Kontrak-kontrak ini kemudian dikembangkan dalam berbagai bentuk produk perbankan modern.
2. Adaptasi dengan perkembangan teknologi
Prinsip ini memungkinkan ekonomi syariah beradaptasi dengan teknologi baru seperti:
• fintech syariah
• pembayaran digital
• crowdfunding syariah
Selama mekanisme transaksi tidak melanggar prinsip syariah, inovasi teknologi dapat diterima.
Contohnya platform peer-to-peer lending syariah yang menggunakan akad seperti Qardh Hasan atau Mudharabah.
3. Mendorong pengembangan instrumen keuangan baru
Berdasarkan kaidah ini, ulama dan regulator dapat merumuskan instrumen modern yang sesuai syariah, misalnya:
• Sukuk (obligasi syariah berbasis aset)
• reksa dana syariah
• derivatif syariah terbatas
Instrumen tersebut sebenarnya tidak ada pada masa klasik, tetapi dibolehkan karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dan kepatuhan syariah
Kaidah ini membuat ekonomi syariah:
• fleksibel menghadapi perubahan ekonomi global
• tetap terikat pada prinsip etika Islam
Dengan demikian, inovasi tidak terhambat oleh sikap terlalu restriktif, tetapi tetap berada dalam koridor
1. Akad yang paling tepat
Akad yang paling tepat untuk kasus tersebut adalah Mudharabah.
Alasan:
• Dalam akad mudharabah, terdapat dua pihak:
• Shahibul maal (pemilik modal) → investor
• Mudharib (pengelola usaha) → petani
• Investor memberikan modal untuk dikelola oleh petani.
• Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (persentase) yang disepakati di awal, misalnya 60% untuk petani dan 40% untuk investor setelah panen.
• Petani berkontribusi dengan tenaga, keahlian, dan pengelolaan usaha, sedangkan investor memberikan modal.
Dalam praktik ekonomi syariah di sektor pertanian, mudharabah sering digunakan untuk kerja sama produksi ketika satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha.
2. Kesesuaian dengan kaidah Al-Ghunm bil Ghurm
Kerja sama tersebut sesuai dengan kaidah Al-Ghunm bil Ghurm yang berarti “keuntungan diperoleh seiring dengan adanya risiko yang ditanggung.”
Analisisnya:
1. Investor (shahibul maal)
• Berhak mendapatkan 40% keuntungan.
• Menanggung risiko kerugian modal jika usaha gagal (selama tidak ada kelalaian dari petani).
2. Petani (mudharib)
• Berhak mendapatkan 60% keuntungan.
• Menanggung risiko tenaga, waktu, dan usaha yang telah dikeluarkan.
3. Jika terjadi kerugian
• Kerugian finansial ditanggung oleh investor (modal berkurang).
• Petani tidak mendapatkan keuntungan dari kerja kerasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pembagian keuntungan sejalan dengan pembagian risiko, sehingga sesuai dengan prinsip Al-Ghunm bil Ghurm.
KELOMPOK:4
MK:FIQIH MUAMALAH 1
NAMA:SALSA BILAH(791250071)
SHAFIRA SALSABILA (791250078)
NABILA SETIA R(791250055)
PRODI:EKONOMI SYARI'AH
SEMESTER:2(GENAP)
STUDI KASUS:1
1. Analisis Kesesuaian dengan Konsep Akad dalam Muamalah Maliyah
Dalam fiqh muamalah, investasi atau kerja sama usaha biasanya menggunakan akad seperti mudharabah atau musyarakah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan prinsip bagi hasil (profit sharing). Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal atau kesepakatan.
Prinsip utama dalam akad muamalah adalah adanya:
• kejelasan akad,
• pembagian risiko,
• serta keuntungan yang diperoleh dari aktivitas usaha yang nyata.
Dalam kasus koperasi syariah yang menjanjikan keuntungan tetap 10% setiap bulan tanpa melihat kondisi usaha, praktik tersebut tidak sesuai dengan konsep akad muamalah maliyah, karena dalam akad syariah:
• keuntungan tidak boleh ditentukan dalam jumlah tetap di awal,
• melainkan harus berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya.
Dengan demikian, penetapan keuntungan tetap menunjukkan bahwa mekanisme tersebut lebih menyerupai sistem bunga daripada sistem bagi hasil.
⸻
2. Potensi Unsur Riba dan Gharar
a. Unsur Riba
Riba terjadi ketika seseorang memperoleh tambahan keuntungan yang ditentukan secara pasti tanpa mempertimbangkan risiko usaha.
