Minggu, Mei 31, 2026

Kaidah tentang Adat (Al-‘Ādah Muḥakkamah)



Materi Perkuliahan Qawā‘id Fiqhiyyah Iqtiṣādiyyah

Kaidah tentang Adat (Al-‘Ādah Muḥakkamah)

Program Studi Ekonomi Syariah

Capaian Pembelajaran

Setelah mempelajari materi ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep kaidah pokok adat dalam fiqh.

  2. Memahami pengertian adat dan ‘urf beserta perbedaannya.

  3. Menjelaskan dasar hukum kaidah adat dalam perspektif syariah.

  4. Menganalisis objek pembahasan kaidah adat dalam aktivitas ekonomi.

  5. Mengidentifikasi kriteria adat yang dapat dijadikan pertimbangan hukum.

  6. Menjelaskan bentuk-bentuk kontradiksi dalam penerapan adat.

  7. Menganalisis hubungan antara adat dan perubahan hukum Islam.

  8. Menjelaskan cabang-cabang kaidah adat.

  9. Memahami mustasnayat (pengecualian) dalam penerapan kaidah adat.


A. Pendahuluan

Dalam kajian Qawā‘id Fiqhiyyah Iqtiṣādiyyah, adat merupakan salah satu sumber pertimbangan hukum yang memiliki peranan penting dalam perkembangan hukum Islam, khususnya pada bidang muamalah dan ekonomi syariah. Kehidupan ekonomi masyarakat senantiasa mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi, budaya, dan kebutuhan manusia. Oleh karena itu, hukum Islam memberikan ruang bagi kebiasaan masyarakat (adat atau ‘urf) untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan nash syariat. Kaidah yang sangat terkenal dalam konteks ini adalah "Al-‘Ādah Muḥakkamah" yang berarti adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum (Az-Zuhaili, 2012).

Dalam praktik ekonomi syariah modern, berbagai transaksi yang tidak dikenal pada masa klasik seperti mobile banking, e-wallet, marketplace, digital payment, akad elektronik, hingga tanda tangan digital dapat diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku luas di masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam merespons perkembangan zaman melalui mekanisme adat atau ‘urf (Syarifuddin, 2014).


B. Kaidah Pokok Adat

Kaidah pokok yang menjadi landasan pembahasan adat dalam fiqh adalah:

العادة محكمة

Al-'ādatu muḥakkamah

"Adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar penetapan hukum."

Kaidah ini termasuk salah satu kaidah fiqhiyyah kubra (kaidah besar) yang diakui oleh para ulama lintas mazhab. Makna dari kaidah ini adalah bahwa kebiasaan yang berlaku dan diterima masyarakat dapat dijadikan pertimbangan hukum ketika tidak ditemukan ketentuan yang tegas dalam Al-Qur'an maupun Hadis (Al-Suyuthi, 2010).

Dalam bidang ekonomi syariah, adat sering menjadi dasar dalam menentukan standar transaksi, ukuran keuntungan yang wajar, metode pembayaran, praktik pelayanan jasa, dan berbagai bentuk akad yang berkembang di masyarakat.


C. Pengertian Adat dan ‘Urf

Secara bahasa, adat berasal dari kata "al-‘adah" yang berarti sesuatu yang dilakukan berulang-ulang hingga menjadi kebiasaan. Sedangkan secara istilah, adat adalah perilaku yang terus-menerus dilakukan oleh masyarakat dan diterima secara umum dalam kehidupan sosial (Khallaf, 2014).

Adapun ‘urf secara bahasa berarti sesuatu yang dikenal atau dianggap baik oleh masyarakat. Dalam terminologi ushul fiqh, ‘urf adalah segala sesuatu yang telah dikenal, diterima, dan dipraktikkan oleh mayoritas masyarakat baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan (Wahbah Az-Zuhaili, 2012).

Sebagian ulama membedakan antara adat dan ‘urf. Adat lebih menekankan pada kebiasaan yang berulang, sedangkan ‘urf lebih menekankan pada penerimaan masyarakat terhadap suatu kebiasaan. Namun dalam praktik hukum Islam, kedua istilah tersebut sering digunakan secara bergantian karena memiliki substansi yang hampir sama (Khallaf, 2014).

Contoh dalam Ekonomi Syariah

  • Penggunaan transfer bank sebagai alat pembayaran.

  • Pembayaran gaji melalui rekening.

  • Tanda tangan elektronik dalam akad digital.

  • Penggunaan QRIS sebagai media transaksi.

Semua praktik tersebut tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, tetapi dapat diterima karena telah menjadi ‘urf yang berlaku umum.


D. Dasar Hukum Kaidah Adat

Dasar hukum penggunaan adat dalam hukum Islam berasal dari Al-Qur'an, Hadis, dan praktik para sahabat.

1. Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf."

(QS. Al-A'raf: 199)

Kata ma'ruf menunjukkan sesuatu yang dikenal baik oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat (Syarifuddin, 2014).

2. Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

"Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka baik pula di sisi Allah."

(HR. Ahmad)

3. Ijma' dan Praktik Sahabat

Para sahabat sering menggunakan kebiasaan masyarakat dalam menentukan berbagai hukum muamalah ketika tidak ditemukan ketentuan yang eksplisit dalam nash (Az-Zuhaili, 2012).


E. Objek Pembahasan dalam Kaidah Adat

Objek utama kaidah adat adalah persoalan muamalah yang tidak diatur secara rinci oleh nash.

Ruang lingkupnya meliputi:

1. Transaksi Ekonomi

Contohnya:

  • Sistem pembayaran.

  • Mekanisme jual beli.

  • Standar pelayanan jasa.

2. Perjanjian dan Akad

Contohnya:

  • Penentuan waktu pembayaran.

  • Mekanisme penyerahan barang.

  • Biaya administrasi.

3. Hubungan Sosial Ekonomi

Contohnya:

  • Tradisi pemberian bonus.

  • Kebiasaan pemberian uang transport.

  • Standar kompensasi kerja.

Dalam fiqh muamalah berlaku prinsip:

"Pada dasarnya seluruh bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya."

(Syarifuddin, 2014).


F. Kriteria Adat yang Dapat Dijadikan Hukum

Tidak semua adat dapat dijadikan dasar hukum. Para ulama menetapkan beberapa syarat.

1. Tidak Bertentangan dengan Syariat

Adat tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

2. Berlaku Umum

Kebiasaan tersebut telah dikenal luas oleh mayoritas masyarakat.

3. Berlangsung Secara Konsisten

Tidak bersifat sementara atau insidental.

4. Telah Ada Sebelum Terjadinya Akad

Adat harus sudah berlaku ketika akad berlangsung.

5. Tidak Bertentangan dengan Kesepakatan Para Pihak

Jika akad secara jelas menentukan suatu ketentuan, maka ketentuan akad lebih didahulukan daripada adat.

Menurut Al-Zarqa (1989), adat yang memenuhi syarat tersebut disebut sebagai ‘urf shahih, sedangkan adat yang bertentangan dengan syariat disebut ‘urf fasid.


G. Kontradiksi dalam Kaidah Adat

Dalam praktiknya, sering terjadi pertentangan antara adat dengan sumber hukum lainnya.

1. Adat Bertentangan dengan Nash

Jika adat bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis maka adat harus ditolak.

Contoh:

  • Praktik riba yang dianggap biasa dalam masyarakat.

  • Suap yang dianggap tradisi.

2. Adat Bertentangan dengan Akad

Isi akad lebih kuat daripada adat.

Contoh:

Dalam suatu pembiayaan telah disepakati pembayaran tanggal 10 setiap bulan. Meskipun masyarakat terbiasa membayar di akhir bulan, maka yang berlaku adalah isi akad.

3. Adat Bertentangan dengan Kemaslahatan

Jika suatu adat menimbulkan mudarat maka dapat ditinggalkan.


H. Diskursus Adat dan Perubahan Hukum

Salah satu karakteristik hukum Islam adalah kemampuannya menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.

Ulama fiqh menyatakan:

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

"Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman."

(Al-Zarqa, 1989)

Kaidah ini menunjukkan bahwa hukum-hukum yang dibangun atas dasar adat dapat berubah ketika adat tersebut berubah.

