Rabu, Maret 11, 2026

Akad Salam dan Istishna’ dalam Fiqih Muamalah



Akad Salam dan Istishna’ dalam Fiqih Muamalah

1. Pengantar Konsep Akad dalam Muamalah

Dalam kajian fiqih muamalah, akad merupakan kesepakatan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hak dan kewajiban dalam transaksi ekonomi. Sistem akad dalam ekonomi Islam dirancang untuk memastikan aktivitas ekonomi berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), serta maisir (spekulasi). Oleh karena itu, berbagai bentuk akad dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk akad jual beli yang berbasis pesanan seperti Salam dan Istishna’.

Akad Salam dan Istishna’ termasuk kategori jual beli dengan penyerahan barang di masa depan (forward sale), di mana barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat akad berlangsung, tetapi spesifikasinya telah disepakati secara jelas oleh para pihak. Kedua akad ini memiliki peran penting dalam pembiayaan sektor produksi, khususnya dalam bidang pertanian, manufaktur, dan konstruksi (Putra et al., 2025). Kedua akad ini juga menjadi instrumen penting dalam sistem keuangan syariah karena memungkinkan pembiayaan kegiatan ekonomi riil tanpa melibatkan praktik riba.


2. Definisi Akad Salam

Secara terminologis, akad salam adalah transaksi jual beli di mana pembeli membayar harga barang secara penuh di awal akad, sedangkan barang yang dibeli akan diserahkan di masa yang akan datang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam praktiknya, akad ini sering digunakan dalam pembiayaan sektor pertanian atau komoditas yang produksinya membutuhkan waktu (Jannah et al., 2024).

Salah satu ayat yang menjadi dasar umum kebolehan transaksi jual beli dengan penyerahan di masa depan adalah QS. Al-Baqarah ayat 282, yang menjelaskan tentang transaksi utang piutang dan kewajiban pencatatan transaksi secara jelas.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.”

Ayat ini menjadi landasan penting dalam ekonomi Islam karena menunjukkan bahwa transaksi tidak tunai atau berjangka diperbolehkan selama dilakukan secara jelas, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Prinsip ini menjadi dasar legitimasi bagi akad salam dan istishna yang melibatkan penyerahan barang pada waktu yang akan datang (Usmani, 2002).

Selain itu, prinsip kebolehan jual beli juga ditegaskan dalam ayat berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam mendorong aktivitas perdagangan yang produktif seperti salam dan istishna selama tidak mengandung unsur riba dan ketidakjelasan (gharar) (Ayub, 2007).

Dasar hukum paling kuat mengenai akad salam berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Artinya:

“Barang siapa melakukan transaksi salam, maka hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar normatif bahwa akad salam diperbolehkan dengan syarat adanya kejelasan kuantitas, kualitas, dan waktu penyerahan barang. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi ekonomi (Saeed, 2004).

Selain itu, hadis ini juga menunjukkan bahwa praktik salam telah dilakukan pada masa Rasulullah SAW, khususnya di Madinah, ketika para petani membutuhkan modal untuk menanam kurma sebelum masa panen (Usmani, 2002).

Dalam perspektif ekonomi syariah, akad salam memberikan manfaat bagi produsen karena mereka memperoleh modal kerja sejak awal untuk memulai produksi. Misalnya, petani dapat memperoleh dana dari pembeli sebelum masa panen sehingga dapat membeli bibit, pupuk, dan biaya produksi lainnya. Dengan demikian, akad salam berfungsi sebagai mekanisme pembiayaan yang produktif dan berorientasi pada sektor riil (Amalia et al., 2024).

Dari sisi hukum fiqih, akad salam memiliki beberapa syarat penting, antara lain:

  1. Harga harus dibayar penuh saat akad.

  2. Spesifikasi barang harus jelas (jenis, kualitas, jumlah).

  3. Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

  4. Barang yang diperjualbelikan harus memungkinkan untuk diproduksi atau disediakan di masa depan.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menghindari unsur gharar dalam transaksi. Oleh karena itu, akad salam dianggap sebagai pengecualian yang dibolehkan dalam syariat terhadap larangan menjual barang yang belum dimiliki, selama memenuhi syarat-syarat tertentu (Wikipedia, 2024).


3. Definisi Akad Istishna’

Berbeda dengan salam, akad istishna’ merupakan akad pemesanan barang kepada produsen untuk dibuat sesuai spesifikasi tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam akad ini, produsen bertindak sebagai pihak yang memproduksi barang, sedangkan pembeli memesan barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan (Putra et al., 2025).

Walaupun tidak ada hadis yang secara eksplisit menyebut istilah istishna’, para ulama menyimpulkan kebolehannya dari praktik pemesanan barang pada masa Nabi. Salah satu riwayat yang sering dijadikan dasar adalah hadis tentang pemesanan cincin oleh Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW pernah memesan cincin kepada seorang pengrajin, kemudian cincin tersebut dibuat sesuai permintaan beliau".

Hadis ini menunjukkan bahwa akad pemesanan barang kepada produsen diperbolehkan dalam Islam, selama spesifikasi barang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak (Ayub, 2007).

Di dalam Kitab Bada'i al-Sana'i – karya Ala' al-Din al-Kasani yang merupakan salah satu referensi utama dalam mazhab Hanafi yang membahas fiqih secara sistematis, termasuk masalah muamalah dan akad-akad ekonomi.

Dalam kitab ini dijelaskan bahwa akad istishna’ diperbolehkan karena kebutuhan masyarakat (hajah) dalam transaksi produksi barang oleh para pengrajin. Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang paling awal mengembangkan konsep istishna’ sebagai akad tersendiri dalam fiqih muamalah.

Contoh pernyataan dalam kitab tersebut:

وَالِاسْتِصْنَاعُ جَائِزٌ لِتَعَامُلِ النَّاسِ بِهِ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ

Artinya:

“Akad istishna’ diperbolehkan karena masyarakat telah mempraktikkannya secara luas tanpa ada pengingkaran.”

Ini menunjukkan bahwa dasar hukum istishna’ menurut ulama Hanafi adalah ‘urf (praktik masyarakat) yang diterima dalam syariat.

Akad istishna’ sering digunakan dalam proyek manufaktur atau konstruksi, seperti pembangunan rumah, pembuatan kapal, atau produksi mesin industri. Dalam transaksi ini, pembayaran tidak harus dilakukan di awal, tetapi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan, misalnya melalui pembayaran termin atau setelah barang selesai diproduksi (Amalia et al., 2024).

Dalam praktik perbankan syariah, akad istishna’ sering digunakan dalam pembiayaan proyek konstruksi atau pengadaan barang industri. Bank dapat bertindak sebagai perantara antara pemesan dan produsen melalui mekanisme parallel istishna’, yaitu dua akad yang terpisah antara bank dengan pembeli dan bank dengan produsen (Amalia et al., 2024).


4. Perbedaan Konseptual Salam dan Istishna’

Walaupun keduanya merupakan akad jual beli dengan penyerahan barang di masa depan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akad salam dan istishna’.

Aspek

Salam

Istishna

Pembayaran

Harus dibayar penuh di awal

Bisa di awal, bertahap, atau setelah selesai

Objek transaksi

Umumnya komoditas standar

Barang manufaktur atau konstruksi

Waktu produksi

Tidak harus diproduksi oleh penjual

Harus diproduksi oleh produsen

Pembatalan

Tidak dapat dibatalkan sepihak

Lebih fleksibel tergantung kesepakatan

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akad salam lebih cocok untuk sektor pertanian atau komoditas standar, sedangkan akad istishna’ lebih relevan untuk sektor manufaktur dan konstruksi.


5. Visualisasi Pola Transaksi

Skema Akad Salam

Pembeli / Bank
│ (pembayaran penuh di awal)
Produsen / Petani
│ (produksi barang)
Penyerahan barang di masa depan

Skema Akad Istishna’

Pemesan / Konsumen
│ (pesanan barang dengan spesifikasi tertentu)
Produsen / Kontraktor
│ (proses produksi / pembangunan)
Barang jadi diserahkan kepada pemesan

Skema Parallel Istishna (Perbankan Syariah)

Nasabah
│ Akad Istishna
Bank Syariah
│ Parallel Istishna
Produsen / Kontraktor

6. Berbagai Situasi Transaksi Salam dan Istishna’

1. Pembiayaan Pertanian

Seorang petani padi membutuhkan modal untuk menanam padi. Bank syariah melakukan akad salam dengan membayar di awal kepada petani dengan kesepakatan bahwa petani akan menyerahkan sejumlah beras setelah masa panen.

2. Pembiayaan Industri Manufaktur

Sebuah perusahaan memesan mesin industri dengan spesifikasi khusus kepada produsen melalui akad istishna. Produsen membuat mesin sesuai pesanan dan pembayaran dilakukan secara bertahap.

3. Pembiayaan Konstruksi

Dalam pembangunan perumahan, bank syariah dapat menggunakan akad istishna untuk membiayai pembangunan rumah yang dipesan oleh nasabah.


7. Studi Kasus

Kasus 1 (Akad Salam)

Seorang pedagang beras melakukan akad salam dengan petani dengan pembayaran Rp50 juta di awal untuk membeli 10 ton gabah yang akan dipanen 4 bulan kemudian.

Analisis:

  • Apakah spesifikasi barang sudah jelas?

  • Apakah waktu penyerahan telah ditentukan?

  • Apakah pembayaran sudah dilakukan secara penuh?

Kasus 2 (Akad Istishna)

Seorang pengusaha memesan 100 unit perahu nelayan kepada pengrajin kapal dengan spesifikasi tertentu dan pembayaran dilakukan dalam tiga tahap.

Analisis:

  • Apakah akad ini termasuk istishna?

  • Bagaimana risiko produksi ditanggung oleh produsen?


8. Pertanyaan Diskusi Mahasiswa

  1. Mengapa akad salam diperbolehkan dalam Islam meskipun barang belum tersedia pada saat akad?

  2. Bagaimana akad salam dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani?

  3. Apa perbedaan utama antara akad salam dan istishna dalam perspektif fiqih muamalah?

  4. Mengapa akad istishna lebih cocok digunakan dalam sektor konstruksi dan manufaktur?

  5. Bagaimana bank syariah meminimalkan risiko dalam pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna?


9. Kesimpulan

Akad salam dan istishna merupakan dua instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memungkinkan transaksi jual beli dengan penyerahan barang di masa depan. Kedua akad ini memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah karena menghindari unsur riba dan spekulasi. Akad salam lebih banyak digunakan dalam sektor komoditas seperti pertanian, sedangkan akad istishna digunakan dalam sektor manufaktur dan konstruksi. Dengan memahami konsep, mekanisme, dan penerapannya, mahasiswa ekonomi syariah diharapkan mampu menganalisis dan mengaplikasikan kedua akad tersebut dalam praktik ekonomi modern.


Daftar Pustaka

Amalia, E., Rahma, E., Aulia, M., & Qamariah, Z. (2024). Regulation and practice of salam and istishna contracts in the Islamic banking system in Indonesia.

Jannah, Z., Husna, Z., Meiroza, M., Assyfa, N., & Hartono, R. (2024). Akad dalam jual beli: Murabahah, salam, dan istishna.

Putra, A. A., Rahmawati, R., & Susilowati, S. (2025). Implementasi akad salam dan istishna dalam akuntansi syariah.

Wikipedia. (2024). Islamic banking and finance.

Al-Kasani, A. A. (1986). Bada'i al-sana'i fi ترتيب الشرائع. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Kluwer Law International.

Sahih al-Bukhari. Kitab al-Libas.

Sahih Muslim. Kitab al-Libas wa al-Zinah.



0 Comments: