Konsep Fiqih dalam Kajian Fiqih Ibadah
Konsep Fiqih dalam Kajian Fiqih Ibadah
1. Pengertian Fiqih
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu penting dalam tradisi keilmuan Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Secara etimologis, kata fiqih berasal dari bahasa Arab al-fahm yang berarti memahami secara mendalam. Dalam terminologi keilmuan Islam, fiqih diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Zuhaili, 2011). Definisi ini menunjukkan bahwa fiqih bukan sekadar pemahaman umum tentang agama, tetapi merupakan hasil proses ijtihad para ulama dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat.
Dalam perkembangannya, fiqih menjadi instrumen penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah (habl min Allah) maupun hubungan antar manusia (habl min al-nas). Oleh karena itu, fiqih tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual seperti shalat dan puasa, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan hukum keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa fiqih memiliki peran strategis dalam membentuk sistem kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam (Hallaq, 2009).
Para ulama ushul fiqih juga menegaskan bahwa fiqih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap teks wahyu yang bersifat dinamis. Artinya, fiqih dapat berkembang seiring dengan perubahan kondisi sosial masyarakat. Hal ini menjadi dasar munculnya berbagai mazhab fiqih seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang masing-masing memiliki metode istinbath hukum yang berbeda, namun tetap bersumber pada prinsip-prinsip syariat yang sama (Kamali, 2003).
Dengan demikian, fiqih dapat dipahami sebagai perangkat normatif sekaligus metodologis yang berfungsi untuk menjawab berbagai persoalan kehidupan umat Islam. Bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, pemahaman terhadap fiqih sangat penting karena banyak praktik ekonomi seperti jual beli, akad, zakat, dan distribusi kekayaan yang memiliki dasar hukum fiqih.
2. Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam merupakan dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Dalam kajian fiqih, sumber hukum Islam secara umum dibagi menjadi dua kategori utama yaitu sumber primer dan sumber sekunder.
Sumber hukum yang pertama adalah Al-Qur’an, yaitu kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama karena memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan, termasuk hukum ibadah, muamalah, dan moralitas. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum dalam fiqih, seperti perintah shalat, zakat, dan larangan riba yang menjadi landasan utama dalam sistem ekonomi Islam (Rahman, 1982).
Sumber hukum kedua adalah Sunnah atau Hadis, yaitu segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam banyak kasus, hadis berfungsi sebagai penafsir dan pelengkap hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an. Misalnya, tata cara pelaksanaan shalat dan ketentuan zakat dijelaskan secara detail dalam hadis Nabi (Kamali, 2003).
Selain dua sumber utama tersebut, terdapat pula sumber hukum yang bersifat ijtihadi seperti Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama terhadap suatu hukum pada masa tertentu, dan Qiyas, yaitu penetapan hukum suatu perkara baru dengan cara menganalogikannya dengan perkara yang telah memiliki hukum sebelumnya. Metode ijtihad ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi persoalan modern seperti transaksi digital, perbankan syariah, dan ekonomi global (Zuhaili, 2011).
3. Ruang Lingkup Fiqih
Ruang lingkup fiqih secara umum dibagi menjadi dua bagian besar yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan kajian hukum Islam berdasarkan objek pembahasannya.
Fiqih ibadah membahas tentang hubungan manusia dengan Allah SWT yang berkaitan dengan pelaksanaan ritual keagamaan seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan berbagai bentuk ibadah lainnya. Ibadah dalam Islam memiliki aturan yang sangat rinci karena berkaitan dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara langsung oleh syariat (Zuhaili, 2011).
Sementara itu, fiqih muamalah membahas tentang hubungan sosial antar manusia dalam berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, perdagangan, pernikahan, warisan, hingga sistem pemerintahan. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syari'ah, fiqih muamalah memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam praktik transaksi seperti akad jual beli, murabahah, mudharabah, ijarah, dan berbagai bentuk kontrak ekonomi lainnya (Hallaq, 2009).
Pembagian ruang lingkup fiqih ini menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem hukum yang komprehensif yang tidak hanya mengatur hubungan spiritual, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
4. Pengertian Fiqh Ibadah
Fiqih ibadah adalah cabang fiqih yang secara khusus membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam Islam diartikan sebagai segala bentuk penghambaan manusia kepada Allah yang dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ketentuan syariat (Qardawi, 1995).
Dalam kajian fiqih, ibadah dibedakan menjadi dua kategori yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah ditentukan secara jelas dalam syariat seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sementara itu, ibadah ghairu mahdhah merupakan aktivitas yang pada dasarnya bersifat duniawi tetapi dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip syariat.
Pemahaman tentang fiqih ibadah sangat penting bagi mahasiswa hukum ekonomi syari'ah karena banyak aktivitas ekonomi juga dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
5. Syarat Diterimanya Ibadah
Dalam perspektif Islam, suatu ibadah tidak hanya dinilai dari pelaksanaannya secara lahiriah, tetapi juga dari kesesuaian niat dan ketentuan syariat. Para ulama menjelaskan bahwa terdapat dua syarat utama agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
Syarat pertama adalah ikhlas, yaitu melakukan ibadah semata-mata karena Allah dan tidak disertai dengan niat riya atau mencari pujian manusia. Keikhlasan menjadi aspek fundamental dalam ibadah karena Allah menilai amal perbuatan berdasarkan niat yang melatarbelakanginya (Qardawi, 1995).
Syarat kedua adalah ittiba’ atau sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Artinya, ibadah harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Ibadah yang tidak memiliki dasar dalam syariat dianggap sebagai bid’ah dan tidak diterima dalam ajaran Islam.
