Penyelenggaraan/Perawatan Jenazah dalam Islam
Materi Perkuliahan Fiqih Ibadah dan Praktik
Penyelenggaraan/Perawatan Jenazah dalam Islam
Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu:
Menjelaskan konsep dan dasar hukum penyelenggaraan jenazah dalam Islam.
Memahami tata cara memandikan, mewudhukan, mengkafankan, menshalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai syariat.
Menyusun paper dan presentasi ilmiah tentang penyelenggaraan jenazah.
Menunjukkan partisipasi aktif dalam diskusi akademik.
Menganalisis problematika penyelenggaraan jenazah dalam konteks masyarakat modern berdasarkan perspektif hukum Islam.
A. Pendahuluan
Penyelenggaraan jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir kepada manusia setelah meninggal dunia. Dalam Islam, perawatan jenazah termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang harus dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat Muslim. Apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas yang mengetahui kematian tersebut akan menanggung dosa. Sebaliknya, jika telah ada yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain (Al-Zuhaili, 2011).
Penyelenggaraan jenazah mencerminkan nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap martabat manusia, solidaritas sosial, serta ketaatan kepada ketentuan syariat. Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat rinci mengenai tata cara memperlakukan jenazah, mulai dari saat seseorang meninggal hingga proses pemakaman selesai. Oleh karena itu, setiap Muslim idealnya memahami tata cara penyelenggaraan jenazah agar mampu melaksanakan kewajiban sosial-keagamaan tersebut secara benar (Sabiq, 2013).
Dalam perspektif fiqih ibadah, perawatan jenazah tidak hanya dipandang sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai implementasi maqashid syariah dalam menjaga kehormatan manusia (hifzh al-'irdh) bahkan setelah kematian. Oleh sebab itu, proses penyelenggaraan jenazah harus dilakukan secara hati-hati, penuh penghormatan, dan sesuai dengan tuntunan syariat (Al-Qaradawi, 2010).
B. Diagram Alur Penyelenggaraan Jenazah
MENINGGAL DUNIA
│
▼
Memandikan Jenazah
│
▼
Mewudhukan Jenazah
│
▼
Mengkafankan Jenazah
│
▼
Menshalatkan Jenazah
│
▼
Mengantarkan ke Kubur
│
▼
Menguburkan Jenazah
│
▼
Doa dan Talqin (sesuai tradisi yang dibolehkan)
C. Memandikan Jenazah
1. Pengertian Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh orang yang telah meninggal dengan tata cara tertentu sebelum dikafani dan dishalatkan. Memandikan jenazah merupakan kewajiban pertama dalam rangkaian penyelenggaraan jenazah setelah memastikan kematian seseorang (Al-Jaziri, 2003).
Tujuan memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh dari najis dan kotoran sehingga jenazah berada dalam keadaan suci ketika menghadap Allah SWT. Selain itu, proses ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada manusia yang telah meninggal.
2. Orang yang Berhak Memandikan
Menurut para ulama, yang paling berhak memandikan jenazah adalah:
Orang yang diwasiati oleh jenazah.
Suami terhadap istrinya atau istri terhadap suaminya.
Keluarga terdekat yang memahami tata cara memandikan.
Orang yang saleh dan amanah.
3. Tata Cara Memandikan
Langkah-langkah memandikan jenazah meliputi:
Menutup aurat jenazah.
Membersihkan najis yang ada pada tubuh.
Menekan perlahan perut untuk mengeluarkan sisa kotoran.
Membersihkan mulut dan hidung.
Memandikan seluruh tubuh.
Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
Menggunakan air bercampur daun bidara atau sabun.
Bilasan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
"Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih jika diperlukan..." (HR. Bukhari dan Muslim).
D. Mewudhukan Jenazah
1. Pengertian
Setelah tubuh dibersihkan, jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat. Mayoritas ulama menyatakan bahwa mewudhukan jenazah merupakan bagian dari proses penyucian sebelum dikafani (Al-Zuhaili, 2011).
2. Tata Cara Wudhu Jenazah
Urutan wudhu jenazah:
Membasuh wajah.
Membasuh kedua tangan hingga siku.
Mengusap kepala.
Membersihkan telinga.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Wudhu dilakukan secara lembut dan penuh penghormatan tanpa memasukkan air secara berlebihan ke dalam mulut atau hidung.
3. Hikmah Mewudhukan Jenazah
Mewudhukan jenazah mengandung simbol penyucian lahiriah sebagai persiapan menuju kehidupan akhirat. Proses ini juga menunjukkan bahwa seorang Muslim tetap mendapatkan penghormatan hingga akhir kehidupannya.
E. Mengkafankan Jenazah
1. Pengertian
Mengkafankan adalah membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan yang suci setelah selesai dimandikan dan diwudhukan (Sabiq, 2013).
2. Ketentuan Kain Kafan
Kain kafan harus:
Bersih dan suci.
