Praktik Merawat Jenazah: Memandikan, Mewudhukan, Mengkafankan, Menshalatkan, Menguburkan, dan Talqin Mayyit
Materi Perkuliahan Fiqih Ibadah dan Praktik
Praktik Merawat Jenazah: Memandikan, Mewudhukan, Mengkafankan, Menshalatkan, Menguburkan, dan Talqin Mayyit
Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah (HES)
Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu menjelaskan dan mempraktikkan tata cara perawatan jenazah sesuai ketentuan syariat Islam yang meliputi memandikan, mewudhukan, mengkafankan, menshalatkan, menguburkan, serta melakukan talqin mayyit secara benar dan bertanggung jawab.
A. Pendahuluan
Perawatan jenazah merupakan salah satu kewajiban kolektif (fardhu kifayah) dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim ketika terdapat anggota masyarakat yang meninggal dunia. Apabila kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh masyarakat yang mengetahui kematian tersebut menanggung dosa bersama (Al-Jaziri, 2003).
Dalam perspektif fikih ibadah, penyelenggaraan jenazah tidak hanya merupakan aktivitas sosial kemasyarakatan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada manusia yang telah meninggal dunia. Islam mengajarkan bahwa tubuh manusia tetap harus dimuliakan meskipun ruh telah berpisah dari jasadnya. Oleh karena itu, seluruh proses mulai dari memandikan hingga penguburan harus dilakukan dengan penuh penghormatan, menjaga aurat, serta mengikuti tuntunan syariat (Sabiq, 2013).
Bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, pemahaman tentang pengurusan jenazah memiliki nilai penting karena tidak hanya berkaitan dengan dimensi ibadah individual, tetapi juga berkaitan dengan hukum keluarga Islam, hukum waris, pengelolaan harta peninggalan, serta berbagai aspek hukum sosial keagamaan yang sering muncul dalam praktik kehidupan masyarakat Muslim. Oleh sebab itu, materi ini tidak hanya menekankan aspek teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat diterapkan secara langsung di tengah masyarakat.
B. Diagram Alur Perawatan Jenazah
MENINGGAL DUNIA
│
▼
Menutup Mata Jenazah
Mengikat Dagu
Mendoakan Jenazah
│
▼
MEMANDIKAN JENAZAH
│
▼
MEWUDHUKAN JENAZAH
│
▼
MENGKAFANKAN JENAZAH
│
▼
MENSHALATKAN JENAZAH
│
▼
MENGANTARKAN KE KUBUR
│
▼
MENGUBURKAN JENAZAH
│
▼
DOA DAN TALQIN MAYYIT
│
▼
SELESAI
C. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah merupakan tahapan pertama dalam penyelenggaraan jenazah setelah seseorang dipastikan meninggal dunia. Kewajiban ini bertujuan membersihkan tubuh jenazah dari najis dan kotoran sebelum dikafani serta dimakamkan. Para ulama sepakat bahwa memandikan jenazah Muslim hukumnya fardhu kifayah kecuali bagi syuhada yang gugur di medan perang (Az-Zuhaili, 2011).
Orang yang memandikan jenazah hendaknya memiliki pengetahuan tentang tata cara memandikan, amanah, menjaga rahasia jenazah, serta memiliki hubungan jenis kelamin yang sesuai dengan jenazah yang dimandikan. Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami-istri yang diperbolehkan saling memandikan (Al-Jaziri, 2003).
Tata Cara Memandikan Jenazah
Menutup aurat jenazah.
Meletakkan jenazah di tempat yang lebih tinggi.
Niat memandikan jenazah
Membersihkan najis yang melekat pada tubuh.
Menekan perlahan bagian perut untuk mengeluarkan sisa kotoran.
Mewudhukan jenazah.
Membasuh seluruh tubuh dengan air bersih.
Menggunakan air bercampur daun bidara atau sabun.
Membasuh bagian kanan terlebih dahulu.
Membilas dengan air bersih.
Menggunakan kapur barus pada siraman terakhir (Sabiq, 2013).
D. Mewudhukan Jenazah
Sebelum dimandikan secara sempurna, jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu orang yang hendak melaksanakan shalat. Tujuan wudhu jenazah adalah memberikan kesucian simbolik sebelum menghadap Allah SWT.
Urutan wudhu meliputi:
Niat
Membasuh wajah.
Membasuh kedua tangan hingga siku.
Mengusap kepala.
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Pelaksanaannya dilakukan secara lembut dan penuh penghormatan terhadap jenazah (An-Nawawi, 2010).
E. Mengkafankan Jenazah
Mengkafankan berarti membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan yang bersih dan menutup seluruh tubuhnya. Penggunaan kain kafan merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadap jenazah sebelum dimakamkan (Az-Zuhaili, 2011).
Ketentuan Kafan
Jenazah Laki-laki
Tiga lapis kain putih.
Tidak menggunakan pakaian tambahan.
Jenazah Perempuan
Kain basahan.
Baju kurung.
Kerudung.
Dua lapis kain pembungkus.
Tata Cara Mengkafankan
Membentangkan kain kafan berlapis.
Memberikan wewangian yang diperbolehkan.
Meletakkan jenazah di atas kafan.
Membungkus secara berlapis.
Mengikat bagian kepala, dada, pinggang, lutut, dan kaki.
Ikatan dilepas saat jenazah dimasukkan ke liang kubur (Sabiq, 2013).
F. Menshalatkan Jenazah
Shalat jenazah merupakan doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT untuk memohon ampunan dan rahmat bagi orang yang meninggal dunia. Shalat ini termasuk fardhu kifayah dan memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat biasa karena tidak terdapat ruku' maupun sujud (An-Nawawi, 2010).