Kedua syarat ini menjadi prinsip utama dalam ibadah, sehingga seorang muslim harus memastikan bahwa ibadah yang dilakukannya tidak hanya benar secara niat tetapi juga benar secara tata cara pelaksanaannya.
Diagram Konseptual Fiqih
HUKUM ISLAM│SUMBER HUKUM┌────────────┼─────────────┐Al-Qur'an Sunnah Ijtihad│┌───────────┼───────────┐Ijma’ Qiyas│FIQIH│┌──────────────────┴─────────────────┐Fiqih Ibadah Fiqih Muamalah│ │Shalat – Puasa – Zakat – Haji Jual Beli – Akad – Waris – Ekonomi
Diagram ini membantu mahasiswa memahami bahwa fiqih merupakan hasil pemahaman terhadap sumber hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi berbagai cabang kajian.
Studi Kasus (Untuk Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah)
Kasus 1
Seorang pedagang muslim membuka toko sembako. Ia melaksanakan shalat tepat waktu, namun dalam transaksi ia sering mengurangi timbangan agar memperoleh keuntungan lebih besar.
Analisis:
Apakah ibadah shalatnya dapat dikatakan sempurna?
Bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kasus ini?
Kasus 2
Seorang pengusaha menjalankan bisnis syariah dan selalu menghindari riba. Namun ia sering memamerkan amal sedekahnya di media sosial dengan tujuan meningkatkan citra bisnis.
Analisis:
Apakah sedekah tersebut memenuhi syarat diterimanya ibadah?
Bagaimana konsep keikhlasan dalam fiqih ibadah?
Pertanyaan Diskusi Mahasiswa
Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam?
Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
Daftar Pustaka
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence. Islamic Texts Society.
Qardawi, Y. (1995). Fiqh al-ibadat. Cairo: Maktabah Wahbah.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.
Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

20 Comments:
Mustra
Nim=793250035
1.Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
2.Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
3.Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
4.Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam?
5.Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah Fiqih sebagai hasil ijtihad
Fiqih disebut hasil ijtihad karena merupakan pemahaman ulama terhadap wahyu (Al-Qur’an dan Hadis) yang ditafsirkan sesuai kondisi dan masalah yang dihadapi manusia mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
Jawaban
1.Fiqih sebagai hasil ijtihad
Fiqih disebut hasil ijtihad karena merupakan pemahaman ulama terhadap wahyu (Al-Qur’an dan Hadis) yang ditafsirkan sesuai kondisi dan masalah yang dihadapi manusia
2.Fiqih ibadah: mengatur hubungan manusia dengan Allah (contoh: shalat, puasa).
Fiqih muamalah: mengatur hubungan manusia dengan manusia (contoh: jual beli, ekonomi).
3.Sumber hukum seperti Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas tetap relevan karena bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hukum baru dalam ekonomi digital (misalnya transaksi online, fintech
4.Keikhlasan penting karena ibadah hanya diterima jika dilakukan semata-mata karena Allah, bukan untuk pamer atau tujuan lain.
5.Mahasiswa bisa mengintegrasikan nilai ibadah dengan cara menerapkan kejujuran, keadilan, dan prinsip halal dalam praktik ekonomi modern.
1.karena fiqih itu pemahaman para ulama tentang aturan Allah, dan yang kita terapkan di kehidupan kita
2.singkatnya aja fikih ibadah itu hubungan antara manusia dan Allah (Hablum minaallah), dan fikih muamalah itu hubungan antar manusia (Hablum minannas) contoh seperti jual beli
3.simpelnya kalo semua orang bisa menghadapi perkembangan ini tidak akan terjadinya penipuan, riba, dan tidak merugikan salah satu pihak
4.ikhlas ituu dasarnya dari hati dan kuncinya diterima amalan kita, contohnya aja sedekah, kalo kita gak ikhlas dan niat hanya pamer memberikan sesuatu ya percuma ga ada pahala sedikitpun yang di dapat
5.pastinya mengutamakan sifat jujur, amanah, bertanggung jawab dalam segala hal yang dilakukan.
contohnya arisan, sistem ini hanya menitipkan uang dan tidak adanya riba, dan tidak ad uang yg di gunakan diam-diam.jadi disini dia menolong orang untuk memegang uang arisan tanpa bunga/riba. pastinya memiliki sifat jujur, bertanggung jawab,dan menjaga amanah orang banyak
Nama:Nayla Salma putri asni
Nim:793250037
1.fiqih itu secara bahasa berarti "pemahaman"ia di sebut hasil ijtihad karena wahyu sering kali bersifat global atau umum.nah,bayangkan jika Wahyu itu seperti UUD atau konstitusi ,sementara fiqih itu peraturan pelaksanaannya.dan Al-Qur'an seringnya kasih "garis besar"saja.nah,untuk mengetahui detail hukumnya di zaman sekarang para ulama itu harus "mikir keras"atau ijtihad menggunakan akal mereka buat menerjemahkan maksud Wahyu itu kedalam aturan praktis .jadi, Wahyu itu dari tuhan (mutlak benar),tapi fiqih itu produk pemikiran manusia (bisa berkembang)dalam memahami Wahyu tersebut.
2.fiqih ibdah itu prinsipnya"tidak boleh macam-macam"kalau nggak ada perintahnya dari nabi,ya jangan dilakuin.sifatnya itu kaku dan statis karena ini urusan kita sama Allah.sedangkan fiqih muamalah prinsipnya "boleh,kecuali ada larangannya"karena ini urusannya sesama manusia.sifatnya itu sangat fleksibel,selama tidak ada unsur tipu-tipu (gharar),judi(maysir),atau bunga(riba),hukum asalnya boleh.
3.sangat relevan! Meskipun di zaman Nabi tidak ada Blockchain atau e-wallet,Islam punya alat canggih yg namanya maqashid syariah (Tujuan hukum).
