Sabtu, Maret 07, 2026

Konsep Dasar Fiqih dalam Perspektif Fiqih Ibadah



Konsep Dasar Fiqih dalam Perspektif Fiqih Ibadah

1. Pengertian Fiqih

Secara etimologis, kata fiqh berasal dari bahasa Arab faqaha–yafqahu–fiqhan yang berarti memahami secara mendalam. Dalam terminologi ilmu syariah, fiqih diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis (al-ahkām al-syar’iyyah al-‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian, fiqih bukan hanya sekadar pengetahuan normatif tentang halal dan haram, tetapi merupakan hasil ijtihad para ulama dalam memahami sumber-sumber hukum Islam untuk menjawab persoalan kehidupan manusia.

Menurut para ulama ushul fiqih, fiqih merupakan hasil interpretasi manusia terhadap teks wahyu, sehingga bersifat dinamis dan memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Perbedaan ini melahirkan berbagai mazhab fiqih seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang masing-masing memiliki metode istinbath hukum yang berbeda. Oleh karena itu, fiqih menjadi instrumen penting dalam menjembatani antara prinsip-prinsip syariat yang bersifat universal dengan realitas kehidupan manusia yang selalu berkembang (Al-Zuhaili, 2011; Khallaf, 1998).

Dalam konteks pendidikan hukum ekonomi syariah, pemahaman terhadap fiqih tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah ritual, tetapi juga mencakup aspek muamalah seperti transaksi ekonomi, kontrak, dan pengelolaan harta yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, fiqih dipandang sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablun minallah) dan hubungan manusia dengan sesama (hablun minannas).


2. Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam merupakan landasan normatif yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Secara umum, sumber hukum Islam terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sumber primer dan sumber sekunder.

Sumber hukum primer yang pertama adalah Al-Qur’an, yaitu wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril sebagai pedoman hidup umat manusia. Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip hukum yang mencakup aspek akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Kedua adalah Hadis atau Sunnah, yaitu segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi penjelas dan pelengkap terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Selain dua sumber utama tersebut, para ulama juga menggunakan sumber hukum sekunder dalam proses ijtihad. Di antaranya adalah Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa mengenai suatu hukum syariat. Ijma’ memiliki kedudukan penting karena menunjukkan konsensus umat Islam dalam memahami suatu persoalan hukum. Selanjutnya adalah Qiyas, yaitu analogi hukum terhadap suatu kasus baru dengan cara membandingkannya dengan kasus lain yang telah memiliki ketentuan hukum dalam Al-Qur’an atau Hadis karena memiliki illat (alasan hukum) yang sama.

Selain itu, terdapat pula beberapa metode istinbath lain seperti istihsan, maslahah mursalah, urf, dan sad al-dzari’ah yang digunakan oleh sebagian mazhab dalam menetapkan hukum Islam. Keseluruhan sumber hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Islam memiliki fleksibilitas yang memungkinkan syariat tetap relevan dalam menghadapi perubahan zaman (Hallaq, 2009; Khallaf, 1998).


3. Ruang Lingkup Fiqih

Secara umum, ruang lingkup kajian fiqih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia yang berkaitan dengan hukum syariat. Para ulama klasik membagi fiqih ke dalam beberapa bidang utama, yaitu fiqih ibadah, fiqih muamalah, fiqih munakahat, fiqih jinayat, dan fiqih siyasah.

Fiqih ibadah membahas tentang tata cara penghambaan manusia kepada Allah SWT seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Aspek ini menitikberatkan pada hubungan spiritual antara manusia dengan Tuhan.

Fiqih muamalah mengatur hubungan sosial dan ekonomi antar manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, akad, investasi, dan perbankan syariah. Bidang ini sangat relevan bagi mahasiswa hukum ekonomi syariah karena berkaitan langsung dengan praktik ekonomi Islam modern.

Selanjutnya, fiqih munakahat membahas hukum keluarga dalam Islam seperti pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga. Fiqih jinayat berkaitan dengan hukum pidana Islam, termasuk sanksi terhadap pelanggaran hukum. Sementara itu, fiqih siyasah mengatur tata kelola pemerintahan dan hubungan antara negara dan masyarakat.

Pembagian ruang lingkup ini menunjukkan bahwa fiqih merupakan sistem hukum yang komprehensif dan menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia, baik spiritual, sosial, maupun ekonomi (Al-Zuhaili, 2011).


