Merumuskan Masalah Penelitian
Merumuskan Masalah Penelitian
Mata Kuliah : Metodologi Penelitian
Program Studi : Ekonomi Syariah/6
Tujuan Pembelajaran
Mahasiswa diharapkan mampu:
Menemukan masalah penelitian di bidang sosial ekonomi.
Merumuskan masalah penelitian secara sistematis dan ilmiah.
1. Hakikat Masalah Penelitian dalam Ilmu Sosial Ekonomi
Dalam metodologi penelitian, masalah penelitian merupakan titik awal yang menentukan arah dan kualitas suatu penelitian. Masalah penelitian dapat dipahami sebagai kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Dalam konteks ilmu sosial ekonomi, masalah penelitian sering muncul dari fenomena sosial seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan, perkembangan lembaga keuangan, serta perubahan perilaku ekonomi masyarakat (Creswell, 2018).
Dalam perspektif ekonomi syariah, masalah penelitian tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi semata, tetapi juga dari dimensi etika, keadilan, dan nilai-nilai syariah. Oleh karena itu, peneliti perlu mampu mengidentifikasi fenomena sosial ekonomi yang memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah (Sekaran & Bougie, 2016).
Kemampuan menemukan masalah penelitian merupakan keterampilan akademik yang penting bagi mahasiswa karena penelitian yang baik selalu dimulai dari masalah yang jelas, relevan, dan memiliki kontribusi ilmiah maupun praktis.
2. Menemukan Masalah Penelitian di Bidang Sosial Ekonomi
Menemukan masalah penelitian merupakan proses eksploratif yang melibatkan pengamatan terhadap fenomena sosial, analisis literatur ilmiah, serta refleksi kritis terhadap kondisi masyarakat. Dalam ilmu sosial ekonomi, masalah penelitian dapat muncul dari berbagai sumber, seperti kebijakan ekonomi, praktik bisnis, perubahan teknologi, maupun dinamika sosial masyarakat.
Menurut Creswell (2018), terdapat beberapa sumber utama dalam menemukan masalah penelitian, yaitu hasil penelitian sebelumnya, fenomena sosial yang berkembang di masyarakat, kebijakan pemerintah, serta kesenjangan antara teori dan praktik. Melalui proses tersebut, peneliti dapat mengidentifikasi isu-isu yang relevan dan layak untuk diteliti.
Dalam konteks ekonomi syariah, misalnya, muncul berbagai fenomena baru seperti perkembangan fintech syariah, peningkatan industri halal, serta praktik keuangan digital berbasis syariah. Fenomena tersebut membuka peluang bagi mahasiswa untuk menemukan berbagai permasalahan penelitian yang dapat dikaji secara ilmiah.
Selain itu, mahasiswa juga perlu mempertimbangkan aspek relevansi, kebaruan, serta manfaat penelitian bagi masyarakat dan pengembangan ilmu ekonomi syariah.
3. Merumuskan Masalah Penelitian
Setelah menemukan fenomena atau isu yang menarik, langkah berikutnya adalah merumuskan masalah penelitian secara jelas dan sistematis. Rumusan masalah merupakan pernyataan atau pertanyaan penelitian yang menjelaskan fokus utama penelitian.
Rumusan masalah harus memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu jelas, spesifik, dapat diteliti secara empiris, serta relevan dengan tujuan penelitian. Dalam penelitian sosial ekonomi, rumusan masalah biasanya dinyatakan dalam bentuk pertanyaan penelitian yang mengarahkan proses pengumpulan dan analisis data (Sugiyono, 2019).
Sebagai contoh, jika seorang mahasiswa tertarik pada perkembangan fintech syariah, maka fenomena umum tersebut perlu dipersempit menjadi pertanyaan penelitian yang lebih spesifik, misalnya: Bagaimana pengaruh penggunaan fintech syariah terhadap inklusi keuangan masyarakat Muslim?
Rumusan masalah yang baik akan membantu peneliti menentukan tujuan penelitian, metode yang digunakan, serta kontribusi ilmiah yang diharapkan dari penelitian tersebut.
Diagram Visualisasi Proses Merumuskan Masalah Penelitian
Agar lebih mudah dipahami mahasiswa, proses menemukan dan merumuskan masalah penelitian dapat divisualisasikan sebagai berikut:
FENOMENA SOSIAL EKONOMI
│
│
OBSERVASI MASALAH
│
│
STUDI LITERATUR
│
│
IDENTIFIKASI KESENJANGAN
(Gap antara teori & realitas)
│
│
RUMUSAN MASALAH
(Pertanyaan penelitian)
│
│
TUJUAN PENELITIAN
Diagram ini menunjukkan bahwa rumusan masalah merupakan hasil dari proses analisis terhadap fenomena sosial dan kajian literatur ilmiah.