Contoh

Dulu:

  • Akad dilakukan secara tatap muka.

Sekarang:

  • Akad dilakukan melalui aplikasi digital.

Dulu:

  • Pembayaran menggunakan uang tunai.

Sekarang:

  • Pembayaran menggunakan e-wallet dan mobile banking.

Karena perubahan tersebut telah menjadi kebiasaan umum, maka hukum fiqh turut mengakomodasinya selama tidak melanggar prinsip syariah.


I. Cabang-Cabang Kaidah Adat

Beberapa kaidah turunan yang sangat penting adalah:

1. المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً

"Sesuatu yang telah dikenal menurut adat sama kedudukannya dengan syarat yang disebutkan."

Contoh:
Bank syariah tidak perlu menjelaskan bahwa mutasi rekening dikirim secara digital karena telah menjadi kebiasaan umum.

2. الثابت بالعرف كالثابت بالنص

"Ketentuan yang ditetapkan melalui adat sama seperti ketentuan yang ditetapkan melalui nash."

3. لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

"Tidak dapat diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman."

4. التعيين بالعرف كالتعيين بالنص

"Penentuan berdasarkan adat sama seperti penentuan berdasarkan nash."


J. Mustasnayat (Pengecualian Kaidah Adat)

Kaidah adat tidak berlaku dalam beberapa kondisi berikut:

1. Bertentangan dengan Al-Qur'an

Contoh:
Adat praktik bunga pinjaman.

2. Bertentangan dengan Hadis

Contoh:
Kebiasaan mengurangi timbangan barang.

3. Bertentangan dengan Akad

Kesepakatan para pihak lebih diutamakan.

4. Adat Rusak ('Urf Fasid)

Contoh:
Budaya gratifikasi dalam pelayanan publik.

5. Menimbulkan Kemudaratan

Adat yang merugikan masyarakat tidak dapat dijadikan dasar hukum.


Diagram Visualisasi Materi

                   KAIDAH ADAT
              (AL-'ADAH MUHAKKAMAH)
                         │
 ┌───────────────────────┼───────────────────────┐
 │                       │                       │
 ▼                       ▼                       ▼
Pengertian           Dasar Hukum           Kriteria Adat
Adat & 'Urf          Qur'an-Hadis          Sahih & Fasid
 │                       │                       │
 └───────────────┬───────┴───────────────┬───────┘
                 ▼                       ▼
           Objek Pembahasan      Cabang Kaidah
           Muamalah-Ekonomi      Kaidah Turunan
                 │
                 ▼
      Perubahan Sosial dan Hukum
                 │
                 ▼
            Mustasnayat
         (Pengecualian)

Studi Kasus Perbankan Syariah

Kasus 1: Pembukaan Rekening Digital

Sebuah bank syariah membuka layanan pembukaan rekening secara online tanpa tatap muka. Sebagian nasabah mempertanyakan keabsahan akad tersebut karena tidak dilakukan secara langsung.

Analisis:



Kasus 2: Penggunaan QRIS pada Pembiayaan Mikro Syariah

Nasabah melakukan pembayaran angsuran melalui QRIS. Metode ini tidak disebutkan dalam akad fiqh klasik.

Analisis:



Kasus 3: Biaya Administrasi Digital

Bank syariah mengenakan biaya administrasi tertentu yang tidak dirinci secara detail dalam akad tetapi telah menjadi standar industri perbankan.

Analisis:



Pertanyaan 

Diskusi Konseptual

  1. Apa perbedaan mendasar antara adat dan ‘urf menurut para ulama?

  2. Mengapa kaidah al-'adah muhakkamah sangat penting dalam fiqh muamalah kontemporer?

  3. Bagaimana hubungan antara adat dan maqashid syariah?

Diskusi Analitis

  1. Apakah penggunaan Artificial Intelligence dalam layanan perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai ‘urf? Jelaskan.