4. Pengertian Fiqih Ibadah

Fiqih ibadah merupakan cabang ilmu fiqih yang secara khusus membahas hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan bentuk-bentuk penghambaan manusia kepada Allah SWT. Ibadah dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual semata, tetapi sebagai manifestasi ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhan.

Para ulama mendefinisikan ibadah sebagai segala bentuk perbuatan yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Dalam konteks fiqih, ibadah memiliki aturan yang bersifat tauqifi, yaitu tata caranya telah ditentukan secara jelas oleh syariat sehingga tidak boleh diubah atau dimodifikasi tanpa dasar dalil yang sah.

Contoh ibadah yang termasuk dalam kajian fiqih ibadah antara lain shalat, puasa, zakat, haji, wudhu, tayamum, dan berbagai bentuk ibadah ritual lainnya. Melalui fiqih ibadah, umat Islam dapat memahami tata cara pelaksanaan ibadah secara benar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Al-Qaradawi, 2007).


5. Syarat Diterimanya Ibadah

Dalam perspektif Islam, suatu ibadah tidak hanya dinilai dari aspek lahiriah semata, tetapi juga dari aspek niat dan kesesuaiannya dengan tuntunan syariat. Para ulama menyebutkan bahwa terdapat dua syarat utama agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

Syarat pertama adalah ikhlas, yaitu melakukan ibadah semata-mata karena Allah SWT tanpa adanya motif riya, pamer, atau kepentingan duniawi. Keikhlasan merupakan inti dari setiap amal perbuatan karena Allah menilai amal manusia berdasarkan niat yang melatarbelakanginya.

Syarat kedua adalah ittiba’ atau mutaba’ah, yaitu melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Artinya, tata cara pelaksanaan ibadah harus mengikuti contoh yang diajarkan dalam sunnah Nabi. Ibadah yang dilakukan tanpa dasar tuntunan syariat berpotensi termasuk dalam kategori bid’ah dan tidak diterima.

Dengan demikian, keseimbangan antara keikhlasan niat dan kesesuaian dengan syariat menjadi kunci utama diterimanya suatu ibadah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa Islam menempatkan integritas spiritual dan kepatuhan hukum sebagai fondasi dalam beribadah (Al-Ghazali, 2004).


Pola Visualisasi Konsep Fiqih

Berikut skema konseptual yang dapat digunakan untuk memudahkan mahasiswa memahami struktur fiqih.

Diagram Konsep Fiqih

SUMBER HUKUM ISLAM
┌─────────────┬─────────────┐
│ │ │
Al-Qur'an Hadis Ijtihad
(Ijma, Qiyas, dll)
ILMU FIQIH
┌──────────────┼───────────────┐
│ │ │
Fiqih Ibadah Fiqih Muamalah Fiqih Lainnya
Bentuk Ibadah
(Shalat, Zakat, Puasa, Haji)
Syarat diterima ibadah
1. Ikhlas
2. Sesuai Sunnah

Studi Kasus (Konteks Hukum Ekonomi Syariah)

Kasus 1

Seorang pengusaha muslim aktif melakukan kegiatan sosial dan sering menyumbangkan sebagian keuntungan perusahaannya untuk kegiatan keagamaan. Namun dalam aktivitas bisnisnya, ia tetap menggunakan sistem bunga bank konvensional karena dianggap lebih praktis.

Pertanyaan analisis:

  1. Bagaimana perspektif fiqih terhadap ibadah sosial yang dilakukan oleh pengusaha tersebut?

  2. Apakah praktik ekonomi yang tidak sesuai syariah dapat mempengaruhi nilai ibadah seseorang?

  3. Bagaimana solusi fiqih muamalah terhadap kasus tersebut?


Kasus 2

Seorang mahasiswa rutin melaksanakan shalat lima waktu, namun sering melakukan transaksi jual beli online dengan cara menipu deskripsi barang yang dijualnya.

Pertanyaan analisis:

  1. Bagaimana hubungan antara ibadah ritual dan perilaku muamalah dalam fiqih Islam?

  2. Apakah ibadah ritual dapat dianggap sempurna jika perilaku sosialnya bertentangan dengan prinsip syariah?

  3. Jelaskan hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam membentuk etika ekonomi Islam.


Pertanyaan Diskusi Mahasiswa

  1. Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama, sementara syariat berasal dari wahyu?