Contoh Rumusan Masalah Penelitian (Ekonomi Syariah)
Fenomena:
Meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital berbasis syariah.
Rumusan masalah:
Bagaimana tingkat literasi masyarakat terhadap fintech syariah?
Bagaimana pengaruh fintech syariah terhadap inklusi keuangan masyarakat Muslim?
Apa saja faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech syariah?
Studi Kasus
Kasus 1: Literasi Keuangan Syariah
Di beberapa daerah, tingkat penggunaan produk perbankan syariah masih rendah meskipun mayoritas penduduk beragama Islam.
Tugas mahasiswa:
Identifikasi fenomena penelitian.
Rumuskan minimal dua pertanyaan penelitian yang dapat dikaji secara ilmiah.
Kasus 2: Perkembangan Fintech Syariah
Beberapa startup fintech syariah menawarkan layanan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada UMKM. Namun, sebagian pelaku UMKM masih ragu menggunakan layanan tersebut.
Tugas mahasiswa:
Tentukan masalah penelitian yang relevan.
Rumuskan pertanyaan penelitian yang sesuai dengan fenomena tersebut.
Pertanyaan Diskusi
Mengapa perumusan masalah menjadi tahap penting dalam penelitian ilmiah?
Bagaimana cara membedakan masalah penelitian dengan topik penelitian?
Apa saja kriteria rumusan masalah yang baik dalam penelitian sosial ekonomi?
Bagaimana mahasiswa ekonomi syariah dapat menemukan masalah penelitian yang relevan dengan perkembangan ekonomi modern?
Daftar Pustaka
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Methods for Business. Chichester: Wiley.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Boston: Pearson.
Riduwan. (2015). Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung: Alfabeta.

8 Comments:
1. Karena rumusan masalah itu jadi arah utama penelitian. Kalau masalahnya jelas, peneliti jadi tahu mau meneliti apa, pakai metode apa, dan tujuan akhirnya ke mana. Kalau tidak jelas, penelitian bisa jadi tidak fokus.
2. Topik itu masih umum, misalnya “fintech syariah”.
Sedangkan masalah penelitian sudah spesifik dan berbentuk pertanyaan, misalnya “bagaimana pengaruh fintech syariah terhadap inklusi keuangan?”. Jadi, masalah penelitian itu turunan dari topik.
3. Rumusan masalah harus:
* Jelas dan tidak membingungkan
* Spesifik (tidak terlalu luas)
* Bisa diteliti dengan data
* Sesuai dengan tujuan penelitian
* Punya manfaat, baik secara teori maupun praktik
4. Bisa dari melihat fenomena di masyarakat, seperti perkembangan fintech syariah atau rendahnya penggunaan bank syariah. Lalu dibaca lagi dari jurnal atau penelitian sebelumnya untuk mencari celah (gap). Dari situ bisa muncul masalah yang relevan dan menarik untuk diteliti.
1. Perumusan masalah penting karena menjadi dasar dan arah penelitian, membantu peneliti tetap fokus, serta menentukan metode dan analisis yang digunakan.
2. Topik: masih umum dan luas ekonomi syariah
Masalah: lebih spesifik, berupa pertanyaan, dan menunjukkan persoalan yang akan
3. Jelas dan tidak ambigu
Spesifik dan fokus
Dapat diteliti dengan data
Relevan dengan kondisi sosial ekonomi
Memberikan manfaat ilmiah atau praktis
4. Mengamati fenomena ekonomi modern (fintech, digitalisasi)
Membaca jurnal untuk menemukan celah penelitian
Menganalisis data dari lembaga resmi
Melakukan observasi atau wawancara lapangan
1. Perumusan masalah itu penting karena jadi penentu arah penelitian. Dari situ peneliti tahu fokusnya apa, mau bahas apa, dan tujuan akhirnya ke mana. Kalau jelas, penelitian jadi lebih terarah.
2. Topik itu masih umum, misalnya “perbankan syariah”. Masalah penelitian sudah lebih spesifik dan biasanya berbentuk pertanyaan. Jadi masalah itu hasil penyempitan dari topik.
3. Rumusan masalah yang baik harus jelas, singkat, spesifik, bisa diteliti (ada data), sesuai tujuan, dan punya manfaat.
4. Bisa dari melihat fenomena di sekitar, baca jurnal atau penelitian sebelumnya, lalu cari hal yang belum banyak dibahas dan dipersempit jadi masalah yang jelas.
1. Perumusan masalah menjadi tahap penting dalam penelitian ilmiah karena menjadi dasar arah penelitian, menentukan fokus kajian, memudahkan penentuan tujuan, serta menjadi pedoman dalam pengumpulan dan analisis data agar penelitian tidak melebar.
2. Masalah penelitian berbeda dengan topik penelitian karena topik masih bersifat umum dan luas, sedangkan masalah penelitian sudah spesifik, terfokus, dan biasanya dirumuskan dalam bentuk pertanyaan yang akan dijawab melalui penelitian.
3. Kriteria rumusan masalah yang baik dalam penelitian sosial ekonomi meliputi jelas dan spesifik, berbentuk pertanyaan, dapat diteliti, relevan dengan kondisi nyata, tidak terlalu luas, serta memiliki manfaat bagi pengembangan ilmu dan masyarakat.
4. Mahasiswa ekonomi syariah dapat menemukan masalah penelitian yang relevan dengan mengamati fenomena di sekitar, mengikuti perkembangan ekonomi modern seperti digitalisasi dan fintech syariah, membaca penelitian sebelumnya untuk menemukan celah penelitian, serta mengaitkan isu-isu aktual dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
1.Karena perumusan masalah itu menjadi arah dan fokus dalam penelitian. Dengan masalah yang jelas, peneliti dapat menentukan tujuan, metode, serta batasan penelitian secara tepat, sehingga hasil ya lebih terarah dan mudah disimpulkan.
2.Topik penelitian masih umum dan luas, sedangkan
Masalah penelitian lebih spesifik, berupa pertanyaan atau persoalan yang ingin diteliti
3.-Jelas dan spesifik tidak ambigu ,sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang nyata
-Dapat diteliti (feasible) ada data dan bisa dianalisis
-Fokus dan tidak terlalu luas agar penelitian terarah
-Bermanfaat hasilnya bisa memberi solusi atau kontribusi.
4 Mahasiswa bisa menemukan masalah penelitian dengan cara mengikuti perkembangan terbaru seperti fintech dan digital banking, membaca jurnal atau berita ekonomi untuk melihat isu yang sedang tren, menghubungkan teori syariah dengan praktik di masyarakat, serta mengamati masalah yang belum terselesaikan atau melihat lngsung dilapangan.
1. Perumusan masalah itu arah jalan dalam penelitian. Kalau masalahnya jelas, peneliti tahu apa yang ingin dicari, data apa yang dibutuhkan, dan metode apa yang harus digunakan. Tanpa rumusan masalah yang baik, penelitian bisa melebar ke mana-mana dan hasilnya tidak fokus. Jadi, tahap ini penting karena menjadi dasar bagi tujuan penelitian, penyusunan teori, sampai pada penarikan kesimpulan.
2. Topik penelitian sifatnya masih umum, sedangkan masalah penelitian sudah lebih spesifik dan berbentuk pertanyaan yang ingin dijawab. Misalnya, ekonomi syariah itu masih topik. Tetapi ketika ditanya, “mengapa pembiayaan syariah kurang diminati UMKM di daerah tertentu?” itu sudah menjadi masalah penelitian. Jadi, topik itu bidang bahasan, sedangkan masalah adalah persoalan nyata yang perlu diteliti dan dicari jawabannya.
3. Rumusan masalah yang baik biasanya;
• Jelas dan mudah dipahami, tidak menimbulkan makna ganda.
• Spesifik dan fokus pada satu persoalan utama.
• Dapat diteliti secara ilmiah dan didukung data.
• Relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
• Memiliki manfaat yang baik.
4. Mahasiswa bisa mulai dari melihat fenomena di sekitar, misalnya perkembangan bisnis halal, digitalisasi UMKM, atau sistem bagi hasil di lembaga keuangan syariah.Membaca berita ekonomi, jurnal penelitian terbaru, dan hasil penelitian sebelumnya sangat membantu untuk menemukan penelitian yang belum banyak dibahas. Diskusi dengan dosen atau pelaku usaha juga penting agar masalah yang diangkat bukan hanya teori, tetapi benar-benar terjadi di masyarakat saat ini.
Posting Komentar