Definisi, Karakteristik dan Jenis Khiyar
Definisi, Karakteristik dan Jenis Khiyar
A. Pendahuluan
Dalam kajian Fiqih Muamalah, khiyar merupakan konsep penting yang berkaitan dengan hak memilih dalam transaksi (akad). Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap para pihak yang terlibat dalam transaksi agar tidak dirugikan akibat ketidaktahuan, kekeliruan, atau paksaan. Menurut perspektif hukum Islam, khiyar menjadi wujud nyata dari asas keadilan, kebebasan berkontrak, dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman tentang definisi, karakteristik, dan jenis khiyar sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami dinamika akad dalam konteks klasik maupun modern (Haroen, 2019).
B. Definisi Khiyar
Secara etimologis, khiyar berasal dari kata “اختار – يختار – اختيارًا” yang berarti memilih atau menentukan pilihan. Dalam terminologi fikih, khiyar berarti hak yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad yang telah disepakati (Al-Kasani, 2005).
Menurut Wahbah al-Zuhaili (2011), khiyar merupakan salah satu instrumen perlindungan hukum dalam akad jual beli, yang dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak agar memastikan kesesuaian akad dengan kehendak dan kepentingannya. Dengan demikian, konsep khiyar mengandung nilai-nilai maslahah (kemaslahatan) dan 'adl (keadilan) yang menjadi prinsip dasar dalam hukum Islam.
Sementara itu, Haroen (2019) menegaskan bahwa khiyar tidak hanya berfungsi sebagai hak individual, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol etika dalam aktivitas muamalah. Artinya, Islam tidak hanya mengatur aspek formal dari jual beli, tetapi juga menjaga keseimbangan moral agar tidak ada pihak yang dirugikan.
C. Karakteristik Khiyar
Karakteristik utama dari khiyar dapat dilihat dari sifat fleksibilitas dan perlindungan hukumnya. Beberapa ciri pokok khiyar antara lain:
-
Bersifat temporer, yakni berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah akad berlangsung (Zuhaili, 2011).
-
Bersifat opsional, yaitu tidak wajib digunakan oleh para pihak; khiyar hanya berlaku apabila salah satu pihak ingin membatalkan akad.
-
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga tercipta prinsip keadilan dalam transaksi.
-
Menjadi sarana pencegahan sengketa, karena memberi ruang untuk klarifikasi dan pertimbangan ulang terhadap kesepakatan.
Menurut Al-Ghazali (dalam Rahman, 2018), karakteristik ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam muamalah selama tidak melanggar prinsip syariah dan nilai kejujuran.
D. Jenis-Jenis Khiyar
Dalam literatur fikih klasik, khiyar dibagi menjadi beberapa jenis utama yang masing-masing memiliki fungsi dan ruang lingkup tersendiri:
-
Khiyar MajlisHak memilih selama para pihak masih berada dalam satu majlis akad. Jika salah satu pihak meninggalkan majlis, maka khiyar berakhir (Al-Nawawi, 2002).
-
Khiyar SyaratHak yang diberikan kepada salah satu pihak atau keduanya untuk membatalkan akad dalam waktu tertentu yang telah disepakati. Misalnya, pembeli diberi waktu tiga hari untuk memastikan barang sesuai dengan kebutuhan (Zuhaili, 2011).
-
Khiyar AibHak untuk membatalkan akad apabila ditemukan cacat atau kekurangan pada objek transaksi yang tidak diketahui sebelumnya. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap ketidakjujuran atau kecurangan (Haroen, 2019).
-
Khiyar Ru’yahHak yang diberikan kepada pembeli untuk membatalkan transaksi apabila barang belum pernah dilihat sebelumnya dan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan (Rahman, 2018).
-
Khiyar Ta’yinHak untuk memilih satu dari beberapa barang yang dijadikan objek akad, apabila barang tersebut memiliki jenis atau kualitas berbeda (Zuhaili, 2011).
E. Aplikasi Khiyar dalam Konteks Modern
Dalam konteks ekonomi modern, konsep khiyar tetap relevan untuk diterapkan, terutama dalam transaksi digital dan e-commerce. Misalnya, kebijakan return policy atau refund dalam transaksi daring merupakan implementasi nilai-nilai khiyar aib dan khiyar ru’yah. Menurut Sodiq (2020), sistem perdagangan elektronik yang sehat seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan sebagaimana diajarkan dalam konsep khiyar.
Selain itu, khiyar syarat dapat diadaptasi dalam kontrak bisnis modern sebagai bentuk cooling-off period, masa tenggang di mana konsumen berhak membatalkan perjanjian tanpa penalti. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum Islam tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi kontemporer (Anwar, 2021).