  2. Bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan seorang muslim?

  3. Apakah mungkin terjadi perubahan hukum fiqih seiring perkembangan zaman? Jelaskan dengan contoh.

  4. Bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah?

  5. Mengapa keikhlasan dan kesesuaian dengan sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah?


Daftar Pustaka

Al-Ghazali, A. H. (2004). Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (2007). Fiqh al-Ibadah. Cairo: Maktabah Wahbah.

Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.

Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.

Khallaf, A. W. (1998). Ilmu Ushul Fiqh. Cairo: Dar al-Qalam.



11 Comments:

Canggih Pribadi mengatakan...

Nama : Canggih Pribadi
Nim : 793250010

1.Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama, sementara syariat berasal dari wahyu?

2.Bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan seorang muslim?

3.Apakah mungkin terjadi perubahan hukum fiqih seiring perkembangan zaman? Jelaskan dengan contoh.

4.Bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah?

5.Mengapa keikhlasan dan kesesuaian dengan sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah?

JAWABAN

1.karena fiqih itu pemahaman para ulama terhadap hukum-hukum yang terdapat di Al-Qur'an dan hadist
dan untuk syariat karena syariat itu Wahyu Allah yang di sampaikan melalui Al Qur'an dan di ajarkan oleh nabi Muhammad

2.Fiqih ibadah dan Fiqih muamalah hubungan mereka saling berkaitan dalam kehidupan seorang muslim karena Fiqih ibadah mengatur bagaimana cara seorang muslim beribadah kepada Allah, seperti sholat dan puasa kalau fiqih muamalah lebih mengatur hubungan manusia dengan sesama kaya jual beli dan bekerja. jadi hubungan nya saling berkaitan kayak orang yang rajin sholat biasanya memiliki prilaku yang jujur,baik amanah dan tidak merugikan orang lain

3.iya bisa terjadi karena Fiqih itu hasil pemahaman para ulama dalam menafsirkan Al Qur'an dan hadist pada situasi yang ada di masanya
contohnya dalam masalah alat pembayaran dulu orang melakukan transaksi menggunakan barter sekarang orang melakukan transaksi menggunakan uang kertas dan bahkan bisa menggunakan qris

4.jadi peran sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an dan Hadis yaitu menjadi dasar utama dalam menentukan batasan halal dan haram dalam transaksi keuangan seperti larangan riba dan penipuan

5.karena ikhlas itu berarti melakukan ibadah hanya untuk Allah bukan untuk di puji orang lain jadi kalo ada orang sholat hanya untuk di puji orang lain maka ibadah nya akan tidak di terima atau kehilangan nilai nya
dan untuk kesesuaian kita harus beribadah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad jadi kalo ada orang sholat dengan cara lain atau di tambah² kan maka nanti ibadah nya bisa di anggap tidak sempurna

Aminatus Syahroh Nim:793250004 mengatakan...

TUGAS INDIVIDU
1. fikih disebut hasil ijtihad
Ulama karena fikih adalah
Hukum yang muncul setelah terjadinya sesuatu, dan yang telah di ijtihadkan oleh para ulama untuk memunculkan hukum sesuai syarat. Sedangkan syari'at itu berasal dari Wahyu karena syari'at adalah aturan yang diturunkan oleh Allah langsung kepada para hambanya lewat para Nabi
2. Fikih ibadah sangatlah berhubungan dengan fikih muamalah bagi seorang muslim jika dia melakukan nya dengan tata cara yang benar sesuai syariat. pepatah Islam mengatakan
"Perbaikan solat mu maka Allah akan memperbaiki hidupmu"
3. Hukum fikih bisa saja berubah karena timbulnya masalah baru, karena sifatnya memang berubah ubah dan bergantung pada ijtihad para ulama.
Contohnya Dalam Islam menjual barang yang belum ada wujudnya itu di larang. tapi sekarang muncul transaksi online sperti shopee dan lainnya. Dan akad jual belinya berubah, zaman dulu jual beli harus tatap muka dan ada wujudnya, tapi sekarang transaksi online itu bisa kita lakukan melalui aplikasi tanpa harus kita pergi membelinya. dan selama barang itu jelas/tidak gharar dan ada return jika barang tidak sesuai yang menjamin kualitas barang.yang pasti harus menyesuaikan ketentuan atau syarat" nya dalam jual beli
4. Dengan adanya fintech syariah didalam ekonomi modern saat ini, akan meminimalisir terjadinya riba, riya' gharar (ketidak pastian), karna mengikuti sumber hukum Islam Al Qur'an, Sunnah, ijma dan qiyas
5. Karena ibadah itu hubungan murni antara hamba dan Allah,jadi klo solat cuman cari pujian, kita solat tapi nilainya kosong jadi cumn gerak aja, Dan kenapa haruss sesuai Sunnah, karna kalo kita solat tapi nggak tau bacaan solat sama aja kosong hasilnya, jadi keduanya sama pentingnya
Misalnya
"Ikhlas tapi bacaannya salah nilainya kosong"
"Bacaannya bener tapi dia nggak iklhas/riya' nilainya tetap kosong"

Retnosari mengatakan...