Dalam kasus ini:
• investor dijanjikan 10% keuntungan tetap setiap bulan,
• keuntungan tersebut tidak bergantung pada hasil usaha koperasi.
Hal ini menunjukkan adanya tambahan keuntungan yang pasti atas modal, yang dalam fiqh muamalah sangat dekat dengan praktik riba, karena keuntungan diperoleh tanpa menanggung risiko usaha.
⸻
b. Unsur Gharar
Gharar berarti ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian atau perselisihan. 
Dalam praktik investasi tersebut terdapat potensi gharar karena:
• tidak jelas bagaimana usaha yang dijalankan menghasilkan keuntungan tetap 10% setiap bulan,
• tidak dijelaskan mekanisme pembagian keuntungan secara transparan,
• investor tidak mengetahui risiko sebenarnya dari usaha tersebut.
Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan akad menjadi tidak sah menurut prinsip syariah.
⸻
3. Kesimpulan
Berdasarkan analisis fiqh muamalah:
1. Program investasi dengan keuntungan tetap 10% per bulan tidak sesuai dengan konsep akad dalam muamalah maliyah, karena sistem syariah menggunakan bagi hasil berdasarkan kinerja usaha, bukan keuntungan tetap.
2. Praktik tersebut berpotensi mengandung riba, karena ada penetapan keuntungan pasti atas modal.
3. Selain itu juga terdapat potensi gharar, karena mekanisme usaha dan pembagian keuntungan tidak jelas.
Dengan demikian, praktik investasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan prinsip syariah, misalnya menggunakan akad mudharabah atau musyarakah dengan sistem bagi hasil yang transparan dan adil.
4. Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Kaidah La Darar wa La Dirar berarti tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam suatu transaksi. Dalam sistem keuangan modern seperti Fintech Syariah, kaidah ini diterapkan dengan memastikan transaksi transparan, adil, dan bebas dari riba, gharar, serta penipuan.
Artinya, penyedia layanan harus menjelaskan akad, risiko, dan mekanisme keuntungan secara jelas agar tidak merugikan pengguna maupun penyedia layanan.
Nama : Ririn Tri Septiana
Nim : 791250067
Prodi : Ekonomi Syariah
Semester : 2 ( genap )
Mata Kuliah : FIQH MUAMALAH 1
1. Zakat yg di keluarkan Ketika harta mu sudah mencapai jumlah tertentu
2. Al-ashlu fil muamalah al-ibadah boleh (mubah), kecuali jika ada dalil yang melarang nya
3. - mudharabah dari satu pihak
- musyarakah dari semua pihak
4. Perkataan darar bermaksud sesuatu yang bertentangan dengan manfaat (Ibn Manzur: t.t), manakala menurut istilah ia bermaksud melakukan kerosakan terhadap kemaslahatan yang disyariatkan sama ada terhadap diri sendiri atau orang lain secara tidak benar, melampau atau cuai (Zaydan, 2001). Namun demikian, terdapat perbezaan pendapat di kalangan fuqaha mengenai maksud perkataan dirar. Terdapat fuqaha yang mengatakan maknanya sama seperti darar dan disebut dengan kedua-duanya dalam hadis dengan tujuan ta'kid (penguat), dan ada yang menyatakan terdapat perbezaan antara keduanya. Sebahagian ulama menyatakan yang dimaksudkan dengan "darar' ialah memberi mudarat kepada orang lain yang tidak memudaratkan kamu. Sedangkan yang dimaksudkan 'dirar' ialah membalas orang yang memudaratkan kamu dengan hal yang tidak setara dan bukan untuk membela kebenaran (Ibn Manzur: t. thn)
“ Mohamad, Nor Musfirah, and Azhan Taqiyaddin Arizan. "[APPLICATION OF THE FIQH METHOD “NO HARM TO ONESELF AND NOT HARMFUL TO OTHERS”(LA DARAR WA LA DIRAR) IN DEALING WITH THE PANDEMIC ISSUE OF COVID-19 IN MALAYSIA]: APLIKASI KAEDAH FIQH ‘TIADA MUDARAT DAN TIDAK BOLEH MEMBERI MUDARAT’(LA DARAR WA LA DIRAR) DALAM MENDEPANI ISU PANDEMIK COVID-19 DI MALAYSIA." Malaysian Journal Of Islamic Studies (MJIS) 5.2 (2021): 23-36.”
5. Fikih muamalah mengatur hubungan antar manusia dan ekonomi, termasuk dalam bidang transaksi,keuangan,perdagangan dan kerjasama usaha.
NAMA: TIARA DEPITA
PRODI: EKONOMI SYARIAH
MK: FIQH MUAMALAH 1
NIM: 791250026
1. Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (hifz al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
Dalam Islam, harta memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan tempat tinggal, tetapi juga untuk menjalankan ibadah seperti zakat dan haji. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan hifz al-māl (perlindungan harta) sebagai salah satu tujuan utama dalam maqashid syariah.
Perlindungan harta ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial. Jika harta tidak dilindungi, maka akan muncul berbagai masalah seperti pencurian, penipuan, dan praktik riba yang merugikan masyarakat. Dengan adanya aturan dalam Islam, seperti larangan riba dan gharar, maka sistem ekonomi menjadi lebih adil dan teratur (Auda, 2008; Chapra, 2000).
2. Bagaimana kaidah "al-ashlu fil muamalah al-ibahah" dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?
Kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” berarti bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Kaidah ini membuat ekonomi syariah menjadi fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Inovasi seperti fintech, e-money, dan e-commerce dapat diterima dalam Islam selama tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Dengan begitu, ekonomi syariah tidak kaku dan tetap relevan di era modern (Dusuki & Abdullah, 2007).
3. Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
Perbedaan utama antara mudharabah dan musyarakah terletak pada kontribusi modal dan pembagian risiko.
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola.
Musyarakah adalah kerja sama di mana semua pihak sama-sama memberikan modal dan ikut menanggung risiko. Keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai porsi masing-masing.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah berbasis pada prinsip keadilan dan pembagian risiko (Ascarya, 2015; Antonio, 2001).
4. Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Kaidah “la darar wa la dirar” berarti tidak boleh merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam praktik fintech syariah, kaidah ini diterapkan dengan cara:
memastikan transparansi dalam akad
menjaga keamanan data pengguna
menghindari penipuan dan manipulasi
tidak memberikan beban yang merugikan salah satu pihak
Misalnya, layanan pinjaman berbasis syariah tidak boleh menetapkan bunga tinggi seperti pada pinjaman konvensional yang dapat merugikan pengguna (Chapra, 2000).
5. Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih
muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Fikih muamalah tetap sangat relevan di era digital karena perkembangan teknologi melahirkan berbagai bentuk transaksi baru seperti e-commerce, fintech, dan cryptocurrency.
Fikih muamalah berfungsi sebagai pedoman agar semua aktivitas ekonomi tetap sesuai dengan prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan kejujuran. Tanpa adanya fikih muamalah, perkembangan ekonomi digital berpotensi menimbulkan praktik yang merugikan dan tidak etis (Karim, 2010).
NAMA: TARI PERMATA SARI
PRODI: EKONOMI SYARI'AH
MK : FIQH MUAMALAH 1
NIM :791250080
1. Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (hifz al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
# Islam menempatkan hifz al-mal sebagai tujuan utama syariat untuk melindungi harta sebagai kebutuhan esensial umat, mencegah kezaliman ekonomi, dan memastikan kesejahteraan sosial.
2.Bagaimana kaidah "al-ashlu fil muamalah al-ibahah" dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?
#Kaidah "al-asl fi al-muamalah al-ibahah" Mendorong inovasi ekonomi syari'ah dengan mengizinkan transaksi baru selama tak melanggar syariat, sehingga fintech produk modern seperti crowdfunding bisa di kembangkan.
3.Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
#Perbedaan utama antara mudharabah dan musyarakah terletak pada kontribusi modal dan pembagian risiko.
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola.
Musyarakah adalah kerja sama di mana semua pihak sama-sama memberikan modal dan ikut menanggung risiko. Keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai porsi masing-masing.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah berbasis pada prinsip keadilan dan pembagian risiko (Ascarya, 2015; Antonio, 2001).
4.Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
#kaidah "la darar wa la dirar" diterapkan di fintech syariah untuk hindari mudarat seperti riba atau gharar, misalnya verifikasi transparan di p2p lending.
5.Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih
muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
#- Sebagai landasan hukum dan etika, mengatur transaksi digital agar sesuai dengan prinsip syariah (larangan riba, gharar, maysir) dan juga menjaga nilai-nilai kejujuran serta transparansi.