  2. Apakah kebiasaan pembayaran menggunakan e-wallet dapat menjadi dasar hukum dalam transaksi syariah?

  3. Bagaimana jika suatu adat diterima masyarakat tetapi bertentangan dengan prinsip syariah?

Diskusi Kasus

  1. Analisis keabsahan akad pembiayaan melalui aplikasi mobile banking berdasarkan kaidah adat.

  2. Apakah tanda tangan elektronik dapat menggantikan tanda tangan konvensional menurut kaidah al-'adah muhakkamah?

  3. Bagaimana kaidah adat dapat digunakan dalam pengembangan produk fintech syariah?

  4. Berikan contoh adat masyarakat lokal yang dapat dijadikan dasar dalam pengembangan akad ekonomi syariah.


Daftar Pustaka

Al-Suyuthi, J. (2010). Al-Asybah wa Al-Nazhair fi Qawa'id wa Furu' Fiqh Al-Syafi'iyyah. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

Al-Zarqa, A. M. (1989). Syarh Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar Al-Qalam.

Az-Zuhaili, W. (2012). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 1–10). Damaskus: Dar Al-Fikr.

Khallaf, A. W. (2014). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.

Syarifuddin, A. (2014). Ushul Fiqh (Jilid 1–2). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Azzam, A. A. M. (2010). Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah. Kairo: Dar Al-Hadits.

Muslich, A. W. (2017). Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.

Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Karim, A. A. (2020). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Depok: RajaGrafindo Persada.

Antonio, M. S. (2019). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

8 Comments:

Nama: Mita Afriani Nim: ES.791240066 Prodi: Ekonomi Syariah Semester: 3 mengatakan...

1. Menurut para ulama, adat adalah kebiasaan yang dilakukan dan berulang dalam kehidupan masyarakat, sedangkan 'urf adalah kebiasaan yang telah dikenal, diterima secara luas oleh masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

2. Kaidah al-'adah muhakkamah penting dalam fiqh muamalah kontemporer karena memungkinkan kebiasaan atau praktik yang berlaku di masyarakat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat, sehingga hukum Islam dapat menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

3. Hubungan antara adat dan maqashid syariah adalah bahwa adat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat digunakan untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqashid syariah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta serta mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.

4. Iyaa, penggunaan Artificial Intelligence dalam layanan perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai 'urf apabila telah menjadi praktik yang umum diterima masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Artificial Intelligence dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi, pelayanan, dan keamanan transaksi selama tetap menjaga keadilan, transparansi, dan kepatuhan syariah.

5. Iyaaa, kebiasaan pembayaran menggunakan e-wallet dapat menjadi dasar hukum dalam transaksi syariah karena telah menjadi 'urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat), selama penggunaannya tidak mengandung unsur yang dilarang syariah seperti riba, gharar, atau penipuan.

6. Jika suatu adat diterima masyarakat tetapi bertentangan dengan prinsip syariah, maka adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dan harus ditolak. Dalam Islam, adat hanya dapat diterima jika tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis, dan ketentuan syariah.

7. Akad pembiayaan melalui aplikasi mobile banking dapat dianggap sah berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah karena sudah menjadi kebiasaan yang umum diterima masyarakat. Namun, akad tersebut harus tetap memenuhi rukun dan syarat akad serta sesuai dengan prinsip syariah.

8. Iyaaa, tanda tangan elektronik dapat menggantikan tanda tangan konvensional berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah karena telah menjadi kebiasaan yang diakui dalam transaksi modern, selama sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan syariah.

9. Kaidah al-'adah muhakkamah digunakan dengan menjadikan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi digital sebagai dasar pengembangan produk fintech syariah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Contoh adat masyarakat lokal yang dapat dijadikan dasar dalam pengembangan akad ekonomi syariah adalah tradisi gotong royong atau arisan. Kebiasaan ini dapat menjadi dasar pengembangan akad syariah karena mengandung unsur kerja sama, tolong-menolong, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Agus Muliadi 791240005 Ekonomi Syariah Semester 3 mengatakan...