NAMA : RETNO SARI
NIM: 793250042
SEMESTER :2 HES
1.fiqih di sebut sebagai hasil ijtihad ulama karena pemikirannya tentang dalil- dalil syariat islam dan memerlukan hasil ijtihad ulamanya,dan kalau syariat berasal dari wahyu karena di turunkan langsung dari allah swt dan kita tidak perlu mencari tau hasil ijtihad ulamanya

2. fiqih ibadah dan muamalah sebenarnya keduanya saling melengkapi,fiqih ibadah fokus pada hubungan manusia dengan allah swt sepeti sholat,puasa,dan zakat,kalau fiqih muamalah fokus pada hubungan antar manusia kayak misalnya transaksi jual beli,dan lainnya,tapi keduanya punya tujuan yang sama karena dari itu saling melengkapi

3. hukum fiqih islam bisa berubah seiring nya zaman karena adanya zaman sekarang yang makin modern,dan bisa merubah segalanya,contoh nya transaksi jual beli dlu syarat sah nya tatap muka ada barang ada uang,kalau sekarang beriringnya zaman ada namannya belanja online dan ada juga yang tf

4. sumber hukum islam sangat penting untk menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintach syariah karena untk membantu mengarahkan inovasi agar berjalan sesuai nilai-nilai syariat islam

5. karena jika kita tidak ikhlas menjalankan ibadah belum tentu ibadah kita di terima oleh allah swt,dan karena itula pentingnya ibadah dngan hati yg ikhlas dan ibadah juga perlu mengikuti contoh sunnah nabi

Amanda indah Ramadhani mengatakan...

AMANDA INDAH RAMADHANI ( NIM: 793250003

1. Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama, sementara syariat berasal dari Wahyu?
jawab:
fiqih sebagai ijtihad ulama Karena merupakan pemahaman, penafsiran,dan menyimpulkan hukum yang dilakukan para ahli hukum Islam.
sedangkan syariat berasal dari Wahyu karena ia adalah aturan yang ditetapkan Allah SWT dan rasul-nya melalui Al-Qur'an dan hadits

2. bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan seorang Muslim?
jawab:
Fiqih ibadah yaitu hubungan kita dengan Allah SWT, sedangkan fiqih muamalah saling terkait erat dalam kehidupan sehari-hari, keduanya tidak bisa dipisahkan karena seorang Muslim dituntut untuk menyembah Allah SWT serta selalu berbuat baik kepada sesama manusia

3. apakah mungkin terjadi perubahan hukum fiqih seiring berkembangnya zaman? jelaskan dengan contoh.
jawab:
iya, perubahan hukum fiqih mungkin sangat bisa terjadi seiring berkembangnya zaman, contohnya:alat transportasi,yang mana dulu orang orang berjalan kaki untuk pergi sekolah,kepasar bahkan bekerja, tetapi sekarang karena sudah banyak nya perkembangan zaman sudah ada alat transportasi canggih yang disebut motor, mobil dll,yang mana memudahkan orang orang untuk beraktivitas di tempat yang jauh sekalipun, contoh lainnya seperti seorang perempuan yang pergi menuntut ilmu atau bekerja, padahal zaman dulu ketika adat arab membatasi perempuan untuk keluar, tetapi dengan perubahan zaman, hukumnya itu boleh asalkan tetap dalam konteks syari'at Islam untuk selalu menjaga aurat, kehormatan, dan atas izin suami atau istri klau sudah menikah

4. bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah
jawab:
sumber hukum Islam yang berperan sebagai landasan filosofis, dan operasional yang memastikan inovasi keuangan modern

5. mengapa keihklasan dan kesesuaian dengan Sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah?
jawab :
karena keduanya merupakan pondasi yang menghubungkan hati hambanya dengan sang pencipta dan caran pelaksanaannya yang di ridhoi Allah SWT, ibadah tidak akan ada nilai nya di sisi Allah kecuali kalau kita mengerjakan nya dengan khusyu dan ikhlas, jika seseorang melaksanakan ibadah dengan tidak ikhlas maka ia pasti akan selalu gelisah

Dewi kurniati mengatakan...