Sumber hukum Islam (Al-Qur'an , hadis,ijma,Qiyas) jadi "filter"buat perkembangan digital.
Intinya,teknologi boleh maju,tapi moralitas tetap di jaga.kalau sebuah aplikasi ekonomi digital bikin orang terjerat utang yang tIdak sehat atau datanya di manipulasi ,disitulah sumber hukum Islam masuk buat bilang "ini tIdak adil"jadi,hukum Islam itu bukan penghambat,tapi pengarah biar ekonomi digital tetap beradaptasi.
4.Dalam Islam,ibadah itu bukan cuma "senam fisik"atau"gugur kewajiban". ikhlas itu ibarat nyawa dari sebuah amal.Tampa ikhlas, ibadah cuma jadi konten atau pencitraan (Riya). Allah itu melihat niatnya; kalau niatnya bukan karena Dia,ya"investasi"akhiratnya zonk.
5.mahasiswa dapat mengintegrasikannya dengan memandang praktik ekonomi bukan sekadar mencari cuan,tapi sebagai bentuk ibadah Chairul mahdhah.caranya seperti ,integritas(Siddiq ), yang jujur dalam akad dan pelaporan keuangan.lalu ada transparansi(Tabligh),yang tidak menyembunyikan cacat produk /risiko sistem.dan keadilan, yang memastikan sistem ekonomi digital tidak menindas pihak yang lemah.
NAMA:INDAH WAHYU HIDAYAH
NIM :793250023
1.Karna kadang ada masalah atau situasi baru yang tidak secara langsung di jelaskan dalam wahyu tersebut, karna itu ulama melakukan ijtihad untuk memahami hukum-hukum islam dari wahyu yang sudah ada. Jadi meskipun fiqih berlandaskan wahyu ia tetap di anggap sebagai produk ijtihad manusia karna para ulama yang memahami nya.
2.Fiqih ibadah ialah fokus pada hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan fiqih muamalah fokus pada tata cara berinteraksi sesama manusia.
3.Meskipun teknologi terus berkembang prinsip-prinsip islam tetap bisa di jadikan pedoman untuk memastikan agar ekonomi tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai islam yang mengutamakan keadilan, transparansi dan etika.
4.Karna Allah cuma akan menerima ibadah dengan niat tulus dan ikhlas karna-Nya, bukan karna mau pamer atau ingin di puji orang lain. Kalau niat nya udah bener maka ibadah kita jadi punya nilai di sisi Allah.
5.Dengan memastikan setiap aktivitas ekonomi yang mereka lakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka harus mengutamakan nilai-nilai seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap transaksi.
Nama:Aufa Sifa Safitri
Nim:793250008
1. Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
Jawab:
Fiqih itu bukanlah wahyu itu sendiri, melainkan hasil pemahaman atau upaya manusia (ulama) dalam memahami dan menafsirkan wahyu (Al-Qur'an dan Hadits) untuk menjawab masalah-masalah kehidupan.Jadi, fiqih adalah produk intelektual manusia yang berlandaskan wahyu.
2. Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
Jawab:
Fiqih Ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Contohnya shalat, puasa, zakat, haji. Sedangkan Fiqih Muamalah mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Contohnya jual beli, utang piutang, perkawinan, waris.
3. Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Jawab:
Sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Hadits, Ijma', Qiyas) sangat relevan karena memberikan prinsip-prinsip dasar yang universal dan abadi, seperti keadilan, kejujuran, tidak ada penipuan (gharar), tidak ada riba, dan saling ridha.Meskipun teknologi berubah cepat, prinsip ini tetap berlaku.
4. Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam?
Jawab:
Karena ibadah pada hakikatnya adalah bentuk pengabdian dan ketundukan kepada Allah semata. Jika ibadah dilakukan karena ingin dipuji orang, mencari nama, atau karena paksaan, maka tujuannya bukan lagi karena Allah, tapi karena dunia.Islam juga mengajarkan bahwa nilai ibadah terletak pada niat di dalam hati. Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, maka hanya ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena mengharap ridha-Nya sajalah yang akan dicatat dan diterima sebagai amal saleh.
5. Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
Caranya adalah dengan mengubah pola pikir bahwa bekerja atau berbisnis itu bukan sekadar mencari uang, tapi juga bagian dari ibadah.Jadi, ekonomi yang dilakukan bukan hanya sekadar hitung-hitungan untung rugi, tapi juga dihitung sebagai pahala di akhirat.
Nama:Dewi Kurniati
Nim:793250015
1. Fiqih disebut hasil ijtihad karena ia merupakan proses penalaran dan penggalian hukum yang dilakukan manusia (ulama) untuk memahami maksud dari wahyu (Al-Qur'an dan Hadis).
Wahyu (Al-Qur'an & Hadis) adalah sumber aslinya yang bersifat tidak berubah.
Masalah Manusia itu berubah terus seiring zaman.
Ijtihad adalah "jembatan" atau upaya serius para ahli hukum untuk menerjemahkan teks wahyu yang umum menjadi aturan praktis yang detail sesuai konteks zaman.
Ini alasan kenapa disebut hasil ijtihad:
1.) Wahyu itu Global, Fiqih itu Detail, contoh nya di Al-Qur'an ada perintah "Dirikanlah Shalat", tapi tidak dijelaskan secara detail dari A sampai Z bagaimana gerakannya. Nah, para ulama "memutar otak" (ijtihad) melihat praktek Nabi untuk menyusun panduan lengkap shalat yang kita kenal sekarang sebagai fiqih.
2.) Wahyu sudah Final, Masalah Terus Muncul, contoh nya Al-Qur'an dan Hadis sudah selesai sejak zaman Nabi, tapi masalah baru (kayak bayi tabung, e-wallet, atau asuransi) belum ada teksnya secara langsung. Ulama ijtihad buat nyari: "Kira-kira kalau masalah ini dibawa ke nilai-nilai Al-Qur'an, hukumnya bagaimana ya?"