1.Adat adalah kebiasaan yang dilakukan secara berulang oleh individu atau masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
'Urf adalah kebiasaan yang telah dikenal, diterima, dan dipraktikkan oleh mayoritas masyarakat serta tidak bertentangan dengan syariat.
Menurut para ulama, perbedaannya terletak pada cakupannya:
Adat lebih umum dan mencakup semua kebiasaan.
'Urf adalah adat yang telah diakui serta dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam fiqh.

2. Kaidah "al-'adah muhakkamah" berarti adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum.
Kaidah ini penting karena:
Membantu syariat beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Menjawab persoalan baru yang tidak dijelaskan secara rinci dalam nash.
Memberikan kemudahan dalam transaksi modern seperti e-commerce, mobile banking, dan fintech.
Menjaga relevansi hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat.
3. Adat yang baik dapat mendukung tercapainya maqashid syariah (tujuan syariat), yaitu menjaga:
Agama (hifzh al-din)
Jiwa (hifzh al-nafs)
Akal (hifzh al-'aql)
Keturunan (hifzh al-nasl)
Harta (hifzh al-mal)
Apabila suatu adat membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka adat tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan tujuan syariah.
4. Ya, dapat dikategorikan sebagai 'urf modern apabila telah menjadi kebiasaan yang diterima secara luas dalam praktik perbankan.
Contohnya:
Analisis kelayakan pembiayaan.
Layanan chatbot syariah.
Deteksi risiko dan penipuan.
Penggunaannya diperbolehkan selama:
Tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.
Tetap menjaga transparansi dan keadilan.
Tidak merugikan nasabah.
5.Ya, dapat menjadi dasar hukum berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah karena telah menjadi kebiasaan umum masyarakat.
Transaksi menggunakan e-wallet dianggap sah selama:
Objek transaksi halal.
Ada kerelaan kedua belah pihak.
Tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan.
Memenuhi rukun dan syarat akad.
6. Adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Terdapat kaidah:
"Tidak dianggap suatu adat apabila bertentangan dengan nash syariat."
Contohnya:
Kebiasaan praktik riba.
Perjudian yang dianggap biasa.
Penipuan dalam perdagangan.
Meskipun diterima masyarakat, adat seperti ini tetap ditolak dalam Islam.
7.Akad pembiayaan melalui aplikasi mobile banking dapat dianggap sah karena telah menjadi kebiasaan yang diterima masyarakat modern.
Dasarnya:
Adanya kesepakatan para pihak secara digital.
Identitas para pihak dapat diverifikasi.
Informasi akad tersedia secara jelas.
Tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, akad digital dapat diakui berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah.
8. Ya, dapat menggantikan.
Saat ini tanda tangan elektronik telah diterima luas dalam transaksi digital dan memiliki fungsi yang sama sebagai bukti persetujuan.
Menurut kaidah adat:
Kebiasaan baru yang memberikan kepastian hukum dapat diterima.
Selama identitas penanda tangan dapat dipastikan dan tidak menimbulkan mudarat.
Karena itu, tanda tangan elektronik dapat dianggap sah dalam akad syariah.
9. Kaidah adat digunakan dengan cara:
Mengakui kebiasaan masyarakat dalam transaksi digital.
Menyesuaikan akad syariah dengan teknologi baru.
Mengembangkan layanan seperti QRIS, e-wallet, crowdfunding syariah, dan mobile banking.
Namun seluruh inovasi tetap harus memenuhi prinsip syariah dan menghindari unsur riba, gharar, serta maisir.
10. Contoh:
Kebiasaan pembayaran hasil panen secara bertahap → dapat dikembangkan dalam akad salam.
Tradisi gotong royong modal usaha → dapat diterapkan dalam akad musyarakah.
Sistem titip jual hasil pertanian → dapat dikembangkan dalam akad wakalah.
Kerja sama bagi hasil kebun atau sawah → dapat menggunakan akad mudharabah atau muzara'ah.

Herlangga Eka Gutama 791240031 mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Herlangga Eka Gutama 791240031 mengatakan...

