Tampilkan postingan dengan label TM-9/10. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TM-9/10. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 06, 2026

Dasar-Dasar Historis Pendidikan Di Indonesia



Dasar-Dasar Historis Pendidikan Di Indonesia

Mata Kuliah: Dasar-Dasar Pendidikan

Program Studi: PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah)

Capaian Pembelajaran

Pengetahuan

Mahasiswa mampu memahami tujuan, perkembangan, dan ruang lingkup dasar-dasar historis pendidikan di Indonesia dari masa Islam hingga masa Orde Baru.

Sikap

Mahasiswa menunjukkan etika moral, norma, kepribadian yang baik, disiplin, tanggung jawab, serta perilaku sopan dalam memahami dinamika perkembangan pendidikan nasional.

Keterampilan

Mahasiswa mampu menjelaskan, menganalisis, dan mengaitkan perkembangan pendidikan Indonesia dengan kondisi sosial, politik, budaya, dan keagamaan pada setiap periode sejarah.


A. Pendahuluan

Sejarah pendidikan merupakan bagian penting dalam kajian dasar-dasar pendidikan karena melalui pemahaman sejarah, mahasiswa dapat mengetahui bagaimana sistem pendidikan Indonesia berkembang dari masa ke masa. Pendidikan tidak lahir dalam ruang yang kosong, melainkan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, agama, ekonomi, dan politik yang berkembang pada suatu zaman. Oleh karena itu, mempelajari sejarah pendidikan Indonesia berarti mempelajari perjalanan bangsa dalam membentuk manusia Indonesia yang berpengetahuan, berkarakter, dan berbudaya.

Perkembangan pendidikan di Indonesia dapat ditelusuri sejak masuknya agama Islam, kedatangan bangsa Eropa, masa kolonial Belanda, pergerakan nasional, pendudukan Jepang, hingga masa kemerdekaan. Setiap periode memiliki karakteristik pendidikan yang berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan kepentingan penguasa pada saat itu (Nasution, 2011).


B. Pendidikan pada Zaman Agama Islam

Masuknya Islam ke Nusantara sekitar abad ke-13 membawa perubahan besar dalam sistem pendidikan masyarakat. Pendidikan Islam berkembang melalui lembaga-lembaga tradisional seperti surau, langgar, dayah, meunasah, pesantren, dan masjid. Tujuan utama pendidikan pada masa ini adalah menanamkan ajaran Islam, membentuk akhlak mulia, serta mengembangkan kemampuan membaca Al-Qur'an dan memahami ilmu-ilmu agama (Nizar, 2009).

Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang paling berpengaruh. Sistem pendidikan pesantren berpusat pada figur kiai sebagai guru utama. Metode pembelajaran yang digunakan antara lain sorogan, bandongan, halaqah, dan musyawarah. Materi yang diajarkan meliputi Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tasawuf, nahwu, sharaf, dan akhlak.

Selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga menjadi pusat dakwah, pengembangan budaya Islam, dan pembinaan masyarakat. Nilai-nilai seperti kesederhanaan, kemandirian, disiplin, dan penghormatan kepada guru menjadi ciri khas pendidikan Islam pada masa tersebut (Hasbullah, 2015).


C. Pendidikan pada Zaman Masuknya Portugis dan Spanyol

Kedatangan Portugis ke Maluku pada tahun 1511 dan Spanyol pada abad ke-16 tidak hanya bertujuan mencari rempah-rempah, tetapi juga menyebarkan agama Katolik. Oleh karena itu, pendidikan yang mereka dirikan lebih berorientasi pada kegiatan misionaris.

Sekolah-sekolah yang didirikan umumnya berada di wilayah pusat perdagangan dan penyebaran agama. Materi pembelajaran mencakup membaca, menulis, berhitung, serta pendidikan agama Katolik. Pendidikan pada masa ini masih sangat terbatas dan hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pihak kolonial (Tilaar, 2012).

Meskipun demikian, kehadiran sekolah-sekolah tersebut menjadi salah satu awal pengenalan sistem pendidikan formal bergaya Barat di Indonesia.