Rukun Shalat Jenazah
Takbir Pertama
Membaca Al-Fatihah.
Takbir Kedua
Membaca shalawat Nabi.
Takbir Ketiga
Membaca doa untuk jenazah.
Takbir Keempat
Membaca doa penutup.
Salam
Skema Shalat Jenazah
Niat
│
▼
Takbir 1
│
Al-Fatihah
│
▼
Takbir 2
│
Shalawat
│
▼
Takbir 3
│
Doa Jenazah
│
▼
Takbir 4
│
Doa Penutup
│
▼
Salam
G. Menguburkan Jenazah
Penguburan dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh proses penyelenggaraan jenazah selesai. Tujuannya adalah menjaga kehormatan jenazah dan menghindari kerusakan tubuh (Az-Zuhaili, 2011).
Tata Cara Penguburan
Mengusung jenazah menuju pemakaman.
Meletakkan jenazah secara perlahan ke liang lahat.
Memposisikan tubuh miring ke kanan menghadap kiblat.
Membuka tali kafan.
Mengadzankan dan iqomah
Menutup liang lahat dengan papan atau bambu.
Menimbun tanah hingga membentuk gundukan sederhana.
Mendoakan jenazah setelah penguburan.
Doa Saat Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur
"Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah."
(HR. Abu Dawud)
H. Talqin Mayyit
Talqin merupakan pengajaran atau pengingatan kepada mayit mengenai kalimat tauhid dan jawaban atas pertanyaan malaikat di alam kubur. Praktik talqin berkembang luas di kalangan masyarakat Muslim Indonesia terutama yang mengikuti tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah.
Talqin dilakukan setelah penguburan dengan tujuan mengingatkan tentang keimanan kepada Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, agama Islam, Al-Qur'an, serta kiblat kaum Muslimin. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum talqin, namun mayoritas ulama Syafi'iyah membolehkannya karena dianggap sebagai bentuk doa dan nasihat bagi yang telah meninggal (An-Nawawi, 2010).
I. Simulasi Praktik Perawatan Jenazah di Kelas
Mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan simulasi menggunakan manekin atau media praktik.
Kelompok 1
Praktik memandikan dan mewudhukan jenazah.
Kelompok 2
Praktik mengkafankan jenazah.
Kelompok 3
Praktik shalat jenazah.
Kelompok 4
Praktik penguburan dan talqin.
Aspek Penilaian
| No | Aspek | Bobot |
|---|---|---|
| 1 | Ketepatan prosedur | 30% |
| 2 | Bacaan dan doa | 20% |
| 3 | Kerjasama tim | 20% |
| 4 | Kesesuaian syariat | 20% |
| 5 | Sikap dan etika | 10% |
J. Studi Kasus untuk Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah
Kasus 1
Seorang laki-laki meninggal dunia di sebuah desa terpencil. Tidak terdapat petugas khusus yang mampu memandikan jenazah. Hanya terdapat beberapa anggota keluarga yang belum memahami tata cara memandikan jenazah.
Analisislah:
Siapa yang bertanggung jawab melaksanakan fardhu kifayah?
Bagaimana solusi fikih yang dapat dilakukan?
Apa konsekuensi hukum apabila tidak ada yang melaksanakannya?
Kasus 2
Seorang Muslim meninggal dunia saat terjadi bencana banjir besar sehingga proses memandikan jenazah sulit dilakukan.
Analisislah:
Apakah tayammum dapat menggantikan mandi jenazah?
Bagaimana dasar hukum fikihnya?
Pendapat ulama mana yang relevan digunakan?
Kasus 3
Sebuah keluarga meminta biaya sangat besar untuk penyelenggaraan pemakaman sehingga membebani ahli waris.
Analisislah:
Bagaimana hukum pembebanan biaya pengurusan jenazah dalam Islam?
Dari mana sumber biaya penyelenggaraan jenazah diambil?
Bagaimana kedudukannya dalam pembagian waris?
K. Pertanyaan Diskusi Mahasiswa
Mengapa pengurusan jenazah dikategorikan sebagai fardhu kifayah?
Apa hikmah syariat mewajibkan memandikan jenazah?
Bagaimana hukum memandikan jenazah korban bencana alam?
Apakah perempuan boleh memandikan jenazah suaminya? Jelaskan dasar hukumnya.
Bagaimana tata cara shalat jenazah bagi jenazah yang tidak berada di tempat (shalat ghaib)?
Bagaimana pandangan ulama tentang talqin mayyit?
Bagaimana hubungan pengurusan jenazah dengan hukum waris Islam?
Bagaimana penyelesaian sengketa biaya pemakaman menurut hukum Islam?
Apa relevansi keterampilan merawat jenazah bagi sarjana Hukum Ekonomi Syari'ah?
Bagaimana penerapan prinsip maqashid syariah dalam penyelenggaraan jenazah?
Kesimpulan
Perawatan jenazah merupakan kewajiban kolektif umat Islam yang meliputi memandikan, mewudhukan, mengkafankan, menshalatkan, menguburkan, dan mendoakan jenazah melalui talqin. Seluruh proses tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus implementasi ajaran Islam yang menekankan kesucian, penghormatan, dan tanggung jawab sosial. Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah tidak hanya dituntut memahami aspek normatif fikih jenazah, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara langsung sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
Al-Jaziri, A. (2003). Kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
An-Nawawi, Y. (2010). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.
Sabiq, S. (2013). Fiqh al-Sunnah (Jilid 1). Kairo: Dar al-Fath.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Fikih Ibadah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Syarbini, A. (2018). Panduan Praktis Pengurusan Jenazah Menurut Al-Qur'an dan Sunnah. Jakarta: Elex Media Komputindo.

0 Comments:
Posting Komentar