1. Perbedaan adat dan 'urf?
Adat menekankan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang, sedangkan 'urf menekankan penerimaan mayoritas masyarakat. Adat lebih umum, 'urf lebih spesifik pada kebiasaan yang layak dijadikan pertimbangan hukum.
2. Mengapa kaidah ini penting dalam fiqh muamalah kontemporer?
Karena banyak transaksi modern seperti digital payment, akad elektronik, dan fintech tidak dikenal di masa klasik. Kaidah ini memberi landasan hukum agar Islam tetap relevan tanpa melanggar prinsip syariah.
3. Hubungan adat dan maqashid syariah?
Adat yang baik mendukung pencapaian maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Adat dijadikan hukum karena mengandung kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariah.
4. Apakah AI dalam perbankan syariah bisa dikategorikan 'urf?
Ya, jika sudah diterima luas dalam industri. Penggunaan AI untuk analisis risiko dan layanan nasabah dapat dikategorikan 'urf shahih selama tidak mengandung gharar, riba, atau merugikan nasabah.
5. Apakah e-wallet bisa menjadi dasar hukum transaksi syariah?
Ya. E-wallet telah menjadi kebiasaan umum sehingga memenuhi syarat 'urf, selama objek transaksinya halal, ada kerelaan para pihak, dan bebas dari unsur penipuan.
6. Jika adat diterima masyarakat tapi bertentangan dengan syariah?
Adat tersebut dikategorikan 'urf fasid dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Syariat selalu lebih utama daripada kebiasaan sosial.
7. Keabsahan akad pembiayaan via mobile banking?
Sah berdasarkan kaidah adat karena sudah menjadi kebiasaan umum. Namun harus tetap memenuhi rukun akad secara digital dan sesuai prinsip syariah.
8. Tanda tangan elektronik bisa menggantikan konvensional?
Ya. Fungsinya sama sebagai bukti persetujuan, sudah menjadi 'urf modern, dan sah menurut kaidah adat selama identitas penanda tangan terverifikasi.
9. Bagaimana kaidah adat digunakan dalam fintech syariah?
Dengan mengakui kebiasaan masyarakat bertransaksi digital sebagai 'urf, lalu mengembangkan produk seperti crowdfunding syariah dan QRIS berdasarkan kebiasaan tersebut, tetapi tetap bebas dari riba, gharar, dan maisir.
10. Contoh adat lokal untuk akad ekonomi syariah?
Tradisi arisan dapat menjadi dasar akad ta'awun, kebiasaan bagi hasil sawah menjadi dasar akad muzara'ah, gotong royong modal usaha menjadi dasar akad musyarakah, dan titip jual hasil panen menjadi dasar akad wakalah bil ujrah.

Nama: Muhammad Sabli Nim: ES.791240068 Prodi: Ekonomi Syariah mengatakan...

1. Adat adalah kebiasaan yang dilakukan masyarakat secara berulang-ulang dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan 'urf adalah kebiasaan yang telah dikenal, diterima, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi, setiap 'urf adalah adat, tetapi tidak semua adat dapat menjadi 'urf yang dijadikan dasar hukum.

2. Karena kaidah ini memungkinkan hukum Islam menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat, transaksi modern dapat memperoleh kepastian hukum.

3. Adat yang baik dapat membantu mewujudkan tujuan syariah (maqashid syariah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, adat dapat dijadikan pertimbangan hukum selama mendukung kemaslahatan dan tidak melanggar syariat.

4. Ya, dapat dikategorikan sebagai 'urf apabila penggunaannya telah menjadi kebiasaan yang diterima masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. AI dapat membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas layanan perbankan syariah.

5. Ya. Jika penggunaan e-wallet telah menjadi kebiasaan umum dan memenuhi prinsip syariah seperti kejelasan transaksi, kerelaan para pihak, dan bebas dari riba, maka dapat dijadikan dasar dalam transaksi syariah berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah.

6. Adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Dalam Islam, adat hanya dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan prinsip-prinsip syariah.

7. Akad pembiayaan melalui mobile banking dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, seperti adanya kesepakatan para pihak, objek yang jelas, dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariah. Karena transaksi digital telah menjadi kebiasaan masyarakat modern, maka dapat diterima berdasarkan kaidah al-'adah muhakkamah.