- Mendorong inovasi dan akses keuangan, melalui kaidah "al-ashlu fil muamalah al-ibahah" yang membuka ruang bagi produk fintech syariah dan memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang terdampak kurang.
- Menjawab tantangan baru, seperti mengatur mata uang digital dan melindungi privasi data dengan prinsip prinsip syariah.
NAMA: HABIBAH
PRODI: EKONOMI SYARIAH
MK: FIQH MUAMALAH 1
NIM: 791250026
1.Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
Menurut saya, harta itu penting banget dalam kehidupan sehari-hari. Soalnya hampir semua kebutuhan butuh harta. Kalau harta gak dilindungi, bisa aja terjadi pencurian atau penipuan yang bikin orang rugi. Jadi Islam ngatur supaya harta didapat dengan cara yang halal dan dipakai dengan baik, bukan sembarangan. Ini juga termasuk tujuan syariat, yaitu menjaga harta manusia.
(Al-Muwafaqat)
2.Bagaimana kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?
jadi kaidah ini maksudnya semua transaksi itu sebenarnya boleh dilakukan. Asal gak ada larangan dari syariat, ya sah-sah aja. Makanya sekarang banyak bentuk transaksi baru seperti jual beli online atau pembayaran digital. Tapi tetap harus dijaga supaya gak ada riba atau penipuan.
(Al-Asybah wa an-Nazhair)
3.Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
Sederhananya, mudharabah itu kerja sama di mana satu orang kasih modal, dan yang lain menjalankan usaha. Sedangkan musyarakah itu semua pihak sama-sama kasih modal, dan biasanya ikut terlibat juga. Untuk keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan di awal.
( Fiqh al-Islami wa Adillatuhu)
4.Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Menurut saya, prinsip ini artinya gak boleh ada yang dirugikan. Dalam fintech syariah, ini penting banget karena semua serba digital. Jadi harus ada transparansi, informasi yang jelas, dan keamanan data supaya pengguna merasa aman.
(Al-Arba'in an-Nawawiyyah)
5.Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Menurut saya, fikih muamalah masih relevan sampai sekarang. Walaupun teknologinya sudah maju, prinsip seperti kejujuran dan keadilan tetap harus dipakai. Contohnya dalam jual beli online atau transaksi digital lainnya.
(Fiqh al-Muamalat)
NAMA : Ananda Febriani
PRODI/SEMESTER: Ekonomi Syari'ah/2
MATKUL : fiqih muamalah I
DOSEN PENGAMPU: Dr. Zaenal Abidin. Mpd.i
Pertanyaan refleksi
1. Mengapa Islam menempatkan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan utama syariat?
Jawab: Karena Sebagai Jalan Alasan diwajibkannya mengelola dan mengembangkan harta atau kekayaan, sebab dengan kekayaan yg kita miliki membuat kita mampu menjaga empat tujuan yaitu menjaga agama (hitdz ad-din), menjaga jiwa (hitdz An-Nats). 1. menjaga akal (hifdz AL- Ad'al), dan menjaga keturunan (hitdz An-wasi). Serta diharamkannya Pencurian, Suap, bertransaksı Riba' dan memakan harta orang Lain Secara bhatil.
Sumber: Jurnal Ekonomi Pembangunan 3 (2),160-174,2021
2. Bagaimana kaidah “al-ashlu fil muamalah al-ibahah” dapat mendorong inovasi dalam ekonomi syariah modern?
Jawab: Karena kaidan Al-ashlu fil muamalah al-Ibadah berfungsi sebagai Pedoman untuk memberikan kebebasan berinovasi Selama tidak ada Larangan yang Jelas dalam Al-Qur'an dan hadist. Hal ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi Islam bersifat dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan Perubahan zaman.
Sumber: kaidah Fıkıh Ekonomi Syariah adaptit | cause: Jurnal Hukum dan kewarganegaraan
3. Apa perbedaan mendasar antara akad mudharabah dan musyarakah dalam praktik bisnis syariah?
Jawab: Mudharaban adalah akad Perjanjian Kerja sama antara Kedua belah Pihak, Yg Salah Satu nya memberikan modal untuk dikembangkan, dan keuntutungannya dibagi dua. Sedangkan akad musyarakah adalah dimana masing-masing Pihak memberikan kontribusi dana untuk mendanai Suatu urusan tertentu dalam masyarakat.
Sumber: Google Scholar, Akad Mudharabah, musyarakah, dan murabahah Serta aplikasinya dalam masyarakat.