Menutupi seluruh tubuh.
Berwarna putih (disunnahkan).
Tidak berlebihan dan tidak terlalu mahal.
3. Jumlah Kain Kafan
Menurut mayoritas ulama:
Laki-laki: tiga lapis kain putih.
Perempuan: lima lapis yang terdiri atas kain sarung, baju kurung, kerudung, dan dua lembar pembungkus.
4. Tata Cara Mengkafankan
Membentangkan kain kafan.
Memberikan wewangian pada bagian tertentu.
Meletakkan jenazah di atas kafan.
Membungkus seluruh tubuh.
Mengikat pada beberapa bagian agar tidak terbuka.
F. Menshalatkan Jenazah
1. Pengertian
Shalat jenazah merupakan doa yang dipanjatkan untuk memohon ampunan dan rahmat Allah SWT bagi orang yang telah meninggal dunia (Al-Qaradawi, 2010).
Shalat jenazah tidak mengandung ruku', sujud, maupun tasyahud.
2. Hukum Shalat Jenazah
Hukumnya adalah fardhu kifayah.
3. Rukun Shalat Jenazah
Takbir Pertama
Membaca Al-Fatihah.
Takbir Kedua
Membaca shalawat Nabi.
Takbir Ketiga
Membaca doa untuk jenazah.
Takbir Keempat
Membaca doa dan salam.
4. Hikmah Shalat Jenazah
Shalat jenazah menunjukkan solidaritas umat Islam serta menjadi sarana memohonkan ampunan bagi saudara Muslim yang telah meninggal dunia.
G. Menguburkan Jenazah
1. Pengertian
Menguburkan jenazah adalah menempatkan tubuh orang yang meninggal ke dalam liang kubur untuk menjaga kehormatan dan mencegah gangguan terhadap jasadnya (Al-Jaziri, 2003).
2. Tata Cara Penguburan
Mengantar jenazah ke pemakaman.
Memasukkan jenazah dari arah kaki kubur.
Membaringkan jenazah menghadap kiblat.
Membaca doa saat meletakkan jenazah.
Menutup liang kubur dengan tanah.
3. Bentuk Liang Kubur
Para ulama mengenal dua model:
Lahad
Lubang kecil dibuat di sisi arah kiblat.
Syaq
Lubang dibuat di tengah liang kubur.
Mayoritas ulama menilai model lahad lebih utama apabila kondisi tanah memungkinkan.
4. Hikmah Penguburan
Menjaga kehormatan manusia.
Mencegah pencemaran lingkungan.
Mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat.
H. Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah perlu memahami bahwa penyelenggaraan jenazah tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga aspek muamalah, seperti:
Pengelolaan dana kematian masyarakat.
Wakaf tanah pemakaman.
Pengadaan perlengkapan jenazah.
Pengelolaan usaha layanan pemakaman syariah.
Akad ijarah pada jasa ambulans dan pemulasaraan jenazah.
Transparansi pengelolaan dana sosial kematian.
Dengan demikian, kajian penyelenggaraan jenazah memiliki keterkaitan erat dengan praktik hukum dan ekonomi Islam kontemporer.
I. Studi Kasus
Kasus 1
Di sebuah desa, seorang Muslim meninggal dunia karena penyakit menular. Keluarga khawatir memandikan jenazah secara langsung karena risiko penularan.
Analisis:
Kasus 2
Pengurus masjid menetapkan biaya tetap Rp2.500.000 untuk seluruh proses pemakaman warga.
Pertanyaan Analisis:
Kasus 3
Sebuah yayasan mengelola dana kematian warga dengan sistem iuran bulanan.
Analisis:
J. Pertanyaan
Bagaimana hukum penggunaan jasa pemulasaraan jenazah profesional dalam perspektif fiqih muamalah?
Bagaimana pengelolaan dana kematian agar sesuai prinsip syariah?
Apakah layanan pemakaman komersial dapat dibenarkan dalam ekonomi Islam?
Bagaimana hukum mengambil keuntungan dari penjualan perlengkapan jenazah?
Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam penyelenggaraan jenazah modern?
Daftar Pustaka
Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Ibadah. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.
Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19. Jakarta: MUI.
Sabiq, S. (2013). Fiqh al-Sunnah (Jilid 2). Kairo: Dar al-Fath.
Syarifuddin, A. (2014). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.
Hasan, M. A. (2018). Pedoman Praktis Pengurusan Jenazah Menurut Syariat Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Rofiq, A. (2019). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal:
Nasution, M. A. (2021). Tata Cara Pengurusan Jenazah dalam Perspektif Fiqih Islam. Jurnal Al-Ahkam, 13(2), 145–160.
Rahman, A. (2022). Pemulasaraan Jenazah pada Masa Pandemi dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 55–72.
Fauzi, M. (2023). Implementasi Fardhu Kifayah dalam Pengurusan Jenazah di Masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 15(1), 33–49.

1 Comments:
Posting Komentar