F. Aktivitas Pembelajaran: Diskusi Interaktif
Mahasiswa dibagi dalam kelompok kecil untuk melakukan diskusi. Setiap kelompok 3 orang:
Mahasiswa menyiapkan materi diskusi berdasarkan dari tema besar tentang khiyar dari berbagai sumber ilmiah/ menyiapkan paper singkat (2–3 halaman) dari berbagai sumber jurnal dan literatur terkait topik khiyar (sumber klasik dan kontemporer).
-
Mendiskusikan relevansi khiyar dalam praktik ekonomi modern, seperti transaksi online atau akad leasing syariah.
-
Menyampaikan closing statement berupa kesimpulan reflektif tentang nilai keadilan dan perlindungan konsumen dalam konsep khiyar.
G. Kesimpulan
Konsep khiyar dalam Fiqih Muamalah menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem hukum ekonomi yang tidak hanya legalistik, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial dan perlindungan pihak-pihak yang bertransaksi. Khiyar menjadi simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta cermin fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Melalui diskusi kritis dan kajian literatur, mahasiswa diharapkan mampu menginternalisasi nilai-nilai etika dan keadilan dalam setiap bentuk akad modern.
Daftar Pustaka
Al-Kasani, A. (2005). Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Shara’i (Vol. 5). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawi, Y. (2002). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Anwar, M. (2021). Islamic Contract Law and Consumer Protection in E-Commerce. Journal of Islamic Business Law, 5(2), 45–60.
Haroen, N. (2019). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rahman, A. (2018). Islamic Law of Contract: Theoretical and Contemporary Perspectives. Kuala Lumpur: IIUM Press.
Sodiq, M. (2020). Konsep Khiyar dalam Transaksi Online: Perspektif Fiqih dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 12(1), 77–89.
Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 4). Beirut: Dar al-Fikr.


7 Comments:
Penerapan hak khiyar (hak opsional untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi) di pasar tradisional bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menyesal setelah bertransaksi. Ini memberikan kelonggaran dalam syariat Islam untuk mencapai transaksi yang adil dan transparan.Konsep: Penjual dan pembeli menyepakati syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu, di mana salah satu pihak dapat membatalkan atau melanjutkan transaksi berdasarkan syarat tersebut.
Penerapan di Pasar Tradisional:
Seorang pembeli setuju membeli mesin jahit bekas dari pedagang di pasar, dengan syarat jika mesin tersebut tidak bisa berfungsi normal dalam waktu 3 hari, ia berhak mengembalikannya.
Pedagang pakaian mungkin mengizinkan pembeli tetap untuk menukar barang dalam periode tertentu jika ukurannya tidak pas, sebagaimana disepakati di awal transaksi.
Secara keseluruhan, penerapan khiyar di pasar tradisional menciptakan lingkungan jual beli yang berlandaskan prinsip saling rela ('an taradin) dan keadilan, mengurangi risiko penyesalan atau kerugian bagi kedua belah pihak, serta mendorong praktik bisnis yang jujur.
Kiyar dalam konteks pasar tradisional mengacu pada satuan takaran yang digunakan oleh pedagang untuk mengukur atau menakar barang yang dijual, baik yang berbentuk padat, cair, atau berbentuk biji-bijian. Istilah "kiyar" sendiri lebih sering digunakan dalam budaya pasar tradisional di Indonesia, terutama untuk menggambarkan alat atau cara dalam menentukan jumlah atau volume suatu barang yang diperdagangkan.
Kiyar berfungsi sebagai alat ukur yang mempermudah pedagang dan pembeli dalam menentukan jumlah barang yang akan diperdagangkan. Di pasar tradisional, takaran yang digunakan seringkali berbeda-beda sesuai dengan jenis barang, budaya lokal, serta kebiasaan yang ada di masing-masing daerah.
Kiyar bisa berbentuk berbagai macam alat ukur, bergantung pada jenis barang yang dijual. Beberapa di antaranya adalah:
Timbangan (Kiyaran Berat)
Digunakan untuk mengukur barang-barang berdasarkan berat. Misalnya untuk menimbang ikan, sayuran, atau bahan sembako. Timbangan yang digunakan bisa berupa timbangan gantung tradisional atau timbangan digital yang lebih modern.
Takaran Volume
Digunakan untuk barang-barang yang diukur berdasarkan volume atau jumlah, seperti beras, gula, jagung, atau minyak. Beberapa contoh kiyar jenis ini adalah kranji (takaran yang setara dengan satu liter) atau ember kecil.
Takaran untuk Padi atau Gabah
Di beberapa pasar tradisional, terutama pasar yang menjual hasil pertanian, digunakan bakul atau ceper sebagai kiyar untuk mengukur padi atau gabah. Takaran ini biasanya sudah ditentukan jumlahnya, misalnya satu bakul = 10 liter gabah.
Takaran Cairan
Untuk barang-barang cair seperti minyak goreng, sirup, atau air, pedagang bisa menggunakan gelas takaran, kendi kecil, atau wadah lainnya yang sudah terstandarisasi.
Contoh Kiyar di Pasar Tradisional:
Bakul: Takaran besar yang sering digunakan untuk beras, jagung, atau hasil pertanian lainnya.
Ember: Digunakan untuk mengukur barang dalam jumlah besar atau cairan.
Kranji: Wadah kecil untuk mengukur volume barang, seperti beras.
Keranjang: Takaran untuk barang-barang kecil atau biji-bijian, seperti kacang atau garam.
Timbangan Gantung: Digunakan untuk menimbang barang yang dijual berdasarkan beratnya, seperti ikan, ayam, atau sayuran.
Khiyar dalam transaksi jual beli di supermarket merujuk pada hak pembeli atau penjual untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi, terutama jika terdapat kondisi tertentu yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau harapan.
Meskipun transaksi di supermarket cenderung menggunakan akad baku dan prosesnya cepat, konsep khiyar tetap berlaku dan terimplementasi dalam bentuk kebijakan pengembalian barang atau garansi. Berikut adalah jenis-jenis khiyar yang relevan dalam konteks supermarket, beserta contoh penerapannya:. Khiyar Aib Seorang pembeli membeli sebotol susu kemasan di supermarket. Sesampainya di rumah, dia menyadari bahwa kemasan susu tersebut sedikit robek dan susunya basi.
Khiyar Syarat Pembeli membeli pakaian dengan syarat boleh menukarnya dalam waktu 3 hari jika ukurannya tidak pas
Khiyar Ru'yah Dalam konteks supermarket fisik, khiyar ru'yah cenderung gugur karena pembeli memilih dan melihat barang sendiri sebelum membayar.
Khiyar Majlis Hak bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi selama mereka masih berada di tempat akad jual beli dan belum berpisah badan.
Khiyar merupakan bentuk perlindungan hukum Islam terhadap kedua belah pihak yang bertransaksi agar tidak mengalami kerugian atau penyesalan akibat keputusan yang terburu-buru.
Jenis-jenis Khiyar dengan Contoh dalam Transaksi Online
1. Khiyar Majlis (Hak Pilih Selama di Tempat Akad)
Pengertian: Hak untuk membatalkan transaksi selama kedua belah pihak masih berada di tempat akad/transaksi dan belum berpisah.
Contoh dalam Transaksi Online:
Di Shopee, setelah memilih barang tapi sebelum menyelesaikan pembayaran, Anda masih bisa keluar dari halaman transaksi atau mengubah pesanan tanpa konsekuensi.
2. Khiyar Syarat (Hak Pilih dengan Kesepakatan Waktu)
Pengertian: Hak membatalkan transaksi dalam jangka waktu yang disepakati oleh pembeli dan penjual.
Contoh dalam Transaksi Online:
Zalora memberikan kebijakan return 30 hari. Jika baju yang Anda beli tidak cocok, Anda bisa mengembalikannya dalam 30 hari.
3. Khiyar 'Aib (Hak Pilih Karena Ada Cacat)
Pengertian: Hak pembeli untuk membatalkan atau menukar barang jika ditemukan cacat atau kerusakan yang tidak disebutkan penjual.
Contoh dalam Transaksi Online:
Membeli sepatu di online shop, tetapi saat sampai ternyata sol sepatu sudah terkelupas. Ini adalah 'aib (cacat) yang memberi Anda hak khiyar.
4. Khiyar Ru'yah (Hak Pilih Karena Belum Melihat Barang)
Pengertian: Hak pembeli untuk membatalkan transaksi setelah melihat barang secara langsung, karena saat transaksi pembeli belum melihat barangnya.
Contoh dalam Transaksi Online
Pre-order tas di online shop berdasarkan gambar katalog. Setelah sampai ternyata ukurannya lebih kecil dari yang Anda bayangkan. Anda bisa membatalkan transaksi.
5. Khiyar Tadlis (Hak Pilih Karena Penipuan/Penyembunyian Info)
Pengertian: Hak membatalkan transaksi jika penjual menyembunyikan informasi penting atau menipu pembeli.