D. Pendidikan pada Zaman Kerajaan Islam

Perkembangan pendidikan Islam semakin pesat ketika kerajaan-kerajaan Islam berdiri di berbagai wilayah Nusantara seperti Kesultanan Demak, Kesultanan Aceh, Kesultanan Banten, dan Kesultanan Mataram.

Pada masa ini, pendidikan menjadi bagian penting dalam kebijakan kerajaan. Ulama memperoleh kedudukan yang terhormat dan berperan sebagai pendidik masyarakat. Masjid, surau, dan pesantren berkembang menjadi pusat kegiatan intelektual Islam.

Kesultanan Aceh, misalnya, dikenal sebagai pusat studi Islam di Asia Tenggara yang menarik banyak ulama dari berbagai negara. Pendidikan tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga ilmu falak, sastra, sejarah, dan pemerintahan (Yunus, 1996).

Pendidikan pada masa kerajaan Islam telah membentuk tradisi keilmuan yang kuat dan menjadi fondasi perkembangan pendidikan Islam di Indonesia hingga saat ini.


E. Pendidikan pada Masa Kolonial Belanda

Pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem pendidikan yang bersifat diskriminatif. Pendidikan dibedakan berdasarkan status sosial, keturunan, dan kepentingan pemerintah kolonial. Tujuan utamanya adalah menghasilkan tenaga kerja yang dapat membantu administrasi pemerintahan kolonial (Nasution, 2011).

Beberapa jenis sekolah yang didirikan antara lain:

  1. ELS (Europeesche Lagere School)

  2. HIS (Hollandsch-Inlandsche School)

  3. MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs)

  4. AMS (Algemene Middelbare School)

  5. HBS (Hogere Burger School)

Kebijakan Politik Etis tahun 1901 membawa perubahan melalui program edukasi, irigasi, dan transmigrasi. Meskipun bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pendidikan tetap lebih banyak dinikmati oleh kalangan elite pribumi.

Pada masa ini mulai muncul kesadaran kaum terpelajar Indonesia mengenai pentingnya pendidikan sebagai sarana perjuangan menuju kemerdekaan.


F. Pendidikan pada Masa Pergerakan Nasional

Awal abad ke-20 ditandai dengan munculnya organisasi pergerakan nasional yang menjadikan pendidikan sebagai alat perjuangan bangsa. Tokoh-tokoh pendidikan mulai mendirikan lembaga pendidikan yang bertujuan membangun kesadaran nasional.

Tokoh yang sangat berpengaruh adalah Ki Hajar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa pada tahun 1922. Pendidikan Taman Siswa menekankan kemerdekaan belajar, kebudayaan nasional, dan pembentukan karakter bangsa.

Selain itu muncul pula organisasi pendidikan seperti:

  • Muhammadiyah

  • Nahdlatul Ulama

  • INS Kayutanam

Pendidikan pada masa ini menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, persatuan, dan kesadaran akan pentingnya kemerdekaan (Tilaar, 2012).


G. Pendidikan pada Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)

Ketika Jepang menduduki Indonesia, sistem pendidikan mengalami perubahan besar. Pemerintah Jepang menghapus sistem pendidikan yang bersifat diskriminatif berdasarkan ras. Semua sekolah menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama.

Namun, pendidikan pada masa ini diarahkan untuk mendukung kepentingan perang Asia Timur Raya. Kurikulum menekankan disiplin, loyalitas, kerja keras, latihan fisik, dan semangat militer (Hasbullah, 2015).

Kegiatan seperti:

  • Seikerei (penghormatan kepada Kaisar Jepang)

  • Latihan baris-berbaris

  • Kerja bakti

  • Pendidikan semi militer

menjadi bagian dari kehidupan sekolah.

Meskipun berlangsung singkat, penggunaan bahasa Indonesia secara luas memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan identitas nasional bangsa Indonesia.


H. Pendidikan Pasca Kemerdekaan

Setelah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai menyusun sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa. Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah mulai memperluas akses pendidikan hingga ke berbagai daerah (Pidarta, 2013).

Pada masa ini dilakukan berbagai upaya seperti:

  • Penyusunan kurikulum nasional.