3.) Proses "Menerjemahkan" Maksud Tuhan,Karena wahyu pakai bahasa Arab yang maknanya bisa luas (multi-tafsir), manusia butuh ijtihad buat milih makna mana yang paling pas buat diterapin di kehidupan nyata.
2. Ibadah (Hubungan sama Tuhan):
Aturannya kaku. Kalau tidak ada perintahnya, maka tidak boleh dilakuin atau ditambah-tambahin. Contoh: Shalat Subuh ya dua rakaat, jangan ditambah jadi tiga biar lebih semangat.
Muamalah (Hubungan sama Manusia):
Aturannya fleksibel. Selama tidak dilarang, maka boleh dilakukan. Contoh: Mau belanja pakai QRIS, sistem COD, atau barter itu bebas, yang penting tidak ada tipu-tipu (gharar) atau bunga (riba).
3. Hukum Islam itu tidak ketinggalan zaman. Justru prinsipnya kayak "Filter". Di era ekonomi digital yang serba cepat, sumber hukum Islam mastiin kalau teknologi itu tidak dipakai buat menindas orang lain. Mau secanggih apa pun aplikasinya, prinsipnya tetap: transparan, adil, dan tidakk merugikan salah satu pihak. Jadi, hukum Islam itu jadi kompas biar kita tidak tersesat di dunia digital yang makin liar.
4. Ikhlas itu ibarat "Bensin" buat kendaraan ibadah kita. Kamu capek-capek shalat atau sedekah, tapi kalau tidak ikhlas dan niatnya cuma pengen dipuji orang , ya ibarat mobil tidak ada bensinnya ,maka tidak bakal sampai ke Tujuan. Di mata Allah, bukan cuma apa yang kamu lakuin, tapi kenapa kamu lakuin itu. Jadi lakukan segala hal dengan ikhlas tanpa imbalan dan tanpa ingin mendapatkan pujian.
5. Dalam mahasiswa Hes cara paling sederhana buat menyatukan nilai ibadah ke ekonomi modern itu cuma dua:
Niat Jadi Solusi (Bukan Cuma Cari Profit)
Anggap pekerjaan kita nanti sebagai cara buat nolong orang agar hartanya bersih. Jadi, pas bantuin orang bikin kontrak atau urus bisnis yang halal, itu bukan sekadar kerja profesional, tapi sudah otomatis jadi pahala ibadah.
Jujur di Tengah Godaan (Integritas)
Ekonomi modern itu penuh celah buat "main belakang". Nah, ibadah kamu di sini adalah dengan tetap jujur dan amanah. Pas kita berani bilang "tidak" pada sistem yang curang atau merugikan orang lain, di situlah kita lagi mempraktikkan nilai ibadah yang paling nyata.
NAMA: RETNO SARI
NIM: 793250042
1.fiqih adalah pemahaman ulama terhadap syariah umat ijtihad,jadi fiqih disebut hasil ijtihad karena fiqih bukan wahyu itu sendiri melainkan pemahaman kita atau manusia terhadap wahyu Al-Qur’an dan hadis.
2.fiqih ibadah itu mengatur hubungan manusia dengan allah misalnya seperti solat,puasa zakat dll. dan kalau fiqih muamalah hubungan antara manusia dengan sesamanya,misalnya seperti jual beli,tempat sewa dan lain sebagainya.
3. sumber hukum islam sangat penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini karena memiliki prinsip yang bisa di terapkan secara fleksibel melalui ijtihad.
4. karena jika kita tidak ikhlas menjalankan ibadah belum tentu ibadah kita di terima oleh allah swt,dan karena itula pentingnya ibadah dngan hati yg ikhlas dan ibadah juga perlu mengikuti contoh sunnah nabi.
5.mahasiswa hukum ekonomi syariah bisa mengentegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi syariah dengan menjadikan aktivitas ekonomi bukan hanya untuk urusan dunia,aktivitas ekonomi di jalankan dengan niat karena allah jadi kegiatan ekonomi bisa bernilai ibadah.
Nama: Wahidah Nur Azizah
Nim: 793250049
1. Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
jawaban: Menurutku, karena wahyu itu ibarat pondasi yang Allah kasih lewat Al-Qur’an dan Sunnah. Tapi pondasi itu nggak selalu ngasih detail teknis buat semua masalah. Nah, di sinilah ulama pakai akalnya buat gali hukum dari wahyu tadi. Jadi fiqih itu lahir dari proses mikir, meneliti dalil, dan narik kesimpulan. Makanya fiqih bisa beda-beda, karena hasil ijtihad manusia, bukan wahyu langsung.
2. Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
jawaban: Kalau aku bedainnya gini: fiqih ibadah itu ngurusin “urusan kita sama Allah” kayak shalat, puasa, doa. Prinsipnya ketat, nggak bisa ngarang-ngarang karena ibadah itu nunggu perintah. Sementara fiqih muamalah ngurusin “urusan kita sama manusia” kayak jual beli, kerja, pinjam uang. Prinsipnya lebih luas, selama nggak ada larangan, ya boleh. Ibadah itu buat koneksi ke langit, muamalah buat jaga harmoni di bumi.
3. Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
jawaban: Bagiku sumber hukum Islam masih sangat relevan, justru jadi rem sekaligus kompas. Ekonomi digital itu cepat banget berubah, tapi Al-Qur’an dan Sunnah udah kasih batas mainnya: jangan riba, jangan nipu, jangan judi. Terus ulama pakai qiyas dan maqashid buat “nerjemahin” GoPay, Shopee Paylater, atau crypto ke bahasa fiqih. Hasilnya ada fatwa DSN-MUI yang bikin kita tenang pake teknologi tanpa takut nabrak syariat. jadi bukan ngelarang maju, tapi ngarahin biar majunya berkah.
4. Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam islam?
jawaban: Karena aku ngerasa ibadah itu kan bentuk cinta ke Allah. Kalau kita ngasih hadiah ke orang yang kita sayang tapi niatnya biar dipuji orang lain, pasti yang dikasih hadiah nggak senang. sama, Allah mau kita ibadah murni karena dia, bukan karena pencitraan. ikhlas ity yang bikin capek shalat malam atau sedekah diam-diam jadi bernilai. tanpa ikhlas, sebanyak apapun amalnya ya kosong di sisi Allah.
5. Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
jawaban: Mungkin yang pertama aku bakal mulai dari niat: kerja,dagang,bikin skripsi fintech syariah itu aku niatin buat ngebantu umat lepas dari riba. itu idah ngubah aktivitasku jadi ibadah. terus prakteknya, aku harus jujur pas akad, nggak nutupin cacat barang, tepat waktu bayar hutang. anggap saja tiap transaksi itu kayak lagi shalat: ada yang ngawasin, yaitu Allah. jadi profesi kita nggak cuma cari gaji, tapi juga cari ridha-nya. ekonomi modern ladangnya, nilai ibadah itu pupuknya.
Nama: Ratih Sulistiara
Nim: 793250040
1). Fiqih disebut hasil ijtihad manusia terhadap wahyu karena fiqih merupakan produk pemikiran, pemahaman, dan interpretasi mendalam para ulama dalam merumuskan hukum syariat praktis, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah menggunakan metode tertentu untuk kasus yang tidak diatur secara eksklusif. Fiqih adalah pemahaman manusia atas ajaran Allah, yang didasarkan pada teks wahyu namun memerlukan bantuan akal manusia untuk menggali hukumnya.
2). Perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah terletak pada fokus hubungan dan prinsip hukumnya. Fiqih Ibadah mengatur hubungan manusia dengan Allah yang bersifat kaku/tertutup, sementara Fiqih Muamalah mengatur hubungan antarmanusia yang bersifat dinamis/terbuka, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
3). Sumber hukum Islam memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, terutama melalui pendekatan ijtihad yang kontekstual. Prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti keadilan, transparansi, dan kemaslahatan menjadi panduan etis akhlak untuk memastikan inovasi digital seperti fintech, e-commerce, dan aset digital terhindar dari riba, ketidakpastian, dan judi.
4). karena ikhlas adalah inti, ruh, dan fondasi yang memurnikan niat hanya untuk Allah SWT. Tanpa keikhlasan, ibadah akan sia-sia, kehilangan nilai, dan berpotensi menjadi syirik kecil yaitu riya. Ikhlas memastikan ibadah dilakukan karena ketaatan, bukan pujian manusia atau tujuan duniawi.
5). dengan mentransformasi aktivitas muamalah menjadi bentuk pengabdian kepada Allah dengan ibadah melalui penerapan prinsip keadilan, kejujuran, dan transaksi halal serta menghindari riba, gharar, dan maysir dalam ekosistem digital. Integrasi ini dilakukan dengan memastikan seluruh transaksi bisnis baik konvensional maupun digital sesuai dengan Maqashid Syariah demi mencapai keberkahan dan kesejahteraan sosial.
Nama: Canggih Pribadi
Nim :793250010
1.Fiqih itu sering dibilang hasil ijtihad manusia terhadap wahyu karena sebenarnya fiqih bukan wahyu langsung, tapi hasil cara manusia memahami wahyu itu sendiri. Sumbernya tetap dari Al-Qur'an dan hadis Nabi, tapi kan nggak semua hal dijelasin secara detail di situ.
Nah, dari situ para ulama mulai mikir dan berusaha ngerti maksud ayat atau hadis, terus dikaitin sama kondisi kehidupan yang ada. Proses mikir dan nyari hukum itu yang disebut ijtihad. Karena ada unsur pemikiran manusia, hasilnya ya bisa beda-beda.Makanya dalam fiqih sering ada perbedaan pendapat. Itu bukan berarti salah tapi lebih ke cara pandang yang beda aja tergantung siapa yang ngambil kesimpulan dan di kondisi seperti apa.
2.Perbedaan paling mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah itu sebenarnya ada di tujuan dan cara penetapan hukumnya.
1. Fiqih Ibadah
Fiqih ibadah itu ngatur hubungan manusia dengan Allah. Contohnya kayak:
1.shalat
2.puasa
3.zakat
4.haji
2. Fiqih Muamalah
Kalau fiqih muamalah itu ngatur hubungan antar manusia, terutama soal:
1.jual beli
2.utang piutang
3.kerja sama bisnis
3.ekonomi digital sekarang kayak e-wallet, crypto, sampai jual beli online memang banyak hal yang nggak ada di zaman dulu. Tapi di sinilah pentingnya sumber hukum Islam tetap relevan.
Pertama, sumber utama seperti Al-Qur'an dan hadis itu memang nggak selalu bahas hal modern secara langsung. Tapi di dalamnya ada prinsip-prinsip dasar, misalnya:
larangan riba
kejujuran dalam transaksi
keadilan
tidak merugikan orang lain
Nah, prinsip-prinsip ini yang jadi pegangan sampai sekarang.
Kedua, ketika muncul hal baru di ekonomi digital, para ulama pakai ijtihad untuk nentuin hukumnya. Mereka nggak asal, tapi tetap merujuk ke metode seperti Ushul Fiqh. Jadi walaupun bentuk transaksinya baru, cara menilainya tetap berdasarkan aturan yang sudah ada.