Contoh dalam Transaksi Online:
Penjual di marketplace menggunakan foto produk ori/KW 1, tapi mengirim barang KW 3 tanpa memberitahu. Ini tadlis dan Anda berhak membatalkan.
Membeli laptop "mulus no minus" di online shop, tapi setelah sampai ternyata baterai sudah drop dan tidak bisa cas. Informasi ini disembunyikan penjual.
Beli skincare dengan klaim "original 100%", ternyata setelah dicek adalah produk palsu. Ini penipuan yang memberi hak khiyar tadlis.
Penjual menampilkan review palsu/manipulasi rating untuk menipu pembeli. Setelah Anda tahu, Anda berhak membatalkan dan meminta refund.
Implementasi Khiyar di Platform E-Commerce Indonesia
Tokopedia:
Fitur "Bayar di Tempat" (COD) = khiyar ru'yah (bisa lihat dulu sebelum bayar)
Kebijakan pengembalian dalam 7 hari = khiyar syarat
Program "Power Merchant" dengan garansi return = perlindungan khiyar 'aib
Khiyar adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad jual beli karena sebab tertentu. Kelima jenis khiyar tersebut adalah: khiyar majlis (hak memilih selama masih di tempat akad), khiyar syarat (hak memilih berdasarkan syarat tertentu), khiyar 'aib (hak membatalkan karena ada cacat pada barang), khiyar ru'yah (hak membatalkan setelah melihat barang yang belum pernah dilihat), dan khiyar ta'yin (hak pembeli memilih barang tertentu dari beberapa pilihan).
1. Khiyar Majlis
Pengertian: Hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi selama kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih berada di majelis akad atau tempat transaksi belum berpisah.
Contoh: Selama penjual dan pembeli masih bertatap muka di pasar, mereka memiliki hak untuk membatalkan kesepakatan.
2. Khiyar Syarat
Pengertian: Hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, biasanya dalam jangka waktu tertentu.
Contoh: Seorang pembeli membeli motor dengan syarat boleh membatalkan dalam waktu tiga hari jika menemukan motor lain yang lebih sesuai.
3. Khiyar 'Aib
Pengertian: Hak untuk membatalkan atau melanjutkan akad ketika ditemukan cacat pada barang yang tidak diketahui saat transaksi berlangsung.
Contoh: Seseorang membeli lemari pakaian, namun setelah sampai di rumah ditemukan cacat tersembunyi (misalnya, ada rayap) yang tidak terlihat saat transaksi. Ia memiliki hak untuk mengembalikan atau membatalkan pembelian.
4. Khiyar Ru'yah
Pengertian: Hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi terhadap barang yang belum pernah dilihat sebelumnya oleh pembeli.
Contoh: Seseorang membeli sebuah komputer secara online tanpa melihatnya terlebih dahulu. Setelah barang diterima dan dilihat, ia memiliki hak khiyar ru'yah untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi.
5. Khiyar Ta'yin
Pengertian: Hak bagi pembeli untuk memilih salah satu dari beberapa barang yang berbeda kualitas atau jenisnya, yang telah disebutkan dalam akad.
Contoh: Penjual menawarkan dua buah kerudung dan berkata, "Saya jual kepadamu salah satu dari dua kerudung ini." Pembeli boleh memilih yang mana saja yang ia inginkan dalam waktu yang ditentukan.
Contoh Khiyār Ta‘yin di Shopee
Kasus: seseorang ingin membeli baju gamis di Shopee.
Penjual menyediakan beberapa varian warna dan ukuran:
Warna: Hitam, Navy, dan Cream
Ukuran: M, L, XL
Dalam hal ini, transaksi belum final sampai kamu menentukan warna yang dipilih.
Hak untuk menentukan pilihan ini disebut khiyar ta‘yin pembeli punya waktu untuk menetapkan barang mana dari beberapa pilihan yang diinginkan.
Contoh Khiyar ‘Aib di Shopee
Kasus: kamu membeli handphone baru di toko Shopee dengan deskripsi “jaminan kualitas, garansi produk”.
Setelah barang diterima, kamu menemukan:
"Layarnya bergaris atau retak, atau
Sistemnya lemot dan tidak sesuai spesifikasi deskripsi"
Kamu kemudian mengajukan komplain di Shopee melalui fitur:
“Ajukan Pengembalian / Refund.”
Ini adalah bentuk penerapan khiyār ‘aib, karena:
Barang yang kamu terima cacat atau rusak, dan
penjual tidak memberitahukan cacat tersebut sebelumnya.
Kamu punya hak untuk:
Mengembalikan barang dan minta uang kembali, atau menukar dengan barang baru yang sesuai deskripsi.
Posting Komentar