8. Ya, dapat. Tanda tangan elektronik saat ini telah diakui secara luas dan memiliki kekuatan hukum. Selama dapat membuktikan identitas pihak yang berakad dan menjamin keamanan transaksi, penggunaannya dapat diterima berdasarkan kaidah adat.

9. Kaidah adat dapat menjadi dasar dalam menyesuaikan produk fintech syariah dengan kebutuhan masyarakat modern. Inovasi seperti pembayaran digital, investasi online, dan layanan keuangan berbasis aplikasi dapat diterapkan selama sesuai dengan prinsip syariah.

10. Contohnya adalah tradisi gotong royong, arisan, dan kerja sama usaha di masyarakat. Kebiasaan tersebut dapat dikembangkan menjadi akad syariah seperti musyarakah, mudharabah, atau qardh hasan, karena mengandung unsur tolong-menolong dan kemaslahatan bersama.

Julia fitri 7912400570 prodi ekonomi syariah mengatakan...

1. Adat adalah kebiasaan masyarakat, sedangkan 'urf adalah adat yang diterima dan tidak bertentangan dengan syariat. Semua 'urf adalah adat, tetapi tidak semua adat menjadi 'urf.


2. Kaidah ini membuat hukum Islam fleksibel mengikuti perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan syariat.


3. Adat dapat menjadi pertimbangan hukum jika membawa kemaslahatan dan mendukung tujuan syariah.


4. Ya, penggunaan AI dapat menjadi 'urf jika sudah umum digunakan dan tidak melanggar prinsip syariah.


5. Ya, e-wallet dapat dijadikan dasar transaksi syariah jika telah menjadi kebiasaan dan memenuhi ketentuan syariah.


6. Tidak. Adat yang bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadis, dan syariah tidak dapat dijadikan dasar hukum.


7. Akad melalui mobile banking sah jika memenuhi rukun dan syarat akad serta sesuai syariah.


8. Ya, tanda tangan elektronik dapat diterima jika sah secara hukum dan menjamin keamanan transaksi.


9. Kaidah adat membantu pengembangan fintech syariah agar sesuai kebutuhan masyarakat modern tanpa melanggar syariah.


10. Contohnya gotong royong dan arisan yang dapat dikembangkan menjadi akad syariah karena mengandung unsur kerja sama dan kemaslahatan.


Yuni Yuniar Astuti (791240033) mengatakan...

1.Apa perbedaan mendasar antara adat dan ‘urf menurut para ulama?
jawaban : Adat adalah kebiasaan masyarakat tertentu berdasarkan tradisi lokal. ‘Urf adalah kebiasaan yang diterima secara luas, memiliki keseragaman, dan tidak bertentangan syariah; ulama mengakui ‘urf sebagai sumber hukum tambahan, sedangkan adat belum tentu memenuhi syarat tersebut.
2.Mengapa kaidah al-'adah muhakkamah sangat penting dalam fiqh muamalah kontemporer?
jawaban : Membantu menyelesaikan masalah baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, menjadikan hukum lebih relevan dengan perkembangan masyarakat dan dinamika transaksi modern.
3.Bagaimana hubungan antara adat dan maqashid syariah?
jawaban : Adat yang sesuai dengan maqashid syariah (melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dapat dijadikan dasar hukum. Jika adat bertentangan dengan tujuan tersebut, maka tidak dapat diterima.
4.Apakah penggunaan Artificial Intelligence dalam layanan perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai ‘urf? Jelaskan.
jawaban : Belum dapat dikategorikan sebagai ‘urf karena masih dalam tahap pengembangan dan belum menjadi kebiasaan yang luas, seragam, dan diterima secara umum oleh masyarakat serta belum teruji kesesuaiannya dengan prinsip syariah secara menyeluruh.
5.Apakah kebiasaan pembayaran menggunakan e-wallet dapat menjadi dasar hukum dalam transaksi syariah?
jawaban : Dapat menjadi dasar hukum jika memenuhi syarat ‘urf: diterima luas, tidak bertentangan syariah, dan jelas dalam mekanisme pembayaran serta pembuktian transaksi.
6.Bagaimana jika suatu adat diterima masyarakat tetapi bertentangan dengan prinsip syariah?
jawaban : Tidak dapat diterima dan tidak menjadi dasar hukum, karena syariah adalah dasar utama yang mutlak; adat hanya dapat diakui jika sejalan dengan prinsip-prinsip agama.
7.Analisis keabsahan akad pembiayaan melalui aplikasi mobile banking berdasarkan kaidah adat.
jawaban : Dapat sah jika memenuhi syarat akad syariah dan sesuai dengan al-'adah muhakkamah: kebiasaan menggunakan teknologi digital untuk transaksi telah diterima luas, prosesnya jelas, dan tidak melanggar prinsip syariah.
8.Apakah tanda tangan elektronik dapat menggantikan tanda tangan konvensional menurut kaidah al-'adah muhakkamah?
jawaban : Dapat digunakan untuk merancang produk yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat lokal, memastikan kemudahan penggunaan, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal yang sejalan dengan maqashid syariah.
9.Bagaimana kaidah adat dapat digunakan dalam pengembangan produk fintech syariah?
jawaban : Dapat digunakan untuk merancang produk yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat lokal, memastikan kemudahan penggunaan, serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal yang sejalan dengan maqashid syariah.
10.Berikan contoh adat masyarakat lokal yang dapat dijadikan dasar dalam pengembangan akad ekonomi syariah.
jawaban : Gotong royong atau arisan masyarakat Indonesia: dapat dijadikan dasar pengembangan produk pembiayaan bersama atau simpanan kolektif yang sesuai dengan prinsip syariah tentang musyawarah dan saling membantu.