  • Pembangunan sekolah.

  • Pelatihan guru.

  • Penyediaan buku pelajaran.

  • Penguatan pendidikan karakter kebangsaan.


I. Pendidikan pada Masa Orde Lama (1945–1966)

Masa Orde Lama ditandai oleh upaya membangun sistem pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang memiliki semangat revolusi dan nasionalisme.

Kebijakan pendidikan sering dipengaruhi oleh dinamika politik yang berkembang pada saat itu. Pemerintah berusaha memperluas kesempatan belajar melalui pembangunan sekolah rakyat dan program pemberantasan buta huruf (Nasution, 2011).

Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan ekonomi dan politik, pendidikan tetap menjadi prioritas dalam pembangunan bangsa yang baru merdeka.


J. Pendidikan pada Masa Orde Baru (1966–1998)

Pada masa Orde Baru, pembangunan pendidikan dilakukan secara lebih sistematis dan terencana. Pemerintah menekankan pemerataan pendidikan melalui program wajib belajar dan pembangunan sekolah dasar secara besar-besaran.

Beberapa kebijakan penting meliputi:

  1. Program SD Inpres.

  2. Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

  3. Penataran P4.

  4. Pengembangan kurikulum nasional.

  5. Perluasan pendidikan guru.

Pendidikan pada masa ini berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah dan menurunkan tingkat buta huruf. Namun, sistem pendidikan cenderung bersifat sentralistik karena seluruh kebijakan ditentukan oleh pemerintah pusat (Tilaar, 2012).


Diagram Visual Perkembangan Pendidikan Indonesia

MASA ISLAM
      │
      ▼
Pesantren, Surau, Masjid
      │
      ▼
PORTUGIS & SPANYOL
      │
      ▼
Sekolah Misionaris
      │
      ▼
KERAJAAN ISLAM
      │
      ▼
Pusat Keilmuan Islam
      │
      ▼
KOLONIAL BELANDA
      │
      ▼
Pendidikan Diskriminatif
      │
      ▼
PERGERAKAN NASIONAL
      │
      ▼
Taman Siswa & Pendidikan Nasional
      │
      ▼
PENDUDUKAN JEPANG
      │
      ▼
Bahasa Indonesia & Militerisasi
      │
      ▼
PASCA KEMERDEKAAN
      │
      ▼
Sistem Pendidikan Nasional
      │
      ▼
ORDE LAMA
      │
      ▼
Pendidikan Nasionalisme
      │
      ▼
ORDE BARU
      │
      ▼
Pemerataan dan Wajib Belajar

Studi Kasus untuk Mahasiswa PGMI

Kasus 1

Di sebuah madrasah ibtidaiyah, guru masih menggunakan metode ceramah secara dominan sehingga peserta didik kurang aktif dalam pembelajaran.

Analisis:
Bandingkan kondisi tersebut dengan sistem pendidikan pesantren pada masa Islam yang menggunakan metode halaqah dan musyawarah. Nilai-nilai apa yang dapat diadaptasi dalam pembelajaran modern?

Kasus 2

Masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Analisis:
Bagaimana pengalaman pendidikan pada masa Kolonial Belanda yang bersifat diskriminatif dapat menjadi pelajaran bagi pembangunan pendidikan Indonesia saat ini?

Kasus 3

Perkembangan teknologi digital menyebabkan peserta didik lebih tertarik pada media sosial dibandingkan membaca buku.

Analisis:
Bagaimana nilai-nilai pendidikan karakter dari Ki Hajar Dewantara dapat diterapkan dalam menghadapi tantangan era digital?


Pertanyaan 

  1. Mengapa pendidikan Islam dianggap sebagai fondasi penting perkembangan pendidikan di Indonesia?

  2. Apa tujuan utama pendidikan yang dikembangkan Portugis dan Spanyol di Nusantara?

  3. Jelaskan kontribusi kerajaan-kerajaan Islam terhadap perkembangan pendidikan Indonesia.

  4. Mengapa sistem pendidikan Belanda disebut diskriminatif?

  5. Bagaimana pengaruh Politik Etis terhadap perkembangan pendidikan nasional?

  6. Jelaskan peran Ki Hajar Dewantara dalam sejarah pendidikan Indonesia.

  7. Apa dampak positif dan negatif pendidikan pada masa Jepang?

  8. Mengapa bahasa Indonesia menjadi penting dalam pendidikan pada masa Jepang?

  9. Bagaimana perkembangan pendidikan setelah Indonesia merdeka?

  10. Apa perbedaan karakteristik pendidikan pada masa Orde Lama dan Orde Baru?

  11. Menurut Anda, pelajaran apa yang dapat diambil dari sejarah pendidikan Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar saat ini?


Kesimpulan

Perjalanan pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa sistem pendidikan selalu berkembang mengikuti perubahan sosial, politik, budaya, dan agama. Pendidikan Islam memberikan fondasi moral dan keagamaan yang kuat, kolonialisme memperkenalkan sistem sekolah modern, pergerakan nasional menjadikan pendidikan sebagai alat perjuangan, sedangkan masa kemerdekaan hingga Orde Baru berfokus pada pembangunan sistem pendidikan nasional. Bagi mahasiswa PGMI, memahami sejarah pendidikan bukan sekadar mempelajari masa lalu, tetapi juga menjadi bekal untuk merancang pendidikan dasar yang lebih berkualitas, berkarakter, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.

Daftar Pustaka

Hasbullah. (2015). Dasar-dasar ilmu pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, S. (2011). Sejarah pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Nizar, S. (2009). Sejarah pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Pidarta, M. (2013). Landasan kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan sosial dan pendidikan: Pengantar pedagogik transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Yunus, M. (1996). Sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.

Penyelenggaraan/Perawatan Jenazah dalam Islam



Materi Perkuliahan Fiqih Ibadah dan Praktik

Penyelenggaraan/Perawatan Jenazah dalam Islam

Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep dan dasar hukum penyelenggaraan jenazah dalam Islam.

  2. Memahami tata cara memandikan, mewudhukan, mengkafankan, menshalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai syariat.

  3. Menyusun paper dan presentasi ilmiah tentang penyelenggaraan jenazah.

  4. Menunjukkan partisipasi aktif dalam diskusi akademik.

  5. Menganalisis problematika penyelenggaraan jenazah dalam konteks masyarakat modern berdasarkan perspektif hukum Islam.


A. Pendahuluan

Penyelenggaraan jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir kepada manusia setelah meninggal dunia. Dalam Islam, perawatan jenazah termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang harus dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat Muslim. Apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh komunitas yang mengetahui kematian tersebut akan menanggung dosa. Sebaliknya, jika telah ada yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain (Al-Zuhaili, 2011).

Penyelenggaraan jenazah mencerminkan nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap martabat manusia, solidaritas sosial, serta ketaatan kepada ketentuan syariat. Rasulullah SAW memberikan tuntunan yang sangat rinci mengenai tata cara memperlakukan jenazah, mulai dari saat seseorang meninggal hingga proses pemakaman selesai. Oleh karena itu, setiap Muslim idealnya memahami tata cara penyelenggaraan jenazah agar mampu melaksanakan kewajiban sosial-keagamaan tersebut secara benar (Sabiq, 2013).

Dalam perspektif fiqih ibadah, perawatan jenazah tidak hanya dipandang sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai implementasi maqashid syariah dalam menjaga kehormatan manusia (hifzh al-'irdh) bahkan setelah kematian. Oleh sebab itu, proses penyelenggaraan jenazah harus dilakukan secara hati-hati, penuh penghormatan, dan sesuai dengan tuntunan syariat (Al-Qaradawi, 2010).


B. Diagram Alur Penyelenggaraan Jenazah

MENINGGAL DUNIA
       │
       ▼
Memandikan Jenazah
       │
       ▼
Mewudhukan Jenazah
       │
       ▼
Mengkafankan Jenazah
       │
       ▼
Menshalatkan Jenazah
       │
       ▼
Mengantarkan ke Kubur
       │
       ▼
Menguburkan Jenazah
       │
       ▼
Doa dan Talqin (sesuai tradisi yang dibolehkan)

C. Memandikan Jenazah

1. Pengertian Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh orang yang telah meninggal dengan tata cara tertentu sebelum dikafani dan dishalatkan. Memandikan jenazah merupakan kewajiban pertama dalam rangkaian penyelenggaraan jenazah setelah memastikan kematian seseorang (Al-Jaziri, 2003).

