Thaharah (Bersuci) dalam Perspektif Fiqih Islam
Thaharah (Bersuci) dalam Perspektif Fiqih Islam
1. Pengertian Thaharah
Secara etimologis, thaharah berarti bersih atau suci dari kotoran dan najis. Secara terminologis, thaharah adalah perbuatan mensucikan diri, pakaian, dan tempat dari najis atau hadas untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Menurut al-Ghazali (Ihya’ Ulumuddin), kesucian adalah bagian dari iman yang menunjukkan kebersihan lahir dan batin.
Dalil utamanya terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Hadis Rasulullah SAW:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)
Menurut Hasyim (2018):
“Thaharah bukan hanya rutinitas ibadah, melainkan manifestasi nilai spiritual dalam menjaga kebersihan tubuh, lingkungan, dan jiwa” (hlm. 41).
2. Macam-Macam Thaharah
Thaharah terbagi menjadi dua jenis utama:
a. Thaharah dari Hadats
Bersuci dari hadas kecil dan besar dengan cara:
-
Wudhu untuk hadas kecil.
-
Mandi wajib untuk hadas besar.
-
Tayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi ketika tidak ada air.
b. Thaharah dari Najis
Mensucikan benda, pakaian, atau tempat yang terkena najis dengan air suci.
Najis dibedakan menjadi:
-
Najis mukhaffafah (ringan): misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan.
-
Najis mutawassithah (sedang): seperti darah, nanah.
-
Najis mughallazhah (berat): seperti air liur anjing atau babi.
Menurut Sabiq (2015):
“Konsep thaharah mencakup aspek kebersihan fisik, spiritual, dan sosial, menjadikannya dasar bagi kesempurnaan ibadah umat Islam” (hlm. 23).
3. Tata Cara Tayammum
Tayammum dilakukan dengan debu yang suci sebagai pengganti air.
Dasarnya: QS. Al-Maidah [5]: 6 dan HR. Bukhari & Muslim.
Langkah-langkah Tayammum:
-
Niat dalam hati untuk mengangkat hadas.
-
Menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci.
-
Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
-
Menepuk kembali tangan ke debu, lalu mengusap kedua tangan sampai pergelangan.
-
Menjaga agar tidak berlebihan dan dilakukan sesuai urutan.
Syarat tayammum:
-
Tidak ada air atau tidak bisa menggunakannya karena sakit.
-
Menggunakan debu suci.
-
Telah masuk waktu shalat.
4. Tata Cara Wudhu
Dasar hukum wudhu: QS. Al-Maidah [5]: 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”
Rukun Wudhu:
-
Niat.
-
Membasuh wajah.
-
Membasuh kedua tangan hingga siku.
-
Mengusap sebagian kepala.
-
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
-
Tertib (berurutan).
Sunnah Wudhu:
-
Membaca basmalah.
-
Membasuh telapak tangan tiga kali.
-
Berkumur dan membersihkan hidung.
-
Menyela jari-jari.
-
Berdoa setelah wudhu.
Menurut Nurhayati (2019):
“Wudhu bukan sekadar ritual kebersihan, tetapi merupakan penyucian diri secara spiritual yang berdampak pada kesadaran moral dan ketenangan batin” (hlm. 78).
5. Tata Cara Mandi Wajib
Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti:
-
Setelah junub (hubungan suami istri atau keluar mani).
-
Setelah haid dan nifas.
-
Setelah melahirkan.
-
Saat masuk Islam bagi mualaf.
Tata Cara Mandi Wajib:
-
Niat untuk menghilangkan hadas besar.
-
Mencuci tangan tiga kali.
-
Membersihkan kemaluan dan bagian najis.
-
Berwudhu sebagaimana wudhu biasa.
-
Menyiram seluruh tubuh, mulai dari kepala hingga kaki.
-
Mendahulukan bagian kanan dari kiri.
Menurut Suryadi (2020):
“Mandi wajib merupakan simbol penyucian total, bukan hanya tubuh tetapi juga spiritualitas manusia dari segala bentuk dosa dan hadas besar” (hlm. 56).
6. Nilai Spiritual dan Edukatif Thaharah
Thaharah mendidik umat Islam untuk hidup bersih, disiplin, dan bertanggung jawab. Dalam konteks modern, thaharah juga berkaitan dengan:
-
Kesehatan lingkungan dan sanitasi.
-
Pendidikan karakter kebersihan di sekolah dan rumah.
-
Kepedulian sosial terhadap kebersihan fasilitas umum dan masjid.
Menurut Hamid (2021):
“Konsep thaharah dalam Islam memiliki relevansi kuat terhadap pendidikan kesehatan dan pembentukan karakter bersih di lingkungan sekolah dasar” (hlm. 62).
Referensi
-
Hamid, A. (2021). Relevansi konsep thaharah terhadap pendidikan karakter bersih pada siswa madrasah. Jurnal Pendidikan Islam, 9(1), 59–68.
-
Hasyim, M. (2018). Thaharah sebagai manifestasi kebersihan lahir dan batin. Al-Fikr: Jurnal Studi Islam, 22(2), 39–50.
-
Nurhayati, S. (2019). Spiritualitas wudhu dalam pembentukan akhlak mulia. Tarbiyah Islamiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 6(2), 75–84.
-
Sabiq, S. (2015). Fiqh Sunnah (Vol. 1). Jakarta: Darul Falah.
-
Suryadi, R. (2020). Dimensi spiritual mandi wajib dalam kehidupan modern. Al-Manar: Jurnal Kajian Islam dan Sosial, 12(1), 50–60.


0 Comments:
Posting Komentar