Desi puspita sari mengatakan...

1. Apa perbedaan mendasar antara adat dan 'urf menurut para ulama?
Meskipun sering digunakan secara bersamaan, adat dan 'urf memiliki perbedaan:
Adat adalah kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh individu atau masyarakat hingga menjadi tradisi.
'Urf adalah kebiasaan yang dikenal, diterima, dan dianggap baik oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut sebagian ulama:
Adat lebih menekankan pada kebiasaan yang terjadi secara faktual.
'Urf lebih menekankan pada kebiasaan yang diakui dan memiliki nilai hukum dalam masyarakat.
Namun, banyak ulama fiqh menggunakan kedua istilah tersebut dengan makna yang hampir sama, yaitu kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.
Contoh: Tradisi pembayaran mahar sesuai kebiasaan daerah merupakan adat sekaligus dapat menjadi 'urf apabila tidak bertentangan dengan syariat.
2. Mengapa kaidah al-'adah muhakkamah sangat penting dalam fiqh muamalah kontemporer?
Kaidah:
"Al-'adah muhakkamah" (العادة محكمة)
Artinya: Adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar penetapan hukum.
Kaidah ini penting karena:
Memberikan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman.
Memudahkan penyelesaian masalah muamalah modern yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Menciptakan kemaslahatan dan menghindari kesulitan dalam transaksi ekonomi.
Contoh penerapan:
Transaksi melalui transfer bank dan dompet digital.
Tanda tangan elektronik dalam akad.
Kebiasaan pembayaran jasa melalui aplikasi digital.
Semua praktik tersebut dapat diterima karena telah menjadi kebiasaan masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat.
3. Bagaimana hubungan antara adat dan maqashid syariah?
Maqashid syariah adalah tujuan utama syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
Hubungan adat dengan maqashid syariah adalah:
Adat menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan (maslahah).
Kebiasaan yang baik membantu tercapainya tujuan syariat.
Adat dapat mendukung perlindungan lima tujuan pokok syariat, yaitu:
Menjaga agama (hifz al-din)
Menjaga jiwa (hifz al-nafs)
Menjaga akal (hifz al-'aql)
Menjaga keturunan (hifz al-nasl)
Menjaga harta (hifz al-mal)
Adat yang bertentangan dengan maqashid syariah tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Misalnya adat riba, perjudian, atau praktik yang merugikan pihak lain.
Kesimpulan:
Adat dan 'urf merupakan kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Kaidah al-'adah muhakkamah memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi perkembangan zaman, sedangkan maqashid syariah menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu adat dapat diterima atau harus ditolak.