Tujuan memandikan jenazah adalah membersihkan tubuh dari najis dan kotoran sehingga jenazah berada dalam keadaan suci ketika menghadap Allah SWT. Selain itu, proses ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada manusia yang telah meninggal.

2. Orang yang Berhak Memandikan

Menurut para ulama, yang paling berhak memandikan jenazah adalah:

  • Orang yang diwasiati oleh jenazah.

  • Suami terhadap istrinya atau istri terhadap suaminya.

  • Keluarga terdekat yang memahami tata cara memandikan.

  • Orang yang saleh dan amanah.

3. Tata Cara Memandikan

Langkah-langkah memandikan jenazah meliputi:

  1. Menutup aurat jenazah.

  2. Membersihkan najis yang ada pada tubuh.

  3. Menekan perlahan perut untuk mengeluarkan sisa kotoran.

  4. Membersihkan mulut dan hidung.

  5. Memandikan seluruh tubuh.

  6. Mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.

  7. Menggunakan air bercampur daun bidara atau sabun.

  8. Bilasan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

"Mandikanlah ia tiga kali, lima kali, atau lebih jika diperlukan..." (HR. Bukhari dan Muslim).


D. Mewudhukan Jenazah

1. Pengertian

Setelah tubuh dibersihkan, jenazah diwudhukan sebagaimana wudhu untuk shalat. Mayoritas ulama menyatakan bahwa mewudhukan jenazah merupakan bagian dari proses penyucian sebelum dikafani (Al-Zuhaili, 2011).

2. Tata Cara Wudhu Jenazah

Urutan wudhu jenazah:

  • Membasuh wajah.

  • Membasuh kedua tangan hingga siku.

  • Mengusap kepala.

  • Membersihkan telinga.

  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

Wudhu dilakukan secara lembut dan penuh penghormatan tanpa memasukkan air secara berlebihan ke dalam mulut atau hidung.

3. Hikmah Mewudhukan Jenazah

Mewudhukan jenazah mengandung simbol penyucian lahiriah sebagai persiapan menuju kehidupan akhirat. Proses ini juga menunjukkan bahwa seorang Muslim tetap mendapatkan penghormatan hingga akhir kehidupannya.


E. Mengkafankan Jenazah

1. Pengertian

Mengkafankan adalah membungkus tubuh jenazah dengan kain kafan yang suci setelah selesai dimandikan dan diwudhukan (Sabiq, 2013).

2. Ketentuan Kain Kafan

Kain kafan harus:

  • Bersih dan suci.

  • Menutupi seluruh tubuh.

  • Berwarna putih (disunnahkan).

  • Tidak berlebihan dan tidak terlalu mahal.

3. Jumlah Kain Kafan

Menurut mayoritas ulama:

  • Laki-laki: tiga lapis kain putih.

  • Perempuan: lima lapis yang terdiri atas kain sarung, baju kurung, kerudung, dan dua lembar pembungkus.

4. Tata Cara Mengkafankan

  1. Membentangkan kain kafan.

  2. Memberikan wewangian pada bagian tertentu.

  3. Meletakkan jenazah di atas kafan.

  4. Membungkus seluruh tubuh.

  5. Mengikat pada beberapa bagian agar tidak terbuka.


F. Menshalatkan Jenazah

1. Pengertian

Shalat jenazah merupakan doa yang dipanjatkan untuk memohon ampunan dan rahmat Allah SWT bagi orang yang telah meninggal dunia (Al-Qaradawi, 2010).

Shalat jenazah tidak mengandung ruku', sujud, maupun tasyahud.

2. Hukum Shalat Jenazah

Hukumnya adalah fardhu kifayah.

3. Rukun Shalat Jenazah

Takbir Pertama

  • Membaca Al-Fatihah.