4. Bagaimana penerapan kaidah la darar wa la dirar dalam sistem keuangan modern seperti fintech syariah?
Jawab :Prinsip La dharar wa la dhirar dapat diamati dalam Penerapan digital Platform Seperti Shopee dan tokopedia Salam, Shopee ,melalui Shopee affiliate Syariah, telah menerapkan Larangan Promosi menyesatkan dan kewajiban Pengungkapan komısı Secara terbuka (wiaam, 2024). Namun riset zen dan kurniawan (2025) Menemukan masin adanya Potensi gharar dalam Sistem Cashback dan biaya tersembunyi.
Sumber: Jurnal Perbandingan konsep la dharar wa la dhirar dalam fıkıh klasik dengan regulasi Perlindungan konsumen Syariah kontemporer.
5. Menurut Anda, bagaimana relevansi fikih muamalah dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Jawab :fıkıh muamalah tetap Relevan di tengah Perubahan zaman, memberikan Solusi yg tidak hanya sesuai dengan Prinsip Syariah tetapi juga menjawab kebutuhan ekonomi umat Islam Secara Praktis dan fleksibel
Sumber Referensı: Jurnal Studi Ekonomi clan bisnis Isiam (SEBI)
Nama : FIKRY AZWAR SHIHAB
NIM : 791250024
Prodi : Ekonomi Syariah
Mata Kuliah : Fiqih Muamalah
1. Mengapa Islam Menempatkan Perlindungan terhadap Harta (Hifz al-Mal) sebagai Tujuan Utama Syariat
Dalam maqashid al-shariah, menjaga harta termasuk kebutuhan pokok. Harta penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga harus dilindungi.
Islam juga melarang riba, penipuan, dan pencurian agar tercipta keadilan ekonomi. Selain itu, perlindungan harta mendorong aktivitas usaha dan menjaga stabilitas sosial.
Harta juga berperan dalam ibadah sosial seperti zakat dan sedekah, sehingga perlindungannya penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka:
Al-Shatibi (1997); Auda (2008); Al-Qaradawi (1995); Az-Zuhaili (2002); Abu Zahrah (1997)
2. Bagaimana kaidah al-ashlu fil muamalah al-ibahah mendorong inovasi ekonomi syariah
Kaidah ini menyatakan bahwa muamalah pada dasarnya boleh selama tidak dilarang. Prinsip ini membuat ekonomi syariah fleksibel.
Hal ini memungkinkan inovasi seperti sukuk, fintech syariah, dan crowdfunding halal. Selain itu, mendorong ijtihad ulama agar hukum tetap relevan.
Dampaknya, ekonomi syariah bisa berkembang dan beradaptasi secara global.
Daftar Pustaka:
Al-Shatibi (1997); Auda (2008); Az-Zuhaili (2002); Abu Zahrah (1997); Al-Qaradawi (1995)
3. Perbedaan mudharabah dan musyarakah
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dan pengelola. Modal dari satu pihak, keuntungan dibagi, dan kerugian ditanggung pemilik modal jika tidak ada kelalaian.
Musyarakah adalah kerja sama di mana semua pihak menyertakan modal. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian sesuai porsi modal.
Intinya, mudharabah = satu modal, musyarakah = semua ikut modal.
Daftar Pustaka:
Az-Zuhaili (2002); Taqi Usmani (2002); Abu Zahrah (1997); Al-Qaradawi (1995)
4. Penerapan la darar wa la dirar dalam fintech syariah
Prinsip ini melarang adanya kerugian. Dalam fintech, diterapkan melalui transparansi, larangan penipuan, dan perlindungan data.
Selain itu, risiko harus dibagi secara adil dan diawasi oleh lembaga syariah agar tetap sesuai prinsip Islam.
Daftar Pustaka:
Az-Zuhaili (2002); Auda (2008); Taqi Usmani (2002); Al-Qaradawi (1995)
5. Relevansi fikih muamalah di era ekonomi digital
Fikih muamalah tetap relevan karena menjadi dasar hukum transaksi digital seperti e-commerce dan fintech.
Prinsipnya menjaga keadilan, transparansi, dan membuka ruang inovasi. Selain itu, melindungi konsumen dan mendukung tujuan syariat dalam menjaga harta.
Daftar Pustaka:
Az-Zuhaili (2002); Auda (2008); Taqi Usmani (2002); Al-Qaradawi (1995)
Posting Komentar