4.Keikhlasan itu jadi syarat utama diterimanya ibadah karena dalam Islam, yang dilihat bukan cuma “apa yang kita lakukan”, tapi juga “niat di baliknya”.
5.ya mulai dari hal kecil aja dulu. kayak jujur waktu transaksi, amanah kalau dikasih tanggung jawab, dan nggak nyari celah buat curang. Walaupun kelihatannya sepele, itu udah termasuk bagian dari ibadah kalau niatnya benar.
Nama: MARHADY
Nim :793250029
1.Fiqih itu sebenarnya bukan wahyu langsung seperti Al-Qur’an atau hadis, tapi hasil pemahaman manusia terhadap wahyu tersebut. Para ulama menggunakan akal, ilmu, dan metode tertentu untuk menggali hukum dari Al-Qur’an dan hadis. Proses ini disebut ijtihad. Karena yang memahami itu manusia, maka hasilnya bisa berbeda-beda antara satu ulama dengan ulama lain. Jadi, fiqih itu sifatnya lebih fleksibel dan bisa menyesuaikan dengan keadaan zaman.
2. Perbedaan utamanya ada pada ruang lingkup dan cara penetapan hukumnya.
Fiqih ibadah itu mengatur hubungan manusia dengan Allah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dalam ibadah, aturan sudah jelas dan tidak boleh diubah-ubah sesuka hati. Harus sesuai contoh dari Nabi.
Sedangkan fiqih muamalah itu mengatur hubungan antar manusia, seperti jual beli, hutang piutang, kerja sama, dan ekonomi. Dalam muamalah, hukumnya lebih terbuka dan fleksibel, selama tidak melanggar prinsip dasar seperti riba, penipuan, dan kezaliman.
3. Sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas masih sangat relevan untuk zaman sekarang, termasuk ekonomi digital. Walaupun dulu tidak ada hal seperti e-commerce, fintech, atau cryptocurrency, tapi prinsip dasarnya tetap bisa dipakai.
Misalnya, dalam jual beli online tetap harus ada kejujuran, tidak boleh ada penipuan, dan harus jelas barangnya. Para ulama bisa menggunakan ijtihad untuk menentukan hukum baru berdasarkan kondisi sekarang, tapi tetap berpegang pada prinsip syariah. Jadi, Islam itu tidak ketinggalan zaman, justru bisa menyesuaikan perkembangan.
4. Keikhlasan itu penting karena ibadah bukan cuma soal tindakan, tapi juga niat di dalam hati. Kalau seseorang beribadah tapi niatnya ingin dipuji orang, maka ibadahnya bisa jadi tidak diterima oleh Allah.
Dalam Islam, yang dilihat itu bukan hanya apa yang dilakukan, tapi juga kenapa dilakukan. Kalau niatnya benar-benar karena Allah, maka ibadah itu punya nilai. Tapi kalau niatnya karena hal lain, maka nilainya bisa hilang.
5. Mahasiswa hukum ekonomi syari’ah bisa menggabungkan nilai ibadah dengan ekonomi modern dengan cara menjaga kejujuran, amanah, dan tidak mengambil keuntungan dengan cara yang haram.
Misalnya, dalam bisnis harus jujur, tidak menipu, tidak riba, dan memperhatikan keadilan. Selain itu, bekerja juga bisa dianggap sebagai ibadah kalau niatnya benar, yaitu untuk mencari rezeki yang halal dan memberi manfaat bagi orang lain.
Jadi, bukan hanya shalat atau puasa saja yang jadi ibadah, tapi aktivitas ekonomi juga bisa jadi ibadah kalau dilakukan sesuai syariat dan dengan niat yang baik.
Nim:793250043
1.karna fiqih merupakan pemahaman manusia terhadap wahyu yang bersifat dinamis
2.fiqih ibadah membahasa tentang manusia dengan allah(tentang ibadah) sedangkan fiqih muamalah membahas tentang manusia seperti (perdagangan, pernikahan dan pembagian warisan)
3.Di era yang semakin moderen ini al-qur'an dan hadis msih sangat relavan untuk di jadikan patokan hukum islam
4.karna syarat pertama melakukan ibadah yakni ikhlas,melakukan ibadah bukan karna maksud tertentu
5.melakukan usaha dengan jujur, dan terbuka terhadap konsumen
Nama : Reflina Sari
Nim : 793250041
1. Fiqih adalah jembatan antara wahyu dengan realitas kehidupan yang terus berubah. Ia lahir dari proses antara teks suci (Al-Qur'an & Sunnah) dengan akal manusia yang berusaha memahami dan menerapkannya, inilah mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu, bukan wahyu itu sendiri.
2. Perbedaan paling mendasar terletak pada hukumnya, ibadah bersifat tawqifi (mengikuti dalil), sedangkan muamalah bersifat mubah (bebas selama tidak dilarang). Inilah yang membuat syariat Islam mampu mengikuti perkembangan zaman dalam urusan dunia, sekaligus menjaga kemurnian ibadah kepada Allah.
3. Hukum Islam tidak ketinggalan zaman karena ia bekerja seperti, prinsipnya tetap, Al-Qur'an dan Hadits menjaga nilai (anti-riba, anti-penipuan, dan keadilan), sementara Qiyas dan Ijtihad menjadi "mesin adaptasi" yang menerjemahkan nilai itu ke dalam konteks ekonomi digital yang terus berubah.Tujuan akhirnya selalu sama menjaga harta manusia agar didapat dan digunakan secara adil.
4. Keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah karena dalam Islam, amal dinilai dari niatnya. Nabi Muhammad bersabda bahwa setiap amal tergantung pada niat. Tanpa keikhlasan ibadah bisa tetap sah secara lahiriah, tetapi kehilangan nilai di sisi Allah.
5. dengan menjadi jembatan antara nilai islam dan sistem ekonomi modern, pastikan setiap akad bersih bebas riba. tegakkan keadilan, bela pihak lemah, tolak praktik curang, dan pastikan sistem ekonomi tidak merugikan masyarakat.
Nama : Titin Fatmawati
Nim: 793250047
1. Fiqih disebut hasil ijtihad manusia terhadap wahyu karena merupakan produk pemikiran, pemahaman, dan interpretasi ulama (manusia) dalam menggali hukum praktis dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits. Berbeda dengan wahyu yang bersifat mutlak dan tetap, fiqih bersifat dinamis, zhanni (dugaan kuat), dan dapat berubah menyesuaikan konteks zaman serta realitas sosial.
2. Perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah terletak pada fokus hubungan dan kaidah hukumnya. Fiqih ibadah mengatur hubungan vertikal manusia dengan Allah (hablum minallah) yang bersifat baku (tauqifi), sedangkan fiqih muamalah mengatur hubungan horizontal antarmanusia (hablum minannas) yang bersifat dinamis dan terbuka untuk inovasi selama tidak melanggar syariat.
3. Sumber hukum Islam—Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijtihad—memiliki relevansi yang sangat tinggi dalam ekonomi digital saat ini, bertindak sebagai panduan etis dan kerangka hukum untuk memastikan transaksi tidak hanya efisien tetapi juga adil, transparan, dan terhindar dari riba, gharar (ketidakpastian), serta maisir (judi).
4.Keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam karena ikhlas adalah ruh, fondasi, dan inti dari setiap amal, yang memurnikan niat hanya untuk mengharap ridha Allah SWT, bukan pujian manusia atau keuntungan duniawi. Tanpa ikhlas, ibadah hanyalah gerakan tubuh tanpa nilai dan pahala di sisi-Nya, bahkan berpotensi menjadi kesia-siaan.
5. Mahasiswa hukum ekonomi syariah (HES) dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern dengan memperlakukan muamalah (transaksi ekonomi) sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan materiil. Integrasi ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip etika Islam (akhlak) seperti kejujuran, amanah, dan keadilan dalam setiap transaksi bisnis.
Nama: ika iismawati
Nim: 793250022
1.Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
Jawaban: Fiqih disebut hasil ijtihad karena fiqih merupakan pemahaman, penafsiran, dan penyimpulan hukum (istinbath) yang dilakukan oleh para ulama (mujtahid) terhadap dalil-dalil syara' yang rinci (Al-Qur'an dan Hadis). Wahyu (Al-Qur'an dan Hadis) bersifat absolut (qath'i) pada pokoknya, tetapi banyak yang bersifat dugaan kuat (dhanni) dalam penafsirannya
2.Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
Jawaban: Fiqih Ibadah (Hubungan Vertikal): Mengatur hubungan manusia dengan Allah. Hukum asalnya adalah haram/dilarang kecuali ada perintah eksplisit dari nash. Sifatnya statis, baku, dan tujuan utamanya adalah kepatuhan dan kebahagiaan akhirat. Sedangkan Fiqih Muamalah (Hubungan Horizontal): Mengatur hubungan manusia dengan sesama (sosial-ekonomi). Hukum asalnya adalah boleh/mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya.
3.Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Jawaban: Sumber hukum Islam tetap relevan sebagai filter moral untuk memastikan teknologi baru bebas dari unsur Riba (bunga), Gharar (ketidakjelasan), dan Maysir (judi).
4.Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam?
Jawaban: karena kita itu jika melakukan sesuatu harus dengan ikhlas,sama hal nya dengan ibadah kita juga harus melakukannya dengan ikhlas karena jika tidak maka percuma kita hanya dapat capek nya aja tapi ngk ada faedahnya ,jadi jika melakukan ibadah harus ikhlas
5.Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
Jawaban : Menjadikan profesi ekonomi sebagai ladang ibadah dengan cara bekerja secara jujur, transparan, dan memastikan setiap transaksi tidak merugikan orang lain.
AMANDA INDAH RAMADHANI
793250003
1.mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama, sementara syariat berasal dari Wahyu
jawab: fiqih disebut sebagai ijtihad ulama Karena merupakan pemahaman, penafsiran, dan menyimpulkan hukum yang dilakukan para ahli hukum islam. syariat berasal dari Wahyu karena ia adalah aturan yang ditetapkan Allah SWT dan dosanya melalui Alquran dan hadis
2. bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari
jawab:
fiqih ibadah: hubungan antara manusia dengan Allah swt
fiqih muamalah: saling terkait erat dalam kehidupan sehari-hari, keduanya tidak bisa dipisahkan karena seorang muslim dituntut untuk menyembah Allah serta selalu berbuat baik kepada sesama manusia
3. apakah mungkin terjadi perubahan hukum itu seiring berkembangnya zaman? jelaskan dengan contoh
jawab:
iya, perubahan hukum mungkin sangat bisa terjadi seiring berkembangnya zaman
contoh yang sering kita Lihat yaitu perempuan yang keluar rumah untuk menuntut ilmu atau bekerja, padahal Zaman dulu adab Arab membatasi hal tersebut tetapi dengan perubahan zaman, hukumnya itu boleh asalkan tetap dalam syariat Islam untuk menjaga aurat, kehormatan, dan izin suami kalau sudah menikah
4. bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah
jawab:
sumber hukum Islam yang berperan sebagai landasan, filosofi, normatif, dan operasional yang memastikan inovasi keuangan modern
5. mengapa keikhlasan dan kesesuaian dengan Sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah
jawab:
karena Keikhlasan dan kesesuaian dengan Sunnah (ittiba') menjadi dua syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam karena keduanya mencakup aspek batiniah (niat) dan lahiriah (tata cara) yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Ibadah yang hanya mengandalkan salah satunya, atau tidak memenuhi keduanya, dianggap tidak sah dan berpotensi tertolak. Jika hanya ikhlas tapi tidak sesuai sunnah, maka ibadahnya salah prosedur (tersesat). Jika hanya sesuai sunnah tapi tidak ikhlas, maka ibadahnya palsu/munafik (sia-sia). Kedua syarat ini harus terpenuhi agar ibadah menjadi Maqbul (diterima).
Nama:Hilal Nur’ain
NIM:793250021
1. Fiqih adalah hasil ijtihad karena lahir dari proses pemahaman dan penafsiran ulama terhadap Al-Qur’an dan Hadis. Fiqih bukan wahyu langsung, tapi produk pemikiran manusia dengan metode ijtihad.
2. Fiqih ibadah: Mengatur hubungan manusia dengan Allah. Sifatnya ta'abbudi, tetap, dan tidak banyak berubah karena sudah baku dari nash. Contoh: shalat, puasa, zakat.
Fiqih muamalah: Mengatur hubungan antar manusia. Sifatnya fleksibel dan terbuka untuk ijtihad sesuai perkembangan zaman. Contoh: jual beli, utang piutang, fintech syariah.
3. Sumber hukum Islam tetap relevan. Al-Qur’an dan Hadis jadi dasar utama, lalu Ijma dan Qiyas dipakai untuk menetapkan hukum transaksi digital baru seperti e-wallet, crypto, paylater. Kuncinya: selama tidak ada riba, gharar, maysir, dan tadlis, maka bisa dibolehkan dengan penyesuaian akad.
4. Keikhlasan menjadi syarat utama karena setiap amal bergantung pada niat. Tanpa keikhlasan, ibadah tidak bernilai di sisi Allah.
5. Mahasiswa dapat mengintegrasikan nilai ibadah dengan meluruskan niat, bersikap jujur dan amanah, menghindari praktik yang dilarang, serta menyeimbangkan antara urusan dunia dan akhirat.
Nama: Nurdania
Nim: 793250039
Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
Apa perbedaan mendasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
Bagaimana relevansi sumber hukum Islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
Mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam Islam?
Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
Jawab
1. Karena memiliki beberapa alasan :
- Wahyu memiliki sifat yg global. sedangkan, di zaman sekarang banyak peristiwa yg sifatnya lebih spesifik itulah mengapa diperlukan pemahaman manusia.
- karena zaman dan waktu yg berbeda. Wahyu sdh berhenti saat Rasulullah SAW Wafat. Sedangkan, masalah manusia selalu berkembang. Maka dari itu fiqih di jadikan jalan untuk mengatasi hukum dari Wahyu yg berbeda dgn zaman dulu.
2. Perbedaannya itu terletak padat sifatnya, klw fiqih ibadah itu memang sdh di tetapkan contohnya seperti perintah sholat. sedangkan fiqih muamalah membahas tentang interaksi sosial seperti jual beli
3.Sumber hukum Islam memiliki relevansi yang sangat kuat dalam menghadapi ekonomi digital. Seperti Al-Qur'an dan Hadist sebagai pondasi Etika Digital
Meskipun tidak menyebutkan istilah "fintech" atau "kripto" secara spesifik, Al-Qur'an dan Hadis menetapkan batasan etis (garis merah) yang tetap relevan
4. Karena itu adalah syarat utama di terimanya suatu ibadah jika tidak ada keikhlasan dalam mengerjakan sesuatu itu maka kita tidak akan dapat apa-apa
5. Bagi mahasiswa hukum mengintegrasikan nilai ibadah kedalam praktik modern dapat melalui beberapa hal:
- seperti memyusun kontrak atau audit dalam syariah
- menerapkan nilai kejujuran dan keadilan di mulai dari diri sendiri
- jangan melakukan penipuan seperti informasi digital
Nama: Devi Bunga Lestari
Nim : 793250013
1.Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad manusia terhadap wahyu?
jawab:karena sumbernya dari wahyu seperti alquran dan hadist yang belum di jelaskan secara rinci. Oleh sebab itu ulama melakukan ijtihad yang melibat kan metode seperti qiyas, dan ijma' untuk memahami dan menafsirkan maksud wahyu dalam kehidupan nyata sehingga sifatnya bisa di gunakan sesuai dengan perkembangan zaman
2.apa perbedaan dasar antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah?
jawab:perbedaannya ialah: Fiqih Ibadah
Mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Fiqih Muamalah Mengatur hubungan manusia dengan sesama (hablum minannas), seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan kerja sama bisnis.
3. Bagaimana relevansi sumber hukum islam dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital saat ini?
jawab: Relevansi sumber hukum Islam Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan ijtihad dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital sangat kuat, seperti alquran memberikan larangan riba, keadilan, dan kejujuran. sehingga perkembangan ekonomi digital bisa berkembang dengan baik. contohnya jual beli online atau e-commers dengan tidak melakukan penipuan.
4. mengapa keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya ibadah dalam islam?
jawab: karena dalam al-quran Surat Al-Bayyinah ayat 5 allah swt berfirman : Dan tidak ada satu perkara yang ketika kita beramal akan diterima oleh allah, kecuali orang orang yang ikhlas dalam menjalankannya.
5. Bagaimana mahasiswa hukum ekonomi syari'ah dapat mengintegrasikan nilai ibadah dalam praktik ekonomi modern?
jawab: Dengan menjadikan aktivitas ekonomi bukan hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi juga sebagai amal yang bernilai ibadah. Dan menerapkan prinsip yang halal, menerapkan akad syari'ah,dengan menggunakan hukum fiqih dalam praktik ekonomi modern.
Posting Komentar