Takbir Kedua

  • Membaca shalawat Nabi.

Takbir Ketiga

  • Membaca doa untuk jenazah.

Takbir Keempat

  • Membaca doa dan salam.

4. Hikmah Shalat Jenazah

Shalat jenazah menunjukkan solidaritas umat Islam serta menjadi sarana memohonkan ampunan bagi saudara Muslim yang telah meninggal dunia.


G. Menguburkan Jenazah

1. Pengertian

Menguburkan jenazah adalah menempatkan tubuh orang yang meninggal ke dalam liang kubur untuk menjaga kehormatan dan mencegah gangguan terhadap jasadnya (Al-Jaziri, 2003).

2. Tata Cara Penguburan

  1. Mengantar jenazah ke pemakaman.

  2. Memasukkan jenazah dari arah kaki kubur.

  3. Membaringkan jenazah menghadap kiblat.

  4. Membaca doa saat meletakkan jenazah.

  5. Menutup liang kubur dengan tanah.

3. Bentuk Liang Kubur

Para ulama mengenal dua model:

Lahad

Lubang kecil dibuat di sisi arah kiblat.

Syaq

Lubang dibuat di tengah liang kubur.

Mayoritas ulama menilai model lahad lebih utama apabila kondisi tanah memungkinkan.

4. Hikmah Penguburan

  • Menjaga kehormatan manusia.

  • Mencegah pencemaran lingkungan.

  • Mengingatkan manusia akan kematian dan kehidupan akhirat.


H. Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah perlu memahami bahwa penyelenggaraan jenazah tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga aspek muamalah, seperti:

  1. Pengelolaan dana kematian masyarakat.

  2. Wakaf tanah pemakaman.

  3. Pengadaan perlengkapan jenazah.

  4. Pengelolaan usaha layanan pemakaman syariah.

  5. Akad ijarah pada jasa ambulans dan pemulasaraan jenazah.

  6. Transparansi pengelolaan dana sosial kematian.

Dengan demikian, kajian penyelenggaraan jenazah memiliki keterkaitan erat dengan praktik hukum dan ekonomi Islam kontemporer.


I. Studi Kasus

Kasus 1

Di sebuah desa, seorang Muslim meninggal dunia karena penyakit menular. Keluarga khawatir memandikan jenazah secara langsung karena risiko penularan.

Analisis:



Kasus 2

Pengurus masjid menetapkan biaya tetap Rp2.500.000 untuk seluruh proses pemakaman warga.

Pertanyaan Analisis:



Kasus 3

Sebuah yayasan mengelola dana kematian warga dengan sistem iuran bulanan.

Analisis:



J. Pertanyaan 

  1. Bagaimana hukum penggunaan jasa pemulasaraan jenazah profesional dalam perspektif fiqih muamalah?

  2. Bagaimana pengelolaan dana kematian agar sesuai prinsip syariah?

  3. Apakah layanan pemakaman komersial dapat dibenarkan dalam ekonomi Islam?

  4. Bagaimana hukum mengambil keuntungan dari penjualan perlengkapan jenazah?

  5. Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam penyelenggaraan jenazah modern?


Daftar Pustaka

Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (2010). Fiqh al-Ibadah. Kairo: Maktabah Wahbah.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 2). Damaskus: Dar al-Fikr.

Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19. Jakarta: MUI.

Sabiq, S. (2013). Fiqh al-Sunnah (Jilid 2). Kairo: Dar al-Fath.

Syarifuddin, A. (2014). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana.

Hasan, M. A. (2018). Pedoman Praktis Pengurusan Jenazah Menurut Syariat Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Rofiq, A. (2019). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal:

  • Nasution, M. A. (2021). Tata Cara Pengurusan Jenazah dalam Perspektif Fiqih Islam. Jurnal Al-Ahkam, 13(2), 145–160.

  • Rahman, A. (2022). Pemulasaraan Jenazah pada Masa Pandemi dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 20(1), 55–72.

  • Fauzi, M. (2023). Implementasi Fardhu Kifayah dalam Pengurusan Jenazah di Masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Syariah dan Hukum, 15(1), 33–49.