Nama : DEWI KURNIATI
Nim: 793250015
Jawaban:
1.fiqih hasil ijtihad itu hasil pemahaman dan penjabaran para ulama dalam memahami sumber sumber hukum islam, namun hasilnya bisa saja berbeda beda.
Syariat (wahyu) itu hukum hukum allah yang sudah di tetapkan langsung melalui al-quran dan hadis sehingga sifatnya tidak berubah dan akurat, contoh nya itu seperti kewajiban shalat.
2.fiqih ibadah itu lebih fokus ke hubungan manusia mendekatkan diri dengan Tuhan, contoh nya seperti shalat, puasa, dll. Sedangkan fiqih muamalah itu fokus hubungan sesama manusia, manusia dengan manusia lainnya, contoh nya itu seperti jual beli, dan pernikahan.
3.Ya, hukum fiqih bisa saja berubah dengan seiring nya perkembangan zaman, tetapi tetap harus sesuai syarat yang berlaku di zaman modern ini. Contoh nya, seperti transaksi, dahulu kita masih melakukan transaksi yang namanya jual beli yang mengharuskan kita transaksi tatap muka, ada istilah mengatakan ada uang ada barang, namun seiring perkembangan zaman, sekarang kita ada yang namanya belanja online, terkadang transaksi belanja online ini bisa berupa transfer maupun COD, belanja online di perbolehkan jika syarat sah transaksi memenuhi syarat, misalnya deskripsi nya sesuai dengan barang yang di jual.
4.peran sumber hukum islam seperti al-quran, hadis, ijma' dan qiyas bisa di gunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan prinsip bagi hasil yang telah di pastikan prosesnya adil.
5.Dalam islam, ibadah di terima jika kita itu memiliki keikhlasan dan ittiba'(sunnah). Jika kita tidak ikhlas dan hanya ingin mendapatkan sesuatu maupun pujian, itu salah satu perilaku riya' dan itu sangat merugikan diri sendiri, kenapa merugikan, karena kita tidak mendapatkan nilai pahala tetapi kita hanya mendapatkan dosa nya. Sunnah berarti caranya sesuai dengan ajaran-ajaran rasulullah. Jika kita melakukan ke dua nya insyaallah ibadahnya diterima. Maka dari itu kita harus ikhlas melakukan dengan hati melakukan sesuatu tanpa menginginkan sesuatu balasan ataupun pujian, dengan kita ikhlas kita bisa mendapatkan nilai pahala dan ibadah kita bisa di terima oleh allah SWT.Tetapi ibadah kita diterima atau tidak nya hanya allah yang mengetahui nya, setidaknya kita sudah berusaha yang terbaik untuk menjalani ibadah dengan ikhlas.

Indah Wahyu Hidayah mengatakan...

Nama:Indah Wahyu Hidayah
NIM :793250023
1.Fiqih di sebut hasil ijtihad karna para ulama sudah berdiskusi untuk menjelaskan ketetapan tersebut dalam kehidupan sehari hari, sedangkan syariat itu ketetapan Tuhan yang ada di dalam Al-quran.

2.Hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah ini penting untuk seorang muslim dan sebenar nya saling melengkapi. Kalau di ibaratkan seperti yang satu mengatur hubungan kita dengan Allah (Hablum Minallah) dan yang satu nya mengatur hubungan kita dengan sesama manusia (Hablum Minannas)

3.Perubahan hukum fiqih seiring perkembangan zaman bisa saja terjadi, tapi yang berubah itu biasa nya cuma penerapan hukumnya bukan dasar dalam islam nya. Perubahan nya itu karna kondisi masyarakat, dan teknologi.
contoh: Jual beli online, islam melarang kita menjual barang kalau belum ada wujud nya, tapi demi kemudahan manusia di adakan nya lah jual beli online ini. zaman dulu kalau mau belanja pasti harus tatap muka sedangkan zaman sekarang sudah ada aplikasi jual beli online seperti shopee, tokopedia, tiktok shop dan sejenis nya. Hukum fiqih memperboleh kan ada nya jual beli online ini selama masih memenuhi syarat jual beli dalam islam.

4.Peran nya sangat penting. Sumber hukum islam ini lah yang menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi fintech tetap bisa di gunakan tapi harus mengikuti aturan dalam islam.

5.Karna ibadah itu bukan cuma di lihat dari apa yang kita lakukan tapi juga dari niat yang baik , karna percuma kalau kita rajin beribadah tapi niat nya hanya mau di puji orang lain dan bukan ikhlas karna Allah maka pahala nya akan hilang. Dan juga harus sesuai dengan sunnah, karna jika tidak sesuai dengan aturan nabi maka ibadah itu tidak sah.

MARHADY mengatakan...

NAMA : MARHADY
NIM: 793250029
SEMESTER: 2

1. Mengapa fiqih disebut hasil ijtihad ulama, sementara syariat dari wahyu?

Simpelnya begini, syariat itu aturan langsung dari Allah lewat Al-Qur'an dan Hadits, udah baku nggak bisa diutak-atik. Nah fiqih itu hasil para ulama "mikir keras" buat nerjemahin syariat ke masalah-masalah nyata di kehidupan. Makanya fiqih bisa beda-beda antar ulama, karena emang produk pemikiran manusia, bukan wahyu langsung.

2. Hubungan fiqih ibadah dan muamalah dalam kehidupan muslim?

Contoh Kayak kedua kaki — nggak bisa jalan kalau cuma satu. Ibadah ngatur hubungan kita sama Allah, muamalah ngatur hubungan sama sesama manusia. Rajin sholat tapi bisnis curang ya tetep bermasalah. Jujur dalam dagang tapi ibadah bolong-bolong juga kurang. Keduanya harus jalan bareng.

3. Apakah hukum fiqih bisa berubah seiring zaman?

Bisa pak . Ulama punya kaidah — hukum bisa berubah sesuai zaman dan kondisi. Contoh nyatanya seperti jual beli online, dulu nggak ada bahasannya, sekarang udah ada fatwanya. Atau ketentuan haji naik pesawat. Intinya hukum fiqih bisa berkembang, tapi prinsip syariatnya tetap nggak berubah.

4. Peran sumber hukum Islam dalam fintech syariah?

Para ulama "balik ke akar" Al-Qur'an, Hadits, Ijma , Qiyas terus ngadaptasi ke zaman modern. Misalnya pinjaman online halal pakai akad murabahah yang udah ada di fiqih klasik, tinggal disesuaikan ke platform digital. MUI lewat DSN yang bertugas "menerjemahkan" ini semua biar masyarakat bisa pakai layanan keuangan tanpa riba.

5. Kenapa ikhlas dan sesuai sunnah jadi syarat diterimanya ibadah?

Ada hadits terkenal "amal itu tergantung niatnya." Ibadah tanpa ikhlas, cuma biar dipuji orang, nggak ada nilainya bahkan bisa jadi riya. Terus soal sunnah, ibadah bukan soal kreasi sendiri, kalau nambah-nambahin yang nggak ada tuntunannya itu bid'ah. Dua syarat ini kayak dua sayap, keduanya harus ada supaya ibadah kita diterima Allah.

Ika iismawati ,793250022 mengatakan...

Nama: ika iismawati
Nim :793250022

1.Mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama, sementara syariat berasal dari wahyu?

Jawaban: mengapa fiqih disebut sebagai hasil ijtihad ulama ,karena fiqih merupakan hasil pemahaman para ulama terhadap hukum islam agar dapat sesuai dengan syariat yang terdapat di dalam al qur'an, sedangakan syariat adalah ketentuan yang berasal dari Allah SWT yang disampaikan didalam al qur'an yang berarti sudah tidak dapat diubah ubah.

2.Bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan seorang muslim?

Jawaban: hubungan antara fiqih ibadah dengan fiqih muamalah dengan kehidupan kita tentunya sangatlah berkaitan, karena fiqih ibadah membahas hubungan antara manusia dengan tuhan-Nya contohnya seperti shalat,puasa,zakat dan haji ,sedangkan fiqih muamalah lebih ke bagaimana hubungan antara kita terhadap sesama contohnya seperti prosesi jual beli ataupun sewa menyewa.

3.Apakah mungkin terjadi perubahan hukum fiqih seiring perkembangan zaman? Jelaskan dengan contoh.

Jawaban: iya,karena antara kehidupan dizaman dahulu dan sekarang sudah berbeda,contohnya saja jika dulu kita transaksi bayar membayar itu harus dengan uang tunai ,sedangkan sekarang sudah ada yang nama nya uang elektronik (e- money) atau bisa disebut juga dompet digital yang pastinya lebih simple, maka dari itu para ulama akan melakukan ijtihad untuk menentukan hukumnya agar sesuai dengan syariat.

4.Bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah?

Jawaban: dengan sumber hukum islam yang ada pasti bisa untuk menyelesaikan permasalah perkembangan ekonomi modern ,karena pastinya para ulama akan mengkaji sumber - sumber tersebut agar sistem ekonomi modern seperti fintech syariah agar tetap sesuai dengan syariat yang ada dan agar tidak ada perbuatan riba di dalamnya

5.Mengapa keikhlasan dan kesesuaian dengan sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah?

Jawaban: karena jika kita melakukan ibadah dengan tidak ikhlas ataupun mengharapkan sesuatu seperti pujian dari orang lain maka ibadah kita pasti tidak akan diterima dengan sempurna, sedangkan kenapa harus sesuai sunnah juga karena kita kan hidup didunia ini dianjurkan untuk mengikuti ajaran nabi Muhammad SAW, jadi sudah semestinya kita mengikuti ajarannya ,jika tidak ya ibadah kita tidak diterima dengan baik juga.

Nayla Salma putri asni mengatakan...

Nama:Nayla Salma putri asni
Nim:793250037

1.fiqih adalah ilmu yg dihasilkan dari pemahaman mendalam (ijtihad)para ulama (fuqaha) dalam menggali hukum syariah dari dalil-dalil rinci.sedangkan syariat adalah aturan dasar yang di turunkan langsung oleh Allah SWT melalui AL-QUR'AN dan Sunnah (Wahyu).Dikarenakan manusia memiliki keterbatasan dalam memahami,terjadilah petbedaan yang melahirkan berbagai Mazhab fiqih,yang semuanya di dasarkan pada sumber yang satu ,yaitu Wahyu.

2.Fiqih ibadah dan fiqih muamalah itu sebenarnya saling melengkapi ,karena fiqih ibadah fokus pada hubungan manusia dengan Allah SWT,dan fiqih muamalah fukusnya pada hubungan antar sesama manusia seperti jual-beli dan sebagainya.akan tetapi keduanya memiliki tujuan yg sama ,yaitu agar manusia menjadi pribadi yang utuh, taat kepada tuhan dan adil kepada sesama.

3.ya,jika kondisi zaman berubah sehingga hukum tersebut tidak relevan lagi atau justru merugikan manusia,maka hukumnya bisa disesuaikan agar tujuan syariat tetap tercapai contohnya:Dulu akad jual beli itu harus tatap muka antara penjual dan pembeli harus ada suaranya biar jelas,kalo sekarang kita sering belanja di marketplace atau check out makanan di aplikasi .kita cuma klik-klik saja bayarnya pakai QRIS barangnya datang.kenapa berubah?karena,para ulama sepakat bahwa inti dari jual beli itu adalah“ANTARADHIN"(suka sama suka/saling Ridha ),klik tombol bayar itu sudah dianggap kita setuju .jadi fiqih itu tidak kaku dia berubah biarkita sebagai muslim tetap bisa survive dan berprestasi di zaman modern tampan melanggar aturan agama.

4.Sumber hukum Islam memiliki peran krusial dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern, seperti fintech syariah , yaitu dengan memastikan bahwa inovasi teknologi keuangan tetap berada dalam koridor kepatuhan syariah.

5.keikhlasan dan kesesuaian dengan Sunnah (mutaba'ah) merupakan dua syarat mutlak diterimanya ibadah karena keduanya mencerminkan dua kalimat syahadat: yaitu kesaksian bahwa hanya Allah yang berhak disembah (ikhlas) dan hanya Rasulullah yang menjadi teladan dalam penyembahan tersebut (Sunnah). Singkatnya, ikhlas membuat ibadah diterima oleh Allah, sedangkan mutaba'ah membuat ibadah tersebut dianggap benar sesuai syariat.

devi bunga lestari mengatakan...

Nama : Devi Bunga Lestari
Nim : 793250013

1. Mengapa fiqih disebut hasil ijtihad ulama, sementara syariat dari wahyu?

karena fikih itu hasil dari pemahaman para ulama berdasarkan syariat yang ada, dan itulah yang di sebut ihtihad, sedangkan syariat itu wahyu yang berasal langsung dari Allah melalui Al-Qur’an dan Nabi Muhammad

2.Bagaimana hubungan antara fiqih ibadah dan fiqih muamalah dalam kehidupan seorang muslim?

hubungan antara fikih ibadah dan fikih muamalah dalam kehidupan seorang muslim bisa dibilang sangat erat dan tidak bisa di pisahkan, karna fikih ibadah itu hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan fikih muamalah itu hubungan antara manusia dengan manusia

3.Apakah mungkin terjadi perubahan hukum fiqih seiring perkembangan zaman? Jelaskan dengan contoh.

perubahan hukum fikih seiring perkembangan zaman mungkin bisa terjadi. contohnya adalah masalah mata uang, dulu transaksi menggunakan emas dan perak, tapi sekarang menggunakan uang kertas bahkan uang digital. Ulama’ kemudian menyesuaikan hukum-hukum terkait zakat, riba , dll agar tetap stabil dengan sistem ekonomi modern tanpa menghilangkan syariat yang ada

4.Bagaimana peran sumber hukum Islam dalam menyelesaikan masalah ekonomi modern seperti fintech syariah?

sumber hukum islam memiliki peran sebagai landasan dalam menentukan kehalalan, keadilan, dan keberlanjutan dalam praktik ekonomi, tetapi tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang kaku, karna adanya kombinasi antara prinsip dasar dan metode penalaran hukum, sehingga ekonomi modern seperti fintech syariah ini dapat berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan dan etika yang menjadi inti ajaran islam

5.Mengapa keikhlasan dan kesesuaian dengan sunnah menjadi syarat utama diterimanya ibadah?

karna keduanya adalah aspek paling mendasar dalam ibadah, yaitu niat dari diri sendiri dan cara pelaksanaannya, ibadah dalam islam tidak hanya di nilai dari apa yang di lakukan, tetapi juga dari niat dan bagaimana cara melakukannya

sahrul ramadani mengatakan...

NAMA : SAHROL RAHMADANI
NIM : 793250044
1. Perbedaan Fiqih dan Syariat Syariat itu sifatnya murni dari Allah atau wahyu yang ada di Al-Qur'an dan Sunnah, jadi kebenarannya mutlak. Sementara fiqih adalah pemahaman manusia atau ulama, terhadap teks wahyu tersebut. Karena teks wahyu seringkali bersifat umum, ulama perlu melakukan ijtihad untuk merumuskan hukum yang lebih teknis dan praktis, sehingga fiqih bisa berbeda-beda tergantung cara pandang imam madzhabnya.
2. Hubungan Fiqih Ibadah dan Muamalah Keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan. Fiqih ibadah itu urusan vertikal atau hubungan dengan Allah, sedangkan muamalah itu horizontal atau hubungan antarmanusia. Seorang muslim yang ibadahnya bagus seharusnya tercermin dalam cara dia berbisnis atau bersosialisasi yang jujur. Jadi, ibadah itu pondasi spiritualnya, dan muamalah adalah bentuk nyata akhlaknya di masyarakat.
3. Perubahan Hukum Fiqih dan Contohnya Sangat mungkin terjadi, karena ada kaidah: Hukum bisa berubah seiring perubahan waktu dan tempat. Namun yang berubah adalah hal-hal yang bersifat kontekstual, bukan ibadah mahdhah pokok.
Contoh: Dulu zakat fitrah hanya menggunakan gandum atau kurma sesuai teks hadis. Sekarang, ulama berijtihad membolehkan zakat dengan beras atau uang karena itu yang menjadi makanan pokok dan kebutuhan mendesak saat ini.
4. Sumber Hukum Islam dalam Ekonomi Modern Sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an dan Hadis memberikan prinsip dasarnya, misal: larangan riba dan gharar. Dalam menghadapi fintech, para ahli menggunakan metode ijtihad kolektif, seperti fatwa DSN-MUI. Mereka mencocokkan skema transaksi digital tersebut dengan akad-akad klasik seperti murabahah atau ijarah agar teknologi tetap berkembang tapi tetap sesuai koridor syariah.
5. Keikhlasan dan Kesesuaian Sunnah sebagai Syarat Ibadah Dua hal ini adalah satu paket. Ikhlas itu syarat diterimanya ibadah secara batin, niatnya cuma karena Allah, sedangkan sesuai Sunnah adalah syarat secara lahiriah caranya benar. Kalau ikhlas tapi caranya salah atu bid'ah, ibadah tertolak. Begitu juga kalau caranya benar tapi ingin dipuji orang atau riya, pahalanya hilang. Jadi, keduanya harus ada supaya ibadah dianggap sah dan berpahala.