Kamis, Juni 11, 2026

Hal-Hal yang Urgen dalam Pernikahan



Materi Perkuliahan Fiqih Ibadah Dan Praktik

Hal-Hal yang Urgen dalam Pernikahan

Program Studi: Hukum Ekonomi Syari'ah
Capaian Pembelajaran: Mahasiswa mampu terampil menjelaskan dan mengidentifikasi hal-hal yang urgen dalam pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).


A. PENDAHULUAN

Pernikahan merupakan institusi yang sangat penting dalam Islam karena menjadi sarana yang sah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam perspektif syariat, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai akad yang mengandung konsekuensi hukum, hak, kewajiban, serta tanggung jawab sosial dan spiritual. Oleh sebab itu, Islam menetapkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan dinyatakan sah dan dapat mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ), dan stabilitas sosial (Al-Zuhaili, 2011).

Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan tidak hanya bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat para ulama, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai akad nikah, sighat, wali, saksi, mahar, walimah, serta hak dan kewajiban suami istri menjadi sangat penting bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah agar mampu mengintegrasikan perspektif normatif Islam dengan sistem hukum nasional (Rofiq, 2015).


B. AKAD, SIGHAT, DAN SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN

1. Pengertian Akad Nikah

Akad nikah merupakan perjanjian yang kuat (mītsāqan ghalīẓan) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang sah menurut syariat Islam. Akad menjadi inti dari seluruh proses pernikahan karena melalui akad tersebut lahirlah hubungan hukum antara suami dan istri yang sebelumnya tidak memiliki keterikatan hukum (Sabiq, 2013).

Al-Qur’an menyebut perkawinan sebagai:

"Mītsāqan Ghalīẓan" (perjanjian yang kokoh) (QS. An-Nisa: 21).

Istilah ini menunjukkan bahwa akad nikah bukan kontrak biasa, melainkan perjanjian yang memiliki dimensi ibadah sekaligus muamalah.


2. Pengertian Sighat Nikah

Sighat nikah adalah pernyataan ijab dan qabul yang diucapkan dalam akad nikah.

Ijab

Pernyataan dari wali perempuan.

Contoh:

"Saya nikahkan engkau dengan anak perempuan saya Fatimah binti Ahmad dengan mahar seperangkat alat salat dibayar tunai."

Qabul

Jawaban penerimaan dari mempelai laki-laki.

Contoh:

"Saya terima nikahnya Fatimah binti Ahmad dengan mahar tersebut dibayar tunai."

Menurut jumhur ulama, ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis, menggunakan lafaz yang jelas, tidak diselingi percakapan lain, serta menunjukkan kesepakatan kedua pihak (Al-Jaziri, 2003).


3. Syarat-Syarat Akad Nikah

Syarat Ijab-Qabul

  1. Dilaksanakan dalam satu majelis.

  2. Lafaz jelas dan tegas.

  3. Tidak mengandung syarat yang merusak akad.

  4. Tidak dibatasi oleh waktu tertentu.

  5. Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul.

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 27, akad nikah harus dilaksanakan secara langsung oleh wali nikah yang bersangkutan atau melalui wakil yang sah.


C. WALI DAN SAKSI

1. Kedudukan Wali

Wali merupakan salah satu rukun nikah menurut mayoritas ulama. Keberadaan wali berfungsi menjaga kemaslahatan perempuan dan memastikan pernikahan berlangsung secara sah serta bertanggung jawab (Rofiq, 2015).

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Hadis tersebut menjadi dasar utama bahwa wali merupakan unsur penting dalam pernikahan.


2. Jenis-Jenis Wali

a. Wali Nasab

Wali yang memiliki hubungan darah dengan calon mempelai perempuan.

Urutannya:

  • Ayah

  • Kakek

  • Saudara laki-laki kandung

  • Saudara laki-laki seayah

  • Paman

  • Dan seterusnya

b. Wali Hakim

Wali yang ditunjuk pemerintah apabila wali nasab:

  • Tidak ada.

  • Tidak diketahui keberadaannya.

  • Menolak tanpa alasan syar'i (wali adhal).


3. Kedudukan Saksi

Saksi berfungsi memastikan akad nikah diketahui masyarakat sehingga tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Syarat Saksi

  • Muslim.

  • Laki-laki.

  • Baligh.

  • Berakal.

  • Adil.

  • Mampu mendengar dan memahami akad.

Jumlah saksi minimal dua orang laki-laki sebagaimana ditentukan dalam ketentuan fikih dan KHI.


D. KEDUDUKAN DAN JENIS MAHAR

1. Pengertian Mahar

Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga (Az-Zuhaili, 2011).

Allah SWT berfirman:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa: 4).


2. Kedudukan Mahar

Mahar memiliki beberapa kedudukan penting:

  • Simbol penghormatan terhadap perempuan.

  • Bukti kesungguhan laki-laki.

  • Hak mutlak istri.

  • Konsekuensi hukum akad nikah.

Mahar bukan harga perempuan, tetapi bentuk penghargaan terhadap martabatnya.


3. Jenis Mahar

a. Mahar Musamma

Mahar yang jumlah dan bentuknya telah ditentukan saat akad.

Contoh:

  • Emas 10 gram.

  • Uang Rp5.000.000.

b. Mahar Mitsil

Mahar yang tidak disebutkan saat akad sehingga nilainya disesuaikan dengan mahar perempuan sepadan dalam keluarganya.


E. KEDUDUKAN DAN HIKMAH WALIMATUL ‘URSY

1. Pengertian Walimatul ‘Ursy

Walimatul ‘ursy adalah jamuan atau pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah sebagai bentuk syukur atas terlaksananya pernikahan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR. Bukhari).


2. Kedudukan Walimah

Mayoritas ulama menilai walimah berstatus sunnah muakkadah.

Tujuannya:

  • Mengumumkan pernikahan.

  • Menghindari fitnah.

  • Mempererat silaturahmi.

  • Wujud syukur kepada Allah SWT.


3. Hikmah Walimah

Hikmah Spiritual

  • Syukur atas nikmat Allah.

Hikmah Sosial

  • Mengumumkan status pernikahan.

  • Menghindari prasangka masyarakat.

Hikmah Ekonomi

  • Membangun solidaritas sosial.

  • Mendorong gotong royong.

Walimah tidak boleh mengandung unsur:

  • Israf (berlebihan).

  • Tabdzir (pemborosan).

  • Kemaksiatan.

  • Campur baur yang tidak syar'i.


F. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UU PERKAWINAN DAN KHI

1. Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 30 menegaskan bahwa:

Suami istri memikul kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga sebagai sendi dasar masyarakat.


2. Hak dan Kewajiban Suami

Hak Suami

  • Mendapat penghormatan yang baik.

  • Mendapat pelayanan rumah tangga yang ma'ruf.

Kewajiban Suami

  • Memberikan nafkah.

  • Memberikan perlindungan.

  • Membimbing keluarga.


3. Hak dan Kewajiban Istri

Hak Istri

  • Mendapat nafkah.

  • Mendapat perlindungan.

  • Mendapat perlakuan yang baik.

Kewajiban Istri

  • Menjaga kehormatan keluarga.

  • Mengelola rumah tangga dengan baik.

  • Menjaga amanah suami.


4. Menurut Kompilasi Hukum Islam

Pasal 80 KHI menegaskan bahwa suami berkewajiban:

  • Memberikan nafkah.

  • Menyediakan tempat tinggal.

  • Menanggung biaya rumah tangga.

Pasal 83 KHI menegaskan bahwa istri berkewajiban:

  • Berbakti kepada suami dalam batas syariat.

  • Mengatur kebutuhan rumah tangga secara baik.


VISUALISASI KONSEP

                PERNIKAHAN DALAM ISLAM
                         │
 ┌───────────────────────┼───────────────────────┐
 │                       │                       │
AKAD                  WALI & SAKSI            MAHAR
 │                       │                       │
Ijab-Qabul         Wali Nasab                 Musamma
Satu Majelis       Wali Hakim                 Mitsil
Lafaz Jelas        Dua Saksi Adil
 │                                               │
 └───────────────────────┬───────────────────────┘
                         │
                    WALIMAH
                         │
          Pengumuman dan Syiar Pernikahan
                         │
                         ▼
              HAK & KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
                         │
       Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Rahmah

STUDI KASUS

Kasus 1

Seorang perempuan menikah tanpa wali karena menganggap dirinya sudah dewasa dan mandiri secara ekonomi. Pernikahan dilakukan di hadapan penghulu dan dua orang teman sebagai saksi.

Analisislah:

Menurut jumhur ulama dan Kompilasi Hukum Islam, pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun nikah karena tidak terdapat wali yang sah.


Kasus 2

Pada saat akad nikah, wali mengatakan:

"Saya nikahkan anak saya dengan engkau."

Calon suami menjawab:

"Saya pikir-pikir dulu."

Lima menit kemudian ia menyatakan menerima.

Analisislah:
Akad tidak sah karena ijab dan qabul tidak bersambung dalam satu rangkaian akad.


Kasus 3

Seorang suami tidak memberikan nafkah selama dua tahun meskipun memiliki pekerjaan tetap.

Analisislah:

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 80 KHI dan UU Perkawinan sehingga dapat menjadi alasan gugatan di Pengadilan Agama.


PERTANYAAN DISKUSI UNTUK MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARI'AH

Pertanyaan Konseptual

  1. Mengapa akad nikah disebut sebagai mītsāqan ghalīẓan?

  2. Apa perbedaan antara wali nasab dan wali hakim?

  3. Mengapa mahar menjadi hak mutlak istri?

  4. Apa urgensi saksi dalam akad nikah?

  5. Mengapa walimah dianjurkan dalam Islam?

Pertanyaan Analitis

  1. Bagaimana status hukum pernikahan yang dilakukan tanpa wali menurut empat mazhab?

  2. Apakah mahar yang sangat tinggi sejalan dengan prinsip kemudahan dalam Islam?

  3. Bagaimana relevansi ketentuan hak dan kewajiban suami istri dalam KHI terhadap kondisi keluarga modern?

  4. Bagaimana penyelesaian sengketa nafkah menurut perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia?

  5. Apakah walimah yang diselenggarakan dengan utang besar dapat dikategorikan sesuai maqāṣid al-syarī‘ah? Jelaskan argumentasinya.


KESIMPULAN

Keabsahan pernikahan dalam Islam sangat bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah yang meliputi akad, sighat, wali, saksi, dan mahar. Selain itu, walimatul ‘ursy berfungsi sebagai media publikasi dan syiar pernikahan, sedangkan hak dan kewajiban suami istri menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga. Pemahaman yang komprehensif terhadap aspek-aspek tersebut sangat diperlukan bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah agar mampu menganalisis dan menyelesaikan persoalan perkawinan berdasarkan prinsip syariat Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziri, A. (2003). Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 9). Damascus: Dar al-Fikr.

Azzam, A. A., & Hawwas, A. S. M. (2014). Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Rofiq, A. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sabiq, S. (2013). Fiqh al-Sunnah (Jilid 2). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Zuhdi, M. (2018). Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung.

0 Comments: