Kamis, Juni 11, 2026

ZAKAT: Arti, Muzakki, Mustahiq, dan Cara Menghitung Zakat



Materi Perkuliahan Fiqih Ibadah dan Praktik

ZAKAT: Arti, Muzakki, Mustahiq, dan Cara Menghitung Zakat

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu:

  1. Menjelaskan pengertian dan cakupan zakat secara komprehensif.

  2. Mengidentifikasi kriteria muzakki dan mustahiq sesuai ketentuan syariah.

  3. Menganalisis distribusi zakat dalam perspektif hukum ekonomi syariah.

  4. Menghitung berbagai jenis zakat secara tepat.

  5. Menumbuhkan kesadaran untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah dan instrumen keadilan sosial-ekonomi.


A. Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban spiritual antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga sebagai instrumen distribusi kekayaan yang bertujuan menciptakan keadilan sosial, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial (Beik & Arsyianti, 2016).

Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Bahkan, pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kelompok yang menolak membayar zakat diperangi karena dianggap mengingkari salah satu kewajiban pokok dalam Islam (Qardhawi, 2011).


1. Arti dan Cakupan Zakat

a. Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka-yazku-zakatan yang berarti tumbuh, berkembang, berkah, bersih, dan suci. Secara istilah syariah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam (Qardhawi, 2011).

Menurut Wahbah Az-Zuhaili (2011), zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu setelah mencapai nisab dan haul untuk disalurkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan syariat.

Zakat memiliki dua dimensi utama:

Dimensi Spiritual

  • Membersihkan jiwa dari sifat kikir.

  • Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT.

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dimensi Sosial-Ekonomi

  • Mengurangi kesenjangan sosial.

  • Membantu masyarakat miskin.

  • Mendorong pemerataan ekonomi.

  • Menggerakkan aktivitas ekonomi umat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Hafidhuddin (2002), zakat merupakan instrumen ekonomi Islam yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.


b. Cakupan Zakat

Secara umum zakat dibedakan menjadi dua jenis:

1. Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri.

Besaran:

  • 1 sha' (± 2,5–3 kg makanan pokok).

Tujuan:

  • Mensucikan orang yang berpuasa.

  • Membantu fakir miskin saat hari raya.


2. Zakat Mal (Harta)

Zakat atas harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Objek zakat mal meliputi:

Jenis HartaTarif
Emas dan perak2,5%
Uang/tabungan2,5%
Perdagangan2,5%
Pertanian5%-10%
PeternakanBerdasarkan ketentuan syariah
Investasi2,5%
Penghasilan/Profesi2,5%

Menurut penelitian oleh Ascarya (2022), perkembangan ekonomi modern mendorong perluasan objek zakat sehingga mencakup penghasilan profesi, investasi, saham, dan aset produktif lainnya.


Diagram Konsep Cakupan Zakat

                     ZAKAT
                        │
        ┌───────────────┴───────────────┐
        │                               │
   Zakat Fitrah                     Zakat Mal
        │                               │
        │                  ┌────────────┼────────────┐
        │                  │            │            │
   Makanan Pokok       Emas/Uang   Perdagangan   Pertanian
                                        │
                                 Investasi/Profesi

2. Muzakki

a. Pengertian Muzakki

Muzakki adalah orang atau badan yang berkewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya (UU No. 23 Tahun 2011).

Dalam fiqih, muzakki adalah seorang muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga diwajibkan mengeluarkan zakat (Az-Zuhaili, 2011).


b. Syarat Muzakki

1. Beragama Islam

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan hanya kepada umat Islam.

2. Merdeka

Menurut fiqih klasik, budak tidak wajib zakat karena tidak memiliki kepemilikan sempurna.

3. Kepemilikan Harta Sempurna

Harta berada dalam penguasaan penuh pemilik.

4. Mencapai Nisab

Harta telah mencapai batas minimal yang dikenai zakat.

5. Mencapai Haul

Kepemilikan berlangsung selama satu tahun hijriah (untuk jenis harta tertentu).


c. Karakteristik Muzakki Modern

Pada era modern, muzakki tidak hanya individu, tetapi juga:

  • Perusahaan.

  • Badan usaha syariah.

  • Lembaga keuangan syariah.

  • Korporasi yang memiliki aset produktif.

Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam sistem ekonomi kontemporer (Beik & Arsyianti, 2016).


3. Mustahiq

a. Pengertian Mustahiq

Mustahiq adalah pihak yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam.

Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60.


b. Delapan Golongan Mustahiq (Asnaf)

Diagram Asnaf

                 MUSTAHIQ ZAKAT
                         │
 ┌──────┬──────┬──────┬──────┬──────┬──────┬──────┐
 │      │      │      │      │      │      │      │      
Fakir Miskin Amil Muallaf Riqab Gharim  Fisabil  Ibn
                                        illah    Sabil

1. Fakir

Orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan.

2. Miskin

Orang yang memiliki penghasilan tetapi belum mencukupi kebutuhan hidup.

3. Amil

Petugas pengelola zakat.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau perlu dikuatkan hatinya terhadap Islam.

5. Riqab

Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharim

Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.

7. Fi Sabilillah

Pihak yang berjuang di jalan Allah demi kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Menurut Kahf (2019), kategori fi sabilillah dalam konteks modern dapat mencakup aktivitas pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang membawa kemaslahatan umum.


4. Cara Menghitung Zakat

a. Rumus Dasar Zakat

Zakat = Harta\ yang\ Dizakati \times Tarif\ Zakat


b. Zakat Emas

Nisab emas = 85 gram.

Contoh:

Harga emas = Rp1.800.000/gram

85 gram × Rp1.800.000

= Rp153.000.000

Jika seseorang memiliki emas senilai Rp200.000.000 selama satu tahun:

200.000.000 \times 2,5% = 5.000.000

Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp5.000.000.


c. Zakat Tabungan

Contoh:

Tabungan selama satu tahun:
Rp100.000.000

Tarif zakat:
2,5%

Perhitungan:

Rp100.000.000 × 2,5%

= Rp2.500.000


d. Zakat Profesi

Contoh:

Pendapatan bulanan:
Rp10.000.000

Pendapatan tahunan:
Rp120.000.000

Karena telah melebihi nisab setara 85 gram emas, maka:

Rp120.000.000 × 2,5%

= Rp3.000.000 per tahun

atau

Rp250.000 per bulan.


e. Zakat Pertanian

Jika menggunakan irigasi berbayar

Tarif = 5%

Panen = 5.000 kg gabah

Zakat:

5.000 × 5%

= 250 kg gabah

Jika menggunakan air hujan

Tarif = 10%

5.000 × 10%

= 500 kg gabah

(Qardhawi, 2011).


Studi Kasus

Kasus 1

Pak Ahmad memiliki:

  • Tabungan Rp80.000.000

  • Emas 50 gram

  • Pendapatan Rp8.000.000/bulan

Pertanyaan:

  1. Apakah Pak Ahmad sudah menjadi muzakki?

  2. Harta apa saja yang wajib dizakati?

  3. Berapa jumlah zakat yang harus dibayarkan?


Kasus 2

Sebuah koperasi syariah memiliki laba bersih tahunan sebesar Rp500.000.000.

Pertanyaan:

  1. Apakah koperasi dapat menjadi muzakki?

  2. Bagaimana dasar hukum zakat perusahaan?

  3. Berapa zakat yang harus dibayarkan apabila tarif zakat 2,5%?


Kasus 3

Lembaga zakat memiliki dana Rp1 miliar.

Terdapat:

  • Fakir 40 orang

  • Miskin 60 orang

  • Mahasiswa kurang mampu

  • Program pemberdayaan UMKM

Diskusikan:

  1. Bagaimana prioritas distribusi zakat?

  2. Apakah mahasiswa dapat masuk kategori mustahiq?

  3. Apakah program UMKM dapat dibiayai dana zakat?


Pertanyaan Diskusi untuk Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Pertanyaan Konseptual

  1. Mengapa zakat disebut sebagai instrumen redistribusi kekayaan dalam ekonomi Islam?

  2. Apa perbedaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf?

  3. Mengapa zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus ekonomi?

  4. Bagaimana peran zakat dalam mengurangi kemiskinan?

Pertanyaan Analitis

  1. Bagaimana efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia saat ini?

  2. Apakah zakat profesi memiliki landasan hukum yang kuat dalam fiqih kontemporer?

  3. Bagaimana kedudukan zakat perusahaan dalam hukum ekonomi syariah?

  4. Apakah digitalisasi zakat dapat meningkatkan kepatuhan muzakki?

Pertanyaan Praktis

  1. Hitung zakat seseorang yang memiliki tabungan Rp250.000.000 selama satu tahun.

  2. Hitung zakat perdagangan dengan modal dan keuntungan bersih Rp400.000.000.

  3. Hitung zakat profesi pegawai dengan gaji Rp15.000.000 per bulan.


Kesimpulan

Zakat merupakan kewajiban syariah yang memiliki fungsi ibadah dan sosial-ekonomi. Kewajiban zakat berlaku bagi muzakki yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan penyalurannya diberikan kepada delapan golongan mustahiq sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur'an. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, zakat berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep, subjek, objek, dan perhitungan zakat menjadi kompetensi penting bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah agar mampu mengimplementasikan prinsip keadilan dan kebermanfaatan ekonomi Islam dalam kehidupan nyata.


Daftar Pustaka

Ascarya. (2022). Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.

Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Jilid 3). Jakarta: Gema Insani.

Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.

Kahf, M. (2019). The Institution of Zakah and Its Role in Modern Society. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.

Qardhawi, Y. (2011). Fiqh Az-Zakah. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Sekretariat Negara.

Wibisono, Y. (2015). Mengelola Zakat Indonesia: Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari Rezim Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jakarta: Prenadamedia Group.

0 Comments: